Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TOLI-TOLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
45/Pid.B/2025/PN Tli 1.Heppies Maykel H. Notanubun, S.H.
2.Nur Aziz Prabowo
3.YOHANNES PARTUA SIAHAAN, S.H.
4.NATASHA MEYVIANI, S.H.
MOH. ARYA AFRIANDI PADJIMBUNG Alias ARYA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 23 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 45/Pid.B/2025/PN Tli
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 23 Mei 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-240/P.2.12.9/Eoh.2/05/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Heppies Maykel H. Notanubun, S.H.
2Nur Aziz Prabowo
3YOHANNES PARTUA SIAHAAN, S.H.
4NATASHA MEYVIANI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MOH. ARYA AFRIANDI PADJIMBUNG Alias ARYA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan
  1. DAKWAAN

KESATU

----Bahwa ia Terdakwa MOH. ARYA AFRIANDI PADJIMBUNG alias ARYA (Selanjutnya disebut Terdakwa) pada hari Sabtu tanggal 8 Maret 2025 sekitar pukul 03.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Maret 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2025, bertempat di Desa Kabinuang, Kecamatan Dampal Utara, Kabupaten Tolitoli, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tolitoli yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”, terhadap saksi korban HARIATI alias TATI  dengan rangkaian perbuatan sebagai berikut:-------------------------------------------

 

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, berawal ketika Terdakwa yang berada di Desa Ogowele Kec. Dondo Kab. Tolitoli pada hari Jum’at tanggal 7 Maret 2025 sekira pukul 16.00 WITA berniat untuk pergi ke Kabupaten Morowali Utara dengan menumpang kendaraan yang ditemui dijalan. Tetapi pada saat sampai di Desa Salumbia terjadi hujan lebat sehingga baju Terdakwa basah kuyub. Sesampainya di Desa Kabinuang Kec. Dampal Utara Kab. Tolitoli Terdakwa singgah di rumah Saksi Korban HARIATI alias TATI yang merupakan saudara Terdakwa. Setelah Terdakwa dipersilahkan masuk Saksi Korban HARIATI alias TATI bertanya “MAU KEMANA KAU HUJAN BEGINI” Kemudian Terdakwa menjawab “MAU KE MOROWALI” selanjutnya Saksi Korban HARIATI alias TATI kembali menjawab “SINGGAH SAJA DULU APA HUJAN INI” kemudian Terdakwa masuk kedalam rumah Saksi Korban.
  • Kemudian pada hari Sabtu tanggal 8 Maret 2025 jam 03.00 WITA Terdakwa terbangun dari tempat tidurnya dan melihat kunci motor milik Saksi Korban yang berada diatas kursi ruang tamu. Kemudian Terdakwa langsung mengambil kunci motor tersebut dan membuka pintu rumah. Setelah berada diteras rumah Terdakwa langsung menghidupkan Sepeda Motor Merek Jupiter milik Saksi Korban menggunakan kunci yang diambilnya tanpa seizin pemilik yakni Saksi Korban, pada saat Terdakwa mengeluarkan motor kearah jalan raya, kemudian saksi Saksi DECA alias ECA yang melihat kejadian tersebut berteriak melalui jendela dengan mengatakan “MAU KEMANA KAU” dan Terdakwa menjawab “SAYA PINJAM DULU MOTOR MAU PIGI BABELI” kemudian Saksi DECA alias ECA kembali menjawab “JANGAN LAMA” setelah itu Terdakwa langsung meninggalkan rumah Saksi Korban, tidak berselang lama Saksi Korban keluar dari rumahnya untuk memastikan apakah Terdakwa benar pergi ke kios seperti yang dikatakan oleh Terdakwa. Namun setelah Saksi Korban melihat kearah kios tempat penjualan tidak melihat Terdakwa berada disana.
  • Bahwa selanjutnya Saksi Korban bersama dengan Saksi DECA alias ECA meminjam motor milik Lk. SUSANTO  dan setelah meminjam motor tersebut Saksi Korban HARIATI alias TATI bersama dengan Saksi DECA alias ECA langsung mengejar Terdakwa. Ketika dalam perjalanan motor yang digunakan oleh Saksi Korban dan Saksi DECA alias ECA tersebut kehabisan bensin kemudian mereka berhenti di kios milik Lk. AMIR untuk mengisi bensin. Saat mengisi bensin Saksi Korban melihat Terdakwa sehingga Saksi Korban langsung memanggil Saksi REPAN yang saat itu sedang melintas di tempat mereka mengisi bensin dengan mengatakan “BOLEH MINTA TOLONG SAYA ANAK PIGI KEJAR DULU ITU ARYA” Kemudian Saksi DECA alias ECA langsung naik keatas motor Saksi REPAN dan mereka berboncengan mengejar Terdakwa yang saat itu sedang menuju ke arah Kecamatan Dampal Selatan.
  • Bahwa selanjunya pada saat memasuki Desa Simuntu Kec. Dampal Selatan Kab. Tolitoli Saksi DECA alias Eca bersama dengan Saksi REPAN bertemu dengan Terdakwa, kemudian Saksi DECA alias ECA berteriak dengan mengatakan “ARYA PULANG ITU JE KIOS DI SESE BANYAK TERBUKA”. Setelah itu Terdakwa langsung memutar balik motornya dan menuju ke arah Desa Kabinuang Kec. Dampal Utara Kab. Tolitoli. Setibanya di Desa Kabinuang Saksi DECA alias ECA turun di tempat penjual bensin milik Lk. AMIR, kemudian Saksi Korban mengatakan kepada Saksi REPAN “PIGI SUSUL ITU JANGANJANGAN ARAHNYA LARI KE TOLITOLI LAGI ITU” selanjutnya Saksi REPAN kembali mengejar Terdakwa dan Saksi Korban bersama Saksi DECA alias ECA kembali kerumahnya. Sesampainya di rumah mereka melihat Saksi REPAN sudah berada di depan rumah dan Saksi Korban bertanya “MANA SUDAH ITU ANAK-ANAK TADI REFAN?” Saksi REPAN menjawab “DIA SUDAH BATERUS ITU TANTE”. 
  • Bahwa setelah merasa dikejar, Terdakwa singgah untuk istirahat di KM. 4 Desa Sibaluton Kec. Basidondo Kab. Tolitoli dan tidak berselang lama setelah beristirahat terdakwa kemudian menghidupkan kembali motor tersebut dan pergi menuju ke arah Kota Raya. Sesampainya di daerah Mendung Kab. Parigi Moutong Terdakwa mencari pembeli motor dan tidak berselang lama Terdakwa berjumpa dengan Saksi BASRI alias DAENG selanjutnya terdakwa bertanya “OM DIMANA JUAL BELI MOTOR BEKAS” selanjutnya Saksi BASRI alias DAENG menjawab “DISINI”. Kemudian Terdakwa menawarkan motor tersebut dengan menngatakan “INI MOTIR SAYA MAU JUAL NAMUN TIDAK ADA SURATSURATNYA BAIK ITU STNK, CEK-CEK DULU INI MOTOR KITA MAU AMBIL BERAPA INI”, kemudian Saksi BASRI alias DAENG menjawab “DUA JUTA MI”. Setelah terjadi kesepakatan akhirnya terjadi transaksi jual beli dengan harga yang disepakati yaitu sebesar Rp. 2.000.000,- (Dua Juta Rupiah), setelah menjual motor tersebut Saksi BASRI alias DAENG mengantar Terdakwa didepan SPBU Mendung untuk mencari kendaraan guna menumpang hingga ke Kabupaten Morowali Utara.
  • Bahwa akibat perbuatan dari terdakwa Saksi Korban mengalami kerugian materiil sebesar Rp. 7.000.000,  (Tujuh Juta Rupiah).

 

----------- Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP------------------

 

ATAU

 

KEDUA

----Bahwa ia Terdakwa MOH. ARYA AFRIANDI PADJIMBUNG alias ARYA (Selanjutnya disebut Terdakwa) pada hari Sabtu tanggal 8 Maret 2025 sekitar pukul 03.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Maret 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2025, bertempat di Desa Kabinuang, Kecamatan Dampal Utara, Kabupaten Tolitoli, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tolitoli yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Dengan Sengaja Dan Melawan Hukum Memiliki Barang Sesuatu Yang Seluruhnya Atau Sebagian Adalah Kepunyaan Orang Lain, Tetapi Yang Ada Dalam Kekuasaannya Bukan Karena Kejahatan”, terhadap saksi korban HARIATI alias TATI  dengan rangkaian perbuatan sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, berawal ketika Terdakwa yang berada di Desa Ogowele Kec. Dondo Kab. Tolitoli pada hari Jum’at tanggal 7 Maret 2025 sekira pukul 16.00 WITA berniat untuk pergi ke Kabupaten Morowali Utara dengan menumpang kendaraan yang ditemui dijalan. Tetapi pada saat sampai di Desa Salumbia terjadi hujan lebat sehingga baju Terdakwa basah kuyub. Sesampainya di Desa Kabinuang Kec. Dampal Utara Kab. Tolitoli Terdakwa singgah di rumah Saksi Korban HARIATI alias TATI yang merupakan saudara Terdakwa. Setelah Terdakwa dipersilahkan masuk Saksi Korban HARIATI alias TATI bertanya “MAU KEMANA KAU HUJAN BEGINI” Kemudian Terdakwa menjawab “MAU KE MOROWALI” selanjutnya Saksi Korban HARIATI alias TATI kembali menjawab “SINGGAH SAJA DULU APA HUJAN INI” kemudian Terdakwa masuk kedalam rumah dan Saksi Korban HARIATI alias TATI mengambilkan baju ganti untuk terdakwa serta bantal yang akan digunakan Terdakwa untuk tidur.
  • Kemudian pada hari Sabtu tanggal 8 Maret 2025 jam 03.00 WITA Terdakwa terbangun dari tempat tidurnya dan melihat kunci motor milik Saksi Korban HARIATI alias TATI yang berada diatas kursi ruang tamu. Kemudian Terdakwa langsung mengambil kunci motor tersebut dan membuka pintu rumah. Setelah berada diteras rumah Terdakwa langsung menghidupkan Sepeda Motor Merek Jupiter milik Saksi Korban menggunakan kunci yang diambilnya tadi. Saat Terdakwa mengeluarkan motor kearah jalan raya, Saksi DECA alias ECA berteriak melalui jendela dengan mengatakan “MAU KEMANA KAU” dan Terdakwa menjawab “SAYA PINJAM DULU MOTOR MAU PIGI BABELI” kemudian Saksi DECA alias ECA kembali menjawab “JANGAN LAMA” setelah itu Terdakwa langsung meninggalkan rumah Saksi Korban. Tak berselang lama Saksi Korban keluar dari rumahnya untuk memastikan apakah Terdakwa benar pergi ke kios seperti yang dibilangnya. Namun setelah Saksi Korban melihat kearah kios tempat penjualan tidak melihat Terdakwa berada disana.
  • Bahwa selanjutnya Saksi Korban bersama dengan Saksi DECA alias ECA meminjam motor milik Lk. SUSANTO dan setelah meminjam motor tersebut Saksi Korban bersama dengan Saksi DECA alias ECA langsung mengejar Terdakwa. Ketika dalam perjalanan motor yang digunakan oleh Saksi Korban dan Saksi DECA alias ECA tersebut kehabisan bensin kemudian mereka berhenti di kios milik Lk. AMIR untuk mengisi bensin. Saat mengisi bensin Saksi Korban melihat Terdakwa sehingga Saksi Korban langsung memanggil Saksi REPAN yang saat itu sedang melintas di tempat mereka mengisi bensin dengan mengatakan “BOLEH MINTA TOLONG SAYA ANAK PIGI KEJAR DULU ITU ARYA” Kemudian Saksi DECA alias ECA langsung naik keatas motor Saksi REPAN dan mereka berboncengan mengejar Terdakwa yang saat itu sedang menuju ke arah Kecamatan Dampal Selatan.
  • Bahwa selanjunya pada saat memasuki Desa Simuntu Kec. Dampal Selatan Kab. Tolitoli Saksi DECA alias Eca bersama dengan Saksi REPAN bertemu dengan Terdakwa, kemudian Saksi DECA alias ECA berteriak dengan mengatakan “ARYA PULANG ITU JE KIOS DI SESE BANYAK TERBUKA. Setelah itu Terdakwa langsung memutar balik motornya dan menuju ke arah Desa Kabinuang Kec. Dampal Utara Kab. Tolitoli. Setibanya di Desa Kabinuang Saksi DECA alias ECA turun di tempat penjual bensin milik Lk. AMIR, kemudian Saksi Korban HARIATI alias TATI mengatakan kepada Saksi REPAN “PIGI SUSUL ITU JANGANJANGAN ARAHNYA LARI KE TOLITOLI LAGI ITU” selanjutnya Saksi REPAN kembali mengejar Terdakwa dan Saksi Korban bersama Saksi DECA alias ECA kembali kerumahnya. Sesampainya di rumah mereka melihat Saksi REPAN sudah berada di depan rumah dan Saksi Korban bertanya “MANA SUDAH ITU ANAK-ANAK TADI REFAN?” Saksi REPAN menjawab “DIA SUDAH BATERUS ITU TANTE”. Selanjutnya Saksi DECA alias ECA bersama dengan Saksi VALDA AZIS alias DA mengejar Terdakwa hingga Ke Desa Tompoh Kec. Dampal Utara Kab. Tolitoli tetapi mereka tidak menjumpainya. 
  • Bahwa setelah tidak terjadi pengejaran lagi Terdakwa singgah untuk istirahat di KM. 4 Desa Sibaluton Kec. Basidondo Kab. Tolitoli dan tidak berselang lama setelah beristirahat terdakwa kemudian menghidupkan kembali motor tersebut dan pergi menuju ke arah Kota Raya. Sesampainya di daerah Mendung Kab. Parigi Moutong Terdakwa mencari pembeli motor dan tidak berselang lama Terdakwa berjumpa dengan Saksi BASRI alias DAENG selanjutnya terdakwa bertanya “OM DIMANA JUAL BELI MOTOR BEKAS” selanjutnya Saksi BASRI alias DAENG menjawab “DISINI”. Kemudian Terdakwa menawarkan motor tersebut dengan menngatakan “INI MOTIR SAYA MAU JUAL NAMUN TIDAK ADA SURATSURATNYA BAIK ITU STNK, CEK-CEK DULU INI MOTOR KITA MAU AMBIL BERAPA INI”, kemudian Saksi BASRI alias DAENG menjawab “DUA JUTA MI”. Setelah terjadi kesepakatan akhirnya terjadi transaksi jual beli dengan harga yang disepakati yaitu sebesar Rp. 2.000.000,- (Dua Juta Rupiah)
  • Bahwa setelah menjual motor tersebut Saksi BASRI alias DAENG mengantar Terdakwa didepan SPBU Mendung untuk mencari kendaraan guna menumpang hingga ke Kabupaten Morowali Utara. Sesampainya di di Tompira Kabupaten Morowali Utara, Terdakwa menuju ke kos istrinya yaitu Pr. ATIFA SALSABILA.
  • Bahwa pada kejadian tersebut Terdakwa MOH. ARYA AFRIANDI PADJIMBUNG alias ARYA menjual motor milik Saksi Korban HARIATI alias TATI tanpa seizin dari Saksi Korban HARIATI alias TATI.
  • Bahwa akibat perbuatan dari terdakwa Saksi Korban mengalami kerugian materiil sebesar Rp. 7.000.000,  (Tujuh Juta Rupiah).

 

----------- Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP------------------

Pihak Dipublikasikan Ya