Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TOLI-TOLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
25/Pdt.G/2025/PN Tli Tri Susanti Paputungan 1.Erni Pandei
2.Senli Naharia
3.Meikel
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 26 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Jual Beli Tanah
Nomor Perkara 25/Pdt.G/2025/PN Tli
Tanggal Surat Kamis, 19 Jun. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Tri Susanti Paputungan
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Rahmuddin HammadongTri Susanti Paputungan
Tergugat
NoNama
1Erni Pandei
2Senli Naharia
3Meikel
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.
  2. Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan Penggugat dalam perkara ini.
  3. Menyatakan sah menurut hukum Surat Persetujuan Penyerahan tertanggal 11 Juli 1991.
  4. Menyatakan Penggugat adalah pemilik sah atas sebidang tanah beserta bangunan rumah di atasnya dengan Sertifikat Hak Milk No. 722/Panasakan, Surat Ukur No. 7270/82 tanggal 20 September 1982 seluas 617 meter persegi atas nama Penggugat, yang terletak di Kelurahan Panasakan, Kecamatan Baolan, Kabupaten Tolitoli, dengan batas-batas tanah sebagai berikut:
  • Sebelah Utara      : Sdr. A. Ragers.
  • Sebelah Timur     : Jalan.
  • Sebelah Selatan : Kintal R. Naharia.
  • Sebelah Barat     : Kintal dr. U. Basin.
  1. Menyatakan jual beli  Obyek Sengketa antara Ferdinan Naharia dengan Sayang Paputungan adalah tidak sah dan batal demi hukum.
  2. Menghukum Para Tergugat atau siapa saja yang mendapatkan hak dari padanya untuk menyerahkan obyek sengketa kepada Penggugat dalam keadaan kosong dan tanpa beban.
  3. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan dalam perkara ini.
  4. Menghukum Para Tergugat membayar biaya perkara.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak