Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TOLI-TOLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
60/Pid.Sus/2026/PN Tli NATASHA MEYVIANI, S.H. AKBAR S Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 20 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 60/Pid.Sus/2026/PN Tli
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 20 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1100/P.2.12.3/Enz.2/5/2026
Penuntut Umum
NoNama
1NATASHA MEYVIANI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AKBAR S[Penahanan]
Advokat
Dakwaan

A.      IDENTITAS TERDAKWA

Nama Terdakwa

:

AKBAR S

Nomor Identitas

:

7204020502000001

Tempat Lahir

:

Bambapula

Umur / Tanggal Lahir

:

26 Tahun / 05 Februari 2000

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Dusun IV Babanji Desa Bambapula Kec. Dampal Utara Kab. Tolitoli

A g a m a

:

Islam

Pekerjaan

:

Pelajar/Mahasiswa atau Petani/Pekebun

Pendidikan

:

SMA (lulus)

 

B.      STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN

  1. Penangkapan

Perpanjangan Penangkapan

:

:

Tgl. 12 Februari 2026 s/d Tgl. 15 Februari 2026

Tgl. 15 Februari 2026 s/d Tgl. 18 Februari 2026

  1. Penahanan
  • Penyidik
  • Perpanjangan PU
  • Perpanjangan Ketua PN
  • Penuntut Umum

 

:

:

:

:

 

 

Rutan, sejak Tgl. 18 Februari 2026 s/d Tgl. 09 Maret 2026

Rutan, sejak Tgl. 10 Maret 2026 s/d Tgl. 18 April 2026

Rutan, sejak Tgl. 19 April 2026 s/d Tgl. 18 Mei 2026

Rutan Lapas Tolitoli sejak tanggal 11 Mei 2026 s/d 30 Mei 2026  

                                     

C.      DAKWAAN :

Pertama

    ------- Bahwa Terdakwa AKBAR S (selanjutnya disebut Terdakwa) pada hari Kamis tanggal 12 bulan Februari tahun 2026 sekira pukul 16.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di sebuah rumah di Dusun IV Babanji, Desa Bambapula, Kecamatan Dampal Utara, Kabupaten Tolitoli, Provinsi Sulawesi Tengah atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tolitoli yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya 3,7201 (tiga koma tujuh dua nol satu) gram , yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya pada hari Rabu tanggal 11 Februari 2026 sekira pukul 15.00 Wita pada saat itu Terdakwa berada di rumah Terdakwa di Dusun IV Babanji, Desa Bambapula, Kec. Dampal Utara, Kab. Tolitoli tiba - tiba datang kakak kandung Terdakwa ke rumah dan menitipkan kunci rumah miliknya kepada Terdakwa kemudian meminta tolong kepada Terdakwa untuk sementara menjaga rumah miliknya dikarenakan dirinya akan pergi ke kebun miliknya selama seminggu yang berada di Desa Lampasio, Kec. Lampasio, Kab. Tolitoli sehingga Terdakwa langsung pergi ke rumah kakaknya yang juga berada di Dusun IV Babanji, Desa Bambapula, Kec. Dampal Utara, Kab. Tolitoli.
  • Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 12 Februari 2026 sekira pukul 16.00 Wita Terdakwa yang hanya seorang diri berada di rumah kakak kandung memutuskan membeli shabu - shabu yang akan Terdakwa konsumsi di rumah kakak kandung Terdakwa, maka Terdakwa pergi dengan mengendarai sepeda motor miliknya ke rumah paman Terdakwa yakni seseorang bernama SAPE (DPO) yang berada di Desa Abbajareng, Kec. Dampal Selatan, Kab. Tolitoli, kemudian sekira pukul 16.30 Wita Terdakwa tiba di rumah SAPE (DPO), lalu Terdakwa langsung masuk ke dalam rumah dan bertemu dengan SAPE (DPO) yang pada saat itu sedang duduk di ruang tamu rumahnya. Selanjutnya SAPE (DPO) langsung menanyakan maksud dan tujuan Terdakwa datang kerumahnya lalu Terdakwa menjawab ingin membeli shabu - shabu dari SAPE (DPO). Kemudian SAPE (DPO) berkata kepada Terdakwa “kau mau ambil berapa banyak itu bahan (shabu-shabu)?”, lalu Terdakwa menjawab “kalau ada bahannya om, kasikan Saya 5 (lima) gram”, SAPE (DPO) menjawab “kalau begitu kau tunggu di rumah dulu, Saya ambil dulu itu bahan (shabu-shabu), soalnya itu bahan om tidak simpan di rumah” dan Terdakwa menjawab “iya om”. Kemudian SAPE (DPO) langsung pergi keluar dari rumahnya dengan mengendarai sepeda motor miliknya, lalu sekira pukul 17.00 Wita SAPE (DPO) kembali ke rumahnya dan langsung memberikan shabu-shabu kepada Terdakwa sebanyak 5 (lima) paket plastik klip berisi narkotika jenis shabu-shabu kemudian Terdakwa memberikan uang kepada SAPE (DPO) sejumlah Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah), setelah itu Terdakwa langsung pamit pulang dan kembali ke rumah kakak kandung Terdakwa di Dusun IV Babanji, Desa Bambapula, Kec. Dampal Utara, Kab. Tolitoli.
  • Selanjutnya pada hari yang sama sekira pukul 17.30 Wita, sesampainya di rumah kakak kandung Terdakwa, Terdakwa langsung membagi 5 (lima) paket plastik klip berisi narkotika jenis shabu-shabu yang Terdakwa beli dari SAPE (DPO) itu menjadi 2 ( dua ) bagian yang mana 4 ( empat ) paket plastik klip berisi narkotika jenis shabu-shabu Terdakwa isi ke dalam plastik klip besar lalu Terdakwa simpan di dalam tas selempang milik Terdakwa kemudian tas selempang tersebut Terdakwa selipkan  di antara lemari piring dan dinding dapur rumah, lalu sisanya 1 ( satu ) paket plastik klip berisi narkotika jenis shabu-shabu tersebut Terdakwa bawa ke kamar kemudian Terdakwa ambil sedikit untuk Terdakwa konsumsi dengan menggunakan alat hisap shabu (Bong) milik Terdakwa, setelah selesai mengkomsumsi sedikit dari shabu-shabu itu,  kemudian sisa dari 1 (satu) paket plastik klip berisi narkotika jenis shabu-shabu yang Terdakwa komsumsi tersebut Terdakwa isi ke dalam 1 (satu) buah plastik klip kecil lalu Terdakwa masukkan lagi ke dalam 1 (satu) buah plastik klip sedang, kemudian Terdakwa simpan dibawah tempat tidur di dalam kamar tersebut, lalu 1 (satu) buah alat hisap shabu (Bong) yang Terdakwa gunakan untuk konsumsi shabu-shabu tersebut Terdakwa letakkan di lantai kamar, lalu Terdakwa langsung tidur di dalam kamar.
  • Selanjutnya masih di hari yang sama, Kamis tanggal 12 Februari 2026 sekira pukul 22. 45 Wita, Terdakwa yang saat itu sedang tidur terbangun tiba-tiba karena kaget mendengar  seseorang mendobrak pintu depan rumah dan pada saat Terdakwa hendak keluar dari kamar untuk mengecek orang yang mendobrak tersebut datang beberapa petugas kepolisian masuk ke dalam rumah dan langsung mengamankan Terdakwa, kemudian petugas kepolisian langsung pergi mencari dan mengundang saksi masyarakat untuk datang di rumah dimana Terdakwa diamankan oleh petugas serta turut menyaksikan proses penggeledahan yang akan dilakukan oleh petugas kepolisian terhadap Terdakwa, selanjutnya sekira pukul 23.00 Wita datang saksi Masyarakat, lalu sebelum dilakukan penggeledahan terlebih dahulu petugas kepolisian memperlihatkan surat perintah tugas kepada saksi masyarakat dan juga kepada Terdakwa setelah itu petugas kepolisian langsung melakukan pengeledahan badan dan pakaian Terdakwa sambil disaksikan oleh saksi masyarakat namun petugas kepolisian tidak menemukan apa-apa di badan maupun pakaian Terdakwa sehingga petugas kepolisian melanjutkan penggeledahan di dalam kamar dan menemukan 1 (satu) buah plastik klip sedang yang berisi 1 (satu) buah plastik kecil berisi diduga narkotika jenis shabu yang sebelumnya Terdakwa simpan di bawah tempat tidur, 1 (satu) buah alat hisap shabu (Bong) dan 1 (satu) buah korek api gas arna biru yang sebelumnya Terdakwa letakkan di lantai kamar, kemudian petugas kepolisian melakukan penggeledahan di bagian dapur rumah disaksikan oleh saksi masyarakat petugas kepolisian menemukan 1 (satu) buah tas selempang milik Terdakwa yang sebelumnya Terdakwa selipkan diantara lemari piring dan dinding dapur, lalu petugas kepolisian menyuruh Terdakwa untuk mengambil tas selempang itu serta memerintahkan Terdakwa untuk mengeluarkan isi dari tas selempang itu kemudian Terdakwa ambil dan buka isinya adalah 1 (satu) buah plastik klip besar yang didalamnya berisi 4 (empat) paket plastik klip berisi diduga narkotika jenis shabu-shabu. Selanjutnya petugas kepolisian bertanya kepada Terdakwa sambil menunjuk semua barang bukti shabu yang ditemukan tersebut dan berkata “ini apa?” Terdakwa menjawab “shabu-shabu pak” ditanyakan kembali kepada Terdakwa “ini shabu-shabu siapa yang punya?” Terdakwa menjawab “saya yang punya itu shabu-shabu pak” kemudian ditanya kembali “kau ada izin tidak dari pemerintah dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika jenis shabu–shabu?” Terdakwa menjawab “tidak ada pak”, selanjutnya petugas kepolisian membawa Terdakwa bersama barang bukti itu ke Polres Tolitoli untutk pemeriksaan lebih lanjut;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Narkotika dari Kepolisian Resor Tolitoli pada hari Kamis tanggal 02 bulan April 2026 di kantor BPOM Palu telah melakukan penimbangan barang bukti yang disita dari Tersangka AKBAR S dengan rincian jumlah 5 ( lima ) paket plastik klip berisi narkotika jenis shabu-shabu yang terdiri dari 4 ( empat ) paket plastik klip sedang berisi narkotika jenis shabu - shabu dan 1 ( satu ) paket plastik klip kecil berisi narkotika jenis shabu - shabu dengan berat netto 3,7201 (tiga koma tujuh dua nol satu) gram;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penyisihan Barang Bukti Diduga Narkotika Untuk Pengujian di BPOM dari Kepolisian Resor Tolitoli pada hari Kamis tanggal 02 bulan April 2026 di kantor BPOM Palu telah melakukan penyisihan barang bukti yang disita dari Tersangka AKBAR dengan rincian jumlah 5 ( lima ) paket plastik klip berisi narkotika jenis shabu-shabu yang terdiri dari 4 ( empat ) paket plastik klip sedang berisi narkotika jenis shabu - shabu dan 1 ( satu ) paket plastik klip kecil berisi narkotika jenis shabu - shabu dengan penimbangan di BPOM berat netto 3,7201 (tiga koma tujuh dua nol satu) gram, kemudian untuk pengujian netto 0,1042 (nol koma satu nol empat dua) gram dan untuk pembuktian di Pengadilan (sisa barang bukti) netto 3,6159 (tiga koma enam satu lima sembilan) gram;
  • Bahwa berdasarkan Laporan pengujian Nomor : LHU.103.K.05.16.26.0106 dan nomor kode sampel : 26.103.11.16.05.0109.K., tanggal 02 April 2026. Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris, disimpulkan bahwa: Contoh yang diuji mengandung Metamfetamin sesuai parameter uji yang dilakukan.

“Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2023 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika”;

  • Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Narkoba dari RSUD Mokopido Nomor : 09.3/119/KET/RSUD/III/2026 tanggal 02 Maret 2026 ditandatangani oleh dr. Cyntia K, M.Kes., Sp.PK. menerangkan bahwa pada tanggal 13 Februari 2026 telah melakukan pemeriksaan urine terhadap seseorang atas nama AKBAR S secara Laboratoris dengan hasil pemeriksaan Amphetamine (AMP) Positif (+), Morphine (MOP) Negatif (-), Marijuana (THC) Negatif (-);
  • Bahwa Terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak berwenang dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I berupa sabu.

 

------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. UU RI No. 1 Th. 2026 Tentang Penyesuaian Pidana -------

 

ATAU

 

Kedua

------- Bahwa Terdakwa AKBAR S (selanjutnya disebut Terdakwa) pada hari Kamis tanggal 12 bulan Februari tahun 2026 sekira pukul 23.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di sebuah rumah di Dusun IV Babanji, Desa Bambapula, Kecamatan Dampal Utara, Kabupaten Tolitoli, Provinsi Sulawesi Tengah atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tolitoli yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya  3,7201 (tiga koma tujuh dua nol satu) gram, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :-----------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya pada hari Rabu tanggal 11 Februari 2026 sekira pukul 15.00 Wita pada saat itu Terdakwa berada di rumah Terdakwa di Dusun IV Babanji, Desa Bambapula, Kec. Dampal Utara, Kab. Tolitoli tiba - tiba datang kakak kandung Terdakwa ke rumah dan menitipkan kunci rumah miliknya kepada Terdakwa kemudian meminta tolong kepada Terdakwa untuk sementara menjaga rumah miliknya dikarenakan dirinya akan pergi ke kebun miliknya selama seminggu yang berada di Desa Lampasio, Kec. Lampasio, Kab. Tolitoli sehingga Terdakwa langsung pergi ke rumah kakaknya yang juga berada di Dusun IV Babanji, Desa Bambapula, Kec. Dampal Utara, Kab. Tolitoli.
  • Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 12 Februari 2026 sekira pukul 16.00 Wita Terdakwa yang hanya seorang diri berada di rumah kakak kandung memutuskan membeli shabu - shabu yang akan Terdakwa konsumsi di rumah kakak kandung Terdakwa, maka Terdakwa pergi dengan mengendarai sepeda motor miliknya ke rumah paman Terdakwa yakni seseorang bernama SAPE (DPO) yang berada di Desa Abbajareng, Kec. Dampal Selatan, Kab. Tolitoli, kemudian sekira pukul 16.30 Wita Terdakwa tiba di rumah SAPE (DPO), lalu Terdakwa langsung masuk ke dalam rumah dan bertemu dengan SAPE (DPO) yang pada saat itu sedang duduk di ruang tamu rumahnya. Selanjutnya SAPE (DPO) langsung menanyakan maksud dan tujuan Terdakwa datang kerumahnya lalu Terdakwa menjawab ingin membeli shabu - shabu dari SAPE (DPO). Kemudian SAPE (DPO) berkata kepada Terdakwa “kau mau ambil berapa banyak itu bahan (shabu-shabu)?”, lalu Terdakwa menjawab “kalau ada bahannya om, kasikan Saya 5 (lima) gram”, SAPE (DPO) menjawab “kalau begitu kau tunggu di rumah dulu, Saya ambil dulu itu bahan (shabu-shabu), soalnya itu bahan om tidak simpan di rumah” dan Terdakwa menjawab “iya om”. Kemudian SAPE (DPO) langsung pergi keluar dari rumahnya dengan mengendarai sepeda motor miliknya, lalu sekira pukul 17.00 Wita SAPE (DPO) kembali ke rumahnya dan langsung memberikan shabu-shabu kepada Terdakwa sebanyak 5 (lima) paket plastik klip berisi narkotika jenis shabu-shabu kemudian Terdakwa memberikan uang kepada SAPE (DPO) sejumlah Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah), setelah itu Terdakwa langsung pamit pulang dan kembali ke rumah kakak kandung Terdakwa di Dusun IV Babanji, Desa Bambapula, Kec. Dampal Utara, Kab. Tolitoli.
  • Selanjutnya pada hari yang sama sekira pukul 17.30 Wita, sesampainya di rumah kakak kandung Terdakwa, Terdakwa langsung membagi 5 (lima) paket plastik klip berisi narkotika jenis shabu-shabu yang Terdakwa beli dari SAPE (DPO) itu menjadi 2 ( dua ) bagian yang mana 4 ( empat ) paket plastik klip berisi narkotika jenis shabu-shabu Terdakwa isi ke dalam plastik klip besar lalu Terdakwa simpan di dalam tas selempang milik Terdakwa kemudian tas selempang tersebut Terdakwa selipkan  di antara lemari piring dan dinding dapur rumah, lalu sisanya 1 ( satu ) paket plastik klip berisi narkotika jenis shabu-shabu tersebut Terdakwa bawa ke kamar kemudian Terdakwa ambil sedikit untuk Terdakwa konsumsi dengan menggunakan alat hisap shabu (Bong) milik Terdakwa, setelah selesai mengkomsumsi sedikit dari shabu-shabu itu,  kemudian sisa dari 1 (satu) paket plastik klip berisi narkotika jenis shabu-shabu yang Terdakwa komsumsi tersebut Terdakwa isi ke dalam 1 (satu) buah plastik klip kecil lalu Terdakwa masukkan lagi ke dalam 1 (satu) buah plastik klip sedang, kemudian Terdakwa simpan dibawah tempat tidur di dalam kamar tersebut, lalu 1 (satu) buah alat hisap shabu (Bong) yang Terdakwa gunakan untuk konsumsi shabu-shabu tersebut Terdakwa letakkan di lantai kamar, lalu Terdakwa langsung tidur di dalam kamar.
  • Selanjutnya masih di hari yang sama, Kamis tanggal 12 Februari 2026 sekira pukul 22. 45 Wita, Terdakwa yang saat itu sedang tidur terbangun tiba-tiba karena kaget mendengar  seseorang mendobrak pintu depan rumah dan pada saat Terdakwa hendak keluar dari kamar untuk mengecek orang yang mendobrak tersebut datang beberapa petugas kepolisian masuk ke dalam rumah dan langsung mengamankan Terdakwa, kemudian petugas kepolisian langsung pergi mencari dan mengundang saksi masyarakat untuk datang di rumah dimana Terdakwa diamankan oleh petugas serta turut menyaksikan proses penggeledahan yang akan dilakukan oleh petugas kepolisian terhadap Terdakwa, selanjutnya sekira pukul 23.00 Wita datang saksi Masyarakat, lalu sebelum dilakukan penggeledahan terlebih dahulu petugas kepolisian memperlihatkan surat perintah tugas kepada saksi masyarakat dan juga kepada Terdakwa setelah itu petugas kepolisian langsung melakukan pengeledahan badan dan pakaian Terdakwa sambil disaksikan oleh saksi masyarakat namun petugas kepolisian tidak menemukan apa-apa di badan maupun pakaian Terdakwa sehingga petugas kepolisian melanjutkan penggeledahan di dalam kamar dan menemukan 1 (satu) buah plastik klip sedang yang berisi 1 (satu) buah plastik kecil berisi diduga narkotika jenis shabu yang sebelumnya Terdakwa simpan di bawah tempat tidur, 1 (satu) buah alat hisap shabu (Bong) dan 1 (satu) buah korek api gas arna biru yang sebelumnya Terdakwa letakkan di lantai kamar, kemudian petugas kepolisian melakukan penggeledahan di bagian dapur rumah disaksikan oleh saksi masyarakat petugas kepolisian menemukan 1 (satu) buah tas selempang milik Terdakwa yang sebelumnya Terdakwa selipkan diantara lemari piring dan dinding dapur, lalu petugas kepolisian menyuruh Terdakwa untuk mengambil tas selempang itu serta memerintahkan Terdakwa untuk mengeluarkan isi dari tas selempang itu kemudian Terdakwa ambil dan buka isinya adalah 1 (satu) buah plastik klip besar yang didalamnya berisi 4 (empat) paket plastik klip berisi diduga narkotika jenis shabu-shabu. Selanjutnya petugas kepolisian bertanya kepada Terdakwa sambil menunjuk semua barang bukti shabu yang ditemukan tersebut dan berkata “ini apa?” Terdakwa menjawab “shabu-shabu pak” ditanyakan kembali kepada Terdakwa “ini shabu-shabu siapa yang punya?” Terdakwa menjawab “saya yang punya itu shabu-shabu pak” kemudian ditanya kembali “kau ada izin tidak dari pemerintah dalam hal memilki, menyimpan dan menguasai narkotika jenis shabu–shabu?” Terdakwa menjawab “tidak ada pak”, selanjutnya petugas kepolisian membawa Terdakwa bersama barang bukti itu ke Polres Tolitoli untutk pemeriksaan lebih lanjut;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Narkotika dari Kepolisian Resor Tolitoli pada hari Kamis tanggal 02 bulan April 2026 di kantor BPOM Palu telah melakukan penimbangan barang bukti yang disita dari Tersangka AKBAR S dengan rincian jumlah 5 ( lima ) paket plastik klip berisi narkotika jenis shabu-shabu yang terdiri dari 4 ( empat ) paket plastik klip sedang berisi narkotika jenis shabu - shabu dan 1 ( satu ) paket plastik klip kecil berisi narkotika jenis shabu - shabu dengan berat netto 3,7201 (tiga koma tujuh dua nol satu) gram;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penyisihan Barang Bukti Diduga Narkotika Untuk Pengujian di BPOM dari Kepolisian Resor Tolitoli pada hari Kamis tanggal 02 bulan April 2026 di kantor BPOM Palu telah melakukan penyisihan barang bukti yang disita dari Tersangka AKBAR dengan rincian jumlah 5 ( lima ) paket plastik klip berisi narkotika jenis shabu-shabu yang terdiri dari 4 ( empat ) paket plastik klip sedang berisi narkotika jenis shabu - shabu dan 1 ( satu ) paket plastik klip kecil berisi narkotika jenis shabu - shabu dengan penimbangan di BPOM berat netto 3,7201 (tiga koma tujuh dua nol satu) gram, kemudian untuk pengujian netto 0,1042 (nol koma satu nol empat dua) gram dan untuk pembuktian di Pengadilan (sisa barang bukti) netto 3,6159 (tiga koma enam satu lima sembilan) gram;
  • Bahwa berdasarkan Laporan pengujian Nomor : LHU.103.K.05.16.26.0106 dan nomor kode sampel : 26.103.11.16.05.0109.K., tanggal 02 April 2026. Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris, disimpulkan bahwa: Contoh yang diuji mengandung Metamfetamin sesuai parameter uji yang dilakukan.

“Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2023 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika”;

  • Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Narkoba dari RSUD Mokopido Nomor : 09.3/119/KET/RSUD/III/2026 tanggal 02 Maret 2026 ditandatangani oleh dr. Cyntia K, M.Kes., Sp.PK. menerangkan bahwa pada tanggal 13 Februari 2026 telah melakukan pemeriksaan urine terhadap seseorang atas nama AKBAR S secara Laboratoris dengan hasil pemeriksaan Amphetamine (AMP) Positif (+), Morphine (MOP) Negatif (-), Marijuana (THC) Negatif (-);
  • Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak berwenang dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu;

 

------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam 609 ayat (1) huruf a UU RI No. 1 Th. 2023 Tentang KUHP sebagaimana diubah dengan UU RI No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

                 Tolitoli, 20 Mei 2026

 

Penuntut Umum

 

 

 

Natasha Meyviani, S.H.

Ajun Jaksa / NIP. 19970530 202203 2 003

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya