Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TOLI-TOLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
15/Pdt.G/2026/PN Tli CHRISTIAN LIMOA PT. BANK RAKYAT INDONESIA (Persero) Tbk Cq Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 25 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 15/Pdt.G/2026/PN Tli
Tanggal Surat Kamis, 21 Mei 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1CHRISTIAN LIMOA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1EKI RASYID, SHCHRISTIAN LIMOA
Tergugat
NoNama
1PT. BANK RAKYAT INDONESIA (Persero) Tbk Cq
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG ( KPKNL )
2ERNI HAMZAH
3RIFKI ABDULLAH ALATAS,SH.MKn
4KEPALA KANTOR BADAN PERTANAHAN KAB. TOLITOLI
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan bahwa  Alm. Jemmy Limoa dan Almarhumah Tjian Min  Tjen memiliki 1 (satu ) orang anak yang sah dan merupakan ahli warisnya,yaitu Penggugat  ;
  3. Menyatakan bahwa ;
  • Tanah dan rumah / toko diatasnya yang dikenal umum terletak Jl. Ismail Bantilan No.35 Kelurahan Panasakan Kec. Baolan Kab.Tolitoli dengan SHM Nomor : 00519 / th. 1982  luas 306 m2 atas nama Jimmy Limoa   dengan letak batas sbb :
    Sebelah Utara               : Kintal sdr.Bukayer ;
    Sebelah  Barat              :  Kintal A.Lumbong ;
    Sebelah  Timur              :  Jalan Raya   
    Sebelah Selatan            :  Tanah M.Raden dan Dg.Sigala
     sebagai : Objek Sengketa I ;
  • Tanah / kintal SHM Nomor : 1435 th.2003 luas : 824 m2,  An. Jimmi yang dikenal umum terletak di Jalan Moloon /Jl.Baru Kel.Panasakan Kec.Baolan Kab.Tolitoli  dengan letak batas sbb :
    Sebelah Utara               : Tanah /Kintal Yahya Petta Djani  / dan kintal Efri
    Sebelah  Barat              :  Jalan Raya
    Sebelah  Timur              :  Rencana Jalan
    Sebelah Selatan            :  Kintal Hatija dan Kintal Siiti sekarang kintal Cadia
     Sebagai : Objek Sengketa II ;
  • Tanah / kintal dan bangunan diatasnya SHM Nomor : 01805 / th. 2011  luas : 154 m2  An. Jimmi yang dikenal umum terletak di Jl.Ismail Bantilan Kel.Panasakan Kec.Baolan Kab.Tolitoli  dengan letak batas sbb :
    Sebelah Utara               : Tanah Nurdewi Mener
    Sebelah  Barat              :  Jalan raya
    Sebelah  Timur              :  Tanah Yayasan Mujahiddin
    Sebelah Selatan            :  Tanah Drs.M.Sabran
    Sebagai : Objek Sengketa III ;
    Adalah harta bersama dan merupakan harta peninggalan  Alm. Jemmy Limoa dan Amarhumah Tjian Miin Tjen yang belum dibagi waris ; ------- --
  1. Menyatakan bahwa Penggugat adalah ahli waris yang sah dari Alm. Jemmy Limoa dan Amarhumah Tjian Miin Tjen ;
  2. Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (On recht matige daad ) dengan segala akibat hukumnya ;
  3. Menyatakan bahwa surat perjanjian pemberian kredit Nomor : B.471/KC-XII/ADK/11/2016 tanggal 30 November 2016 dan Nomor : B.119/KC-XII/ADK/03/2016 tanggal 10 Maret 2017 adalah tidak sah dan batal ; 
  4. Menyatakan bahwa surat penetapan lelang KPKNL No. 535-KC/XII/ADK/02/2026 tanggal 02 Maret 2026 terhadap Objek Sengketa I yakni : Tanah dan rumah / toko diatasnya yang dikenal umum terletak Jl. Ismail Bantilan No.35 Kelurahan Panasakan Kec. Baolan Kab.Tolitoli dengan SHM Nomor : 00519 / th. 1982  luas 306 m2 atas nama Jimmy Limoa  dan Objek Sengketa II  yakni  Tanah / kintal SHM Nomor : 1435 th.2003 luas : 824 m2,  An. Jimmi yang dikenal umum terletak di Jalan Moloon (Jl.Baru ) Kel.Panasakan Kec.Baolan Kab.Tolitoli adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum ;
  5. Menyatakan pengikatan  Hak Tanggungan terhadap Objek Sengketa I,II dan III adalah tidak mempunyai kekuatan hukum ; 
  6. Menghukum Tergugat untuk mengembalikan dan menyerahkan pada  Penggugat Objek Sengketa I dan II ;
  7. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi pada Penggugat atas penjualan melalui pelelangan umum terhadap Objek Sengketa III sebesar Rp.600.000.000,- (enam ratus juta rupiah ) dengan seketika setelah putusan atas perkara ini mempunyai kekuatan hukum ; 
  8. Menghukum Para Turut Tergugat tunduk pada putusan atas perkara ini ; 
  9. Biaya perkara menurut hukum 
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak