| Petitum Permohonan | 
 Mengabulkan Permohonan PEMOHON Praperadilan untuk seluruhnya;Menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sp.Sidik/13/II/2018/Resnarkoba tanggal 21 februari 2018 yang menetapkan PEMOHON sebagai Tersangka oleh TERMOHON adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya Penetapan a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;Menyatakan Penetapan Tersangka atas diri PEMOHON yang dilakukan oleh TERMOHON adalah tidak sah; Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh TERMOHON yang berkaitan dengan Penetapan Tersangka terhadap diri PEMOHON oleh TERMOHON;Memerintahkan kepada TERMOHON untuk mengeluarkan PEMOHON dari tahanan;Memerintahkan kepada TERMOHON untuk membayar ganti rugi kepada PEMOHON sebesar Rp. 5 ,- (Lima rupiah);Membebankan biaya perkara yang timbul kepada Negara; Atau apabila Hakim berpendapat lain mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |