Dakwaan |
SURAT DAKWAAN
NOMOR : PDM-482/P.2.10.12/Eoh.2/09/2025
- IDENTITAS TERDAKWA :
Nama Terdakwa
|
:
|
IRWAN alias DOYO
|
Nomor Identitas
|
:
|
7204012005860001
|
Tempat Lahir
|
:
|
Bangkir
|
Umur/Tanggal Lahir
|
:
|
39 Tahun / 18 Februari 1986
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
Kebangsaan
|
:
|
Indonesia
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Desa Kabinuang, Kec. Dampal Utara, Kab. Tolitoli
|
Agama
|
:
|
Islam
|
Pekerjaan
|
:
|
Petani
|
Pendidikan
|
:
|
-
|
- STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN
Terdakwa I
|
|
|
1.
|
Penangkapan
|
:
|
19 Juli 2025
|
2.
|
Penahanan
|
|
|
|
|
:
|
Rutan, sejak tgl. 20 Juli 2025 s.d. tgl 08 Agustus 2025
|
|
- Perpanjangan Penuntut Umum
|
:
|
Rutan, sejak tgl. 08 Agustus 2025 s.d. tgl 17 September 2025
|
|
|
:
|
Rutan, sejak tgl. 11 September 2025 s.d. tgl 30 September 2025
|
|
|
:
|
-
|
|
|
|
- DAKWAAN :
PERTAMA
--------Bahwa Terdakwa IRWAN alias DOYO pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi pada awal bulan Juli Tahun 2025, sekira pukul 01.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu yang masih termasuk dalam bulan Juli tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu yang masih termasuk dalam tahun 2025, bertempat di rumah milik Saksi Nurjanna yang berada di Desa Bangkir, Kecamatan Dampal Selatan, Kabupaten Tolitoli atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tolitoli yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana: “Mengambil barang sesuatu berupa 2 (dua) unit laptop merek Acer warna Silver ukuran 14 inci dan laptop merek DELL warna hitam ukuran 14 inci, 3 (tiga) buah kalung emas, 1 (satu) buah gelang emas, 3 (tiga) buah cincin emas, 1 (satu) buah gelang mutiara dan 1 (satu) unit jam tangan yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain yakni Saksi NURJANNA atau setidak-tidaknya bukan kepunyaan Terdakwa, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dilakukan di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan membongkar, merusak atau memanjat ”, yang mana perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut::----------------------------------------------------------------
-
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, bermula ketika Terdakwa sedang menuju pulang ke rumah Terdakwa. Terdakwa berhenti di depan rumah Saksi Nurjanna dan melihat di sekeliling rumah Saksi Nurjanna tidak ada orang, kemudian Terdakwa masuk ke dalam pekarangan rumah Saksi dengan cara memanjat pagar dan menuju ke bagian samping rumah Saksi Nurjanna, selanjutnya Terdakwa mencungkil jendela rumah milik Saksi Nurjanna menggunakan tangan dan membuka jendela rumah tersebut secara paksa, kemudian Terdakwa memasukkan tangannya ke dalam jendela lalu membuka lemari yang berada di dekat jendela tersebut kemudian Terdakwa mengambil kotak perhiasan milik Saksi Nurjanna yang berada di dalam lemari lalu membuka kotak perhiasan tersebut dan mengambil isinya yang di dalamnya terdapat 3 (tiga) buah kalung, 1 (satu) buah gelang, 3 (tiga) buah cincin, 1 (satu) buah gelang mutiara dan 1 (satu) unit jam tangan lalu Terdakwa mengembalikan kotak tersebut ke dalam lemari, kemudian Terdakwa melihat dan mengambil dua buah laptop di samping kotak perhiasan tersebut, setelah mengambil barang-barang milik Saksi Nurjanna, Terdakwa kemudian keluar dari halaman rumah milik Saksi Nurjanna dengan memanjat pagar rumah milik Saksi Nurjanna ;
- Bahwa setelah menginggalkan rumah Saksi Nurjanna, Tedakwa langsung berangkat menuju Kota Tolitoli namun dalam perjalanan Terdakwa singgah di Desa Sese dan membuang beberapa perhiasan emas berupa 2 buah kalung, 1 buah cincin, satu 1 buah gelang dan 1 buah gelang mutiara, serta 1 unit jam tangan milik Saksi Nurjanna ke Sungai di Desa Sese sebab Terdakwa mengira bahwa perhiasan dan jam tangan tersebut palsu dan tidak ada harganya, sesampainya di Kota Tolitoli, Terdakwa langsung menjual barang-barang milik Saksi Nurjanna berupa satu buah kalung emas dan dua buah cincin emas kepada Saksi Tommy yang mana Saksi Tommy merupakan pegawai di Toko Emas Tersebut;
- Bahwa Terdakwa menjual barang-barang tersebut kepada Saksi Tommy dan mendapatkan keuntungan sebesar Rp10.500.000,- (sepuluh juta lima ratus ribu rupiah);
- Bahwa uang hasil penjualan barang-barang tersebut digunakan oleh Terdakwa untuk keperluan sehari-hari;
- Bahwa Terdakwa mengambil barang-barang milik saksi Nurjanna tanpa sepengetahuan dan seizin saksi Nurjanna;
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Saksi Nurjanna mengalami kerugian sebesar Rp. 60.000.000,- (Enam Puluh Juta Rupiah).
-----------Perbuatan Terdakwa IRWAN alias DOYO melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (2) KUHPidana.---------------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
--------Bahwa Terdakwa IRWAN alias DOYO pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi pada awal bulan Juli Tahun 2025, sekira pukul 01.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu yang masih termasuk dalam bulan Juli tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu yang masih termasuk dalam tahun 2025, bertempat di rumah milik Saksi Nurjanna yang berada di Desa Bangkir, Kecamatan Dampal Selatan, Kabupaten Tolitoli atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tolitoli yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana: “Mengambil barang sesuatu berupa 2 (dua) unit laptop merek Acer warna Silver ukuran 14 inci dan laptop merek DELL warna hitam ukuran 14 inci, 3 (tiga) buah kalung emas, 1 (satu) buah gelang emas, 3 (tiga) buah cincin emas, 1 (satu) buah gelang mutiara dan 1 (satu) unit jam tangan yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain yakni Saksi NURJANNA atau setidak-tidaknya bukan kepunyaan Terdakwa, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dilakukan di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan membongkar, merusak atau memanjat ”, yang mana perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut::----------------------------------------------------------------
-
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, bermula ketika Terdakwa sedang menuju pulang ke rumah Terdakwa. Terdakwa berhenti di depan rumah Saksi Nurjanna dan melihat di sekeliling rumah Saksi Nurjanna tidak ada orang, kemudian Terdakwa masuk ke dalam pekarangan rumah Saksi dengan cara memanjat pagar dan menuju ke bagian samping rumah Saksi Nurjanna, selanjutnya Terdakwa mencungkil jendela rumah milik Saksi Nurjanna menggunakan tangan dan membuka jendela rumah tersebut secara paksa, kemudian Terdakwa memasukkan tangannya ke dalam jendela lalu membuka lemari yang berada di dekat jendela tersebut kemudian Terdakwa mengambil kotak perhiasan milik Saksi Nurjanna yang berada di dalam lemari lalu membuka kotak perhiasan tersebut dan mengambil isinya yang di dalamnya terdapat 3 (tiga) buah kalung, 1 (satu) buah gelang, 3 (tiga) buah cincin, 1 (satu) buah gelang mutiara dan 1 (satu) unit jam tangan lalu Terdakwa mengembalikan kotak tersebut ke dalam lemari, kemudian Terdakwa melihat dan mengambil dua buah laptop di samping kotak perhiasan tersebut, setelah mengambil barang-barang milik Saksi Nurjanna, Terdakwa kemudian keluar dari halaman rumah milik Saksi Nurjanna dengan memanjat pagar rumah milik Saksi Nurjanna ;
- Bahwa setelah menginggalkan rumah Saksi Nurjanna, Tedakwa langsung berangkat menuju Kota Tolitoli namun dalam perjalanan Terdakwa singgah di Desa Sese dan membuang beberapa perhiasan emas berupa 2 buah kalung, 1 buah cincin, satu 1 buah gelang dan 1 buah gelang mutiara, serta 1 unit jam tangan milik Saksi Nurjanna ke Sungai di Desa Sese sebab Terdakwa mengira bahwa perhiasan dan jam tangan tersebut palsu dan tidak ada harganya, sesampainya di Kota Tolitoli, Terdakwa langsung menjual barang-barang milik Saksi Nurjanna berupa satu buah kalung emas dan dua buah cincin emas kepada Saksi Tommy yang mana Saksi Tommy merupakan pegawai di Toko Emas Tersebut;
- Bahwa Terdakwa menjual barang-barang tersebut kepada Saksi Tommy dan mendapatkan keuntungan sebesar Rp10.500.000,- (sepuluh juta lima ratus ribu rupiah);
- Bahwa uang hasil penjualan barang-barang tersebut digunakan oleh Terdakwa untuk keperluan sehari-hari;
- Bahwa Terdakwa mengambil barang-barang milik saksi Nurjanna tanpa sepengetahuan dan seizin saksi Nurjanna;
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Saksi Nurjanna mengalami kerugian sebesar Rp. 60.000.000,- (Enam Puluh Juta Rupiah).
-----------Perbuatan Terdakwa IRWAN alias DOYO melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Angka Ke-3, Ke-5 KUHPidana.-------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KETIGA
--------Bahwa Terdakwa IRWAN alias DOYO pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi pada awal bulan Juli Tahun 2025, sekira pukul 01.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu yang masih termasuk dalam bulan Juli tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu yang masih termasuk dalam tahun 2025, bertempat di rumah milik Saksi Nurjanna yang berada di Desa Bangkir, Kecamatan Dampal Selatan, Kabupaten Tolitoli atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tolitoli yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana: “Mengambil barang sesuatu berupa 2 (dua) unit laptop merek Acer warna Silver ukuran 14 inci dan laptop merek DELL warna hitam ukuran 14 inci, 3 (tiga) buah kalung emas, 1 (satu) buah gelang emas, 3 (tiga) buah cincin emas, 1 (satu) buah gelang mutiara dan 1 (satu) unit jam tangan yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain yakni Saksi NURJANNA atau setidak-tidaknya bukan kepunyaan Terdakwa, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dilakukan di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya”, yang mana perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut::-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
-
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, bermula ketika Terdakwa sedang menuju pulang ke rumah Terdakwa. Terdakwa berhenti di depan rumah Saksi Nurjanna dan melihat di sekeliling rumah Saksi Nurjanna tidak ada orang, kemudian Terdakwa masuk ke dalam pekarangan rumah Saksi dengan cara memanjat pagar dan menuju ke bagian samping rumah Saksi Nurjanna, selanjutnya Terdakwa mencungkil jendela rumah milik Saksi Nurjanna menggunakan tangan dan membuka jendela rumah tersebut secara paksa, kemudian Terdakwa memasukkan tangannya ke dalam jendela lalu membuka lemari yang berada di dekat jendela tersebut kemudian Terdakwa mengambil kotak perhiasan milik Saksi Nurjanna yang berada di dalam lemari lalu membuka kotak perhiasan tersebut dan mengambil isinya yang di dalamnya terdapat 3 (tiga) buah kalung, 1 (satu) buah gelang, 3 (tiga) buah cincin, 1 (satu) buah gelang mutiara dan 1 (satu) unit jam tangan lalu Terdakwa mengembalikan kotak tersebut ke dalam lemari, kemudian Terdakwa melihat dan mengambil dua buah laptop di samping kotak perhiasan tersebut, setelah mengambil barang-barang milik Saksi Nurjanna, Terdakwa kemudian keluar dari halaman rumah milik Saksi Nurjanna dengan memanjat pagar rumah milik Saksi Nurjanna ;
- Bahwa setelah menginggalkan rumah Saksi Nurjanna, Tedakwa langsung berangkat menuju Kota Tolitoli namun dalam perjalanan Terdakwa singgah di Desa Sese dan membuang beberapa perhiasan emas berupa 2 buah kalung, 1 buah cincin, satu 1 buah gelang dan 1 buah gelang mutiara, serta 1 unit jam tangan milik Saksi Nurjanna ke Sungai di Desa Sese sebab Terdakwa mengira bahwa perhiasan dan jam tangan tersebut palsu dan tidak ada harganya, sesampainya di Kota Tolitoli, Terdakwa langsung menjual barang-barang milik Saksi Nurjanna berupa satu buah kalung emas dan dua buah cincin emas kepada Saksi Tommy yang mana Saksi Tommy merupakan pegawai di Toko Emas Tersebut;
- Bahwa Terdakwa menjual barang-barang tersebut kepada Saksi Tommy dan mendapatkan keuntungan sebesar Rp10.500.000,- (sepuluh juta lima ratus ribu rupiah);
- Bahwa uang hasil penjualan barang-barang tersebut digunakan oleh Terdakwa untuk keperluan sehari-hari;
- Bahwa Terdakwa mengambil barang-barang milik saksi Nurjanna tanpa sepengetahuan dan seizin saksi Nurjanna;
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Saksi Nurjanna mengalami kerugian sebesar Rp. 60.000.000,- (Enam Puluh Juta Rupiah).
-----------Perbuatan Terdakwa IRWAN alias DOYO melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Angka Ke-3 KUHPidana.---------------------------------------------------------------------------------------
Bangkir, 19 September 2025
PENUNTUT UMUM
PARMAN, S.H.
Ajun Jaksa / NIP. 199610102020121011
|
|