Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TOLI-TOLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
33/Pdt.G/2025/PN Tli Yunita MS Gobel 1.Susanti Berhimpoen
2.Dodi Djunaedi Nasir
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 25 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 33/Pdt.G/2025/PN Tli
Tanggal Surat Jumat, 22 Agu. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Yunita MS Gobel
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Citra Perdana Jaya S.H.Yunita MS Gobel
Tergugat
NoNama
1Susanti Berhimpoen
2Dodi Djunaedi Nasir
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Najaruddin Lanta
2Teguh Bondan Wiratno, S. KM
3Bank BNI Cabang Tolitoli
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 424.450.000,00
Petitum

 

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat  seluruhnya;
  2. Menyatakan sah perjanjian tidak tertulis penggugat dan Tergugat I dan II
  3. Menyatakan demi hukum bahwa Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan  perbuatan ingkar janji (wanprestasi) kepada Penggugat;
  4. Menyatakan sah seluruh bukti Penggugat
  5. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar sisa hutang kepada Penggugat berdasarkan transfer sebesar Rp. 424.450.000 (empat ratus dua puluh empat juta empat ratus lima puluh ribu rupiah); secara tanggung renteng   dengan seketika dan sekaligus;
  6. Menyatakan sah dan berharga objek pertama dan kedua yang di letakkan sebagai Sita Jaminan tersebut yaitu;
  1. Satu Kapling tanah serta bangunan dan tanaman di atasnya sebagai objek pertama yang dikenal umum terletak  di Jalan Hi Hasan , kelurahan Nalu , Kecamatan Baolan, Kabupaten Tolitoli,  Sulawesi Tengah, dengan batas-batas :

- Sebelah utara: berbatasan dengan Nardin A Muin

- Sebelah Timur :berbatasan dengan Amir

- Sebelah selatan: berbatasan dengan jalan Hi Hasan

- Sebelah barat :berbatasan dengan Moh Idham Cholig

Adapun kondisi objek tersebut saat ini telah diagungkan ke Turut Tergugat III

  1. Satu kapling tanah  yang di kenal umum terletak di jalan Hi Hasan Kelurahan Nalu, Kecamatan Baolan Kabupaten Tolitoli, Sulawesi Tengah dengan nomor sertifikat 02491 dengan titik kordinat 1.01960528.120.7924661 yang terdaftar atas nama Susanti Berhimpoun:

Adapun objek tersebut masih dalam pengusaan Tergugat I dan Tergugat II;

  1. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat atas setiap keterlambatan melaksanakan Putusan sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu  rupiah), setiap harinya.
  2. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;
  3. Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh pada isi putusan perkara ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak