Dakwaan |
A. IDENTITAS TERDAKWA:
Nama lengkap
|
:
|
ROY CLAUDIO
|
Nomor Identitas
|
:
|
7205101111790001
|
Tempat Lahir
|
:
|
Tolitoli
|
Umur / Tgl Lahir
|
:
|
45 tahun / 11 November 1979
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
Kebangsaan
|
:
|
Indonesia
|
Tempat tinggal
|
:
|
Jl. Sutoyo Kelurahan Panasakan Kecamatan Baolan Kabupaten Tolitoli
|
Agama
|
:
|
Kristen
|
Pekerjaan
|
:
|
Wiraswasta
|
Pendidikan
|
:
|
SMA (Tamat)
|
|
|
|
B. RIWAYAT PENANGKAPAN DAN PENAHANAN:
Penangkapan
Perpanjangan Penangkapan
Penahanan
Oleh Penyidik
|
:
:
:
|
16 Februari 2025
19 Februari 2025 s.d 21 Februari 2025
Rutan Polres Tolitoli , sejak 21 Februari 2025 s/d 12 Maret 2025
|
diperpanjang oleh JPU
|
:
|
Rutan Polres Tolitoli, sejak 13 Maret 2025 s/d 21 April 2025
|
diperpanjang oleh Ketua PN (I)
diperpanjang oleh Ketua PN (II)
Oleh Penutut Umum
|
:
:
:
|
Rutan Polres Tolitoli, sejak 22 April 2025 s/d 21 Mei 2025
Rutan Polres Tolitoli, sejak 22 Mei 2025 s/d 20 Juni 2025
Rutan Lapas Tolitoli sejak 19 Juni 2025 s/d 8 Juli 2025
|
C. DAKWAAN:
KESATU
----------- Bahwa ia Terdakwa ROY CLAUDIO (selanjutnya disebut Terdakwa) pada hari Sabtu tanggal 15 bulan Februari 2025 sekitar jam 15.00 WITA atau setidak tidaknya pada bulan Februari tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih pada tahun 2025, bertempat di Kios milik Terdakwa yang beralamat di Jl. Sutoyo Kel. Panasakan Kec. Baolan Kab. Tolitoli atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tolitoli, telah “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”. perbuatan yang mana dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:-----------------------------------
- Awalnya pada hari Sabtu tanggal 15 Februari 2025 sekitar jam 10.00 WITA Sdr. ATO (DPO) datang ke Kios milik Terdakwa untuk menawarkan beberapa barang kios, dan disaat itu juga Sdr.ATO (DPO) bertanya kepada Terdakwa ”Masih jaga bagas (memakai shabu-shabu) kah ?” dan dijawab oleh Terdakwa ”kenapa, adakah ?” lalu Sdr.ATO (DPO) berkata ”Ada kalau ngana mau, saya kasih ngana” dan dijawab oleh Terdakwa ” kase )kasih) kemarijo” kemudan Sdr.ATO (DPO) berkata ”nanti saya bale ulang ba antar”.
- Bahwa pada sekitar jam 15.00 WITA Terdakwa sedang menajda kios Terdakwa dan tiba-tiba datang Sdr.ATO (DPO) menggunakan motor lalu menghampiri Terdakwa dan memberikan 4 (empat) paket shabu-shabu, lalu Terdakwa bertanya kepada Sdr.ATO (DPO) ”berapa harganya ini semua?” dijawab oleh Sdr.ATO (DPO) ”dua setengah / Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) lalu Terdakwa membayar shabu-shabu tersebut menggunakan uang yang ada pada laci kios setelah itu Terdakwa langsung simpan di saku celana Terdakwa.
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 16 Februari 2025 sekitar jam 17.00 WITA Terdakwa menggunakan sebagian shabu yang telah Terdakwa beli dari Sdr.ATO (DPO) dan setelah selesai Terdakwa meletakan 4 (empat) sachet shabu tersebut di atas meja kasir.
- Bahwa kemudian pada sekitar jam 18.30 WITA Saksi Asri Wahyudin dan Saksi Riski Wahyudi yang merupakan Petugas Kepolisian Polres Tolitoli memperoleh informasi bahwa Terdakwa memiliki narkotika jenis shabu-shabu. Kemudian Saksi Asri Wahyudin dan Saksi Risky Wahyudi langsung melakukan penyelidikan dengan cara melakukan pemantauan dirumah tempat tinggal Terdakwa yang beralamat di Jl. Sutoyo Kelurahan Panasakan Kecamatan Baolan Kabupaten Tolitoli. Lalu sekitar jam 18.00 wita Terdakwa membuka kiosnya sehingga Saksi Asri Wahyudin dan Saksi Risky Wahyudi dilengkapi dengan surat tugas langsung masuk kedalam rumah Terdakwa, kemudian saksi langsung mengamankan Terdakwa. Sekitar jam 18.30 datang 2 (dua) orang saksi masyarakat yakni saksi JEMMY RICHARD PARIGI dan saksi NOVEMBRI BADASIGI, selanjutnya saksi Asri Wahyudin dan Saksi Riski Wahyudi memperlihatkan surat perintah tugas serta membacakannya kepada tersangka Terdakwa dan saksi-saksi masyarakat, lalu Saksi Asri Wahyudin dan Saksi Risky Wahyudi melakukan pemeriksaan terhadap badan / pakaian Terdakwa namun tidak ditemukan apa-apa. Setelah itu Saksi Asri Wahyudin bertanya ”MANA BARANG (NARKOTIKA JENIS SHABU-SHABU)?” Terdakwa langsung mengambil 1 (satu) buah wadah/tempat kotak plastik terlakban hitam dan bening tergeletak diatas meja kasir kios, setelah itu Saksi Asri Wahyudin meminta Terdakwa untuk mengeluarkan isi kotak tersebut, lalu Terdakwa mengeluarkan satu persatu plastik klip berisi kristal bening sebanyak 4 (empat) paket diatas meja. Kemudian saksi Asri Wahyudin bertanya ’’APA ITU?’’ dan dijawab oleh Terdakwa ’’SHABU-SHABU PAK’’, saksi Asri Wahyudin bertanya kepada Terdakwa "SIAPA PUNYA INI SHABU-SHABU?” dijawab oleh Terdakwa "SAYA PUNYA PAK" dan Saksi Asri Wahyudin bertanya lagi kepada Terdakwa "ADA IJIN TIDAK KAU (TERSANGKA LELAKI ROY CLAUDIO) DARI PEMERINTAH DALAM HAL MEMILIKI, MENYIMPAN DAN MENGUASAI DIDUGA SHABU-SHABU” lalu Terdakwa menjawab “TIDAK ADA IJIN PAK” setelah Terdakwa beserta barang bukti diamankan untuk diperiksa lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan berita acara penimbangan barang bukti di duga narkotika pada tanggal 7 Maret 2025 oleh Kepolisian Resor Tolitoli menerangkan bahwa barang bukti 4 (empat) plastik berisi kristal bening di duga narkotika jenis shabu dengan berat netto 2,7801 (dua koma tujuh delapan nol satu) gram kemudian disisihkan sebanyak 0,1397 (satu tiga sembilan tujuh) gram untuk pengujian.
- Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian dari Balai Pengawas Obat dan Makanan Palu Nomor : LHU.103.K.05.16.25.0057 dengan hasil pengujian barang bukti sebanyak 0,1397 (satu tiga sembilan tujuh) gram (+) positif Mentamfetamin.
----------- Perbuatan Terdakwa melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika-----------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
----------- Bahwa ia Terdakwa ROY CLAUDIO (selanjutnya disebut Terdakwa) pada hari Minggu tanggal 16 bulan Februari 2025 sekitar jam 18.30 WITA atau setidak tidaknya pada bulan Februari tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih pada tahun 2025, bertempat di Jl. Sutoyo Kel. Panasakan Kec. Baolan Kab. Tolitoli atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tolitoli, telah “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I”. perbuatan yang mana dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:----------------------------------------
- Awalnya pada hari Minggu tanggal 16 Februari 2025 sekitar jam 16.00 wita Saksi Asri Wahyudin dan Saksi Riski Wahyudi yang merupakan Petugas Kepolisian Polres Tolitoli memperoleh informasi bahwa Terdakwa memiliki narkotika jenis shabu-shabu. Kemudian Saksi Asri Wahyudin dan Saksi Risky Wahyudi langsung melakukan penyelidikan dengan cara melakukan pemantauan dirumah tempat tinggal Terdakwa yang beralamat di Jl. Sutoyo Kelurahan Panasakan Kecamatan Baolan Kabupaten Tolitoli. Lalu sekitar jam 18.00 wita Terdakwa membuka kiosnya sehingga Saksi Asri Wahyudin dan Saksi Risky Wahyudi dilengkapi dengan surat tugas langsung masuk kedalam rumah Terdakwa, kemudian saksi langsung mengamankan Terdakwa. Sekitar jam 18.30 datang 2 (dua) orang saksi masyarakat yakni saksi JEMMY RICHARD PARIGI dan saksi NOVEMBRI BADASIGI, selanjutnya saksi Asri Wahyudin dan Saksi Riski Wahyudi memperlihatkan surat perintah tugas serta membacakannya kepada tersangka Terdakwa dan saksi-saksi masyarakat, lalu Saksi Asri Wahyudin dan Saksi Risky Wahyudi melakukan pemeriksaan terhadap badan / pakaian Terdakwa namun tidak ditemukan apa-apa. Setelah itu Saksi Asri Wahyudin bertanya ”MANA BARANG (NARKOTIKA JENIS SHABU-SHABU)?” Terdakwa langsung mengambil 1 (satu) buah wadah/tempat kotak plastik terlakban hitam dan bening tergeletak diatas meja kasir kios, setelah itu Saksi Asri Wahyudin meminta Terdakwa untuk mengeluarkan isi kotak tersebut, lalu Terdakwa mengeluarkan satu persatu plastik klip berisi kristal bening sebanyak 4 (empat) paket diatas meja. Kemudian saksi Asri Wahyudin bertanya ’’APA ITU?’’ dan dijawab oleh Terdakwa ’’SHABU-SHABU PAK’’, saksi Asri Wahyudin bertanya kepada Terdakwa "SIAPA PUNYA INI SHABU-SHABU?” dijawab oleh Terdakwa "SAYA PUNYA PAK" dan Saksi Asri Wahyudin bertanya lagi kepada Terdakwa "ADA IJIN TIDAK KAU (TERSANGKA LELAKI ROY CLAUDIO) DARI PEMERINTAH DALAM HAL MEMILIKI, MENYIMPAN DAN MENGUASAI DIDUGA SHABU-SHABU” lalu Terdakwa menjawab “TIDAK ADA IJIN PAK” setelah Terdakwa beserta barang bukti diamankan untuk diperiksa lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan berita acara penimbangan barang bukti di duga narkotika pada tanggal 7 Maret 2025 oleh Kepolisian Resor Tolitoli menerangkan bahwa barang bukti 4 (empat) plastik berisi kristal bening di duga narkotika jenis shabu dengan berat netto 2,7801 (dua koma tujuh delapan nol satu) gram kemudian disisihkan sebanyak 0,1397 (satu tiga sembilan tujuh) gram untuk pengujian.
- Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian dari Balai Pengawas Obat dan Makanan Palu Nomor : LHU.103.K.05.16.25.0057 dengan hasil pengujian barang bukti sebanyak 0,1397 (satu tiga sembilan tujuh) gram (+) positif Mentamfetamin.
----------- Perbuatan Terdakwa melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika-----------------------------------------------------------------
|
Tolitoli, 19 Juni 2025
|
JAKSA PENUNTUT UMUM
|
|
DWI RESTI PRABANDARI, S.H.
|
Ajun Jaksa / NIP.199704232020122026
|
|