Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TOLI-TOLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/Pdt.G.S/2025/PN Tli Yunita M S Gobel 1.Susanti Berhimpoen
2.Dodi Djunaedi Nasir
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 19 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 2/Pdt.G.S/2025/PN Tli
Tanggal Surat Senin, 16 Jun. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Yunita M S Gobel
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Citra Perdana Jaya S.H.Yunita M S Gobel
Tergugat
NoNama
1Susanti Berhimpoen
2Dodi Djunaedi Nasir
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 481.950.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat  seluruhnya;
  2. Menyatakan sah perjanjian penggugat dan Tergugat I
  3. Menyatakan demi hukum bahwa Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan  perbuatan ingkar janji (wanprestasi) kepada Penggugat;
  4. Menyatakan sah seluruh bukti Penggugat
  5. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar hutangnya kepada Penggugat sebesar Rp 431.950.000 ( empat ratus tiga puluh satu juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah ) secara tanggung renteng   dengan seketika dan sekaligus;
  6. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan atas tanah dan Bangunan Rumah Ditasnya tersebut milik dari Tergugat I dan Tergugat II;
  7. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat atas setiap keterlambatan melaksanakan Putusan sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu  rupiah), setiap harinya.
  8. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya  perlawanan  atau Upaya Hukum Lainya dari  pihak Tergugat;
  9. Menghukum Tergugat untuk tunduk dan patuh pada isi putusan perkara ini;
  10. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak