| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 41/Pdt.G/2025/PN Tli | M. TAHIR PASAPPE | 1.RUSLAN HANAFI 2.NERI |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 22 Okt. 2025 | ||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 41/Pdt.G/2025/PN Tli | ||||||||||||||||
| Tanggal Surat | Rabu, 22 Okt. 2025 | ||||||||||||||||
| Nomor Surat | |||||||||||||||||
| Penggugat |
|
||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||||||
| Tergugat |
|
||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||||||
| Turut Tergugat |
|
||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||||||
| Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ; 2. Menyatakan bahwa Objek Sengketa seluas kurang lebih : 700 M (Panjang kurang lebih : 35 m2 dan lebar kurang lebih 20 m ) dengan letak batas – batas sbb : Sebelah Utara : Sisa tanah Penggugat ( dikuasai Tresmiati Liemiyanto ) ; Sebelah Selatan : Sisa tanah Penggugat dan A. Bantilan Timur : Jalan Raya Barat : Dulu tanah Syafruddin Sigar sekarang Roby Wiyogo ( Kudi /Tolis Foto) Adalah milik Penggugat ; 3. Menyatakan mempunyai kekuatan mengikat secara hukum Surat Penyerahan yang dibuat oleh dan dihadapan Camat Kec.Baolan (Turut Tergugat VI ) tertanggal 09 Sepetember 2019 Nomor : 210 /SPT /CB/2019 ; 4. Menyatakan tidak mempunyai kekuatan mengikat surat Penyerahan Nomor : 080 / STP /CB/2003 tanggal 14 April 2003 terhadap Objek Sengketa ; 5. Menyatakan tidak mempunyai kekuatan mengikat surat sertifikat hak milik nomor : 1466 tahun 2003 an. Neri, terhadap Objek Sengketa ; ---------------------------------- --------------- 6. Menyatakan perbuatan Tergugat II yang melarang Penggugat untuk menimbun dan mencabut pagar atas Objek Sengketa adalah Perbuatan Melawan Hukum dengan segala akibat hukumn ; 5. Menyatakan SHM Nomor : 1466 tahun 2003 an. Neri ( tergugat ) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat ; 6. Menghukum Para Tergugat untuk mengembalikan Objek Sengketa pada Penggugat ; 7. Menyatakan Sita Jaminan Sah dan berharga ; 8. Menghukum Para Turut Tergugat tunduk pada putusan ; 9. Biaya perkara menurut hukum ; - |
||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||
| Prodeo | Tidak |
