| Dakwaan |
SURAT DAKWAAN
Nomor Berkas : PDM-02/P.212.9/Eoh/02/2026
|
A.
|
IDENTITAS TERDAKWA :
|
|
|
Nama Lengkap
|
:
|
MASHUR alias HUR
|
|
|
Nomor Identitas
|
:
|
7204032007660001
|
|
|
Tempat lahir
|
:
|
Tolitoli
|
|
|
Umur/tanggal lahir
|
:
|
41 Tahun / 26 Juni 1985
|
|
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-Laki
|
|
|
Kebangsaan/
Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
|
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Dusun III Leok, Desa Salumbia, Kec.Dondo, Kab.Tolitoli
|
|
|
A g a m a
|
:
|
Islam
|
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Nelayan
|
|
|
Pendidikan
|
:
|
SD
|
|
B.
|
PENAHANAN TERDAKWA :
|
|
|
Ditahan oleh Penyidik
|
:
|
Rutan sejak tanggal 26 Desember 2025 s/d tanggal 14 Januari 2026
|
|
|
Perpanjangan Penuntut Umum
|
:
|
Rutan sejak tanggal 15 Januari 2026 s/d tanggal 23 Februari 2025
|
|
|
Penuntut Umum
|
:
|
Rutan sejak tanggal 23 Februari 2026 s/d tanggal 14 Maret 2026
|
- DAKWAAN
PRIMAIR
Bahwa ia Terdakwa MASHUR alias HUR (selanjutnya disebut Terdakwa) pada hari Jumat tanggal 25 Desember 2025 sekira pukul 14.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Desember 2025 atau setidak-tidaknya dalam waktu lain pada Tahun 2025, bertempat di Dusun Jongin, Desa Anggasan, Kec. Dondo, Kab. Tolitoli, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tolitoli yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan Penganiayaan mengakibatkan luka berat, terhadap saksi korban SYAMSIR alias CANCING dengan rangkaian perbuatan sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa awalnya pada hari Rabu, tanggal 25 Desember 2025 sekira pukul 14.00 Wita Terdakwa bersama dengan Saksi Madusila Alias Madu dan Saksi Abdul Wahid alias Wahid datang ke rumah Saksi Bobi yang beralamat di Dusun Jongin, Desa Anggasan, Kec. Dondo, Kab. Tolitoli yang pada saat itu sedang mengadakan pesta natal dan pada saat itu tersedia minuman bir botol dan ada juga yang membawa cap tikus pada acara pesta natal tersebut, kemudian Terdakwa bersama dengan Saksi Madusila Alias Madu dan Saksi Abdul Wahid alias Wahid ikut merayakan pesta natal tersebut dengan meminum minuman bir botol dan cap tikus di samping rumah Saksi Bobi dan pada saat itu juga di tempat minum minuman bir botol dan cap tikus tersebut banyak tamu lain yang juga sedang minum salah satunya adalah Saksi Syamsir Alias Cancing.
- Bahwa kemudian dalam keadaan mabuk Saksi Syamsir Alias Cancing menuju ke depan rumah Saksi Bobi dan memanggil Saksi Madusila Alias Madu yang pada saat itu juga dalam keadaan mabuk, kemudian terjadi cekcok antara Saksi Syamsir alias Cancing dan Saksi Madusila Alias Madu hingga terjadi perkelahian antara Saksi Syamsir alias Cancing dan Saksi Madusila Alias Madu.
- Bahwa selanjutnya melihat hal tersebut Terdakwa langsung masuk ke dalam rumah Saksi Bobi untuk mencari sebuah pisau dapur dan kemudian Terdakwa mendapati satu buah pisau dapur, selanjutnya Terdakwa sambil membawa pisau dapur tersebut menuju ke tempat perkelahian antara Saksi Syamsir alias Cancing dan Saksi Madusila Alias Madu dengan maksud untuk membela Saksi Madusila Alias Madu karena Saksi Madusila merupakan keponakan dari Terdakwa. Dan pada saat itu Terdakwa melihat posisi Saksi Syamsir alias Cancing sedang diatas tubuh Saksi Madusila Alias Madu sambil memukuli Saksi Madusila Alias Madu, kemudian Terdakwa langsung menghampiri Saksi Syamsir alias Cancing sebanyak 1 (satu) kali dan langsung mengarahkan pisau yang Terdakwa pegang tersebut ke arah leher Saksi Syamsir alias Cancing dan mengenai leher sebelah kanan Saksi Syamsir alias Cancing kemudian Terdakwa langsung lari menuju kebun coklat dan pisau yang dipegang Terdakwa tersebut jatuh di kebun coklat.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, Saksi Syamsir alias Cancing mengalami luka di leher sebelah kanan berdasarkan Hasil Visum Et Repertum Nomor: 000/22a.10/PKMD/2025, tanggal 29 Desember 2025 yang di tandatangani oleh dr. Metta Yulianti selaku dokter pemeriksa pada UPT Puskesmas Dondo menerangkan bahwa telah memeriksa seorang yang bernama SYAMSIR, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:
Hasil / Fakta Pemeriksaan Pelukaan yang di Temukan
- Perlukaan yang ditemukan:
- Tampak 1(satu) luka terbuka pada leher sebelah kanan dengan ukuran 10.5 cm x 1 cm
- Perlukaan pada bagian tubuh yang lain : tidak ada kelainan
- Tindakan dan pemeriksaan medis:
- Rawat luka : Ada, Jahit (hecting) luka
- Rawat Inap : Ada
- Pemeriksaan Penunjang : Tidak ada
- Pemberian Obat : Ada, Cefadroxil 2x1, Asam Mefenamat 3x1, Raniditin 2x1
Kesimpulan/ Interpretasi Pemeriksaan
- Telah diperiksa korban hidup (sesuai identitas bernama Samsir) berjenis kelamin laki-laki dan berusia dewasa.
- Ditemukan luka terbuka di leher sebelah kanan diduga akibat persentuhan dengan benda tajam
- Korban mendapatkan perawatan luka dan menjalani rawat inap di puskesmas untuk observasi medis
- Bahwa Perbuatan Terdakwa telah mengakibatkan Saksi Syamsir alias Cancing dirawat inap di Puskesmas Tinabogan selama 3 (tiga) hari dan mendapatkan perawatan 7 (tujuh) hari di rumah sehingga terhalang melakukan aktifitas sehari-hari.
----------- Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 466 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP----------
SUBSIDAIR
Bahwa ia Terdakwa MASHUR alias HUR (selanjutnya disebut Terdakwa) pada hari Jumat tanggal 25 Desember 2025 sekira jam 14.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Desember 2025 atau setidak-tidaknya dalam waktu lain pada Tahun 2025, bertempat di Dusun Jongin, Desa Anggasan, Kec. Dondo, Kab. Tolitoli, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tolitoli yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Melakukan Penganiayaan”, terhadap saksi korban SYAMSIR alias CANCING dengan rangkaian perbuatan sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa awalnya pada hari Rabu, tanggal 25 Desember 2025 sekira pukul 14.00 Wita Terdakwa bersama dengan Saksi Madusila Alias Madu dan Saksi Abdul Wahid alias Wahid datang ke rumah Saksi Bobi yang beralamat di Dusun Jongin, Desa Anggasan, Kec. Dondo, Kab. Tolitoli yang pada saat itu sedang mengadakan pesta natal dan pada saat itu tersedia minuman bir botol dan ada juga yang membawa cap tikus pada acara pesta natal tersebut, kemudian Terdakwa bersama dengan Saksi Madusila Alias Madu dan Saksi Abdul Wahid alias Wahid ikut merayakan pesta natal tersebut dengan meminum minuman bir botol dan cap tikus di samping rumah Saksi Bobi dan pada saat itu juga di tempat minum minuman bir botol dan cap tikus tersebut banyak tamu lain yang juga sedang minum salah satunya adalah Saksi Syamsir Alias Cancing.
- Bahwa kemudian dalam keadaan mabuk Saksi Syamsir Alias Cancing menuju ke depan rumah Saksi Bobi dan memanggil Saksi Madusila Alias Madu yang pada saat itu juga dalam keadaan mabuk, kemudian terjadi cekcok antara Saksi Syamsir alias Cancing dan Saksi Madusila Alias Madu hingga terjadi perkelahian antara Saksi Syamsir alias Cancing dan Saksi Madusila Alias Madu.
- Bahwa selanjutnya melihat hal tersebut Terdakwa langsung masuk ke dalam rumah Saksi Bobi untuk mencari sebuah pisau dapur dan kemudian Terdakwa mendapati satu buah pisau dapur, selanjutnya Terdakwa sambil membawa pisau dapur tersebut menuju ke tempat perkelahian antara Saksi Syamsir alias Cancing dan Saksi Madusila Alias Madu dengan maksud untuk membela Saksi Madusila Alias Madu karena Saksi Madusila merupakan keponakan dari Terdakwa. Dan pada saat itu Terdakwa melihat posisi Saksi Syamsir alias Cancing sedang diatas tubuh Saksi Madusila Alias Madu sambil memukuli Saksi Madusila Alias Madu, kemudian Terdakwa langsung menghampiri Saksi Syamsir alias Cancing dan langsung mengarahkan pisau yang Terdakwa pegang tersebut ke arah leher Saksi Syamsir alias Cancing sebanyak 1 (satu) kali dan mengenai leher sebelah kanan Saksi Syamsir alias Cancing kemudian Terdakwa langsung lari menuju kebun coklat dan pisau yang dipegang Terdakwa tersebut jatuh di kebun coklat.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, Saksi Syamsir alias Cancing mengalami luka di leher sebelah kanan berdasarkan Hasil Visum Et Repertum Nomor: 000/22a.10/PKMD/2025, tanggal 29 Desember 2025 yang di tandatangani oleh dr. Metta Yulianti selaku dokter pemeriksa pada UPT Puskesmas Dondo menerangkan bahwa telah memeriksa seorang yang bernama SYAMSIR, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:
Hasil / Fakta Pemeriksaan Pelukaan yang di Temukan
- Perlukaan yang ditemukan:
- Tampak 1(satu) luka terbuka pada leher sebelah kanan dengan ukuran 10.5 cm x 1 cm
- Perlukaan pada bagian tubuh yang lain : tidak ada kelainan
- Tindakan dan pemeriksaan medis:
- Rawat luka : Ada, Jahit (hecting) luka
- Rawat Inap : Ada
- Pemeriksaan Penunjang : Tidak ada
- Pemberian Obat : Ada, Cefadroxil 2x1, Asam Mefenamat 3x1, Raniditin 2x1
Kesimpulan/ Interpretasi Pemeriksaan
- Telah diperiksa korban hidup (sesuai identitas bernama Samsir) berjenis kelamin laki-laki dan berusia dewasa.
- Ditemukan luka terbuka di leher sebelah kanan diduga akibat persentuhan dengan benda tajam
- Korban mendapatkan perawatan luka dan menjalani rawat inap di puskesmas untuk observasi medis
- Bahwa Perbuatan Terdakwa telah mengakibatkan Saksi Syamsir alias Cancing dirawat inap di Puskesmas Tinabogan selama 3 (tiga) hari dan mendapatkan perawatan 7 (tujuh) hari di rumah.
--------Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 466 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP--------
Jaksa Penuntut Umum
Ditandatangani |