Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TOLI-TOLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
16/Pdt.G/2026/PN Tli Ichwan 1.Djamaluddin Rahman
2.Nafiyah Sunusi
3.Hadija Sunusi
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 26 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 16/Pdt.G/2026/PN Tli
Tanggal Surat Jumat, 22 Mei 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Ichwan
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Citra Perdana Jaya S.H.Ichwan
Tergugat
NoNama
1Djamaluddin Rahman
2Nafiyah Sunusi
3Hadija Sunusi
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1kepala Kantor Kelurahan Baru
2Kepala Kantor Badan Pertanahan Kabupaten Tolitoli
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa objek sengketa seluas kurang lebih ± 1.042 m2 (seribu empat puluh dua meter persegi) dengan luasan sebelah utara 21.m2, sebelah Timur kurang lebih 46 m2, Selatan kurang lebih 21. m2, sebelah barat 42 m2. yang di kenal umum terletak di WR. Supratman, Kelurahan Baru, Kecamatan Baolan, Kabupaten Tolitoli. Dengan batas-batas sebagai berikut:
    Sebelah utara berbatasan dengan Jalan raya;
    Sebelah timur berbatasan dengan saluran air;
    Sebelah Selatan berbatasan dengan Andi Milang / atau yang dikuasi oleh pemda;
    Sebelah Barat berbatasan dengan Samsidar
    Adalah milik Penggugat
  3. Menyatakan menurut hukum seluruh bukti surat milik tergugat I,II, dan tergugat III adalah tidak mengikat, tidak berkuatan hukum tetap;
  4. Menyatakan perbuatan Tergugat I dan Tergugat II, Serta Tergugat III yang menguasasi objek sengketa adalah perbuatan melawan hukum dengan segala akibat hukumnya;
  5. Menyatakan sertifikat Hak Milik Nomor 1601 an. Sunusi Burera, tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat;
  6. Menghukum para Tergugat untuk mengembalikan objek sengketa pada Penggugat;
  7. Menghukum para Turut Tergugat untuk tunduk terhadap putusan;
  8. Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak