| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa objek sengketa seluas kurang lebih ± 1.042 m2 (seribu empat puluh dua meter persegi) dengan luasan sebelah utara 21.m2, sebelah Timur kurang lebih 46 m2, Selatan kurang lebih 21. m2, sebelah barat 42 m2. yang di kenal umum terletak di WR. Supratman, Kelurahan Baru, Kecamatan Baolan, Kabupaten Tolitoli. Dengan batas-batas sebagai berikut:
Sebelah utara berbatasan dengan Jalan raya;
Sebelah timur berbatasan dengan saluran air;
Sebelah Selatan berbatasan dengan Andi Milang / atau yang dikuasi oleh pemda;
Sebelah Barat berbatasan dengan Samsidar
Adalah milik Penggugat
- Menyatakan menurut hukum seluruh bukti surat milik tergugat I,II, dan tergugat III adalah tidak mengikat, tidak berkuatan hukum tetap;
- Menyatakan perbuatan Tergugat I dan Tergugat II, Serta Tergugat III yang menguasasi objek sengketa adalah perbuatan melawan hukum dengan segala akibat hukumnya;
- Menyatakan sertifikat Hak Milik Nomor 1601 an. Sunusi Burera, tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat;
- Menghukum para Tergugat untuk mengembalikan objek sengketa pada Penggugat;
- Menghukum para Turut Tergugat untuk tunduk terhadap putusan;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
|