Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TOLI-TOLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
105/Pid.Sus/2025/PN Tli Muhammad Rafi Syaputra, S.H. RUSTAM Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 09 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 105/Pid.Sus/2025/PN Tli
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 09 Des. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2818/P.2.12.3/Eoh.2/12/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Muhammad Rafi Syaputra, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RUSTAM[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA :

Nama Terdakwa

:

RUSTAM

Nomor Identitas / KTP

:

7204072510760003

Tempat Lahir

:

Tolitoli

Umur / Tanggal Lahir

:

49 Tahun / 25 Oktober 1976

Jenis Kelamin

:

Laki-Laki

Kebangsaan /Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Jl. Yos Sudarso Kel. Panasakan Kec. Baolan Kab. Tolitoli

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Wiraswasta

Pendidikan

:

SMA (Tamat)

 

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN :
        1. Penangkapan                                     : 13 Juli 2025
        2. Penahanan

- Penyidik                                             :  Rutan Polres Tolitoli sejak tanggal 15 Juli 2025 s/d 3 Agustus 2025

- Perpanjangan PU                            :  Rutan Polres Tolitoli sejak tanggal 4 Agustus 2025 s/d 12 September 2025

- Perpanjangan PN I                          :  Rutan Polres Tolitoli sejak tanggal 13 September 2025 s/d 12 Oktober 2025

- Perpanjangan PN II                         :  Rutan Polres Tolitoli sejak tanggal 13 Oktober 2025 s/d 11 November 2025

- Penuntut Umum                               :  Rutan Lapas Tolitoli sejak tanggal 11 November 2025 s/d 30 November 2025

-   Perpanjangan Ketua PN               :  Rutan Lapas Tolitoli sejak Tanggal 1 Desember 2025 s/d 30 Desember 2025

 

  1. D A K W A A N :

PERTAMA

 

------Bahwa Terdakwa RUSTAM (Selanjutnya disebut sebagai Terdakwa) pada hari Minggu tanggal 13 Juli 2025 sekitar jam 18.30 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di Jl. Trans Sulawesi Desa Salumbia Kec. Baolan Kab. Tolitoli atau setidak tidaknya termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tolitoli yang berwenang memeriksa mengadili perkara tersebut, melakukan tindak pidana: Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram” yaitu 2 (dua) bungkus plastik klip berisi narkotika jenis shabu-shabu dengan berat Netto 68,770 gram (enam puluh delapan koma tujuh tujuh nol) gram yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ---------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 12 Juli 2025 sekitar jam 13.00 wita sdr. UDIN (DPO) mendatangi rumah Terdakwa di Jl. Yos Sudarso Kel. Panasakan Kec. Baolan Kab. Tolitoli dan menyuruh Terdakwa untuk mengambil barang (shabu-shabu) dengan berkata ”MAUKAH KAU PERGI AMBIL BARANG DIPALU?” lalu Terdakwa jawab ”IYA Terdakwa MAU, DIMANA Terdakwa AMBIL?” dijawab sdr. UDIN (DPO) ”DI KAYUMALUE SAMA MANGGE NANTI Terdakwa KASI KAU Rp.2.500.000.- KALAU SUDAH DIBUOL” lalu Terdakwa tanya ”BOLEHKAH Terdakwa MINTA PANJAR SERIBU (Rp.1.000.000,-) UNTUK UANG JALANKU?” dijawab sdr. UDIN (DPO) ”OK NANTI Terdakwa KASI PANJAR SERIBU (Rp. 1.000.000.-) SISANYA SERIBU LIMA RATUS (Rp.1.500.000.-) KALAU SUDAH SAMPE DIBUOL DAN AKAN Terdakwa KASIH BONUS KAU LIMA RATUS (Rp.500.000.-)”. Kemudian sekitar jam 15.00 wita sdr. UDIN (DPO) pergi dari rumah Terdakwa dan menyerahkan uang sejumlah Rp. 1.000.000.- (satu juta rupiah), kemudian Terdakwa menyerahkan uang sejumlah Rp. 500.000.- (lima ratus ribu rupiah) kepada istri Terdakwa untuk kebutuhan makan sehari-hari, lalu sekitar jam 20.30 wita Terdakwa berangkat ke kota Palu dengan menggunakan sepeda motor milik Terdakwa merek Honda Beat warna merah tanpa plat kendaraan dan tiba dirumah sdr. MANGGE (DPO) di Kelurahan Kayumalue Kota Palu sekitar jam 09.00 wita pada hari Minggu tanggal 13 Juli 2025 Terdakwa bertemu sdr. MANGGE (DPO) dan menyampaikan ”Terdakwa DISURUH UDIN KEMARI AMBIL BARANG (SHABU) dan sdr. MANGGE (DPO) mengatakan ”IYA Terdakwa SUDAH TAU TADI MALAM UDIN TELFON Terdakwa, ISTIRAHAT DULU” kemudian sekitar jam 11.00 wita sdr. MANGGE (DPO) mengajak Terdakwa untuk mengkonsumsi shabu-shabu, setelah selesai mengkonsumsi sdr. MANGGE (DPO) menyerahkan bungkusan plastik bening yang berisi bungkusan plastik yang dilakban warna coklat sambil berkata ”INI BARANG (SHABU-SHABU) 2 BAL (DUA BUNGKUS)” dan Terdakwa terima barang (shabu) tersebut dengan mengatakan “OK Terdakwa LANGSUNG BALIK” selanjutnya bungkusan tersebut Terdakwa simpan dikantong bagian depan sebelah kiri sepeda motor lalu Terdakwa langsung berangkat menuju kota Tolitoli. Dan sekitar pukul 17.45 wita. Kemudian saat Terdakwa berada di Jl. Trans Sulawesi Desa Salumbia Kec. Dondo Kab. Tolitoli, Terdakwa dicegat oleh petugas Kepolisian dan 2 (dua) orang masyarakat sekitar pukul 18.30 petugas Kepolisian memperlihatkan surat perintah tugas mereka dan dibacakan kepada Terdakwa, dan 2 (dua) orang saksi yaitu saksi INSAN S dan saksi MOH. TAUFIK, kemudian dilakukan penggeledahan pada sepada motor merek Honda Beat warna Merah tanpa nomor plat kendaraan yang dikendarai oleh Terdakwa dan ditemukan  bungkusan kantongan plastik warna bening yang disimpan dikantong bagian depan sebelah kiri kemudian Terdakwa diperintahkan untuk membuka bungkusan tersebut, setelah di buka didalamnya terdapat bungkusan plastik warna bening yang terlilit dengan lakban warna coklat kemudian dibuka lagi isinya adalah 2 (dua) bungkus plastik klip berisi diduga narkotika jenis shabu-shabu, lalu petugas Kepolisian bertanya kepada Terdakwa  ”APA INI (SAMBIL MENUNJUK 2 BUNGKUS PLASTIK KLIP) ?” Terdakwa jawab ”SHABU-SHABU PAK” petugas Kepolisian bertanya lagi ”SIAPA PUNYA INI BARANG ?” Terdakwa jawab ”PUNYANYA UDIN DI BUOL PAK” petugas Kepolisian bertanya lagi ”DARI MANA KAU AMBIL INI BARANG ?” Terdakwa jawab ”DARI KAYUMALUE PAK” ditanyakan lagi kepada Terdakwa ”DALAM PENGUASAANNYA SIAPA INI BARANG (2 PAKET PLASTIK KLIP) ?” Terdakwa jawab ”DALAM PENGUASAANKU PAK” petugas Kepolisian bertanya lagi ”ADA IJIN TIDAK KAU DARI PEMERINTAH DALAM HAL MEMILIKI, MENYIMPAN DAN MENGUASAI NARKOTIKA JENIS SHABU-SHABU?” Terdakwa jawab lagi ”TIDAK ADA PAK”. Selanjutnya barang-barang tersebut disita oleh petugas kepolisian dari Terdakwa untuk dijadikan barang bukti dan kemudian Terdakwa ditangkap dan dibawah kekantor Polres Tolitoli diruang Sat Resnarkoba untuk proses penyidikan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan berita acara perhitungan dan penimbangan barang bukti narkotika dari Kepolisian Resor Tolitoli tanggal 19 bulan September 2025 di Kantor BPOM menerangkan barang bukti dari Terdakwa RUSTAM sejumlah 2 (dua) paket plastik klip berukuran sedang dengan berat netto 68,770 gram (enam puluh delapan koma tujuh tujuh nol) gram , yang kemudian disisihkan untuk pengujian seberat 0,1040 gram untuk pengujian dan 68,6663 gram untuk dipergunakan dalam pembuktian di persidangan;
  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Nomor : LHU.103.K.05.16.25.0238 dari Balai Pengawas Obat dan Makanan di Palu tertanggal 25 September 2025 telah melakukan pengujian terhadap barang bukti dengan kode sampel 25.103.11.16.05.0233.K yakni 1 (satu) plastik klip dengan berat netto 0,1040 gram berdasarkan hasil pengujian positif mengandung Mentamfetamin yang terdaftar dalam Golongan I Nomor urut  61 Lampiran peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2023 tentang perubahan pengolongan Narkotika didalam Lampiran UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika”;
  • Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Narkoba dari RSUD Mokopido Nomor: 09.3/1439/KET/RSUD/VII/2025 tertanggal 31 Juli 2025 ditandatangani oleh dr. Cyntia K, M.Kes., Sp.PK. menerangkan bahwa pada tanggal 14 Juli 2025 telah melakukan pemeriksaan urine terhadap seseorang bernama RUSTAM secara Laboratoris dengan hasil pemeriksaan Amphetamine (AMP) Positif (+), Morphine (MOP) Negatif (-), Marijuana (THC) Negatif (-);
  • Bahwa Terdakwa bukan merupakan pemilik industri farmasi, pedagang besar farmasi, sarana penyimpanan sediaan farmasi pemerintah, Apotek, Rumah Sakit, Pusat Kesehatan Masyarakat, Balai Pengobatan, dokter, dan Lembaga Ilmu Pengetahuan yang ditunjuk oleh Menteri Kesehatan;
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, atau menyerahkan Narkotika Golongan 1 bukan tanaman.

 

------Perbuatan Terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana sebagaimana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

 

------Bahwa Terdakwa RUSTAM (Selanjutnya disebut sebagai Terdakwa) pPada hari Minggu tanggal 13 Juli 2025 sekitar jam 18.30 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di Jl. Trans Sulawesi Desa Salumbia Kec. Baolan Kab. Tolitoli atau setidak tidaknya termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tolitoli yang berwenang memeriksa mengadili perkara tersebut, melakukan tindak pidana: Tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram beratnya melebihi 5 (lima) gram” yaitu 2 (dua) bungkus plastik klip berisi narkotika jenis shabu-shabu dengan berat Netto 68,770 gram (enam puluh delapan koma tujuh tujuh nol) gram yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut: -----------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 12 Juli 2025 sekitar jam 13.00 wita sdr. UDIN (DPO) mendatangi rumah Terdakwa di Jl. Yos Sudarso Kel. Panasakan Kec. Baolan Kab. Tolitoli dan menyuruh Terdakwa untuk mengambil barang (shabu-shabu) dengan berkata ”MAUKAH KAU PERGI AMBIL BARANG DIPALU?” lalu Terdakwa jawab ”IYA Terdakwa MAU, DIMANA Terdakwa AMBIL?” dijawab sdr. UDIN (DPO) ”DI KAYUMALUE SAMA MANGGE NANTI Terdakwa KASI KAU Rp.2.500.000.- KALAU SUDAH DIBUOL” lalu Terdakwa tanya ”BOLEHKAH Terdakwa MINTA PANJAR SERIBU (Rp.1.000.000,-) UNTUK UANG JALANKU?” dijawab sdr. UDIN (DPO) ”OK NANTI Terdakwa KASI PANJAR SERIBU (Rp. 1.000.000.-) SISANYA SERIBU LIMA RATUS (Rp.1.500.000.-) KALAU SUDAH SAMPE DIBUOL DAN AKAN Terdakwa KASIH BONUS KAU LIMA RATUS (Rp.500.000.-)”. Kemudian sekitar jam 15.00 wita sdr. UDIN (DPO) pergi dari rumah Terdakwa dan menyerahkan uang sejumlah Rp. 1.000.000.- (satu juta rupiah), kemudian Terdakwa menyerahkan uang sejumlah Rp. 500.000.- (lima ratus ribu rupiah) kepada istri Terdakwa untuk kebutuhan makan sehari-hari, lalu sekitar jam 20.30 wita Terdakwa berangkat ke kota Palu dengan menggunakan sepeda motor milik Terdakwa merek Honda Beat warna merah tanpa plat kendaraan dan tiba dirumah sdr. MANGGE (DPO) di Kelurahan Kayumalue Kota Palu sekitar jam 09.00 wita pada hari Minggu tanggal 13 Juli 2025 Terdakwa bertemu sdr. MANGGE (DPO) dan menyampaikan ”Terdakwa DISURUH UDIN KEMARI AMBIL BARANG (SHABU) dan sdr. MANGGE (DPO) mengatakan ”IYA Terdakwa SUDAH TAU TADI MALAM UDIN TELFON Terdakwa, ISTIRAHAT DULU” kemudian sekitar jam 11.00 wita sdr. MANGGE (DPO) mengajak Terdakwa untuk mengkonsumsi shabu-shabu, setelah selesai mengkonsumsi sdr. MANGGE (DPO) menyerahkan bungkusan plastik bening yang berisi bungkusan plastik yang dilakban warna coklat sambil berkata ”INI BARANG (SHABU-SHABU) 2 BAL (DUA BUNGKUS)” dan Terdakwa terima barang (shabu) tersebut dengan mengatakan “OK Terdakwa LANGSUNG BALIK” selanjutnya bungkusan tersebut Terdakwa simpan dikantong bagian depan sebelah kiri sepeda motor lalu Terdakwa langsung berangkat menuju kota Tolitoli. Dan sekitar pukul 17.45 wita. Kemudian saat Terdakwa berada di Jl. Trans Sulawesi Desa Salumbia Kec. Dondo Kab. Tolitoli, Terdakwa dicegat oleh petugas Kepolisian dan 2 (dua) orang masyarakat sekitar pukul 18.30 petugas Kepolisian memperlihatkan surat perintah tugas mereka dan dibacakan kepada Terdakwa, dan 2 (dua) orang saksi yaitu saksi INSAN S dan saksi MOH. TAUFIK, kemudian dilakukan penggeledahan pada sepada motor merek Honda Beat warna Merah tanpa nomor plat kendaraan yang dikendarai oleh Terdakwa dan ditemukan  bungkusan kantongan plastik warna bening yang disimpan dikantong bagian depan sebelah kiri kemudian Terdakwa diperintahkan untuk membuka bungkusan tersebut, setelah di buka didalamnya terdapat bungkusan plastik warna bening yang terlilit dengan lakban warna coklat kemudian dibuka lagi isinya adalah 2 (dua) bungkus plastik klip berisi diduga narkotika jenis shabu-shabu, lalu petugas Kepolisian bertanya kepada Terdakwa  ”APA INI (SAMBIL MENUNJUK 2 BUNGKUS PLASTIK KLIP) ?” Terdakwa jawab ”SHABU-SHABU PAK” petugas Kepolisian bertanya lagi ”SIAPA PUNYA INI BARANG ?” Terdakwa jawab ”PUNYANYA UDIN DI BUOL PAK” petugas Kepolisian bertanya lagi ”DARI MANA KAU AMBIL INI BARANG ?” Terdakwa jawab ”DARI KAYUMALUE PAK” ditanyakan lagi kepada Terdakwa ”DALAM PENGUASAANNYA SIAPA INI BARANG (2 PAKET PLASTIK KLIP) ?” Terdakwa jawab ”DALAM PENGUASAANKU PAK” petugas Kepolisian bertanya lagi ”ADA IJIN TIDAK KAU DARI PEMERINTAH DALAM HAL MEMILIKI, MENYIMPAN DAN MENGUASAI NARKOTIKA JENIS SHABU-SHABU?” Terdakwa jawab lagi ”TIDAK ADA PAK”. Selanjutnya barang-barang tersebut disita oleh petugas kepolisian dari Terdakwa untuk dijadikan barang bukti dan kemudian Terdakwa ditangkap dan dibawah kekantor Polres Tolitoli diruang Sat Resnarkoba untuk proses penyidikan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Nomor : LHU.103.K.05.16.25.0238 dari Balai Pengawas Obat dan Makanan di Palu tertanggal 25 September 2025 telah melakukan pengujian terhadap barang bukti dengan kode sampel 25.103.11.16.05.0233.K yakni 1 (satu) plastik klip dengan berat netto 0,1040 gram berdasarkan hasil pengujian positif mengandung Mentamfetamin yang terdaftar dalam Golongan I Nomor urut  61 Lampiran peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2023 tentang perubahan pengolongan Narkotika didalam Lampiran UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika”;
  • Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Narkoba dari RSUD Mokopido Nomor: 09.3/1439/KET/RSUD/VII/2025 tertanggal 31 Juli 2025 ditandatangani oleh dr. Cyntia K, M.Kes., Sp.PK. menerangkan bahwa pada tanggal 14 Juli 2025 telah melakukan pemeriksaan urine terhadap seseorang bernama RUSTAM secara Laboratoris dengan hasil pemeriksaan Amphetamine (AMP) Positif (+), Morphine (MOP) Negatif (-), Marijuana (THC) Negatif (-);
  • Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Narkoba dari RSUD Mokopido Nomor: 09.3/1439/KET/RSUD/VII/2025 tertanggal 31 Juli 2025 ditandatangani oleh dr. Cyntia K, M.Kes., Sp.PK. menerangkan bahwa pada tanggal 14 Juli 2025 telah melakukan pemeriksaan urine terhadap seseorang bernama RUSTAM secara Laboratoris dengan hasil pemeriksaan Amphetamine (AMP) Positif (+), Morphine (MOP) Negatif (-), Marijuana (THC) Negatif (-)
  • Bahwa Terdakwa bukan merupakan pemilik industri farmasi, pedagang besar farmasi, sarana penyimpanan sediaan farmasi pemerintah, Apotek, Rumah Sakit, Pusat Kesehatan Masyarakat, Balai Pengobatan, dokter, dan Lembaga Ilmu Pengetahuan yang ditunjuk oleh Menteri Kesehatan;
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang menawarkan untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan 1 bukan tanaman.

 

------Perbuatan Terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana sebagaimana dalam Pasal 112 Ayat (2) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 
   

 

Tolitoli, 9 Desember 2025

PENUNTUT UMUM

 

 

 

MUHAMMAD RAFI SYAPUTRA, S.H.

Ajun Jaksa Nip. 199407302022031001

Pihak Dipublikasikan Ya