| Dakwaan |
“Demi Keadilan dan Kebenaran
Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa” P-29
SURAT DAKWAAN
NOMOR : PDM-02/P.2.12.10/Eoh.2/04/2026
- IDENTITAS TERDAKWA :
|
Nama Terdakwa
|
:
|
ANTO
|
|
Nomor Identitas
|
:
|
7203141309920006
|
|
Tempat Lahir
|
:
|
Paddumpu
|
|
Umur/Tanggal Lahir
|
:
|
32 Tahun / 5 Desember 1993
|
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
|
Kebangsaan
|
:
|
Indonesia
|
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Desa Paddumpu, Kec. Dampal Selatan, Kab. Tolitoli
|
|
Agama
|
:
|
Islam
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Wiraswasta
|
|
Pendidikan
|
:
|
SD (tamat)
|
- STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN
|
Terdakwa I
|
|
|
|
1.
|
Penangkapan
|
:
|
01 Maret 2026
|
|
2.
|
Penahanan
|
|
|
|
|
|
:
|
Lapas Tolitoli, 02 Maret 2026 s.d. 21 Maret 2026
|
|
|
- Perpanjangan Penuntut Umum
|
:
|
Lapas Tolitoli, 22 Maret 2026 s.d. 30 April 2026
|
|
|
|
:
|
Lapas Tolitoli, 27 April 2026 s.d. 16 Mei 2026
|
|
|
|
:
|
-
|
|
|
|
|
- DAKWAAN :
PRIMAIR
--------Bahwa Terdakwa ANTO pada hari Rabu tanggal 18 bulan Februari tahun 2026, sekira pukul 19.30 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu yang masih termasuk dalam bulan Februari tahun 2026, atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu yang masih termasuk dalam tahun 2026, bertempat di Desa Soni, Kecamatan Dampal Selatan, Kabupaten Tolitoli, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tolitoli yang berwenang mengadili, telah melakukan tindak pidana “Pencurian dengan pemberatan” terhadap Saksi korban NURHASANA, yang dilakukan oleh Tersangka dengan cara-cara sebagai berikut :-------------
-
- Bahwa pada waktu sebagaimana tersebut di atas, berawal dari Tersangka yang berasal dari Desa Tampiala, pada sekitar pukul 16.30 WITA, Tersangka menuju kantin milik Saksi Korban NURHASANA yang berlokasi di lingkungan di Desa Soni, Kecamatan Dampal Selatan, Kabupaten Tolitoli, Setibanya di lokasi, Tersangka melihat terdapat penutup pada dinding bagian belakang kantin. Selanjutnya, Tersangka membuka penutup tersebut dan menemukan adanya lubang pada dinding. Kemudian, Tersangka memanjat dinding hingga mencapai lubang tersebut dan masuk ke dalam kantin melalui lubang tersebut, Setelah berada di dalam kantin, Tersangka membuka pintu belakang kantin, lalu mengambil 1 (satu) unit kompor dengan merk RINNAI warna hitam yang berada di dalam kantin. Selanjutnya, Tersangka keluar dari kantin melalui pintu belakang sambil membawa kompor tersebut, kemudian menutup kembali pintu kantin dan meninggalkan lokasi. Setelah itu, Tersangka menuju Desa Tampiala, tepatnya ke rumah Saksi ELLU, dan menjual kompor tersebut kepada Saksi ELLU. Setelah transaksi tersebut, Tersangka meninggalkan rumah Saksi ELLU.
- Pada hari yang sama, sekitar pukul 19.30 WITA, Tersangka kembali menuju kantin milik Saksi Korban NURHASANA. Setibanya di lokasi, Tersangka membuka pintu kantin dan masuk ke dalamnya. Selanjutnya, Tersangka mengambil 1 (satu) unit kulkas dengan merk PANASONIC warna silver yang berada di dalam kantin, Kemudian tersangka mengangkat kulkas tersebut keluar dari kantin dengan menggunakan bantuan tali, lalu membawa kulkas tersebut menuju rumah Saksi ELLU di Desa Tampiala. Sesampainya di sana, Tersangka menjual kulkas tersebut kepada Saksi ELLU.
- Bahwa akibat dari perbuatan yang dilakukan tersangka saksi korban mengalami kerugian sekitar Rp. 3.000.000 (tiga juta rupiah)
- Bahwa barang yang dicuri berupa mengambil 1 (satu) unit kompor dengan merk RINNAI warna hitam dan 1 (satu) unit kulkas dengan merk PANASONIC warna silver merupakan alat yang digunakan saksi korban untuk mencari nafkah.
-----------Perbuatan Terdakwa ANTO melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 Ayat (2) KUHPidana.--------------------------------------------------------------------------------
SUBSIDIAIR
--------Bahwa Terdakwa ANTO pada hari Rabu tanggal 18 bulan Februari tahun 2026, sekira pukul 19.30 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu yang masih termasuk dalam bulan Februari tahun 2026, atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu yang masih termasuk dalam tahun 2026, bertempat di Desa Soni, Kecamatan Dampal Selatan, Kabupaten Tolitoli, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tolitoli yang berwenang mengadili, telah melakukan tindak pidana “Pencurian dengan pemberatan” terhadap Saksi korban NURHASANA, yang dilakukan oleh Tersangka dengan cara-cara sebagai berikut :-------------
-
- Bahwa pada waktu sebagaimana tersebut di atas, berawal dari Tersangka yang berasal dari Desa Tampiala, pada sekitar pukul 16.30 WITA, Tersangka menuju kantin milik Saksi Korban NURHASANA yang berlokasi di lingkungan pesantren All Ittihad di Desa Soni, Kecamatan Dampal Selatan, Kabupaten Tolitoli, Setibanya di lokasi, Tersangka melihat terdapat penutup pada dinding bagian belakang kantin. Selanjutnya, Tersangka membuka penutup tersebut dan menemukan adanya lubang pada dinding. Kemudian, Tersangka memanjat dinding hingga mencapai lubang tersebut dan masuk ke dalam kantin melalui lubang tersebut, Setelah berada di dalam kantin, Tersangka membuka pintu belakang kantin, lalu mengambil 1 (satu) unit kompor dengan merk RINNAI warna hitam yang berada di dalam kantin. Selanjutnya, Tersangka keluar dari kantin melalui pintu belakang sambil membawa kompor tersebut, kemudian menutup kembali pintu kantin dan meninggalkan lokasi. Setelah itu, Tersangka menuju Desa Tampiala, tepatnya ke rumah Saksi ELLU, dan menjual kompor tersebut kepada Saksi ELLU. Setelah transaksi tersebut, Tersangka meninggalkan rumah Saksi ELLU.
- Pada hari yang sama, sekitar pukul 19.30 WITA, Tersangka kembali menuju kantin milik Saksi Korban NURHASANA. Setibanya di lokasi, Tersangka membuka pintu kantin dan masuk ke dalamnya. Selanjutnya, Tersangka mengambil 1 (satu) unit kulkas dengan merk PANASONIC warna silver yang berada di dalam kantin, Kemudian tersangka mengangkat kulkas tersebut keluar dari kantin dengan menggunakan bantuan tali, lalu membawa kulkas tersebut menuju rumah Saksi ELLU di Desa Tampiala. Sesampainya di sana, Tersangka menjual kulkas tersebut kepada Saksi ELLU.
- Bahwa akibat dari perbuatan yang dilakukan tersangka saksi korban mengalami kerugian sekitar Rp. 3.000.000 (tiga juta rupiah)
- Bahwa barang yang dicuri berupa mengambil 1 (satu) unit kompor dengan merk RINNAI warna hitam dan 1 (satu) unit kulkas dengan merk PANASONIC warna silver merupakan alat yang digunakan saksi korban untuk mencari nafkah.
-----------Perbuatan Terdakwa ANTO melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 Ayat (1) huruf C dan huruf F KUHPidana.--------------------------------------------------------------------------------
LEIBIH SUBSIDIAIR
- --------Bahwa Terdakwa ANTO pada hari Rabu tanggal 18 bulan Februari tahun 2026, sekira pukul 19.30 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu yang masih termasuk dalam bulan Februari tahun 2026, atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu yang masih termasuk dalam tahun 2026, bertempat di Desa Soni, Kecamatan Dampal Selatan, Kabupaten Tolitoli, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tolitoli yang berwenang mengadili, telah melakukan tindak pidana “Pencurian” terhadap Saksi korban NURHASANA, yang dilakukan oleh Tersangka dengan cara-cara sebagai berikut :---------------------------------------
- Bahwa pada waktu sebagaimana tersebut di atas, berawal dari Tersangka yang berasal dari Desa Tampiala, pada sekitar pukul 16.30 WITA, Tersangka menuju kantin milik Saksi Korban NURHASANA yang berlokasi di lingkungan pesantren All Ittihad di Desa Soni, Kecamatan Dampal Selatan, Kabupaten Tolitoli, Setibanya di lokasi, Tersangka melihat terdapat penutup pada dinding bagian belakang kantin. Selanjutnya, Tersangka membuka penutup tersebut dan menemukan adanya lubang pada dinding. Kemudian, Tersangka memanjat dinding hingga mencapai lubang tersebut dan masuk ke dalam kantin melalui lubang tersebut, Setelah berada di dalam kantin, Tersangka membuka pintu belakang kantin, lalu mengambil 1 (satu) unit kompor dengan merk RINNAI warna hitam yang berada di dalam kantin. Selanjutnya, Tersangka keluar dari kantin melalui pintu belakang sambil membawa kompor tersebut, kemudian menutup kembali pintu kantin dan meninggalkan lokasi. Setelah itu, Tersangka menuju Desa Tampiala, tepatnya ke rumah Saksi ELLU, dan menjual kompor tersebut kepada Saksi ELLU. Setelah transaksi tersebut, Tersangka meninggalkan rumah Saksi ELLU.
- Pada hari yang sama, sekitar pukul 19.30 WITA, Tersangka kembali menuju kantin milik Saksi Korban NURHASANA. Setibanya di lokasi, Tersangka membuka pintu kantin dan masuk ke dalamnya. Selanjutnya, Tersangka mengambil 1 (satu) unit kulkas dengan merk PANASONIC warna silver yang berada di dalam kantin, Kemudian tersangka mengangkat kulkas tersebut keluar dari kantin dengan menggunakan bantuan tali, lalu membawa kulkas tersebut menuju rumah Saksi ELLU di Desa Tampiala. Sesampainya di sana, Tersangka menjual kulkas tersebut kepada Saksi ELLU.
- Bahwa akibat dari perbuatan yang dilakukan tersangka saksi korban mengalami kerugian sekitar Rp. 3.000.000 (tiga juta rupiah)
-----------Perbuatan Terdakwa ANTO melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 KUHPidana.---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
|
Bangkir, 20 April 2026
PENUNTUT UMUM
BAHAR AL AZIZ, S.H.
Ajun Jaksa Madya / NIP. 19970826 202404 1 002
|
|