Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TOLI-TOLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
25/Pid.B/2024/PN Tli 1.Heppies Maykel H. Notanubun, S.H.
3.Nur Aziz Prabowo
4.Nur Nurahmat Ishak, S.H.
5.Muhammad Yanuar Ilham
ASKAR Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 18 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 25/Pid.B/2024/PN Tli
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 15 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-57/P.2.12.9/Eoh.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Heppies Maykel H. Notanubun, S.H.
2Nur Aziz Prabowo
3Nur Nurahmat Ishak, S.H.
4Muhammad Yanuar Ilham
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ASKAR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

DAKWAAN
PRIMAIR
------------Bahwa terdakwa ASKAR alias ASKAR, pada hari Rabu tanggal 10 Januari 2024 sekitar pukul 22.20 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Januari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam tahun 2024, bertempat di Dusun Anutapura Desa Bambapula Kec. Dampal Utara Kab. Tolitoli provinsi Sulawesi Tengah atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Tolitoli yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, Barang siapa dengan sengaja melakukan penganiayaan menyebabkan luka berat, perbuatan mana dilakukan terdakwa sebagai berikut:
    Sebagaimana waktu dan tempat tersebut diatas, bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 09 Januari 2024 sekitar pukul 18.30 Wita saksi ASMA yang merupakan istri dari terdakwa datang ke rumah saksi KASMIN yang selanjutnya saksi KASMIN mendatangi terdakwa ke rumah terdakwa dan meminta agar terdakwa menjemput saksi ASMA yang berada di rumah saksi KASMIN kemudian pada hari Rabu tanggal 10 Januari 2024 sekitar pukul 21.00 Wita terdakwa menghubungi saksi KASMIN via telepon dan menyuruh saksi KASMIN untuk mengusir saksi ASMA selanjutnya berselang 5 menit saksi FAISAL yang merupakan Babinsa desa Bambapula mendatangi rumah saksi KASMIN untuk menanyakan saksi ASMA bermalam dengan siapa di rumah saksi KASMIN kemudian dijawab oleh saksi KASMIN bahwa dirumahnya  ada banyak orang dan mengatakan kepada saksi FAISAL agar terdakwa segera menjemput saksi ASMA setelah itu saksi FAISAL kembali kerumah terdakwa untuk menyampaikan kepada terdakwa kemudian berselang sekitar 15 menit saksi KASMIN datang ke rumah terdakwa bersama dengan saksi JUPE dan memanggil terdakwa untuk keluar rumah selanjutnya saksi FAISAL keluar rumah disusul dengan terdakwa kemudian saksi KASMIN menghampiri dan langsung melakukan pemukulan kepada terdakwa menggunakan 1 (satu) buah balok kayu yang sempat dilerai oleh saksi FAISAL akan tetapi saksi KASMIN tetap melakukan pemukulan kemudian terdakwa mengeluarkan pisau badik yang disimpan dipinggang terdakwa dan langsung menikam saksi KASMIN yang mana mengenai perut bagian atas saksi KASMIN sehingga menyebabkan luka dan pendarahan pada perut bagian atas saksi KASMIN yang kemudian saksi KASMIN dibawa ke puskesmas Ogotua
Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Visum Et Repertum Nomor : 33/II/VeR/2024 yang ditandatangi oleh dr. Ardiansyah tanggal 06 Februari 2023, dengan kesimpulan bahwa ditemukan luka tusuk pada perut bagian atas sebelah kanan yang disebabkan oleh persentuhan dengan benda tajam.
------Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (2) KUHP-----------

SUBSIDAIR
------------Bahwa terdakwa ASKAR alias ASKAR, pada hari Rabu tanggal 10 Januari 2024 sekitar pukul 22.20 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Januari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam tahun 2024, bertempat di Dusun Anutapura Desa Bambapula Kec. Dampal Utara Kab. Tolitoli provinsi Sulawesi Tengah atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Tolitoli yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, Barang siapa dengan sengaja melakukan penganiayaan menyebabkan luka, perbuatan mana dilakukan terdakwa sebagai berikut:
    Sebagaimana waktu dan tempat tersebut diatas, bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 09 Januari 2024 sekitar pukul 18.30 Wita saksi ASMA yang merupakan istri dari terdakwa datang ke rumah saksi KASMIN yang selanjutnya saksi KASMIN mendatangi terdakwa ke rumah terdakwa dan meminta agar terdakwa menjemput saksi ASMA yang berada di rumah saksi KASMIN kemudian pada hari Rabu tanggal 10 Januari 2024 sekitar pukul 21.00 Wita terdakwa menghubungi saksi KASMIN via telepon dan menyuruh saksi KASMIN untuk mengusir saksi ASMA selanjutnya berselang 5 menit saksi FAISAL yang merupakan Babinsa desa Bambapula mendatangi rumah saksi KASMIN untuk menanyakan saksi ASMA bermalam dengan siapa di rumah saksi KASMIN kemudian dijawab oleh saksi KASMIN bahwa dirumahnya  ada banyak orang dan mengatakan kepada saksi FAISAL agar terdakwa segera menjemput saksi ASMA setelah itu saksi FAISAL kembali kerumah terdakwa untuk menyampaikan kepada terdakwa kemudian berselang sekitar 15 menit saksi KASMIN datang ke rumah terdakwa bersama dengan saksi JUPE dan memanggil terdakwa untuk keluar rumah selanjutnya saksi FAISAL keluar rumah disusul dengan terdakwa kemudian saksi KASMIN menghampiri dan langsung melakukan pemukulan kepada terdakwa menggunakan 1 (satu) buah balok kayu yang sempat dilerai oleh saksi FAISAL akan tetapi saksi KASMIN tetap melakukan pemukulan kemudian terdakwa mengeluarkan pisau badik yang disimpan dipinggang terdakwa dan langsung menikam saksi KASMIN yang mana mengenai perut bagian atas saksi KASMIN sehingga menyebabkan luka dan pendarahan pada perut bagian atas saksi KASMIN yang kemudian saksi KASMIN dibawa ke puskesmas Ogotua
Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Visum Et Repertum Nomor : 33/II/VeR/2024 yang ditandatangi oleh dr. Ardiansyah tanggal 06 Februari 2023, dengan kesimpulan bahwa ditemukan luka tusuk pada perut bagian atas sebelah kanan yang disebabkan oleh persentuhan dengan benda tajam.
------Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHP-----------
 

Pihak Dipublikasikan Ya