Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TOLI-TOLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
84/Pid.Sus/2025/PN Tli Muhammad Rafi Syaputra, S.H. MUKSIN ABBAS Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 03 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 84/Pid.Sus/2025/PN Tli
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 02 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2191/P.2.12.3/Enz.2/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Muhammad Rafi Syaputra, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUKSIN ABBAS[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan
  1. IDENTITAS TERDAKWA :

Nama Terdakwa

:

MUKSIN ABBAS

Nomor Identitas / KTP

:

7204081402860002

Tempat Lahir

:

Tolitoli

Umur / Tanggal Lahir

:

39 Tahun / 14 Februari 1986

Jenis Kelamin

:

Laki-Laki

Kebangsaan/Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Jl. HI. Waani lingk. 1 Kel. Baru Kec. Baolan Kab. Tolitoli dan Jl. Jend. Sudirman Kel. Baru Kec. Baolan Kab. Tolitoli

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Wiraswasta

Pendidikan

:

SMP (Tidak Tamat)

 

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN :

1.

Penangkapan

:

21 Mei 2025

2.

Penahanan

 

 

 

  • penyidik

:

Rutan Polres Tolitoli sejak tanggal, 24 Mei 2025 s/d 12 Juni 2025  

 

  • Penuntut Umum

:

Rutan Polres Tolitoli sejak tanggal, 13 Juni 2025 s/d 22 Juli 2025

 

  • Perpanjangan PN I

:

Rutan Polres Tolitoli sejak tanggal, 22 Agustus 2025 s/d 20 September

 

  • Penuntut Umum

:

Rutan Polres Tolitoli sejak tanggal, 18 September 2025 s/d 7 Oktober 2025

 

  1. D A K W A A N :

PERTAMA

 

------Bahwa Terdakwa MUKSIN ABBAS (Selanjutnya disebut sebagai Terdakwa) pada hari Rabu tanggal 21 Mei 2025 sekitar jam 12.30 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di Rumah Terdakwa Jl. Jend. Sudirman Kel. Baru Kec. Baolan Kab. Tolitoli atau setidak tidaknya termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tolitoli yang berwenang memeriksa mengadili perkara tersebut, melakukan tindak pidana: Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman” yaitu 10 (sepuluh) paket plastik klip berisi diduga narkotika jenis shabu-shabu dengan berat Netto 3,9401 (tiga koma sembilan empat nol satu) gram yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 21 Mei 2025 sekitar jam 09.00 Wita, sdr. AGUS (DPO) datang kerumah Terdakwa dan mengajak masuk kedalam kamar belakang selanjutnya sdr. AGUS (DPO) menawarkan shabu-shabu kepada Terdakwa dan berkata ”ADA BARANGKU (SHABU-SHABU) KAU AMBIL JO KARENA SAYA MAU KE PALU SEKARANG” lalu Terdakwa bertanya ”KAU KASIH BERAPA SAYA?” dijawab sdr. AGUS (DPO) ”4 (EMPAT) RIBU (EMPAT JUTA RUPIAH) JO SEMUA” dan Terdakwa menjawab ”TAPI UANGKU CUMA 2 (DUA) RIBU (DUA JUTA RUPIAH), BAGAIMANA?” dijawab lagi oleh sdr. AGUS (DPO) ”ITU JO DULU, SISANYA SETELAH SAYA BALIK DARI PALU SAJA”, kemudian sdr. AGUS (DPO) menyerahkan  kepada Terdakwa 2 (dua) bungkusan yaitu 1 (satu) bungkus plastik klip dan 1 (satu) bungkusan kertas putih yang dibungkus dengan plastik bening berkata ”INI MASING-MASING ISI 5 (LIMA PAKET)” setelah itu Terdakwa menerima barang tersebut dan Terdakwa menyerahkan uang sejumlah Rp. 2.000.000.- (dua juta rupiah), kepada sdr. AGUS (DPO) setelah itu sdr. AGUS (DPO) pergi meninggalkan rumah Terdakwa. Selanjutnya sekitar jam 09.30 wita Terdakwa mengkonsumsi shabu-shabu dengan cara Terdakwa mengambil alat hisap shabu (bong) yang terbuat dari botol plastik warna hijau bekas botol minuman ukuran kecil yang sudah Terdakwa buat sebelumnya pada saat Terdakwa mengkonsumsi shabu-shabu.  Kemudian Terdakwa mengambil 1 (satu) paket plastik klip shabu-shabu dari 5 (lima) paket plastik klip yang diisi didalam plastik klip, lalu Terdakwa ambil sedikit shabu-shabu kemudian sisa 1 (satu) paket yang Terdakwa ambil tersebut Terdakwa simpan kembali didalam 1 (satu) bungkus plastik klip tersebut. Selanjutnya shabu-shabu tersebut dimasukkan kedalam sebuah kaca pirex kemudian kaca pirex tersebut dibakar menggunakan korek api gas warna kuning, setelah berasap, asapnya dihisap melalui pipet yang berada diatas permukaan air menggunakan mulut sebanyak 2 (dua) kali hisapi. Selanjutnya setelah mengkonsumsi Narkotika jenis shabu-shabu sekitar jam 10.00 wita 2 (dua) bungkusan yaitu 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 5 (lima) plastik klip berisi narkotika jenis shabu-shabu dan dan 3 (tiga) paket plastik klip berisi narkotika jenis shabu-shabu dan 1 (satu) plastik klip berisi 2 (dua) paket plastik klip berisi narkotika jenis shabu-shabu di bungkus dengan kertas putih lalu dibungkus dengan plastik bening dari sdr. AGUS (DPO) tersebut langsung Terdakwa simpan didalam saku bagian samping sebelah kanan celana yang Terdakwa kenakan. Kemudian sekitar pukul 11.30 wita saat Terdakwa datang petugas Kepolisian menangkap dan mengamankan Terdakwa, lalu pukul 12.30 wita datang 2 (dua) orang saksi masyarakat yaitu saksi SUGIANTO (ketua RT) dan saksi AMRAN menyaksikan proses penggeledahan terhadap Terdakwa, selanjutnya ditemukan pada badan dan pakaian Terdakwa digeledah oleh petugas Kepolisian dan ditemukan 2 (dua) bungkus yaitu 1 (satu) bungkus plastik  dan 1 (satu) bungkus kertas putih yang dibungkus dengan plastik bening didalam saku celana bagian samping sebelah kanan, selanjutnya petugas Kepolisian memerintahkan Terdakwa  untuk membuka bungkusan tersebut dan setelah Terdakwa buka kemudian 1 (satu) bungkus kertas putih yang dibungkus dengan plastik bening Terdakwa buka isinya adalah 3 (tiga) paket plastik klip berisi narkotika jenis shabu-shabu dan 1 (satu) plastik klip berisi 2 (dua) paket plastik klip berisi diduga narkotika jenis shabu-shabu, kemudian salah satu petugas Kepolisian berkata kepada Terdakwa ”APA INI (SAMBIL MENUNJUK 10 PAKET PLASTIK KLIP)?” Terdakwa jawab ”SHABU-SHABU PAK” petugas Kepolisian bertanya lagi ”SIAPA PUNYA INI BARANG?” Terdakwa jawab ”SAYA PUNYA SENDIRI PAK” petugas Kepolisian bertanya lagi ”ADA IJIN TIDAK KAU DARI PEMERINTAH DALAM HAL MEMILIKI, MENYIMPAN DAN MENGUASAI NARKOTIKA JENIS SHABU-SHABU?” Terdakwa jawab lagi ”TIDAK ADA PAK”. Kemudian petugas Kepolisian kembali melakukan penggeledahan didalam kamar dan tempat tertutup lainnya lalu menemukan 1 (satu) buah alat hisap shabu (bong) dilantai kamar yang sudah selesai Terdakwa gunakan sebelumnya.
  • Bahwa berdasarkan berita acara perhitungan dan penimbangan barang bukti narkotika dari Kepolisian Resor Tolitoli tanggal 4 bulan Juli 2025 di Kantor BPOM menerangkan barang bukti dari Terdakwa MUKSIN ABBAS sejumlah 10 (sepuluh) paket plastik klip berukuran sedang dengan berat netto 3,9401 (tiga koma sembilan empat nol satu) gram, yang kemudian disisihkan untuk pengujian seberat 0,1049 gram untuk pengujian dan 3,8352 gram untuk dipergunakan dalam pembuktian di persidangan;
  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Nomor : LHU.103.K.05.16.25.0167 dari Balai Pengawas Obat dan Makanan di Palu tertanggal 4 Juli 2025 telah melakukan pengujian terhadap barang bukti dengan kode sampel 25.103.11.16.05.0163.K yakni 1 (satu) plastik klip dengan berat netto 0.1049 gram berdasarkan hasil pengujian positif mengandung Mentamfetamin yang terdaftar dalam Golongan I Nomor urut  61 Lampiran peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2023 tentang perubahan pengolongan Narkotika didalam Lampiran UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika”;
  • Bahwa Terdakwa bukan merupakan pemilik industri farmasi, pedagang besar farmasi, sarana penyimpanan sediaan farmasi pemerintah, Apotek, Rumah Sakit, Pusat Kesehatan Masyarakat, Balai Pengobatan, dokter, dan Lembaga Ilmu Pengetahuan yang ditunjuk oleh Menteri Kesehatan;
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, atau menyerahkan Narkotika Golongan 1 bukan tanaman.

 

------Perbuatan Terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana sebagaimana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.----------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

 

------Bahwa Terdakwa MUKSIN ABBAS (Selanjutnya disebut sebagai Terdakwa) pada hari Rabu tanggal 21 Mei 2025 sekitar jam 12.30 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di Rumah Terdakwa Jl. Jend. Sudirman Kel. Baru Kec. Baolan Kab. Tolitoli atau setidak tidaknya termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tolitoli yang berwenang memeriksa mengadili perkara tersebut, melakukan tindak pidana: Tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram” yaitu 10 (sepuluh) paket plastik klip berisi diduga narkotika jenis shabu-shabu dengan berat Netto 3,9401 (tiga koma sembilan empat nol satu) gram yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 21 Mei 2025 sekitar jam 09.00 Wita, sdr. AGUS (DPO) datang kerumah Terdakwa dan mengajak masuk kedalam kamar belakang selanjutnya sdr. AGUS (DPO) menawarkan shabu-shabu kepada Terdakwa dan berkata ”ADA BARANGKU (SHABU-SHABU) KAU AMBIL JO KARENA SAYA MAU KE PALU SEKARANG” lalu Terdakwa bertanya ”KAU KASIH BERAPA SAYA?” dijawab sdr. AGUS (DPO) ”4 (EMPAT) RIBU (EMPAT JUTA RUPIAH) JO SEMUA” dan Terdakwa menjawab ”TAPI UANGKU CUMA 2 (DUA) RIBU (DUA JUTA RUPIAH), BAGAIMANA?” dijawab lagi oleh sdr. AGUS (DPO) ”ITU JO DULU, SISANYA SETELAH SAYA BALIK DARI PALU SAJA”, kemudian sdr. AGUS (DPO) menyerahkan  kepada Terdakwa 2 (dua) bungkusan yaitu 1 (satu) bungkus plastik klip dan 1 (satu) bungkusan kertas putih yang dibungkus dengan plastik bening berkata ”INI MASING-MASING ISI 5 (LIMA PAKET)” setelah itu Terdakwa menerima barang tersebut dan Terdakwa menyerahkan uang sejumlah Rp. 2.000.000.- (dua juta rupiah), kepada sdr. AGUS (DPO) setelah itu sdr. AGUS (DPO) pergi meninggalkan rumah Terdakwa. Selanjutnya sekitar jam 09.30 wita Terdakwa mengkonsumsi shabu-shabu dengan cara Terdakwa mengambil alat hisap shabu (bong) yang terbuat dari botol plastik warna hijau bekas botol minuman ukuran kecil yang sudah Terdakwa buat sebelumnya pada saat Terdakwa mengkonsumsi shabu-shabu.  Kemudian Terdakwa mengambil 1 (satu) paket plastik klip shabu-shabu dari 5 (lima) paket plastik klip yang diisi didalam plastik klip, lalu Terdakwa ambil sedikit shabu-shabu kemudian sisa 1 (satu) paket yang Terdakwa ambil tersebut Terdakwa simpan kembali didalam 1 (satu) bungkus plastik klip tersebut. Selanjutnya shabu-shabu tersebut dimasukkan kedalam sebuah kaca pirex kemudian kaca pirex tersebut dibakar menggunakan korek api gas warna kuning, setelah berasap, asapnya dihisap melalui pipet yang berada diatas permukaan air menggunakan mulut sebanyak 2 (dua) kali hisapi. Selanjutnya setelah mengkonsumsi Narkotika jenis shabu-shabu sekitar jam 10.00 wita 2 (dua) bungkusan yaitu 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 5 (lima) plastik klip berisi narkotika jenis shabu-shabu dan dan 3 (tiga) paket plastik klip berisi narkotika jenis shabu-shabu dan 1 (satu) plastik klip berisi 2 (dua) paket plastik klip berisi narkotika jenis shabu-shabu di bungkus dengan kertas putih lalu dibungkus dengan plastik bening dari sdr. AGUS (DPO) tersebut langsung Terdakwa simpan didalam saku bagian samping sebelah kanan celana yang Terdakwa kenakan. Kemudian sekitar pukul 11.30 wita saat Terdakwa datang petugas Kepolisian menangkap dan mengamankan Terdakwa, lalu pukul 12.30 wita datang 2 (dua) orang saksi masyarakat yaitu saksi SUGIANTO (ketua RT) dan saksi AMRAN menyaksikan proses penggeledahan terhadap Terdakwa, selanjutnya ditemukan pada badan dan pakaian Terdakwa digeledah oleh petugas Kepolisian dan ditemukan 2 (dua) bungkus yaitu 1 (satu) bungkus plastik  dan 1 (satu) bungkus kertas putih yang dibungkus dengan plastik bening didalam saku celana bagian samping sebelah kanan, selanjutnya petugas Kepolisian memerintahkan Terdakwa  untuk membuka bungkusan tersebut dan setelah Terdakwa buka kemudian 1 (satu) bungkus kertas putih yang dibungkus dengan plastik bening Terdakwa buka isinya adalah 3 (tiga) paket plastik klip berisi narkotika jenis shabu-shabu dan 1 (satu) plastik klip berisi 2 (dua) paket plastik klip berisi diduga narkotika jenis shabu-shabu, kemudian salah satu petugas Kepolisian berkata kepada Terdakwa ”APA INI (SAMBIL MENUNJUK 10 PAKET PLASTIK KLIP)?” Terdakwa jawab ”SHABU-SHABU PAK” petugas Kepolisian bertanya lagi ”SIAPA PUNYA INI BARANG?” Terdakwa jawab ”SAYA PUNYA SENDIRI PAK” petugas Kepolisian bertanya lagi ”ADA IJIN TIDAK KAU DARI PEMERINTAH DALAM HAL MEMILIKI, MENYIMPAN DAN MENGUASAI NARKOTIKA JENIS SHABU-SHABU?” Terdakwa jawab lagi ”TIDAK ADA PAK”. Kemudian petugas Kepolisian kembali melakukan penggeledahan didalam kamar dan tempat tertutup lainnya lalu menemukan 1 (satu) buah alat hisap shabu (bong) dilantai kamar yang sudah selesai Terdakwa gunakan sebelumnya.
  • Bahwa berdasarkan berita acara perhitungan dan penimbangan barang bukti narkotika dari Kepolisian Resor Tolitoli tanggal 4 bulan Juli 2025 di Kantor BPOM menerangkan barang bukti dari Terdakwa MUKSIN ABBAS sejumlah 10 (sepuluh) paket plastik klip berukuran sedang dengan berat netto 3,9401 (tiga koma sembilan empat nol satu) gram, yang kemudian disisihkan untuk pengujian seberat 0,1049 gram untuk pengujian dan 3,8352 gram untuk dipergunakan dalam pembuktian di persidangan;
  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Nomor : LHU.103.K.05.16.25.0167 dari Balai Pengawas Obat dan Makanan di Palu tertanggal 4 Juli 2025 telah melakukan pengujian terhadap barang bukti dengan kode sampel 25.103.11.16.05.0163.K yakni 1 (satu) plastik klip dengan berat netto 0.1049 gram berdasarkan hasil pengujian positif mengandung Mentamfetamin yang terdaftar dalam Golongan I Nomor urut  61 Lampiran peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2023 tentang perubahan pengolongan Narkotika didalam Lampiran UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika”;
  • Bahwa Terdakwa bukan merupakan pemilik industri farmasi, pedagang besar farmasi, sarana penyimpanan sediaan farmasi pemerintah, Apotek, Rumah Sakit, Pusat Kesehatan Masyarakat, Balai Pengobatan, dokter, dan Lembaga Ilmu Pengetahuan yang ditunjuk oleh Menteri Kesehatan;
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang menawarkan untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan 1 bukan tanaman.

 

------Perbuatan Terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana sebagaimana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.-----------------------------------------------------------------

 

Tolitoli, 3 Oktober 2025

PENUNTUT UMUM

 

 

 

MUHAMMAD RAFI SYAPUTRA, S.H.

Ajun Jaksa Nip. 199407302022031001

 

Pihak Dipublikasikan Ya