Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TOLI-TOLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
86/Pid.Sus/2025/PN Tli Muhammad Rafi Syaputra, S.H. SADAM Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 86/Pid.Sus/2025/PN Tli
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 15 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2272/P.2.12.3/Enz.2/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Muhammad Rafi Syaputra, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SADAM[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan
  1. IDENTITAS TERDAKWA :

Nama Terdakwa

:

SADAM

Nomor Identitas / KTP

:

7204082601900001

Tempat Lahir

:

Bajugan

Umur / Tanggal Lahir

:

35 Tahun / 26 Januari 1990

Jenis Kelamin

:

Laki-Laki

Kebangsaan / Kewarganegaraan

:

Indonesia

    Tempat Tinggal

:

Desa Aung Kec. Galang Kab. Tolitoli

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Petani / pekebun

Pendidikan

:

SMP (Tidak Tamat)

 

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN :
        1. Penangkapan                             : 04 Juni 2025

Perpanjangan Penangkapan   : 07 Juni 2025

        1. Penahanan
  • Penyidik

:

Rutan Polres Tolitoli, Tanggal 10 Juni 2025 s/d tanggal 29 juni 2025

  • Perpanjangan JPU

:

Rutan Polres Tolitoli, Tanggal 30 Juni 2025 s/d tanggal 08 Agustus 2025

  • Perpanjangan I Hakim PN

:

Rutan Polres Tolitoli, Tanggal 09 Agustus 2025 s/d tanggal 07 September 2025

  • Perpanjangan II Hakim PN

:

Rutan Polres Tolitoli, Tanggal 08 September 2025 s/d tanggal 07 Oktober 2025

  • Penuntut Umum

:

Rutan Lapas Tolitoli, Tanggal 7 Oktober 2025 s/d tanggal 26 Oktober 2025

 

  1. D A K W A A N :

PERTAMA

 

------Bahwa Terdakwa SADAM (Selanjutnya disebut sebagai Terdakwa) pada hari Rabu tanggal 04 Juni 2025 sekitar jam 22.30 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di Rumah Terdakwa Desa Aung, Kec. Galang Kab. Tolitoli atau setidak tidaknya termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tolitoli yang berwenang memeriksa mengadili perkara tersebut, melakukan tindak pidana: Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman” yaitu 3 (tiga) paket plastik klip berisi diduga narkotika jenis shabu-shabu dengan berat Netto 2, 8801 (dua koma delapan delapan nol satu) gram yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut: -------

  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 04 Juni 2025 sekitar 19.50 wita Terdakwa berada dirumah yang beralamat di Desa Aung Kec. Galang Kab. Tolitoli selanjutnya Terdakwa pergi kerumah sdr. JUNAIDI (DPO) dengan tujuan membeli narkotika jenis shabu-shabu karena jaraknya dekat dengan rumah Terdakwa. Kemudian sekitar 20.00 wita Terdakwa masuk kedalam rumah dari sdr. JUNAIDI (DPO) kerena sudah sering membeli shabu-shabu sdr. JUNAIDI (DPO) langsung bertanya kepada Terdakwa mau ambil paket harga berapa kau? jawab Terdakwa “kalau ada barangmu (shabu-shabu) kasikan dulu Terdakwa 3 (tiga) paket harga Rp.1.500.000-, (satu juta lima ratus ribu rupiah). Kemudian sdr. JUNAIDI (DPO) masuk kedalam kamar dan menyuruh Terdakwa untuk tetap menunggu diruang tamu. Kemudian sdr. JUNAIDI (DPO) keluar dari dalam kamar dan langsung memberikan shabu-shabu kepada Terdakwa sebanyak 3 (tiga) paket plastik klip berisi narkotika jenis shabu-shabu kepada Terdakwa dan  setelah menerima shabu itu Terdakwa memberikan uang tunai sebesar Rp. 1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah) lalu setelah melakukan transaksi tersebut Terdakwa kembali pulang kerumah Terdakwa. Kemudian setelah membeli shabu-shabu dari sdr. JUNAIDI (DPO) 3 (tiga) paket plastik klip berisi narkotika jenis shabu-shabu tersebut Terdakwa isi ke dalam plastik klip. Kemudian karena keesokan hari Terdakwa akan bekerja disawah milik orang yang berada di Desa Tinigi Kec. Galang Kab. Tolitoli maka Terdakwa memutuskan untuk menginap dirumah pondok yang berada disawah tersebut dan juga membawa shabu-shabu yang Terdakwa beli untuk Terdakwa komsumsi. Kemudian Terdakwa meminta tolong kepada teman Terdakwa untuk mengantar Terdakwa ke lokasi sawah yang akan Terdakwa garap tersebut. Bahwa pada hari rabu pada hari Rabu tanggal 04 Juni 2025, sekitar jam 22.00 wita setibanya dilokasi sawah tersebut Terdakwa masuk kedalam rumah pondok sawah tersebut dan teman Terdakwa langsung pergi kembali kerumah. Kemudian sekitar pukul 22.15 wita saat selesai beres-beres di dalam rumah pondok sawah tersebut, tiba-tiba datang petugas kepolisian lalu Terdakwa langsung mengambil shabu-shabu dari kantong celana yang Terdakwa kenakan pada waktu itu dengan menggunakan tangan kanan Terdakwa dan berencana untuk membuangnya namun pada saat itu. Namun petugas kepolisian terlebih dahulu mengamankan Terdakwa. Kemudian petugas kepolisian mengundang saksi masyarakat untuk ikut menyaksikan proses penggeledahan yang akan dilakukan terhadap Terdakwa. Kemudian pada hari Rabu tanggal 04 Juni 2025, sekitar jam 22.30 wita setibanya saksi masyarakat dirumah pondok sawah dilokasi dimana Terdakwa diamankan pada saat itu dan dikerenakan situasi di rumah pondok sawah itu sempit maka Terdakwa dibawah turun kebawa pondok oleh petugas kepolsiian lalu sebelum dilakukan penggeledahan terlebih dahulu petugas kepolisian memperlihat surat perintah mereka kepada Terdakwa maupun kepada saksi masyarakat lalu dibacakan. Kemudian setelah surat perintah dari petugas kepolisian itu diperlihatkan dan dibacakan petugas melakukan penggeledahan dibadan dan pakaian Terdakwa sambil disaksikan oleh saksi masyarakat dan ditemukan 1 (satu) buah plastik klip digenggaman tangan sebelah kanan Terdakwa kemudian melihat hal itu petugas kepolisian pun memerintahkan Terdakwa untuk mengeluarkan isi dari plastik klip tersebut dan setelah Terdakwa  buka dan keluarkan isinya adalah 3 (tiga) paket plastik klip berisi narkotika jenis shabu-shabu. Selanjutnya petugas kepolisian bertanya kepada Terdakwa sambil menujuk barang bukti itu berkata “apa ini? jawab Terdakwa “shabu-shabu pak  ditanya lagi oleh petugas kepolisian dan berkata “siapa yang punya ini shabu? jawab Terdakwa “Terdakwa punya itu pak. Kemudian petugas kepolisian bertanya Terdakwa “kau ada izin tidak dari pemerintah dalam hal memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika jenis shabu-shabu? dijawab Terdakwa “tidak ada pak.  Selanjutnya oleh pengakauan pengakuan Terdakwa tersebut maka petugas kepolisian pun langsung menangkap Terdakwa serta langsung menyita barang  bukti yang ditemukan itu dari Terdakwa setelah itu barang bukti yang ditemukan itu bersama dengan Terdakwa dibawa kekantor polisi.
  • Bahwa berdasarkan berita acara perhitungan dan penimbangan barang bukti narkotika dari Kepolisian Resor Tolitoli tanggal 8 bulan Juli 2025 di Kantor BPOM menerangkan barang bukti dari Terdakwa SADAM sejumlah 3 (tiga) paket plastik klip dengan berat netto 2,8801 (dua koma delapan delapan nol satu) gram, yang kemudian disisihkan untuk pengujian seberat 0,1005 gram untuk pengujian dan 2,7796 gram untuk dipergunakan dalam pembuktian di persidangan;
  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Nomor : LHU.103.K.05.16.25.0168 dari Balai Pengawas Obat dan Makanan di Palu tertanggal 4 Juli 2025 telah melakukan pengujian terhadap barang bukti dengan kode sampel 25.103.11.16.05.0163.K yakni 1 (satu) plastik klip dengan berat netto 0.1005 gram berdasarkan hasil pengujian positif mengandung Mentamfetamin yang terdaftar dalam Golongan I Nomor urut  61 Lampiran peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2023 tentang perubahan pengolongan Narkotika didalam Lampiran UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika”;
  • Bahwa Terdakwa bukan merupakan pemilik industri farmasi, pedagang besar farmasi, sarana penyimpanan sediaan farmasi pemerintah, Apotek, Rumah Sakit, Pusat Kesehatan Masyarakat, Balai Pengobatan, dokter, dan Lembaga Ilmu Pengetahuan yang ditunjuk oleh Menteri Kesehatan;
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, atau menyerahkan Narkotika Golongan 1 bukan tanaman.

 

------Perbuatan Terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana sebagaimana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.--------------------

 

ATAU

 

KEDUA

 

------Bahwa Terdakwa SADAM (Selanjutnya disebut sebagai Terdakwa) pada hari Rabu tanggal 04 Juni 2025 sekitar jam 22.30 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di Rumah Terdakwa Desa Aung, Kec. Galang Kab. Tolitoli atau setidak tidaknya termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tolitoli yang berwenang memeriksa mengadili perkara tersebut, melakukan tindak pidana: Tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” yaitu 3 (tiga) paket plastik klip berisi diduga narkotika jenis shabu-shabu dengan berat Netto 2, 8801 (dua koma delapan delapan nol satu) gram yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut: -------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 04 Juni 2025 sekitar 19.50 wita Terdakwa berada dirumah yang beralamat di Desa Aung Kec. Galang Kab. Tolitoli selanjutnya Terdakwa pergi kerumah sdr. JUNAIDI (DPO) dengan tujuan membeli narkotika jenis shabu-shabu karena jaraknya dekat dengan rumah Terdakwa. Kemudian sekitar 20.00 wita Terdakwa masuk kedalam rumah dari sdr. JUNAIDI (DPO) kerena sudah sering membeli shabu-shabu sdr. JUNAIDI (DPO) langsung bertanya kepada Terdakwa mau ambil paket harga berapa kau? jawab Terdakwa “kalau ada barangmu (shabu-shabu) kasikan dulu Terdakwa 3 (tiga) paket harga Rp.1.500.000-, (satu juta lima ratus ribu rupiah). Kemudian sdr. JUNAIDI (DPO) masuk kedalam kamar dan menyuruh Terdakwa untuk tetap menunggu diruang tamu. Kemudian sdr. JUNAIDI (DPO) keluar dari dalam kamar dan langsung memberikan shabu-shabu kepada Terdakwa sebanyak 3 (tiga) paket plastik klip berisi narkotika jenis shabu-shabu kepada Terdakwa dan  setelah menerima shabu itu Terdakwa memberikan uang tunai sebesar Rp. 1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah) lalu setelah melakukan transaksi tersebut Terdakwa kembali pulang kerumah Terdakwa. Kemudian setelah membeli shabu-shabu dari sdr. JUNAIDI (DPO) 3 (tiga) paket plastik klip berisi narkotika jenis shabu-shabu tersebut Terdakwa isi ke dalam plastik klip. Kemudian karena keesokan hari Terdakwa akan bekerja disawah milik orang yang berada di Desa Tinigi Kec. Galang Kab. Tolitoli maka Terdakwa memutuskan untuk menginap dirumah pondok yang berada disawah tersebut dan juga membawa shabu-shabu yang Terdakwa beli untuk Terdakwa komsumsi. Kemudian Terdakwa meminta tolong kepada teman Terdakwa untuk mengantar Terdakwa ke lokasi sawah yang akan Terdakwa garap tersebut. Bahwa pada hari rabu pada hari Rabu tanggal 04 Juni 2025, sekitar jam 22.00 wita setibanya dilokasi sawah tersebut Terdakwa masuk kedalam rumah pondok sawah tersebut dan teman Terdakwa langsung pergi kembali kerumah. Kemudian sekitar pukul 22.15 wita saat selesai beres-beres di dalam rumah pondok sawah tersebut, tiba-tiba datang petugas kepolisian lalu Terdakwa langsung mengambil shabu-shabu dari kantong celana yang Terdakwa kenakan pada waktu itu dengan menggunakan tangan kanan Terdakwa dan berencana untuk membuangnya namun pada saat itu. Namun petugas kepolisian terlebih dahulu mengamankan Terdakwa. Kemudian petugas kepolisian mengundang saksi masyarakat untuk ikut menyaksikan proses penggeledahan yang akan dilakukan terhadap Terdakwa. Kemudian pada hari Rabu tanggal 04 Juni 2025, sekitar jam 22.30 wita setibanya saksi masyarakat dirumah pondok sawah dilokasi dimana Terdakwa diamankan pada saat itu dan dikerenakan situasi di rumah pondok sawah itu sempit maka Terdakwa dibawah turun kebawa pondok oleh petugas kepolsiian lalu sebelum dilakukan penggeledahan terlebih dahulu petugas kepolisian memperlihat surat perintah mereka kepada Terdakwa maupun kepada saksi masyarakat lalu dibacakan. Kemudian setelah surat perintah dari petugas kepolisian itu diperlihatkan dan dibacakan petugas melakukan penggeledahan dibadan dan pakaian Terdakwa sambil disaksikan oleh saksi masyarakat dan ditemukan 1 (satu) buah plastik klip digenggaman tangan sebelah kanan Terdakwa kemudian melihat hal itu petugas kepolisian pun memerintahkan Terdakwa untuk mengeluarkan isi dari plastik klip tersebut dan setelah Terdakwa  buka dan keluarkan isinya adalah 3 (tiga) paket plastik klip berisi narkotika jenis shabu-shabu. Selanjutnya petugas kepolisian bertanya kepada Terdakwa sambil menujuk barang bukti itu berkata “apa ini? jawab Terdakwa “shabu-shabu pak  ditanya lagi oleh petugas kepolisian dan berkata “siapa yang punya ini shabu? jawab Terdakwa “Terdakwa punya itu pak. Kemudian petugas kepolisian bertanya Terdakwa “kau ada izin tidak dari pemerintah dalam hal memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika jenis shabu-shabu? dijawab Terdakwa “tidak ada pak.  Selanjutnya oleh pengakauan pengakuan Terdakwa tersebut maka petugas kepolisian pun langsung menangkap Terdakwa serta langsung menyita barang  bukti yang ditemukan itu dari Terdakwa setelah itu barang bukti yang ditemukan itu bersama dengan Terdakwa dibawa kekantor polisi.
  • Bahwa berdasarkan berita acara perhitungan dan penimbangan barang bukti narkotika dari Kepolisian Resor Tolitoli tanggal 8 bulan Juli 2025 di Kantor BPOM menerangkan barang bukti dari Terdakwa SADAM sejumlah 3 (tiga) paket plastik klip dengan berat netto 2,8801 (dua koma delapan delapan nol satu) gram, yang kemudian disisihkan untuk pengujian seberat 0,1005 gram untuk pengujian dan 2,7796 gram untuk dipergunakan dalam pembuktian di persidangan;
  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Nomor : LHU.103.K.05.16.25.0168 dari Balai Pengawas Obat dan Makanan di Palu tertanggal 4 Juli 2025 telah melakukan pengujian terhadap barang bukti dengan kode sampel 25.103.11.16.05.0163.K yakni 1 (satu) plastik klip dengan berat netto 0.1005 gram berdasarkan hasil pengujian positif mengandung Mentamfetamin yang terdaftar dalam Golongan I Nomor urut  61 Lampiran peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2023 tentang perubahan pengolongan Narkotika didalam Lampiran UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika”;
  • Bahwa Terdakwa bukan merupakan pemilik industri farmasi, pedagang besar farmasi, sarana penyimpanan sediaan farmasi pemerintah, Apotek, Rumah Sakit, Pusat Kesehatan Masyarakat, Balai Pengobatan, dokter, dan Lembaga Ilmu Pengetahuan yang ditunjuk oleh Menteri Kesehatan;
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang menawarkan untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan 1 bukan tanaman.

 

------Perbuatan Terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana sebagaimana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.---------------------

 

 

 
   

 

Tolitoli, 13 Oktober 2025

PENUNTUT UMUM

 

 

 

 

MUHAMMAD RAFI SYAPUTRA, S.H.

Ajun Jaksa Nip. 199407302022031001

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya