Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TOLI-TOLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
106/Pid.Sus/2026/PN Tli 1.LIA NUR SAFITA, S.H.
2.BAYU FADLI IRMAWAN, S.H.
3.MUHAMMAD ARIS HAFIDHISNA, S.H.
4.M. ARIQ GUMILANG AS, S.H.
5.Muhammad Ramadhansyah Ardiwinata, S.H.
ROKY Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 17 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 106/Pid.Sus/2026/PN Tli
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 17 Sep. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-2117/P.2.12.3/Enz.2/09/2026
Penuntut Umum
NoNama
1LIA NUR SAFITA, S.H.
2BAYU FADLI IRMAWAN, S.H.
3MUHAMMAD ARIS HAFIDHISNA, S.H.
4M. ARIQ GUMILANG AS, S.H.
5Muhammad Ramadhansyah Ardiwinata, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ROKY[Penahanan]
Advokat
Dakwaan

A.

IDENTITAS TERDAKWA :

Nama Lengkap

:

ROKY

Nomor Identitas

:

7204070903900002

Tempat Lahir

:

Tolitoli

Umur/Tanggal Lahir

:

36 Tahun/09 Maret 1990

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Jalan Bangau RT 001 RW 017, Kelurahan Tuweley, Kecamatan Baolan, Kabupaten Tolitoli

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Wiraswasta

Pendidikan

:

SMP (tamat)

 

B.

STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN :

1.

Penangkapan

:

tanggal 06 Juli 2026 s.d tanggal 09 Juli 2026;

2.

Penahanan

 

 

 

a. Oleh Penyidik

 

 

 

  • Penyidik

:

Rumah Tahanan Polres Tolitoli, sejak tanggal 09 Juli 2026 s.d tanggal 28 Juli 2026;

 

  • Perpanjangan Penuntut Umum                              

:

Rumah Tahanan Polres Tolitoli, sejak tanggal 29 Juli 2026 s.d tanggal 06 September 2026;

 

  • Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri ke -1

:

Rumah Tahanan Polres Tolitoli, sejak tanggal 07 September 2026 s.d tanggal 06 Oktober 2026;

 

b. Oleh Penuntut Umum

 

 

 

  • Penuntut Umum

:

Rumah Tahanan Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Tolitoli, sejak tanggal 10 September 2026 s.d tanggal 29 September 2026;

C.

DAKWAAN

PERTAMA

Bahwa Terdakwa ROKY (Selanjutnya disebut Terdakwa) pada hari Senin tanggal 06 bulan Juli tahun 2026 sekitar pukul 14.00 Wita atau setidak-tidaknya pada bulan Juli Tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di daerah Tanjung Batu, Kel. Baru, Kec. Baolan, Kab. Tolitoli, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tolitoli yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan “Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram,” yang mana perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :----------------------------------------------------

  • Bahwa bermula pada hari Sabtu tanggal 27 Juni 2026 sekitar pukul 06.00 WITA, Terdakwa berangkat dari Kabupaten Tolitoli menuju Kota Palu dengan menggunakan sepeda motor, dan setelah sampai di Kota Palu sekitar pukul 16.00 WITA, Terdakwa langsung menuju ke daerah Kayumalue ke rumah seorang perempuan yang biasa Terdakwa panggil MAMA DEA (DPO), kemudian setelah bertemu Terdakwa menanyakan kepada Sdri. MAMA DEA dengan berkata “dapat berapa (shabu-shabu) uang Rp8.500.000,- (delapan juta lima ratus ribu rupiah)”, yang kemudian dijawab oleh Sdri. MAMA DEA “tunggu saya telepon dulu”, selanjutnya Sdri. MAMA DEA melakukan komunikasi melalui telepon dengan seseorang yang tidak Terdakwa ketahui identitasnya, dan setelah selesai melakukan komunikasi tersebut Sdri. MAMA DEA mengatakan kepada Terdakwa “dapat setengah bal (25 (dua puluh lima) gram shabu-shabu)”, kemudian Terdakwa menyampaikan kepada Sdri. MAMA DEA “tunggu yang mau beli ada tujuan kemari”, padahal perkataan tersebut hanya alasan yang disampaikan Terdakwa, kemudian setelah menunggu sekitar 15 (lima belas) menit Terdakwa menyampaikan “sini saya antar itu bahan (shabu-shabu) sambil saya ambil uangnya”, selanjutnya Sdri. MAMA DEA menyerahkan kepada Terdakwa 1 (satu) bungkusan tisu yang berisi narkotika jenis shabu-shabu;
  • Bahwa setelah menerima bungkusan tisu tersebut, Terdakwa kemudian pergi menuju Jl. Tombolotutu Kota Palu dan menumpang tinggal di kos teman Terdakwa bernama Sdr. DAVID (DPO), kemudian sesampainya di tempat kos tersebut Terdakwa membuka bungkusan tisu yang diterimanya dari Sdri. MAMA DEA dan melihat terdapat 1 (satu) plastik klip ukuran besar berisi narkotika jenis shabu-shabu dengan berat sekitar 25 (dua puluh lima) gram, selanjutnya narkotika jenis shabu-shabu tersebut dibagi antara Terdakwa dengan Sdr. DAVID, dimana Terdakwa memperoleh bagian sebanyak sekitar 12,5 (dua belas koma lima) gram dan Sdr. DAVID memperoleh bagian sebanyak sekitar 12,5 (dua belas koma lima) gram. Selanjutnya setelah memperoleh bagian narkotika jenis shabu-shabu tersebut, Terdakwa kemudian membawa narkotika jenis shabu-shabu miliknya ke Kabupaten Tolitoli,
  • Bahwa selanjutnya pada hari Senin tanggal 06 Juli 2026 sekitar pukul 14.00 WITA, Terdakwa pergi ke daerah Tanjung Batu dengan diantar teman Terdakwa menggunakan motor yang dimana pada saat itu terdapat seseorang yang hendak membeli narkotika jenis shabu-shabu dari Terdakwa, kemudian setelah bertemu dengan orang yang akan membeli shabu-shabu tersebut, Terdakwa mengajak orang tersebut untuk memakai shabu-shabu bersama-sama dengan tujuan agar orang tersebut dapat mengetahui kualitas shabu-shabu yang akan dibelinya, sehingga Terdakwa pada saat itu telah memperlihatkan dan menawarkan narkotika jenis shabu-shabu yang berada dalam penguasaannya kepada calon pembeli tersebut, namun setelah selesai menggunakan shabu-shabu bersama-sama, orang yang semula akan membeli shabu-shabu tersebut tidak jadi mengambil atau membeli dengan alasan menunggu;
  • Bahwa karena orang yang akan membeli tersebut tidak jadi mengambil shabu-shabu dan Terdakwa merasa telah menunggu terlalu lama serta mempunyai firasat yang tidak baik, Terdakwa kemudian memutuskan untuk meninggalkan tempat tersebut dengan tetap membawa narkotika jenis shabu-shabu miliknya, selanjutnya Terdakwa pergi menuju rumah adiknya yang tinggal di Jl. Sona BTN Moipos, Kelurahan Nalu, Kecamatan Baolan, Kabupaten Tolitoli, dan selama dalam perjalanan tersebut Terdakwa menggenggam bungkusan tisu yang diikat menggunakan karet rambut warna putih yang di dalamnya terdapat 6 (enam) plastik klip berisi narkotika jenis shabu-shabu, terdiri dari 1 (satu) plastik klip merah ukuran besar, 3 (tiga) plastik klip merah ukuran sedang dan 2 (dua) plastik klip putih ukuran kecil;
  • Bahwa Terdakwa membawa bungkusan tisu yang berisi 6 (enam) plastik klip narkotika jenis shabu-shabu tersebut dalam keadaan digenggam menggunakan tangan dengan maksud apabila sewaktu-waktu Terdakwa melihat petugas kepolisian, Terdakwa dapat dengan cepat membuang bungkusan tersebut, dan sesampainya di rumah adiknya di Jl. Sona BTN Moipos, Kelurahan Nalu, Kecamatan Baolan, Kabupaten Tolitoli, Terdakwa melihat pintu rumah dalam keadaan tertutup kemudian mencoba mengetuk pintu beberapa kali namun tidak mendapatkan respons, selanjutnya Terdakwa melihat keadaan sekitar rumah dan mengetahui sepeda motor milik adiknya tidak berada di tempat sehingga Terdakwa memperkirakan adiknya sedang keluar rumah;
  • Bahwa tidak lama kemudian Terdakwa melihat petugas kepolisian datang mendekati dirinya, sehingga Terdakwa sempat terdiam karena kaget, dan ketika petugas kepolisian telah berada pada jarak sekitar 2 (dua) meter dari Terdakwa, Terdakwa kemudian dengan menggunakan tangan kanannya membuang bungkusan tisu yang diikat dengan karet rambut warna putih yang di dalamnya terdapat 6 (enam) plastik klip berisi narkotika jenis shabu-shabu, terdiri dari 1 (satu) plastik klip merah ukuran besar, 3 (tiga) plastik klip merah ukuran sedang dan 2 (dua) plastik klip putih ukuran kecil, ke sebelah rumah, dengan maksud agar narkotika tersebut tidak ditemukan oleh petugas kepolisian;
  • Bahwa selang beberapa waktu kemudian datang Saksi ABRIANTO DJAFAR dan Saksi CITHA YUNITA SARI, kemudian sekitar pukul 15.00 WITA petugas kepolisian memperlihatkan surat tugas kepada Terdakwa dan setelah surat tersebut diperlihatkan petugas kepolisian melakukan pemeriksaan terhadap badan Terdakwa, namun tidak ditemukan barang-barang yang berhubungan dengan narkotika pada badan Terdakwa, selanjutnya petugas kepolisian bertanya kepada Terdakwa “saat petugas kepolisian datang dimana kau simpan itu barang (shabu-shabu)”, dan Terdakwa menjawab “saya pegang pak, baru saya buang disebelah rumah”, kemudian petugas kepolisian menyuruh Terdakwa menunjukkan tempat dimana Terdakwa membuang bungkusan tersebut;
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa menunjukkan sendiri kepada petugas kepolisian tempat dimana Terdakwa membuang bungkusan tersebut, yaitu ke arah rumah sebelah tempat Terdakwa pertama kali diamankan, kemudian Terdakwa pergi menuju teras rumah orang yang tidak Terdakwa kenal dan menunjukkan bungkusan tisu yang diikat dengan karet rambut warna putih tersebut, selanjutnya Terdakwa disuruh mengambil dan membuka bungkusan tersebut, dan setelah dibuka terlihat 6 (enam) plastik klip berisi narkotika jenis shabu-shabu, terdiri dari 1 (satu) plastik klip merah ukuran besar, 3 (tiga) plastik klip merah ukuran sedang dan 2 (dua) plastik klip putih ukuran kecil, yang kemudian dihitung satu persatu oleh petugas kepolisian.
  • Bahwa setelah bungkusan tersebut ditemukan, petugas kepolisian menanyakan kepada Terdakwa “ini (bungkusan tisu) siapa yang buang ROKY?”, dan Terdakwa menjawab “saya pak”, kemudian ketika ditanyakan “buang dari mana?”, Terdakwa menjawab “dari sana tadi” sambil menunjuk ke arah rumah sebelah tempat Terdakwa pertama kali diamankan, selanjutnya petugas kepolisian menanyakan siapa pemilik rumah tempat ditemukannya bungkusan tersebut dan Terdakwa menjawab tidak mengetahui, kemudian petugas kepolisian menanyakan kepada seorang perempuan yang kemudian diketahui bernama Saksi CITHA YUNITA SARI selaku pemilik rumah tersebut dan perempuan tersebut menerangkan bahwa rumah tersebut adalah miliknya serta tidak mengetahui adanya bungkusan tisu yang berisi narkotika tersebut di teras rumahnya;
  • Bahwa selanjutnya petugas kepolisian menanyakan kepada Terdakwa “ini diambil dari mana (shabu-shabu)?”, dan Terdakwa menjawab “saya ambil dari Palu”, kemudian ketika ditanyakan “ini siapa punya (shabu-shabu)?”, Terdakwa menjawab “saya punya pak”, selanjutnya ketika ditanyakan “ini apa?” sambil menunjuk 6 (enam) plastik klip tersebut, Terdakwa menjawab “narkoba jenis shabu”, dan ketika ditanyakan apakah masih terdapat shabu-shabu lainnya selain yang ditemukan tersebut, Terdakwa menjawab “tidak ada pak”, sehingga Terdakwa secara sadar mengakui bahwa 6 (enam) plastik klip narkotika jenis shabu-shabu tersebut adalah milik dan berada dalam penguasaannya, kemudian ketika petugas kepolisian menanyakan kepada Terdakwa “punya izin mempunyai diduga narkotika jenis shabu-shabu?”, Terdakwa menjawab “tidak ada”, sehingga Terdakwa mengetahui dan menyadari bahwa Terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang untuk menerima, memiliki, membawa, menguasai maupun menawarkan untuk dijual narkotika jenis shabu-shabu tersebut. setelah itu barang bukti tersebut Anggota Satresnarkoba Polres Tolitoli sita dari tangan Terdakwa untuk dijadikan barang bukti, selanjutnya Terdakwa dibawa ke kantor Polres Tolitoli di ruang Sat Resnarkoba untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Diduga Narkotika di BPOM tertanggal 05 Agustus 2026 telah dilakukan penimbangan terhadap 6 (enam) plastik klip berisi diduga narkotika jenis shabu-shabu dari Terdakwa atas nama ROKY dengan total berat bersih (berat netto) 10,5700 (sepuluh koma lima tujuh nol nol) gram yang ditandatangani oleh Ketua Tim Pengujian yaitu TRIWAHYUNINGSIH, S.Farm., Apt, yang kemudian disisihkan sebanyak 0,1093 (nol koma satu nol sembilan tiga) gram untuk pengujian, sehingga sisa barang bukti untuk pembuktian di persidangan 10, 4607 (sepuluh koma empat enam nol tujuh);
  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian dari Balai POM Palu Nomor LHU.103.K.05.16.26.0276 tanggal 05 Agustus 2026 dengan hasil pemeriksaan sampel seberat 0,1093 gram dengan kode sampel 26.103.11.16.05.0273.K Positif mengandung Mentamfetamina. Mentamfetamina terdaftar sebagai Narkotika Golongan I Nomor urut 61 Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika;
  • Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Narkoba Nomor: 09.3/715/KET/RSUD/VIII/2026 tanggal 18 Agustus 2026, yang dilakukan pemeriksaan urine secara Laboratoris terhadap Terdakwa ROKY oleh Dr. Cyntia K, M. Kes. Sp.PK selaku dokter yang pemeriksa pada Rumah Sakit Umum Daerah Mokopido, ditemukan hasil tes urine AMPHETAMINE (AMP) Negatif (-), TETRA HYDRO CANNABINOL (THC) Nrgatif (-), MORPHINE (MOP) Negatif (-), BENZODIAZEPINE Negatif (-), COCAINE Negatif (-), METAMPHETAMINE Negatif (-);
  • Bahwa perbuatan Terdakwa menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram dilakukan tanpa hak dan tanpa izin dari pihak yang berwenang dan bukan digunakan untuk kepentingan ilmu pengetahuan dan teknologi maupun di bidang kesehatan.

 

-------- Perbuatan Terdakwa melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

ATAU

 

KEDUA

Bahwa Terdakwa ROKY (Selanjutnya disebut Terdakwa) pada hari Senin tanggal 06 bulan Juli tahun 2026 sekitar pukul 15.00 Wita atau setidak-tidaknya pada bulan Juli Tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di Jl. Sona BTN Griya Moipos, Kel. Nalu, Kec. Baolan, Kab. Tolitoli, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tolitoli yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan “Tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram,” yang mana perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:---------------------------------------

  • Bahwa bermula pada hari Sabtu tanggal 27 Juni 2026 sekitar pukul 06.00 WITA, Terdakwa berangkat dari Kabupaten Tolitoli menuju Kota Palu dengan menggunakan sepeda motor, dan setelah sampai di Kota Palu sekitar pukul 16.00 WITA, Terdakwa langsung menuju ke daerah Kayumalue ke rumah seorang perempuan yang biasa Terdakwa panggil MAMA DEA (DPO), kemudian setelah bertemu Terdakwa menanyakan kepada Sdri. MAMA DEA dengan berkata “dapat berapa (shabu-shabu) uang Rp8.500.000,- (delapan juta lima ratus ribu rupiah)”, yang kemudian dijawab oleh Sdri. MAMA DEA “tunggu saya telepon dulu”, selanjutnya Sdri. MAMA DEA melakukan komunikasi melalui telepon dengan seseorang yang tidak Terdakwa ketahui identitasnya, dan setelah selesai melakukan komunikasi tersebut Sdri. MAMA DEA mengatakan kepada Terdakwa “dapat setengah bal (25 (dua puluh lima) gram shabu-shabu)”, kemudian Terdakwa menyampaikan kepada Sdri. MAMA DEA “tunggu yang mau beli ada tujuan kemari”, padahal perkataan tersebut hanya alasan yang disampaikan Terdakwa, kemudian setelah menunggu sekitar 15 (lima belas) menit Terdakwa menyampaikan “sini saya antar itu bahan (shabu-shabu) sambil saya ambil uangnya”, selanjutnya Sdri. MAMA DEA menyerahkan kepada Terdakwa 1 (satu) bungkusan tisu yang berisi narkotika jenis shabu-shabu;
  • Bahwa setelah menerima bungkusan tisu tersebut, Terdakwa kemudian pergi menuju Jl. Tombolotutu Kota Palu dan menumpang tinggal di kos teman Terdakwa bernama Sdr. DAVID (DPO), kemudian sesampainya di tempat kos tersebut Terdakwa membuka bungkusan tisu yang diterimanya dari Sdri. MAMA DEA dan melihat terdapat 1 (satu) plastik klip ukuran besar berisi narkotika jenis shabu-shabu dengan berat sekitar 25 (dua puluh lima) gram, selanjutnya narkotika jenis shabu-shabu tersebut dibagi antara Terdakwa dengan Sdr. DAVID, dimana Terdakwa memperoleh bagian sebanyak sekitar 12,5 (dua belas koma lima) gram dan Sdr. DAVID memperoleh bagian sebanyak sekitar 12,5 (dua belas koma lima) gram. Selanjutnya setelah memperoleh bagian narkotika jenis shabu-shabu tersebut, Terdakwa kemudian membawa narkotika jenis shabu-shabu miliknya ke Kabupaten Tolitoli,
  • Bahwa selanjutnya pada hari Senin tanggal 06 Juli 2026 sekitar pukul 14.00 WITA, Terdakwa pergi ke daerah Tanjung Batu dengan diantar teman Terdakwa menggunakan motor yang dimana pada saat itu terdapat seseorang yang hendak membeli narkotika jenis shabu-shabu dari Terdakwa, kemudian setelah bertemu dengan orang yang akan membeli shabu-shabu tersebut, Terdakwa mengajak orang tersebut untuk memakai shabu-shabu bersama-sama dengan tujuan agar orang tersebut dapat mengetahui kualitas shabu-shabu yang akan dibelinya, sehingga Terdakwa pada saat itu telah memperlihatkan dan menawarkan narkotika jenis shabu-shabu yang berada dalam penguasaannya kepada calon pembeli tersebut, namun setelah selesai menggunakan shabu-shabu bersama-sama, orang yang semula akan membeli shabu-shabu tersebut tidak jadi mengambil atau membeli dengan alasan menunggu;
  • Bahwa karena orang yang akan membeli tersebut tidak jadi mengambil shabu-shabu dan Terdakwa merasa telah menunggu terlalu lama serta mempunyai firasat yang tidak baik, Terdakwa kemudian memutuskan untuk meninggalkan tempat tersebut dengan tetap membawa narkotika jenis shabu-shabu miliknya, selanjutnya Terdakwa pergi menuju rumah adiknya yang tinggal di Jl. Sona BTN Moipos, Kelurahan Nalu, Kecamatan Baolan, Kabupaten Tolitoli, dan selama dalam perjalanan tersebut Terdakwa menggenggam bungkusan tisu yang diikat menggunakan karet rambut warna putih yang di dalamnya terdapat 6 (enam) plastik klip berisi narkotika jenis shabu-shabu, terdiri dari 1 (satu) plastik klip merah ukuran besar, 3 (tiga) plastik klip merah ukuran sedang dan 2 (dua) plastik klip putih ukuran kecil;
  • Bahwa Terdakwa membawa bungkusan tisu yang berisi 6 (enam) plastik klip narkotika jenis shabu-shabu tersebut dalam keadaan digenggam menggunakan tangan dengan maksud apabila sewaktu-waktu Terdakwa melihat petugas kepolisian, Terdakwa dapat dengan cepat membuang bungkusan tersebut, dan sesampainya di rumah adiknya di Jl. Sona BTN Moipos, Kelurahan Nalu, Kecamatan Baolan, Kabupaten Tolitoli, Terdakwa melihat pintu rumah dalam keadaan tertutup kemudian mencoba mengetuk pintu beberapa kali namun tidak mendapatkan respons, selanjutnya Terdakwa melihat keadaan sekitar rumah dan mengetahui sepeda motor milik adiknya tidak berada di tempat sehingga Terdakwa memperkirakan adiknya sedang keluar rumah;
  • Bahwa tidak lama kemudian Terdakwa melihat petugas kepolisian datang mendekati dirinya, sehingga Terdakwa sempat terdiam karena kaget, dan ketika petugas kepolisian telah berada pada jarak sekitar 2 (dua) meter dari Terdakwa, Terdakwa kemudian dengan menggunakan tangan kanannya membuang bungkusan tisu yang diikat dengan karet rambut warna putih yang di dalamnya terdapat 6 (enam) plastik klip berisi narkotika jenis shabu-shabu, terdiri dari 1 (satu) plastik klip merah ukuran besar, 3 (tiga) plastik klip merah ukuran sedang dan 2 (dua) plastik klip putih ukuran kecil, ke sebelah rumah, dengan maksud agar narkotika tersebut tidak ditemukan oleh petugas kepolisian;
  • Bahwa selang beberapa waktu kemudian datang Saksi ABRIANTO DJAFAR dan Saksi CITHA YUNITA SARI, kemudian sekitar pukul 15.00 WITA petugas kepolisian memperlihatkan surat tugas kepada Terdakwa dan setelah surat tersebut diperlihatkan petugas kepolisian melakukan pemeriksaan terhadap badan Terdakwa, namun tidak ditemukan barang-barang yang berhubungan dengan narkotika pada badan Terdakwa, selanjutnya petugas kepolisian bertanya kepada Terdakwa “saat petugas kepolisian datang dimana kau simpan itu barang (shabu-shabu)”, dan Terdakwa menjawab “saya pegang pak, baru saya buang disebelah rumah”, kemudian petugas kepolisian menyuruh Terdakwa menunjukkan tempat dimana Terdakwa membuang bungkusan tersebut;
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa menunjukkan sendiri kepada petugas kepolisian tempat dimana Terdakwa membuang bungkusan tersebut, yaitu ke arah rumah sebelah tempat Terdakwa pertama kali diamankan, kemudian Terdakwa pergi menuju teras rumah orang yang tidak Terdakwa kenal dan menunjukkan bungkusan tisu yang diikat dengan karet rambut warna putih tersebut, selanjutnya Terdakwa disuruh mengambil dan membuka bungkusan tersebut, dan setelah dibuka terlihat 6 (enam) plastik klip berisi narkotika jenis shabu-shabu, terdiri dari 1 (satu) plastik klip merah ukuran besar, 3 (tiga) plastik klip merah ukuran sedang dan 2 (dua) plastik klip putih ukuran kecil, yang kemudian dihitung satu persatu oleh petugas kepolisian.
  • Bahwa setelah bungkusan tersebut ditemukan, petugas kepolisian menanyakan kepada Terdakwa “ini (bungkusan tisu) siapa yang buang ROKY?”, dan Terdakwa menjawab “saya pak”, kemudian ketika ditanyakan “buang dari mana?”, Terdakwa menjawab “dari sana tadi” sambil menunjuk ke arah rumah sebelah tempat Terdakwa pertama kali diamankan, selanjutnya petugas kepolisian menanyakan siapa pemilik rumah tempat ditemukannya bungkusan tersebut dan Terdakwa menjawab tidak mengetahui, kemudian petugas kepolisian menanyakan kepada seorang perempuan yang kemudian diketahui bernama Saksi CITHA YUNITA SARI selaku pemilik rumah tersebut dan perempuan tersebut menerangkan bahwa rumah tersebut adalah miliknya serta tidak mengetahui adanya bungkusan tisu yang berisi narkotika tersebut di teras rumahnya;
  • Bahwa selanjutnya petugas kepolisian menanyakan kepada Terdakwa “ini diambil dari mana (shabu-shabu)?”, dan Terdakwa menjawab “saya ambil dari Palu”, kemudian ketika ditanyakan “ini siapa punya (shabu-shabu)?”, Terdakwa menjawab “saya punya pak”, selanjutnya ketika ditanyakan “ini apa?” sambil menunjuk 6 (enam) plastik klip tersebut, Terdakwa menjawab “narkoba jenis shabu”, dan ketika ditanyakan apakah masih terdapat shabu-shabu lainnya selain yang ditemukan tersebut, Terdakwa menjawab “tidak ada pak”, sehingga Terdakwa secara sadar mengakui bahwa 6 (enam) plastik klip narkotika jenis shabu-shabu tersebut adalah milik dan berada dalam penguasaannya, kemudian ketika petugas kepolisian menanyakan kepada Terdakwa “punya izin mempunyai diduga narkotika jenis shabu-shabu?”, Terdakwa menjawab “tidak ada”, sehingga Terdakwa mengetahui dan menyadari bahwa Terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang untuk menerima, memiliki, membawa, menguasai maupun menawarkan untuk dijual narkotika jenis shabu-shabu tersebut. setelah itu barang bukti tersebut Anggota Satresnarkoba Polres Tolitoli sita dari tangan Terdakwa untuk dijadikan barang bukti, selanjutnya Terdakwa dibawa ke kantor Polres Tolitoli di ruang Sat Resnarkoba untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Diduga Narkotika di BPOM tertanggal 05 Agustus 2026 telah dilakukan penimbangan terhadap 6 (enam) plastik klip berisi diduga narkotika jenis shabu-shabu dari Terdakwa atas nama ROKY dengan total berat bersih (berat netto) 10,5700 (sepuluh koma lima tujuh nol nol) gram yang ditandatangani oleh Ketua Tim Pengujian yaitu TRIWAHYUNINGSIH, S.Farm., Apt, yang kemudian disisihkan sebanyak 0,1093 (nol koma satu nol sembilan tiga) gram untuk pengujian, sehingga sisa barang bukti untuk pembuktian di persidangan 10, 4607 (sepuluh koma empat enam nol tujuh);
  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian dari Balai POM Palu Nomor LHU.103.K.05.16.26.0276 tanggal 05 Agustus 2026 dengan hasil pemeriksaan sampel seberat 0,1093 gram dengan kode sampel 26.103.11.16.05.0273.K Positif mengandung Mentamfetamina. Mentamfetamina terdaftar sebagai Narkotika Golongan I Nomor urut 61 Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika;
  • Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Narkoba Nomor: 09.3/715/KET/RSUD/VIII/2026 tanggal 18 Agustus 2026, yang dilakukan pemeriksaan urine secara Laboratoris terhadap Terdakwa ROKY oleh Dr. Cyntia K, M. Kes. Sp.PK selaku dokter yang pemeriksa pada Rumah Sakit Umum Daerah Mokopido, ditemukan hasil tes urine AMPHETAMINE (AMP) Negatif (-), TETRA HYDRO CANNABINOL (THC) Nrgatif (-), MORPHINE (MOP) Negatif (-), BENZODIAZEPINE Negatif (-), COCAINE Negatif (-), METAMPHETAMINE Negatif (-);
  • Bahwa perbuatan Terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram dilakukan tanpa hak dan tanpa izin dari pihak yang berwenang dan bukan digunakan untuk kepentingan ilmu pengetahuan dan teknologi maupun di bidang kesehatan.

 

-------- Perbuatan Terdakwa melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana-------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya