Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TOLI-TOLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
99/Pid.Sus/2025/PN Tli Dwi Resti Prabandari, S.H. ARI SUGIANTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 21 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 99/Pid.Sus/2025/PN Tli
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 20 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2650/P.2.12/Enz.2/11/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Dwi Resti Prabandari, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ARI SUGIANTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

IDENTITAS TERDAKWA:

Nama lengkap

:

ARI SUGIANTO

Nomor Identitas

:

7204070302000002

Tempat Lahir

:

Tolitoli

Umur / Tgl Lahir

:

25 Tahun / 03 Februari 2000

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

Jl. Abd Muis Kelurahan Baru Kecamatan Baolan Kabupaten Tolitoli

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Pelajar/Mahasiswa

Pendidikan

:

SMA (tamat)

B. PENAHANAN:

Oleh Penyidik

Diperpanjangan oleh JPU

:

:

Rutan Polres Tolitoli, sejak 14 Juli 2025 s/d 02 Agustus 2025

Rutan Polres Tolitoli , sejak 03 Agustus 2025 s/d 11 September 2025

diperpanjang Ketua PN (I)

:

Rutan Polres Tolitoli,  sejak 12 September 2025 s/d 11 Oktober  2025

diperpanjang oleh Ketua PN (II)

Oleh Penutut Umum

 

 

:

:

 

Rutan Polres Tolitoli, sejak 12 Oktober 2025 s/d 10 November 2025

Lapas Tolitoli, sejak tanggal 10 November 2025 s/d 29 November 2025

C. DAKWAAN:

   

KESATU

------------ Bahwa ia Terdakwa ARI SUGIANTO  (selanjutnya disebut Terdakwa) pada hari Kamis tanggal Selasa 08 Juli 2025 sekitar jam 19.00 wita atau setidak tidaknya pada bulan Juli tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih pada tahun 2025, bertempat di Jl. Abd Muis Kelurahan Baru Kecamatan Baolan Kabupaten Tolitoli atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tolitoli, telah tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I beratnya melebihi 5 (lima) gram yakni 8,23 (delapan koma dua tiga) gram”.  perbuatan yang mana dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa awalnya pada hari Selasa tanggal  08 Juli 2025 sekitar jam 19.00 wita atau setidak tidaknya pada bulan Juli tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih pada tahun 2025 saat Terdakwa sedang berada di rumah Terdakwa yang beralamat di Jl. Abd Muis Kelurahan Baru Kecamatan Baolan Kabupaten Tolitoli  tiba-tiba datang teman Terdakwa yakni Sdr. Adrian (DPO), lalu Terdakwa bertanya “ada perlu apa kau sama saya”  dijawab oelh Sdr. Adrian (DPO) “boleh saya minta tolong sama kau, ada ini barangku (shabu-shabu) saya bawa, bolehkah  saya titip sementara sama kau, nanti besok anggotaku yang namanya Riski yang ambil di rumahmu, apa tidak aman kalau barangku saya simpan di rumahku, apa saya dengar sudar berapa kali polisi datang ke rumahku, lalu di jawab oleh Terdakwa “ berapa barangmu ?”  kemudian di jawab oleh Sdr. Adrian “ ini barang saya bawa semua ada 53 (lima puluh tiga) paket , kau ambil saja 2 (dua) paket, sisiany kau kasikan nanti Riski besok” dan dijawab oleh Terdakwa “Ok, kalau begitu” . Setelah itu Terdakwa langsung menerima 53 (lima puluh tigas) paket plastik klip kecil dari Sdr. Adrian (DPO) sementara itu Sdr. Adrian langsung pergi dari rumah Terdakwa. Bahwa kemudian Terdakwa menyimpan 53 (lima puluh tiga) paket shabu tersebut ke dalam kotak plastik bening dan disimpan ke dalam kantong belanja merek Ibox milik Terdakwa;
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 09 Juli 2025 sekitar jam 13.30 WITA Terdakwa hendak mengkonsumsi 2 (dua) paket narkotika jenis shabu yang Terdakwa terima dari Sdr. Adrian (DPO) tersebut. sebelumnya Terdakwa akan membeli botol  mineral terlebih dahulu untuk digunakan sebagai alat hisap (bong), sehingga terdakwa mengantongi 2 (dua) paket narkotika jenis shabu di saku celana Terdakwa dan kemudian pergi menuju warung, namun pada saat Terdakwa keluar dari kamar terdakwa, Terdakwa langsung diamankan oleh petugas kepolisian yakni Saksi Kaseni dan Saksi Jaelani, beberapa saat Terdakwa diamankan lalu hadir  Saksi masyarakat yakni saksi Yunita Tri Lestari, dan Saksi Rusdi menyaksikan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa dengan memperlihatkan surat perintah tugas terlebih dahulu. Setelah surat perintah tugas diperlihatkan dan dibacakan Saksi Jaelani dan Saksi Kaseni langsung melakukan penggeledahan terhadap badan dan pakaian Terdakwa lalu ditemukan 2 (dua) paket plastik klip berisi narkotika jenis shabu di dalam kantong celana sebelah kanan Terdakwa , selanjutnya petugas kepolisian yakni Saksi Kaseni dan Saksi Jaelani melanjutkan penggeledahan di dalam kamar Terdakwa dan ditemukan 1 (satu) buah kantong belanja bertulisakan ibox  yang setelah digeledah didalamnya berisi 51 (lima puluh satu) paket plastik klip berisi narkotika jenis shabu. Kemudian Saksi Jaelani dan Saksi Kaseni menanyakan kepada Terdakwa “Ari ini barang siapa punya ?”, dijawab oleh Terdakwa “saya punya pak”  kemudian ditanyakan kembali kepada Terdakwa “kau ari ada izin dari pemerintah dalam memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika jenis shabu?”  dan dijawab oleh Terdakwa “Tidak ada Pak”
  • Bahwa berdasarkan berita acara penimbangan, pengujian dan pembuktian barang bukti narkotika dari Kepolisian Resor Tolitoli tanggal 25 September 2025 yang disaksikan oleh Soros Togi Hutahaean, A.Md.Ak., dan Trwi Wahyuningsih, S.Farm., Apt selaku Petugas Pelayanan Sampel BPOM Palu, menerangkan barang bukti 53 (lima puluh tiga) paket yang disita dari Ari Sugainto  diketahui seberat netto 8,23 (delapan koma dua tiga) gram yang kemudian disisihkan seberat 0,1010 (nol koma satu nol satu nol) gram untuk pengujian;
  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Nomor : LHU.103.K05.16.25.0237 dari Balai Pengawas Obat dan Makanan Palu tertanggal 25 September 2025 menerangkan bahwa barang bukti yang disisihkan tersebut seberat 0,1010 (nol koma satu nol satu nol) gram hasil uji menunjukan positif mentamfetamin

 

------ Perbuatan Terdakwa ARI SUGIANTO melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika----

 

ATAU

KEDUA

------------ Bahwa ia Terdakwa ARI SUGIANTO  (selanjutnya disebut Terdakwa) pada hari Kamis tanggal Rabu tanggal 09 Juli 2025 sekitar jam 13.30 WITA atau setidak tidaknya pada bulan Juli tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih pada tahun 2025, bertempat di Jl. Abd Muis Kelurahan Baru Kecamatan Baolan Kabupaten Tolitoli atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tolitoli, telah tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram yakni  8,23 (delapan koma dua tiga) gram”.  perbuatan yang mana dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa awalnya pada hari Selasa tanggal  08 Juli 2025 sekitar jam 19.00 wita atau setidak tidaknya pada bulan Juli tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih pada tahun 2025 saat Terdakwa sedang berada di rumah Terdakwa yang beralamat di Jl. Abd Muis Kelurahan Baru Kecamatan Baolan Kabupaten Tolitoli  tiba-tiba datang teman Terdakwa yakni Sdr. Adrian (DPO), lalu Terdakwa bertanya “ada perlu apa kau sama saya”  dijawab oelh Sdr. Adrian (DPO) “boleh saya minta tolong sama kau, ada ini barangku (shabu-shabu) saya bawa, bolehkah  saya titip sementara sama kau, nanti besok anggotaku yang namanya Riski yang ambil di rumahmu, apa tidak aman kalau barangku saya simpan di rumahku, apa saya dengar sudar berapa kali polisi datang ke rumahku, lalu di jawab oleh Terdakwa “ berapa barangmu ?”  kemudian di jawab oleh Sdr. Adrian “ ini barang saya bawa semua ada 53 (lima puluh tiga) paket , kau ambil saja 2 (dua) paket, sisiany kau kasikan nanti Riski besok” dan dijawab oleh Terdakwa “Ok, kalau begitu” . Setelah itu Terdakwa langsung menerima 53 (lima puluh tigas) paket plastik klip kecil dari Sdr. Adrian (DPO) sementara itu Sdr. Adrian langsung pergi dari rumah Terdakwa. Bahwa kemudian Terdakwa menyimpan 53 (lima puluh tiga) paket shabu tersebut ke dalam kotak plastik bening dan disimpan ke dalam kantong belanja merek Ibox milik Terdakwa;
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 09 Juli 2025 sekitar jam 13.30 WITA Terdakwa hendak mengkonsumsi 2 (dua) paket narkotika jenis shabu yang Terdakwa terima dari Sdr. Adrian (DPO) tersebut. sebelumnya Terdakwa akan membeli botol  mineral terlebih dahulu untuk digunakan sebagai alat hisap (bong), sehingga terdakwa mengantongi 2 (dua) paket narkotika jenis shabu di saku celana Terdakwa dan kemudian pergi menuju warung, namun pada saat Terdakwa keluar dari kamar terdakwa, Terdakwa langsung diamankan oleh petugas kepolisian yakni Saksi Kaseni dan Saksi Jaelani, beberapa saat Terdakwa diamankan lalu hadir  Saksi masyarakat yakni saksi Yunita Tri Lestari, dan Saksi Rusdi menyaksikan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa dengan memperlihatkan surat perintah tugas terlebih dahulu. Setelah surat perintah tugas diperlihatkan dan dibacakan Saksi Jaelani dan Saksi Kaseni langsung melakukan penggeledahan terhadap badan dan pakaian Terdakwa lalu ditemukan 2 (dua) paket plastik klip berisi narkotika jenis shabu di dalam kantong celana sebelah kanan Terdakwa , selanjutnya petugas kepolisian yakni Saksi Kaseni dan Saksi Jaelani melanjutkan penggeledahan di dalam kamar Terdakwa dan ditemukan 1 (satu) buah kantong belanja bertulisakan ibox  yang setelah digeledah didalamnya berisi 51 (lima puluh satu) paket plastik klip berisi narkotika jenis shabu. Kemudian Saksi Jaelani dan Saksi Kaseni menanyakan kepada Terdakwa “Ari ini barang siapa punya ?”, dijawab oleh Terdakwa “saya punya pak”  kemudian ditanyakan kembali kepada Terdakwa “kau ari ada izin dari pemerintah dalam memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika jenis shabu?”  dan dijawab oleh Terdakwa “Tidak ada Pak”
  • Bahwa berdasarkan berita acara penimbangan, pengujian dan pembuktian barang bukti narkotika dari Kepolisian Resor Tolitoli tanggal 25 September 2025 yang disaksikan oleh Soros Togi Hutahaean, A.Md.Ak., dan Trwi Wahyuningsih, S.Farm., Apt selaku Petugas Pelayanan Sampel BPOM Palu, menerangkan barang bukti 53 (lima puluh tiga) paket yang disita dari Ari Sugainto  diketahui seberat netto 8,23 (delapan koma dua tiga) gram yang kemudian disisihkan seberat 0,1010 (nol koma satu nol satu nol) gram untuk pengujian;
  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Nomor : LHU.103.K05.16.25.0237 dari Balai Pengawas Obat dan Makanan Palu tertanggal 25 September 2025 menerangkan bahwa barang bukti yang disisihkan tersebut seberat 0,1010 (nol koma satu nol satu nol) gram hasil uji menunjukan positif mentamfetamine;
  • Bahwa berdasarkan surat keterangan narkoba Nomor : 09.3/2312/KET/RSUD/X/2025 tertanggal 06 Oktober 2025 menerangkan bahwa telah dilakukan pemeriksaan urine terhadap Ari Sugianto (terdakwa) pada tanggal 11 Juli 2025 tanggal dengan hasil pemeriksaan : Amphetamine (AMP) Positif  (+), Morphine (MOP) Negatif (-), Marijuana (THC) Negatif (-);

 

------ Perbuatan Terdakwa ARI SUGIANTO melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika----

 

 
   

 

Tolitoli, 20 November 2025

PENUNTUT UMUM,

 

 

 

DWI RESTI PRABANDARI, S.H.

Ajun Jaksa Nip.199704232020122026

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya