|
-------------Bahwa, Ia SALMAN alias SALMAN yang selanjutnya disebut TERDAKWA pada hari Selasa tanggal 11 Maret 2025 sekira pukul 15.30 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret 2025, atau setidak-tidaknya masih dalam kurun waktu tahun 2025, bertempat Jl. Usman Binol, Kel. Baru, Kec . Baolan, Kab. Tolitoli atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tolitoli, melakukan “Dengan Sengaja melakukan Penganiayaan”. Perbuatan tersebut dilakukan oleh TERDAKWA SALMAN alias SALMAN dengan cara-cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 11 Maret 2025 sekira pukul 15.00 Wita, DIDIK SUPRIYANTO yang merupakan SAKSI KORBAN dan TERDAKWA mendatangi kantor pengacara MOH. ARIFAI MAPASULLE di Jl. Usman Binol, Kel. Baru, Kec . Baolan, Kab. Tolitoli untuk dilakukan mediasi terkait permasalahan jual beli lokasi tanah antara Saksi Korban dan Tersangka SALMAN. Pada saat berada di dalam kantor tersebut TERDAKWA meminta uangnya untuk dikembalikan namun Saksi Korban menyampaikan bahwa Saksi Korban juga hanya membeli lokasi tanah tersebut dari orang lain sehingga saksi Korban juga harus meminta kembali uang saksi Korban dari pihak yang menjual lokasi tersebut ke Saksi Korban terlebih dahulu dan mediasi belum mencapai kesepakatan.
- Bahwa sekira pukul 15.30 Wita TERDAKWA berdiri dan meminta pamit kepada Saksi MOH. ARIFAI MAPUSULLE alias RIFAI, kemudian TERDAKWA berjalan lewat di depan saksi dan tiba-tiba berbalik dan langsung menendang Saksi Korban. Saksi Korban sempat menangkis dengan menggunakan tangan saksi, kemudian TERDAKWA kembali memukul saksi menggunakan tangan kanan yang terkepal sebanyak 1 (satu) kali dan mengenai pada bagian pelipis kanan SAKSI KORBAN hingga mengeluarkan darah. Kemudian TERDAKWA langsung melarikan diri dan Saksi RIFAI langsung menahan Saksi Korban, setelah itu Saksi Korban melaporkan peristiwa penganiayaan tersebut di Polres Tolitoli, selanjutnya Saksi Korban menuju ke RSU Mokopido untuk dilakukan Visum Et Repertum, saat berada di rumah sakit Saksi Korban bertemu dengan Saksi MARSELUS MUSAKABE ELUS, pada saat itu Saksi Saksi MARSELUS MUSAKABE ELUS bertanya kepada saksi “kenapa mas didik luka“ dan Saksi Korban menceritakan terkait peristiwa dugaan penganiayaan yang tersebut.
- Bahwa berdasarkan alat bukti Visum Et Repertum pada RSU Mokopido Tolitoli Nomor : 27/III/VeR/2025 yang merupakan pemeriksaan terhadap Saksi Korban DIDIK SUPRIYANTO dan ditandatangani oleh dokter pemeriksa dr. Ardianyah menerangkan sebagai berikut:
-
|
Kepala
|
:
|
Tidak ada kelainan titik
|
-
|
Mata
|
:
|
Tidak ada kelainan titik
|
-
|
Telinga
|
:
|
Tidak ada kelainan titik
|
-
|
Hidung
|
:
|
Tidak ada kelainan titik
|
-
|
Pipi
|
:
|
Tidak ada kelainan titik
|
-
|
Pelipis
|
:
|
Bengkak dan luka lecet pada daerah pelipis titik
|
-
|
Punggung
|
:
|
Tidak ada kelainan titik
|
-
|
Dada
|
:
|
Tidak ada kelainan titik
|
-
|
Anggota gerak atas
|
:
|
Tidak ada kelainan titik
|
-
|
Anggota gerak bawah
|
:
|
Tidak ada kelainan titik
|
Kesimpulan :
Kelainan tersebut diatas disebabkan oleh persentuhan dengan benda tumpul titik
- Bahwa akibat penganiayaan tersebut Saksi Korban mengalami bengkak dan luka lecet pada bagian pelipis kanan Saksi Korban serta mengeluarkan darah dan mengkibatkan Saksi Korban tidak bisa beraktivitas secara normal karena rasa sakit di sekitaran mata kanan saksi Korban.
---------- Perbuatan TERDAKWA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHPidana-------------------------------------------------------------------------------------------
|