Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TOLI-TOLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
104/Pid.B/2026/PN Tli 1.RR. ALYA CHINTAMI VIRADEA, S.H.
2.CHINDOLIZA TAMARA NAZRON BR, S.H
3.M. ARIQ GUMILANG AS, S.H.
4.Muhammad Ramadhansyah Ardiwinata, S.H.
ANDY GUNAWAN alias ANDY Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 15 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 104/Pid.B/2026/PN Tli
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 14 Sep. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-2082/P.2.12.3/Eoh.2/09/2026
Penuntut Umum
NoNama
1RR. ALYA CHINTAMI VIRADEA, S.H.
2CHINDOLIZA TAMARA NAZRON BR, S.H
3M. ARIQ GUMILANG AS, S.H.
4Muhammad Ramadhansyah Ardiwinata, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANDY GUNAWAN alias ANDY[Penahanan]
Advokat
Dakwaan

Nama Lengkap

:

ANDY GUNAWAN Alias ANDY

Nomor Identitas

:

7204071206030005

Tempat lahir

:

Tolitoli

Umur/tanggal lahir

:

23 Tahun / 12 Juni 2003

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Jl. Hi Hamid No 27 Kel. Baru Kec. Baolan Kab. Tolitoli, Provinsi Sulawesi Tengah

A g a m a

:

Islam

Pekerjaan

:

Karyawan Swasta

Pendidikan

:

SMA (Lulus)

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN        

a.

Oleh Penyidik

 

 

 

Penangkapan

:

Dari tanggal 20 Juli 2026

 

Penahanan

:

Rutan Polres Tolitoli, tanggal 20 Juli 2026 s/d 08 Agustus 2026

 

Perpanjangan Penuntut Umum

:

Rutan Polres Tolitoli, tanggal 09 Agustus 2026s/d 17 September 2026

b.

Oleh Penuntut Umum

 

 

 

Penahanan

:

Rutan Lapas Tolitoli sejak tanggal 7 September 2026 s/d 26 September 2026

 

  1. DAKWAAN

 

KESATU

---------Bahwa terdakwa ANDY GUNAWAN Alias ANDY, pada hari Jumat tanggal 17 Juli 2026 sekira pukul 17.55 WITA yang atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli tahun 2026 atau setidak-tidaknya dalam suatu waktu pada tahun 2026, bertempat di rumah saksi SRI WAHYUNI yang beralamat di Jalan Magamu, Kel. Baru, Kec. Bao-lan, Kab. Tolitoli, Provinsi Sulawesi Tengah atau pada suatu tempat tertentu yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tolitoli yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana Yang mengambil suatu barang yang Sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, me-makai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk masuk ke tempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambilyang dilakukan dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------------

  • Berawal pada hari Jumat tanggal 17 Juli 2026 sekira pukul 17.40 WITA terdakwa keluar dengan kondisi sedang hujan berjalan kaki dari rumahnya yang beralamat di Jl. Hi Hamid No 27 Kel. Baru Kec. Baolan Kab. Tolitoli untuk melihat rumah yang kosong kemudian pada saat berjalan terdakwa melihat rumah saksi SRI WAHYUNI yang beralamat di Jalan Magamu, Kel. Baru, Kec. Baolan, Kab. Tolitoli sedang tidak ada orang, setelah melihat hal tersebut terdakwa pulang kembali ke rumahnya dengan membawa 1 (satu) buah gunting rumput kecil warna orange yang terdakwa simpan dalam kantong celana menuju rumah saksi SRI WAHYUNI sesampainya terdakwa di daerah rumah saksi SRI WAHYUNI terdakwa melihat kembali situasi rumah saksi SRI WAHYUNI dalam keadaan sepi dan tidak ada orang.
  • Bahwa selanjutnya sekira pukul 17.55 WITA terdakwa mencungkil jendela rumah saksi SRI WAHYUNI dengan menggunakan gunting rumput yang sudah dibawa oleh terdakwa kemudian setelah terbuka terdakwa langsung memanjat jendela tersebut dan masuk mengarah ke dapur rumah saksi SRI WAHYUNI, kemudian terdakwa melihat 3 (tiga) buah tabung gas LPG warna hijau berukuran 3Kg yang mana 2 (dua) buah tabung gas LPG berada di bawah meja dan 1 (satu) buah tabung gas LPG masih terpasang dengan kompor. Selanjutnya pada saat terdakwa keluar dari rumah saksi SRI WAHYUNI melalui kamar belakang rumah tersebut terdakwa melihat 1 (satu) unit Laptop merk ACER warna hitam yang berada diatas meja dan langsung terdakwa ambil, kemudian terdakwa melihat 2 (dua) buah tas yang terdakwa gunakan untuk membawa 1 (satu) buah tabung gas LPG, lalu 1 (satu) unit Laptop merk ACER warna hitam dan 2 (dua) buah tabung gas LPG lainnya terdakwa pegang, selanjutnya terdakwa langsung keluar dari rumah saksi SRI WAHYUNI melalui jendela kamar belakang menuju rumah terdakwa.
  • Bahwa selanjutnya sekira pukul 18.30 WITA terdakwa menjual 1 (satu) buah tabung gas LPG warna hijau berukuran 3Kg kepada saksi HERAWATI yang beralamat di Kampung Kuda, Kel. Baru, Kec. Baolan, Kab Tolitoli dengan harga sebesar  Rp150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) selanjutnya, terdakwa pulang ke rumahnya dan menggunakan 1 (satu) buah tabung gas LPG tersebut untuk digunakan di rumah terdakwa dan mengecek 1 (satu) unit Laptop merk ACER warna hitam namun karena laptop tersebut hanya muncul logo terdakwa menghubungi toko “AINI COMPUTER” untuk memperbaiki laptop tersebut.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 18 Juli 2026 sekira pukul 10.00 WITA terdakwa datang ke toko “AINI COMPUTER” yang beralamat di  Jalan Malatuang, Kel. Baru, Kec. Baolan, Kab. Tolitoli untuk memperbaiki 1 (satu) unit Laptop merk ACER warna hitam dengan biaya perbaikan sebesar Rp80.000,- (delapan puluh ribu rupiah) setelah itu terdakwa pulang kerumahnya, kemudian sekira pukul 13.00 WITA terdakwa menjual (satu) buah tabung gas LPG warna hijau berukuran 3Kg kepada saksi HADRAWATI yang beralamat di Jalan S. Panggesar, Kel. Baru, Kec. Baolan, Kab Tolitoli dengan harga sebesar  Rp150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) setelah menjual terdakwa pulang kerumahnya dan sesampainya dirumah terdakwa bertemu anak dari saksi SRI WAHYUNI yakni saksi REY yang sudah curiga terhadap terdakwa dan langsung bertanya terkait barang di rumahnya yang hilang, namun terdakwa tidak mengakuinya kemudian saksi REY membawa terdakwa ke Polres Tolitoli untuk pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki izin untuk mengambil 3 (tiga) buah gas LPG warna hijau dengan berat 3 (tiga) Kilo gram dan 1 (satu) unit laptop merek ACER warna hitam milik saksi SRI WAHYUNI.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi SWI WAHYUNI mengalami kerugian sebesar Rp1.780.000,- (satu juta tuju ratus delapan puluh ribu rupiah).

 

------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 Ayat (1) huruf f UU. No.1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana-----

ATAU

KEDUA

---------Bahwa terdakwa ANDY GUNAWAN Alias ANDY, pada hari Jumat tanggal 17 Juli 2026 sekira pukul 17.55 WITA yang atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli tahun 2026 atau setidak-tidaknya dalam suatu waktu pada tahun 2026, bertempat di rumah saksi SRI WAHYUNI yang beralamat di Jalan Magamu, Kel. Baru, Kec. Bao-lan, Kab. Tolitoli, Provinsi Sulawesi Tengah atau pada suatu tempat tertentu yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tolitoli yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana “Yang mengambil suatu barang yang Sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Berawal pada hari Jumat tanggal 17 Juli 2026 sekira pukul 17.40 WITA terdakwa keluar dengan kondisi sedang hujan berjalan kaki dari rumahnya yang beralamat di Jl. Hi Hamid No 27 Kel. Baru Kec. Baolan Kab. Tolitoli untuk melihat rumah yang kosong kemudian pada saat berjalan terdakwa melihat rumah saksi SRI WAHYUNI yang beralamat di Jalan Magamu, Kel. Baru, Kec. Bao-lan, Kab. Tolitoli sedang tidak ada orang, setelah melihat hal tersebut terdakwa pulang kembali ke rumahnya dengan membawa 1 (satu) buah gunting rumput kecil warna orange yang terdakwa simpan dalam kantong celana menuju rumah saksi SRI WAHYUNI sesampainya terdakwa di daerah rumah saksi SRI WAHYUNI terdakwa melihat kembali situasi rumahnya saksi SRI WAHYUNI dalam keadaan sepi dan tidak ada orang.
  • Bahwa selanjutnya sekira pukul 17.55 WITA terdakwa mencungkil jendela rumah saksi SRI WAHYUNI dengan menggunakan gunting rumput yang sudah dibawa oleh terdakwa kemudian setelah terbuka terdakwa langsung memanjat jendela tersebut dan masuk mengarah ke dapur rumah saksi SRI WAHYUNI, kemudian terdakwa melihat 3 (tiga) buah tabung gas LPG warna hijau berukuran 3Kg yang mana 2 (dua) buah tabung gas LPG berada di bawah meja dan 1 (satu) buah tabung gas LPG masih terpasang dengan kompor. Selanjutnya pada saat terdakwa keluar dari rumah saksi SRI WAHYUNI melalui kamar belakang rumah tersebut terdakwa melihat 1 (satu) unit Laptop merk ACER warna hitam yang berada diatas meja dan langsung terdakwa ambil, kemudian terdakwa melihat 2 (dua) buah tas yang terdakwa gunakan untuk membawa 1 (satu) buah tabung gas LPG, lalu 1 (satu) unit Laptop merk ACER warna hitam dan 2 (dua) buah tabung gas LPG lainnya terdakwa pegang, selanjutnya terdakwa langsung keluar dari rumah saksi SRI WAHYUNI melalui jendela kamar belakang menuju rumah terdakwa.
  • Bahwa selanjutnya sekira pukul 18.30 WITA terdakwa menjual 1 (satu) buah tabung gas LPG warna hijau berukuran 3Kg kepada saksi HERAWATI yang beralamat di Kampung Kuda, Kel. Baru, Kec. Baolan, Kab Tolitoli dengan harga sebesar  Rp150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) selanjutnya, terdakwa pulang ke rumahnya dan menggunakan 1 (satu) buah tabung gas LPG tersebut untuk digunakan di rumah terdakwa dan mengecek 1 (satu) unit Laptop merk ACER warna hitam namun karena laptop tersebut hanya muncul logo terdakwa menghubungi toko “AINI COMPUTER” untuk memperbaiki laptop tersebut.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 18 Juli 2026 sekira pukul 10.00 WITA terdakwa datang ke toko “AINI COMPUTER” yang beralamat di  Jalan Malatuang, Kel. Baru, Kec. Baolan, Kab. Tolitoli untuk memperbaiki 1 (satu) unit Laptop merk ACER warna hitam dengan biaya perbaikan sebesar Rp80.000,- (delapan puluh ribu rupiah) setelah itu terdakwa pulang kerumahnya, kemudian sekira pukul 13.00 WITA terdakwa menjual (satu) buah tabung gas LPG warna hijau berukuran 3Kg kepada saksi HADRAWATI yang beralamat di Jalan S. Panggesar, Kel. Baru, Kec. Baolan, Kab Tolitoli dengan harga sebesar  Rp150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) setelah menjual terdakwa pulang kerumahnya dan sesampainya dirumah terdakwa bertemu anak dari saksi SRI WAHYUNI yakni saksi REY yang sudah curiga terhadap terdakwa dan langsung bertanya terkait barang di rumahnya yang hilang, namun terdakwa tidak mengakuinya kemudian saksi REY membawa terdakwa ke Polres Tolitoli untuk pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki izin untuk mengambil 3 (tiga) buah gas LPG warna hijau dengan berat 3 (tiga) Kilo gram dan 1 (satu) unit laptop merek ACER warna hitam milik saksi SRI WAHYUNI.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi SWI WAHYUNI mengalami kerugian sebesar Rp1.780.000,- (satu juta tuju ratus delapan puluh ribu rupiah).

------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 UU. No.1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana-----------------------------------

 

 
   

 

 

Tolitoli, 14 September 2026

JAKSA PENUNTUT UMUM

                                                                                     

 

 

 

 

CHINDOLIZA TAMARA NAZRON BR, S.H

Ajun Jaksa Madya NIP.199809192024042001

 

Pihak Dipublikasikan Ya