Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TOLI-TOLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
90/Pid.Sus/2025/PN Tli Parman S.H JEMS DEDY ARSAD alias JEMS Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 22 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Informasi dan Transaksi Elektronik
Nomor Perkara 90/Pid.Sus/2025/PN Tli
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 21 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2311/P.2.12.3/Eku.2/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Parman S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JEMS DEDY ARSAD alias JEMS[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan
  1. IDENTITAS TERDAKWA

 

Nama Terdakwa

:

JEMS DEDY ARSAD alias JEMS

Nomor Identitas

:

7204073105880001

Tempat Lahir

:

Tolitoli

Umur / Tanggal Lahir

:

37 Tahun / 31 Mei 1988

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Jalan Gunung Cengkeh Kelurahan Tuweley Kecamatan Baolan Kabupaten Tolitoli

Agama

:

Kristen

Pekerjaan

:

Buruh Harian Lepas

Pendidikan

:

SMA (Tidak tamat)

 

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN
  1. Penangkapan                         :     04 Oktober 2025

 

  1. Penahanan
  • Penyidik

:

Rutan, sejak tanggal 05 Oktober 2025 sampai dengan tanggal 24 Oktober 2025;

  • Penuntut Umum

:

Rutan, sejak tanggal 17 Oktober 2025 sampai dengan tanggal 05 November 2025

 

  1. DAKWAAN

 

PERTAMA

----------Bahwa Terdakwa JEMS DEDY ARSAD alias JEMS (selanjutnya disebut Terdakwa),  pada hari Jum’at tanggal 03 bulan Oktober tahun 2025 sekitar pukul 22.34 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di rumah Terdakwa di Jalan Gunung Cengkeh, Kelurahan Tuweley, Kecamatan Baolan, Kabupaten Tolitoli, Provinsi Sulawesi Tengah, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Toli-Toli yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang bersifat menghasut, mengajak, atau memengaruhi orang lain, menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan ras, kebangsaan, etnis, warna kulit, agama, kepercayaan, jenis kelamin, disabilitas mental, atau disabilitas fisik” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, bermula saat Terdakwa pada hari Jum’at tanggal 03 Oktober 2025 sekitar pukul 22.00 Wita saat saksi Zeni Tristiyani (istri Terdakwa) sedang tidur, berselang 30 (tiga puluh) menit kemudian Terdakwa mengambil 1 (satu) buah Handphone merek OPPO A55 warna Hitam dengan Nomor Imei 1 862550051993153, Nomor Imei 2 862550051993146 milik Saksi Zeni Tristiyanti yang terletak di atas lantai kamar lalu membuka facebook milik Saksi Zeni Tristiyanti dengan nama akun Shen xien Asidik dan melihat postingan video tentang “aktivis Eropa yang diblok oleh tentara Israel” yang diunggah oleh akun facebook bernama “UdaBerbagi”;
  • Bahwa dalam video tersebut terdapat komentar oleh pengguna akun facebook lain dengan nama akun Ade Achiw yang menuliskan “umat kristen menyembah Tuhan yang lahir dari lubang kencing” sehingga Terdakwa membalas komentar tersebut dengan kalimat “(6 emotikon ketawa) muhamat teroris pepe (3 emotikon ketawa) dasar perna ga ada teroris dari israel yg masuk di konoha kalu bukan dari Yaman Palestina sampe sekarang masi ada yang tersisa yg ga pulang-pulang, ygn selalu memecah belah penduk asli konoha.” menggunakan akun facebook milik istrinya atas nama Shen xien Asidik yang mana ia ketahui komentar tersebut dapat dilihat oleh seluruh pengguna media sosial facebook tersebut.
  • Bahwa selanjutnya komentar Terdakwa dikomentari oleh Saksi Faris dengan menggunakan akun facebook an. Fariz Diandra dengan mengatakan “maksudmu bilang muhamat teroris pepe itu apa?” lalu dijawab oleh Terdakwa dengan menuliskan komentar ‘’itu memang hal yg nyata sapa mau blok”, dan dilanjutkan saling berbalas komentar antara Terdakwa dengan saksi Faris dengan nama akun Fariz Diandra;
  • Bahwa selanjutnya pada tanggal 04 Oktober 2025 sekira pukul 04.30 Wita, saksi Jupriadi J. Pahude melihat tangkapan layar komentar Terdakwa yang telah dibagikan oleh akun facebook Rara Pakaya ke dalam grup facebook “Info Kota Palu”, dan setelah membaca isi dari tangkapan layar tersebut, saksi Jupriadi J. Pahude membagikan/meneruskan ke dalam grup facebook “Bukan Tolitoli Bicara Part Two” dan telah dibaca oleh saksi Yusuf Y. Andi Mappiasse selaku admin grup, saksi Rano Karno dan anggota grup facebook “Bukan Tolitoli Bicara Part Two” yang membuat saksi Yusuf Y. Andi Mappiasse dan saksi Rano Karno merasa tidak suka, benci dan mengecam komentar terdakwa yang sudah menistakan agama Islam dengan menyebut “…muhamat teroris pepe (3 emotikon ketawa) dasar perna ga ada teroris dari israel yg masuk di konoha kalu bukan dari Yaman Palestina sampe sekarang…” dan reaksi yang sama juga dirasakan oleh Masyarakat mayoritas umat beragama islam di Kabupaten Tolitoli karena telah merasa Terdakwa menghina Nabi Muhammad;
  • Bahwa akibat komentar Terdakwa JEMS DEDY ARSAD alias JEMS pada media sosial facebook yang dapat diakses oleh masyarakat luas menimbulkan banyak komentar dari pengguna facebook lainnya dan telah tersebar pada beberapa grup facebook dan grup whatsapp menimbulkan kemarahan dan keresahan umat Islam di Kabupaten Tolitoli;

 

---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana tersebut di atas diatur dan diancam pidana dalam Pasal 28 Ayat (2) Jo. Pasal 45A Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik----------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

----------Bahwa Terdakwa JEMS DEDY ARSAD alias JEMS (selanjutnya disebut Terdakwa),  pada hari Jum’at tanggal 03 bulan Oktober tahun 2025 sekitar pukul pukul 22.34 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di rumah saksi di Jalan Gunung Cengkeh, Kelurahan Tuweley, Kecamatan Baolan, Kabupaten Tolitoli, Provinsi Sulawesi Tengah, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Toli-Toli yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana “dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia yakni Agama Islam” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:”

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, bermula saat Terdakwa pada hari Jum’at tanggal 03 Oktober 2025 sekitar pukul 22.00 Wita saat saksi Zeni Tristiyani (istri Terdakwa) sedang tidur, berselang 30 (tiga puluh) menit kemudian Terdakwa mengambil 1 (satu) buah Handphone merek OPPO A55 warna Hitam dengan Nomor Imei 1 862550051993153, Nomor Imei 2 862550051993146 milik Saksi Zeni Tristiyanti yang terletak di atas lantai kamar lalu membuka facebook milik Saksi Zeni Tristiyanti dengan nama akun Shen xien Asidik dan melihat postingan video tentang “aktivis Eropa yang diblok oleh tentara Israel” yang diunggah oleh akun Facebook bernama “UdaBerbagi”;
  • Bahwa dalam video tersebut terdapat komentar oleh pengguna akun facebook lain dengan nama akun Ade Achiw yang menuliskan “umat kristen menyembah Tuhan yang lahir dari lubang kencing” sehingga Terdakwa membalas komentar tersebut degan kalimat “(6 emotikon ketawa) muhamat teroris pepe (3 emotikon ketawa) dasar perna ga ada teroris dari israel yg masuk di konoha kalu bukan dari Yaman Palestina sampe sekarang masi ada yang tersisa yg ga pulang-pulang, ygn selalu memecah belah penduk asli konoha.” Menggunakan akun milik istrinya atas nama Shen xien Asidik yang mana ia ketahui komentar tersebut dapat dilihat oleh seluruh pengguna media sosial Facebook tersebut.
  • Bahwa selanjutnya komentar Terdakwa dikomentari oleh Saksi Faris dengan menggunakan akun facebook an. Fariz Diandra dengan mengatakan “maksudmu bilang muhamat teroris pepe itu apa?” lalu dijawab oleh Terdakwa dengan menuliskan komentar ‘’itu memang hal yg nyata sapa mau blok”, dan dilanjutkan saling berbalas komentar antara Terdakwa dengan saksi Faris dengan nama akun Fariz Diandra;
  • Bahwa selanjutnya pada tanggal 04 Oktober 2025 sekira pukul 04.30 Wita, saksi Jupriadi J. Pahude melihat tangkapan layar komentar Terdakwa yang telah dibagikan oleh akun facebook Rara Pakaya ke dalam grup facebook “Info Kota Palu”, dan setelah membaca isi dari tangkapan layar tersebut, saksi Jupriadi J. Pahude membagikan/meneruskan ke dalam grup facebook “Bukan Tolitoli Bicara Part Two” dan telah dibaca oleh saksi Yusuf Y. Andi Mappiasse selaku admin grup, saksi Rano Karno dan anggota grup facebook “Bukan Tolitoli Bicara Part Two” yang membuat saksi Yusuf Y. Andi Mappiasse dan saksi Rano Karno merasa tidak suka, benci dan mengecam komentar terdakwa yang sudah menistakan agama Islam dengan menyebut “…muhamat teroris pepe (3 emotikon ketawa) dasar perna ga ada teroris dari israel yg masuk di konoha kalu bukan dari Yaman Palestina sampe sekarang…” dan reaksi yang sama juga dirasakan oleh Masyarakat mayoritas umat beragama islam di Kabupaten Tolitoli karena telah merasa Terdakwa menghina Nabi Muhammad;
  • Bahwa komentar terdakwa yang menyebut “…muhamat teroris pepe (3 emotikon ketawa) dasar perna ga ada teroris dari israel yg masuk di konoha kalu bukan dari Yaman Palestina sampe sekarang…” telah menodai Agama Islam dikarenakan Nabi Muhammad Adalah sosok Nabi yang dijunjung tinggi kehormatannya bagi umat islam.

 

--------Perbuatan terdakwa sebagaimana tersebut di atas diatur dan diancam pidana dalam Pasal 156a huruf a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)-------------------

 

 

 

 

Tolitoli, 21 Oktober 2025

PENUNTUT UMUM

 

 

 

 

 

PARMAN, S.H.

Ajun Jaksa NIP.199610102020121011

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya