Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.
- Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan Penggugat dalam perkara ini.
- Menyatakan sah menurut hukum Surat Persetujuan Penyerahan tertanggal 11 Juli 1991.
- Menyatakan Penggugat adalah pemilik sah atas sebidang tanah beserta bangunan rumah di atasnya dengan Sertifikat Hak Milk No. 722/Panasakan, Surat Ukur No. 7270/82 tanggal 20 September 1982 seluas 617 meter persegi atas nama Penggugat, yang terletak di Kelurahan Panasakan, Kecamatan Baolan, Kabupaten Tolitoli, dengan batas-batas tanah sebagai berikut:
- Sebelah Utara : Sdr. A. Ragers.
- Sebelah Timur : Jalan.
- Sebelah Selatan : Kintal R. Naharia.
- Sebelah Barat : Kintal dr. U. Basin.
- Menyatakan jual beli Obyek Sengketa antara Ferdinan Naharia dengan Sayang Paputungan adalah tidak sah dan batal demi hukum.
- Menghukum Para Tergugat atau siapa saja yang mendapatkan hak dari padanya untuk menyerahkan obyek sengketa kepada Penggugat dalam keadaan kosong dan tanpa beban.
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan dalam perkara ini.
- Menghukum Para Tergugat membayar biaya perkara.
|