|
-------------Bahwa, Ia ADERIA GAFAR alias MAMA EKA yang selanjutnya disebut TERDAKWA pada hari Selasa tanggal 21 Januari 2025 sekira pukul 17.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2025, atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat Dusun Nangka, Desa Pinjan, Kec.Tolitoli Utara, Kab.Tolitoli atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tolitoli, melakukan “Dengan Sengaja melakukan Penganiayaan”. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa ADERIA GAFAR alias MAMA EKA dengan cara-cara sebagai berikut : ---------------------------
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 21 januari 2025 sekira pukul 17.30 wita bertempat di Dusun Nangka, Desa Pinjan, Kec. Tolitoli Utara, Kab. Tolitoli tepatnya di depan rumah Saksi Korban DEWARNI alias IBU HAJI yang merupakan adik Kandung Terdakwa atau di pinggir jalan raya, Saksi Korban sedang berada di depan rumah. Saat itu Saksi IKSAN dan Saksi IDRUS berpamitan kepada Saksi Korban dikarenakan telah selesai mengerjakan pemutusan kabel aliran listrik yang ke kamar mandi/MCK yang terganggu kabelnya. Sebelumnya Saksi Korban telah meminta kepada Kepala Desa Pinjan yaitu Sdr. Harsono untuk memutus kabel aliran listrik milik Terdakwa yang menyambung pada Kamar Mandi/MCK Saksi Korban dikarenakan kabel tersebut menggangu dan turun kejalan. Saksi IKSAN memboncengkan Saksi IDRUS pulang ke rumahnya, saat tiba di depan rumah Terdakwa, Terdakwa menahan sepeda motor milik Saksi IKSAN dengan membuka kedua tangan Terdakwa didepan sepeda motor Saksi IKSAN. Terdakwa mengamuk dan marah kepada Saksi IKSAN dan Saksi Korban yang masih di depan rumah. Kemudian Saksi IKSAN mendorong sepeda motornya ke rumah Terdakwa.
- Kemudian Terdakwa mendatangi Saksi Korban dengan berjalan kaki menuju kearah Saksi Korban dan melempari batu kearah Saksi Korban, Terdakwa melempar batu kepada Saksi Korban sebanyak 3 (tiga) kali namun tidak mengenai Saksi Korban karena Saksi Korban melompat. Saat itu Saksi IDRUS terus melarang Terdakwa namun tidak dihiraukan oleh Terdakwa. Kemudian datang kakak Saksi Korban yakni Saksi MUSLIMIN dan menyuruh Saksi Korban untuk masuk ke dalam rumah Saksi Korban, lalu Terdakwa berteriak "DIPUTUS LAMPUKU", kemudian Saksi Korban menjawab "BUKAN ANUNYA, IKSAN PEKERJA SAYA", pada saat itu Saksi Korban sedang berada di teras depan rumah tiba-tiba suami Saksi Korban menelpon dengan menggunakan videocall dan Saksi Korban mengangkatnya. Suami Saksi Korban menanyakan tentang pekerjaan lampu dan Saksi Korban menjawab bahwa sudah selesai. Saksi Muslimin tetap menyuruh Saksi Korban masuk ke dalam rumah namun Saksi Korban masih menjelaskan persoalan pemutusan listrik.
- Tiba-tiba datang Terdakwa dari arah belakang Saksi Korban kemudian menarik dan mencekik leher Saksi Korban dengan menggunakan kedua tangannya dan menyebabkan Saksi Korban terjatuh ke belakang. Saksi Korban terjatuh di depan teras atau di pinggir jalan raya hingga pingsan. Beberapa saat kemudian Saksi Korban tersadar sudah berada di dalam rumah. Pada malam harinya datang suami Saksi Korban dan tenaga medis untuk memeriksa kedaan Saksi Korban, selanjutnya sekira pukul 22.00 wita Saksi Korban dibawa ke RSU Mokopido Tolitoli untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan alat bukti Visum Et Repertum RSU Mokopido Tolitoli Nomor :17/I/VeR/2025 yang merupakan pemeriksaan terhadap Saksi Korban DEWARNI yang ditandatangani oleh Dokter Pemeriksa dr. Ardiansyah menerangkan sebagai berikut:
Kepala
|
:
|
Bengkak pada Kepala bagian belakang titik
|
Telinga
|
:
|
Tidak ada kelainan titik
|
Hidung
|
:
|
Tidak ada kelainan titik
|
Pipi
|
:
|
Tidak ada kelainan titik
|
Bibir
|
:
|
Tidak ada kelainan titik
|
Punggung
|
:
|
Tidak ada kelainan titik
|
Perut
|
:
|
Tidak ada kelainan titik
|
Anggota gerak atas
|
:
|
Tidak ada kelainan titik
|
Anggota gerak bawah
|
:
|
Tidak ada kelainan titik
|
Kesimpulan : Kelainan tersebut disebabkan oleh bersentuhan dengan benda tumpul titik.
- Bahwa akibat dari penganiayaan tersebut Saksi Korban mengalami benturan di kepala bagian belakang hingga pingsan atau tidak sadarkan diri serta mengalami rasa sakit dan muntah kemudian dirawat di RSU Mokopido Tolitoli selama 3 (tiga) hari.
- Bahwa sebelum terjadi penganiayaan oleh Terdakwa terhadap Saksi Korban pernah terjadi permasalahan atau perselisihan yaitu sudah lama hubungan kekeluargaan yang tidak harmonis.
---------- Perbuatan TERDAKWA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHPidana.------------------------------------------------------------------------------------------
|