| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;-
- Menyatakan menurut hukum bahwa TERGUGAT telah melakukan wanprestasi terhadap PENGGUGAT;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar kerugian materiil kepada PENGGUGAT sebesar Rp362.932.863,- (tiga ratus enam puluh dua juta sembilan ratus tiga puluh dua ribu delapan ratus enam puluh tiga rupiah) secara tunai dan sekaligus;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar kerugian immateriil kepada PENGGUGAT sebesar Rp350.000.000,- (tiga ratus lima puluh juta rupiah) secara tunai dan sekaligus;
- Memerintahkan dan mengabulkan permohonan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap harta kekayaan milik TERGUGAT berupa:
a. Sebidang tanah yang terletak di Desa Negeri Lama, Kecamatan Bokat, Kabupaten Buol, Provinsi Sulawesi Tengah seluas 684 m?2; berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 19.07.05.01.1.00674 tertanggal 11 Agustus 2020 atas nama FERY ERIYANTO, S.H.;-
b. Sebidang tanah yang terletak di Desa Negeri Lama, Kecamatan Bokat, Kabupaten Buol, Provinsi Sulawesi Tengah seluas 658 m?2; berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 19.07.05.01.1.00726 tertanggal 23 September 2020 atas nama FERY ERIYANTO, S.H.;
c. Sebidang tanah yang terletak di Desa Negeri Lama, Kecamatan Bokat, Kabupaten Buol, Provinsi Sulawesi Tengah seluas 723 m?2; berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 19.07.05.01.1.00727 tertanggal 23 September 2020 atas nama FERY ERIYANTO, S.H.;-
d. Sebidang tanah yang terletak di Desa Negeri Lama, Kecamatan Bokat, Kabupaten Buol, Provinsi Sulawesi Tengah seluas 3.474 m?2; berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 19.02.08.14.1.00162 tertanggal 11 Desember 2001 atas nama FERY ERIYANTO, S.H.;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap hari keterlambatan apabila TERGUGAT lalai melaksanakan isi putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);
- Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun TERGUGAT mengajukan upaya hukum banding maupun kasasi;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;
|