Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TOLI-TOLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
18/Pdt.G/2025/PN Tli Baso lamaming 1.marsuki s alias marsuki sauna
2.ariani
3.erwin alias keming
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 27 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 18/Pdt.G/2025/PN Tli
Tanggal Surat Rabu, 21 Mei 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Baso lamaming
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Rano Karno.SHBaso lamaming
Tergugat
NoNama
1marsuki s alias marsuki sauna
2ariani
3erwin alias keming
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1kepala kantor pertanahan
2muklan
3kepala kantor kelurahan baru
4kepala kantor kecamatan baolan
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan objek perkara adalah hak Penggugat;
  3. Menyatakan bahwa perbuatan Tergugat yang menguasai objek perkara, adalah melawan hukum/hak Penggugat;
  4. Menyatakan bahwa segala surat-surat bukti yang dimiliki oleh Penggugat atas objek perkara, SHM 03949 atas nama Baso Lamaming/ penggugat terbit pada September 2004 adalah sah dan berkekuatan hukum. Sebaliknya, menyatakan bahwa segala surat-surat bukti yang dimiliki oleh Tergugat adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;

 

  1. Menghukum tergugat untuk  meninggalkan dan mengosongkan lokasi  dengan ukuran ukuran sebelah utara lebar  panjang 40 meter dan sebelah timur  lebar 10 meter dan sebelah selatan 40 meter sebelah barat  10 meter dengan batas-batas sebagai berikut:

Sebelah Utara berbatasan

 

Sebelah Timur berbatasan  

Sebelah Selatan berbatasan

 

Sebelah Barat berbatasan             

:

 

:

:

 

:

dahulu berbatasa dengan kintal hp pemda sekarang berbatasan dengan jide.

rencana jalan

dahulu berbatasan dengan kintal saudara nurhayati  sekarang berbatasan dengan sari

rencana jalan

 

termasuk 2 buah yunit rumah masing masing rumah kayu dengan ukuran rumah 6 x 25 milik saudara marzuki sauna alias marzuki  tergugat  I dan sebagian rumah milik marzuki sauna alias marzuki  yang dikontrakkan kepada turut tergugat II ( Muklan ) dengan ukuran 5 x 10 m. Dengan segala akibat hukumnya

  1. Menghukum Tergugat dan untuk segera mengosongkan objek perkara dan selanjutnya menyerah kan objek perkara kepada Pengugat dalam keadaan kosong dan tanpa syarat apapun, serta menghukum Tergugat agar membayar kerugian immaterial kepada Penggugat sebesarRp. 500.000.000 (Lima Ratus Juta Rupiah)paling lambat 14 hari setelah putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap;
  2. Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa(dwangsom) kepada Penggugat sebesarRp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) setiap harinya, terhitung sejak 14 (empat belas) hari, setelah putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap;
  3. Menghukum Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak