Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
71/Pid.B/2025/PN Tli | 1.Heppies Maykel H. Notanubun, S.H. 2.Parman S.H 3.YOHANNES PARTUA SIAHAAN, S.H. 4.NATASHA MEYVIANI, S.H. |
1.ABD.RAHMAN alias RAHMAN 2.SUPRIADI BATALIPU alias ADI alias TEOS |
Tuntutan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 11 Agu. 2025 | ||||||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||||||
Nomor Perkara | 71/Pid.B/2025/PN Tli | ||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 06 Agu. 2025 | ||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-314/P.2.12.9/Eoh.2/08/2025 | ||||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||||
Terdakwa | |||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||
Dakwaan |
KESATU ------------------------Bahwa ia Terdakwa ABD.RAHMAN Alias RAHMAN (Selanjutnya disebut Terdakwa I) dan Terdakwa SUPRIADI BATALIPU Alias ADI Alias TEOS (Selanjutnya disebut Terdakwa II), pada hari Kamis tanggal 29 Mei 2025 sekitar pukul 03.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Mei 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2025, bertempat di Desa Sese, Kecamatan Dampal Utara, Kabupaten Tolitoli, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tolitoli yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum,dilakukan oleh 2 (dua) orang atau lebih dengan bersekutu” terhadap korban PT. TELKOMSEL dengan rangkaian perbuatan sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------------------------------------------------ - Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, berawal ketika Para Terdakwa yang berada di Kecamatan Dondo, Kab. Tolitoli pada hari Rabu tanggal 28 Mei 2025 sekira pukul 20.00 WITA sedang melakukan perbaikan kabel optik yang tertimbun longsor. Kemudian Terdakwa I dan Terdakwa II mengetahui bahwa ada Power Signal yang REDAMAN tinggi atau HIGH di Tower BTS Nomor 005 di Desa Soni, Kec. Dampal Selatan Kab. Tolitoli. Dengan menggunakan alat ukur optik atau oteder, Terdakwa I ABD.RAHMAN Alias RAHMAN dan Terdakwa II SUPRIADI BATALIPU Alias ADI Alias TEOS memulai peredaman dari Tower BTS Nomor 009 di Jalan Trans Sulawesi, Desa Sese, Kec. Dampal Utara, Kab.Tolitoli. Kemudian Terdakwa I ABD.RAHMAN Alias RAHMAN berkoordinasi dengan Operator HD(Help Desk) PT.TELKOM atas Nama Sdr.Sigit untuk meminta Nomor Kode PATLOCK dan Operator tersebut menghubungi Operator HD(Helpdesk) PT.TELKOMSEL untuk diberikan Kunci kode Nomor PATLOCK, namun Operator HD(Helpdesk) memerintahkan untuk menghubungi Operator DMT Saksi KIFLI untuk diberikan Kunci Kode Nomor PATLOCK Tower BTS Nomor 009. Kemudian Terdakwa I ABD.RAHMAN Alias RAHMAN menghubungi Saksi KIFLI agar diberikan Kunci Kode Nomor PATLOCK Tower BTS Nomor 009. Setelah Mendapatkan Kunci Kode Nomor PATLOCK Tower BTS Nomor 009, kemudian Terdakwa I dan Terdakwa II masuk ke dalam Area Tower BTS Nomor 009. Saat masuk untuk melakukan peredaman Power Signal yang Redaman Tinggi, Terdakwa I ABD.RAHMAN Alias RAHMAN melihat ke arah penyimpanan Baterai Tower dan timbul niat dari Terdakwa I ABD.RAHMAN Alias RAHMAN untuk mengambil baterai tersebut. Kemudian Terdakwa I ABD.RAHMAN Alias RAHMAN menyuruh Terdakwa II SUPRIADI BATALIPU Alias ADI Alias TEOS mengambil 1 (satu) Buah Batrei Tower BTS PT. TELKOMSEL A600 SOLAR A602/960 Warna Silver dan pada bagian atas terdapat warna Kuning milik PT.TELKOMSEL dengan berkata “ BA ANGKAT BATREI TORANG” dan Terdakwa II SUPRIADI BATALIPU Alias ADI Alias TEOS menjawab “IA”. Kemudian Terdakwa I dan Terdakwa II mengangkat Baterai tersebut keluar dan memasukkannya ke dalam bagasi Mobil Operasional PT.TELKOM yang digunakan para terdakwa. Kemudian Terdakwa I dan Terdakwa II kembali lagi ke dalam Area Tower untuk kembali mengambil Baterai Tower yang lain. Kemudian pada hari Kamis tanggal 29 Mei 2025 jam 03.30 WITA ketika Terdakwa I dan Terdakwa II sedang kembali ke dalam area Tower BTS untuk mengambil kembali Baterai Tower tersebut, Terdakwa I dan Terdakwa II didapati atau dipergoki oleh Saksi MUHTAR berada di area Tower BTS. Saksi MUHTAR mendapati para Terdakwa dikarenakan Saksi MUHTAR terbangun oleh gonggongan anjing milik saksi yang mengarah ke Tower BTS Nomor 009. Setelah itu Saksi memantau gerak gerik Para Terdakwa dengan cara bersembunyi di semak-semak dan kemudian Saksi MUHTAR langsung memergoki Terdakwa I dan Terdakwa II dan berkata “BA APA BOS”. Kemudian Terdakwa I ABD.RAHMAN Alias RAHMAN mengatakan “TIDAK”. Kemudian Saksi MUHTAR membuka bagasi belakang mobil yang terparkir di pinggir jalan dan langsung mengatakan “MENCURI KAU INI ADA BARANG BUKTI INI DI MOBIL”. Kemudia Saksi MUHTAR langsung pergi ke samping Mobil dan meminta Kunci Mobil serta Handphone Terdakwa I dan Terdakwa II untuk diamankan agar tidak melarikan diri. Kemudian Saksi MUHTAR melaporkan kejadian tersebut kepada Saksi SUPARNO, dan Saksi SUPARNO melapor kepada Saksi MAHMUDA, kemudian Saksi MAHMUDA menyuruh Saksi SUPARNO langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek terdekat yakni Polsek Dampal Utara. Setelah melapor Saksi SUPARNO bersama-sama dengan personel Polsek Dampal Utara menuju ketempat kejadian. Setelah sampai ke tempat kejadian, Polisi langsung mengamankan Terdakwa dan barang bukti. -Bahwa Terdakwa I ABD.RAHMAN Alias RAHMAN dan Terdakwa II SUPRIADI BATALIPU Alias ADI Alias TEOS melakukan pencurian 1 (satu) Buah Batrei Tower BTS PT. TELKOMSEL A600 SOLAR A602/960 Warna Silver dan pada bagian atas terdapat warna Kuning dengan cara masuk ke dalam areal tower dengan menggunakan Kode PATLOCK yang didapat dari Operator DMT Saksi KIFLI. -Bahwa Terdakwa I ABD.RAHMAN Alias RAHMAN berperan sebagai yang mempunyai Niat atau Ide untuk menyuruh Terdakwa II SUPRIADI BATALIPU Alias ADI Alias TEOS dan bersama-sama mengangkat Baterai Tower ke dalam bagasi mobil, Sedangkan Terdakwa II SUPRIADI BATALIPU Alias Adi Alias TEOS berperan sebagai yang membantu mengangkat Baterai Tower ke dalam bagasi mobil. -Bahwa Terdakwa I ABD.RAHMAN Alias RAHMAN dan Terdakwa II SUPRIADI BATALIPU Alias ADI Alias TEOS melakukan pencurian tersebut dikarenakan keterlambatan pemberian uang support sebesar Rp. 25.000,00 (dua puluh lima ribu rupiah) - Bahwa Terdakwa I ABD.RAHMAN Alias RAHMAN dan Terdakwa II SUPRIADI BATALIPU Alias ADI Alias TEOS mengambil 1 (satu) Buah Batrei Tower BTS PT. TELKOMSEL A600 SOLAR A602/960 Warna Silver dan pada bagian atas terdapat warna Kuning milik PT.TELKOMSEL tanpa Izin dari PT.TELKOMSEL. - Bahwa akibat perbuatan dari Terdakwa I ABD.RAHMAN Alias RAHMAN dan Terdakwa II SUPRIADI BATALIPU Alias ADI Alias TEOS Korban mengalami kerugian materil sebesar Rp. 4.000.000,00- (Empat Juta Rupiah). ----------- Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP--------------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA ------------------------Bahwa ia Terdakwa ABD.RAHMAN Alias RAHMAN (Selanjutnya disebut Terdakwa I) dan Terdakwa SUPRIADI BATALIPU Alias ADI Alias TEOS (Selanjutnya disebut Terdakwa II, pada hari Kamis tanggal 29 Mei 2025 sekitar pukul 03.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Mei 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2025, bertempat di Desa Sese, Kecamatan Dampal Utara, Kabupaten Tolitoli, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tolitoli yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “mereka yang melakukan, menyuruh melakukan dan turut serta melakukan, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum” terhadap korban PT. TELKOMSEL dengan rangkaian perbuatan sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------------------- - Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, berawal ketika Para Terdakwa yang berada di Kecamatan Dondo, Kab. Tolitoli pada hari Rabu tanggal 28 Mei 2025 sekira pukul 20.00 WITA sedang melakukan perbaikan kabel optik yang tertimbun longsor. Kemudian Terdakwa I dan Terdakwa II mengetahui bahwa ada Power Signal yang REDAMAN tinggi atau HIGH di Tower BTS Nomor 005 di Desa Soni, Kec. Dampal Selatan Kab. Tolitoli. Dengan menggunakan alat ukur optik atau oteder, Terdakwa I ABD.RAHMAN Alias RAHMAN dan Terdakwa II SUPRIADI BATALIPU Alias ADI Alias TEOS memulai peredaman dari Tower BTS Nomor 009 di Jalan Trans Sulawesi, Desa Sese, Kec. Dampal Utara, Kab.Tolitoli. Kemudian Terdakwa I ABD.RAHMAN Alias RAHMAN berkoordinasi dengan Operator HD(Help Desk) PT.TELKOM atas Nama Sdr.Sigit untuk meminta Nomor Kode PATLOCK dan Operator tersebut menghubungi Operator HD(Helpdesk) PT.TELKOMSEL untuk diberikan Kunci kode Nomor PATLOCK, namun Operator HD(Helpdesk) memerintahkan untuk menghubungi Operator DMT Saksi KIFLI untuk diberikan Kunci Kode Nomor PATLOCK Tower BTS Nomor 009. Kemudian Terdakwa I ABD.RAHMAN Alias RAHMAN menghubungi Saksi KIFLI agar diberikan Kunci Kode Nomor PATLOCK Tower BTS Nomor 009. Setelah Mendapatkan Kunci Kode Nomor PATLOCK Tower BTS Nomor 009, kemudian Terdakwa I dan Terdakwa II masuk ke dalam Area Tower BTS Nomor 009. Saat masuk untuk melakukan peredaman Power Signal yang Redaman Tinggi, Terdakwa I ABD.RAHMAN Alias RAHMAN melihat ke arah penyimpanan Baterai Tower dan timbul niat dari Terdakwa I ABD.RAHMAN Alias RAHMAN untuk mengambil baterai tersebut. Kemudian Terdakwa I ABD.RAHMAN Alias RAHMAN menyuruh Terdakwa II SUPRIADI BATALIPU Alias ADI Alias TEOS mengambil 1 (satu) Buah Batrei Tower BTS PT. TELKOMSEL A600 SOLAR A602/960 Warna Silver dan pada bagian atas terdapat warna Kuning milik PT.TELKOMSEL dengan berkata “ BA ANGKAT BATREI TORANG” dan Terdakwa II SUPRIADI BATALIPU Alias ADI Alias TEOS menjawab “IA”. Kemudian Terdakwa I dan Terdakwa II mengangkat Baterai tersebut keluar dan memasukkannya ke dalam bagasi Mobil Operasional PT.TELKOM yang digunakan para terdakwa. Kemudian Terdakwa I dan Terdakwa II kembali lagi ke dalam Area Tower untuk kembali mengambil Baterai Tower yang lain. Kemudian pada hari Kamis tanggal 29 Mei 2025 jam 03.30 WITA ketika Terdakwa I dan Terdakwa II sedang kembali ke dalam area Tower BTS untuk mengambil kembali Baterai Tower tersebut, Terdakwa I dan Terdakwa II didapati atau dipergoki oleh Saksi MUHTAR berada di area Tower BTS. Saksi MUHTAR mendapati para Terdakwa dikarenakan Saksi MUHTAR terbangun oleh gonggongan anjing milik saksi yang mengarah ke Tower BTS Nomor 009. Setelah itu Saksi memantau gerak gerik Para Terdakwa dengan cara bersembunyi di semak-semak dan kemudian Saksi MUHTAR langsung memergoki Terdakwa I dan Terdakwa II dan berkata “BA APA BOS”. Kemudian Terdakwa I ABD.RAHMAN Alias RAHMAN mengatakan “TIDAK”. Kemudian Saksi MUHTAR membuka bagasi belakang mobil yang terparkir di pinggir jalan dan langsung mengatakan “MENCURI KAU INI ADA BARANG BUKTI INI DI MOBIL”. Kemudia Saksi MUHTAR langsung pergi ke samping Mobil dan meminta Kunci Mobil serta Handphone Terdakwa I dan Terdakwa II untuk diamankan agar tidak melarikan diri. Kemudian Saksi MUHTAR melaporkan kejadian tersebut kepada Saksi SUPARNO, dan Saksi SUPARNO melapor kepada Saksi MAHMUDA, kemudian Saksi MAHMUDA menyuruh Saksi SUPARNO langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek terdekat yakni Polsek Dampal Utara. Setelah melapor Saksi SUPARNO bersama-sama dengan personel Polsek Dampal Utara menuju ketempat kejadian. Setelah sampai ke tempat kejadian, Polisi langsung mengamankan Terdakwa dan barang bukti. -Bahwa Terdakwa I ABD.RAHMAN Alias RAHMAN dan Terdakwa II SUPRIADI BATALIPU Alias ADI Alias TEOS melakukan pencurian 1 (satu) Buah Batrei Tower BTS PT. TELKOMSEL A600 SOLAR A602/960 Warna Silver dan pada bagian atas terdapat warna Kuning dengan cara masuk ke dalam areal tower dengan menggunakan Kode PATLOCK yang didapat dari Operator DMT Saksi KIFLI. -Bahwa Terdakwa I ABD.RAHMAN Alias RAHMAN berperan sebagai yang mempunyai Niat atau Ide untuk menyuruh Terdakwa II SUPRIADI BATALIPU Alias ADI Alias TEOS dan bersama-sama mengangkat Baterai Tower ke dalam bagasi mobil, Sedangkan Terdakwa II SUPRIADI BATALIPU Alias Adi Alias TEOS berperan sebagai yang membantu mengangkat Baterai Tower ke dalam bagasi mobil. -Bahwa Terdakwa I ABD.RAHMAN Alias RAHMAN dan Terdakwa II SUPRIADI BATALIPU Alias ADI Alias TEOS melakukan pencurian tersebut dikarenakan keterlambatan pemberian uang support sebesar Rp. 25.000,00 (dua puluh lima ribu rupiah) - Bahwa Terdakwa I ABD.RAHMAN Alias RAHMAN dan Terdakwa II SUPRIADI BATALIPU Alias ADI Alias TEOS mengambil 1 (satu) Buah Batrei Tower BTS PT. TELKOMSEL A600 SOLAR A602/960 Warna Silver dan pada bagian atas terdapat warna Kuning milik PT.TELKOMSEL tanpa Izin dari PT.TELKOMSEL. - Bahwa akibat perbuatan dari Terdakwa I ABD.RAHMAN Alias RAHMAN dan Terdakwa II SUPRIADI BATALIPU Alias ADI Alias TEOS Korban mengalami kerugian materil sebesar Rp. 4.000.000,00- (Empat Juta Rupiah). ----------- Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP--------------------------------------------------------------------------------------------- |
||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |