Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TOLI-TOLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
32/Pid.Sus/2026/PN Tli Parman S.H KASMAN Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 03 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 32/Pid.Sus/2026/PN Tli
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 02 Mar. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-592/P.2.12.3/Eoh.2/3/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Parman S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1KASMAN[Penahanan]
Advokat
Dakwaan
  1. IDENTITAS TERDAKWA                 

Nama Lengkap

:

KASMAN

Tempat lahir

:

Simuntu

Umur/tanggal lahir

:

55 Tahun / 14 Februari 1970

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Dusun B II Desa Simuntu Kecamatan Dampal Selatan Kabupaten Tolitoli

A g a m a

:

Islam

Pekerjaan

:

Petani/Pekebun

Pendidikan

:

SD (Tidak Tamat)

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN  
  1. Penangkapan

:

Penyidik

:

Rutan Polres Tolitoli, 14-10-2025 s/d 17-10-2025

  1. Penahanan

:

Penyidik

:

Rutan Polres Tolitoli, 17-10-2025 s/d 05-11-2025

 

 

Perpanjangan PU

:

Rutan Polres Tolitoli, 06-11-2025 s/d 15-12-2025

 

 

Perpanjangan PN I

Perpanjangan PN II

:

:

Rutan Polres Tolitoli, 16-12-2025 s/d 14-01-2026

Rutan Polres Tolitoli, 15-01-2026 s/d 13-02-2026

 

 

Penuntut Umum

:

Rutan Polres Tolitoli, 13-02-2026 s/d 4-03-2026

  1. DAKWAAN

KESATU

---------Bahwa Terdakwa KASMAN pada hari Selasa tanggal 14 Oktober 2025 sekira pukul 22.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2025, bertempat di Desa Simuntu Kecamatan Dampal Selatan Kabupaten Tolitoli atau pada suatu tempat tertentu yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tolitoli yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------

  • Berawal pada hari Sabtu tanggal 11 Oktober 2025 sekira Pukul 16.00 WITA di Desa Simuntu Kecamatan Dampal Selatan Kabupaten Tolitoli tepatnya di Rumah Kebun milik Terdakwa  KASMAN datang sesesorang bernama ACO (Dalam Pencarian Orang) lalu menawarkan narkotika jenis sabu-sabu kepada Terdakwa  dan berkata “nda mau barang kita?” lalu Terdakwa  menjawab “ada kah?” dan ACO menjawab “ada mi, tapi nda ku bawa ka itu barang, kalau mau nanti besok mi ku antarkan” lalu Terdakwa  menjawab “iye, ambilkan mi harga tiga setengah (Rp. 3.500.000)” lalu ACO berkata “eh banyak nya ji kita mo ambil” dan Terdakwa  jawab “iye pas-pas mi ada uangku, baru dekat ka juga saya mo pigi nea ba senso ini”  dan dibalas oleh ACO “ie nanti besok mi saya bawakan kita disini habis magrib”. Lalu ACO pergi dan Terdakwa  kembali kerumah;
  • Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 12 Oktober 2025 pukul 19.00 WITA, di Desa Simuntu Kecamatan Dampal Selatan Kabupaten Tolitoli tepatnya di Rumah Kebun milik Terdakwa , ACO datang lagi dan berkata “jadi mi kita mo ambil” dan Terdakwa  menjawab “jadi, ini sudah kusiapkan uangnya” sambil memberikan uangnya (fakta perbuatan membeli) kemudian ACO mengeluarkan 4 (empat) paket klip berisi sabu-sabu dari tas selempang warna hitam lalu memberikan kepada Terdakwa  (fakta perbuatan menerima) lalu Terdakwa  simpan di kantong celana Terdakwa  kemudian Terdakwa  bertanya kepada ACO ”ada kah masih plastik klip nya kita yang kosong?” lalu ACO menjawab “mo kita pake apa?” lalu Terdakwa  menjawab “saya mau pisah-pisah memang ji untukku pake, supaya sisanya gampang mi juga nanti saya simpan” lalu ACO memberi Terdakwa  plastik klip dan Terdakwa  simpan di kantong celana Terdakwa  dan pulang kerumah Terdakwa  dan menyimpan narkotika jenis sabu-sabu tersebut di rumah Terdakwa ;
  • Kemudian pada hari Selasa tanggal 14 Oktober 2025 sekira pukul 21.00 WITA, Terdakwa  pun mengambil Narkotika yang disimpan di rumah tinggal Terdakwa  dan membawanya ke rumah kebun Terdakwa  dan mulai memisah-misahkan paket narkotika jenis sabu-sabu yang Terdakwa  simpan sebanyak 18 (delapan belas) paket yang mana 15 (lima belas) paket plastik klip yang berisi narkotika jenis sabu-sabu dibungkus menggunakan tisu warna putih diisi didalam tempat rokok merk Gudang Garam merah yang disimpan oleh Terdakwa  didalam lipatan kasur diruangan kamar rumah kebun Terdakwa  dan 3 (tiga) paket plastik klip berisi narkotika jenis sabu-sabu dibungkus menggunakan tisu warna putih disimpan diantara lipatan pakaian yang berada di rak meja ruang keluarga dirumah tinggal Terdakwa , setelah selesai menyimpan narkotika jenis sabu-sabu tersebut di rumah tinggal Terdakwa , kemudian Terdakwa  pun kembali ke rumah kebun untuk beristirahat;
  • Kemudian pada pukul 23.00 WITA, Saksi Firdaus dan Saksi Moh. Syarif (masing-masing anggota Satresnarkoba Polres Tolitoli) pun mengamankan Terdakwa  KASMAN;
  • Bahwa selanjutnya pada pukul 23.50 WITA saksi dan rekan melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa  KASMAN yang sekaligus disaksikan oleh saksi masyarakat. Setelah dilakukan penggeledahan tidak ditemukan apa-apa dibadan Terdakwa , oleh sebab itu saksi dan rekan saksi melanjutkan untuk menggeledah kamar rumah kebun dari Terdakwa  dan ditemukan sebanyak 15 (lima belas) paket plastik klip yang berisi narkotika jenis sabu-sabu dibungkus menggunakan tisu warna putih diisi didalam tempat rokok merk Gudang Garam merah yang disimpan oleh Terdakwa  didalam lipatan kasur diruangan kamar rumah kebun Terdakwa  dan dilanjutkan memeriksa rumah tinggal Terdakwa  dan menemukan 3 (tiga) paket plastik klip berisi narkotika jenis sabu-sabu dibungkus menggunakan tisu warna putih disimpan diantara lipatan pakaian yang berada di rak meja ruang keluarga dirumah tinggal Terdakwa , selanjutnya atas pengakuan dari Terdakwa  narkotika jenis sabu-sabu tersebut dibeli Terdakwa  dari ACO;
  • Bahwa selanjutnya saksi bertanya “ini sabu-sabu siapa yang punya?” lalu Terdakwa  menjawab “saya punya pak” dan saksi bertanya lagi “ada ijin tidak kau dari pemerintah untuk memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika jenis sabu-sabu?” lalu Terdakwa  menjawab “tidak ada izin pak”;
  • Bahwa pada saat tertangkap Terdakwa  KASMAN tidak dapat menunjukan surat izin kepemilikan narkotika yang diterbitkan oleh Kementerian Kesehatan atau dari pihak terkait dan saat itu saksi dan rekan lainya juga ada bertanya tentang surat dimaksud akan Terdakwa  KASMAN tidak dapat menunjukan surat tersebut;
  • Berdasarkan Beita Acara Penimbangan Barang Bukti dari BPOM pada hari Senin tanggal 10 November 2025, menyebutkan bahwa hasil penimbangan barang bukti milik Terdakwa  berupa : 18 (delapan belas) paket plastic klip bening duga narkotika jenis sabu dengan berat bersih 2,1402 (dua koma satu empat nol dua) gram.
  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian dari Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Palu Nomor : LHU.103.K.05.16.25.0294 tanggal 15 November 2025 yang ditandatangani oleh Triwahyuningsih, S.Farm., Apt selaku Ketua Tim Penguji, telah melakukan pengujian dengan kesimpulan bahwa 1 (satu) sampel dengan berat 0,1034 (nol koma satu nol tiga empat) gram positif mengandung METAMFETAMIN yang termasuk jenis Narkotika Golongan I (satu) nomor urut 61 sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UU RI No. 35 Th. 2009 Tentang Narkotika Jo. UU RI No. 1 Th. 2026 Tentang Penyesuaian Pidana ----------------------------

ATAU

KEDUA

--------- Bahwa Terdakwa KASMAN pada hari Selasa tanggal 14 Oktober 2025 sekira pukul 22.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2025, bertempat di Desa Simuntu Kecamatan Dampal Selatan Kabupaten Tolitoli atau pada suatu tempat tertentu yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tolitoli yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana “ tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I yang dalam bentuk bukan tanaman”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada pukul 23.50 WITA saksi dan rekan melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa  KASMAN yang sekaligus disaksikan oleh saksi masyarakat. Setelah dilakukan penggeledahan tidak ditemukan apa-apa dibadan Terdakwa , oleh sebab itu saksi dan rekan saksi melanjutkan untuk menggeledah kamar rumah kebun dari Terdakwa  dan ditemukan sebanyak 15 (lima belas) paket plastik klip yang berisi narkotika jenis sabu-sabu dibungkus menggunakan tisu warna putih diisi didalam tempat rokok merk Gudang Garam merah yang disimpan oleh Terdakwa  didalam lipatan kasur diruangan kamar rumah kebun Terdakwa  dan dilanjutkan memeriksa rumah tinggal Terdakwa  dan menemukan 3 (tiga) paket plastik klip berisi narkotika jenis sabu-sabu dibungkus menggunakan tisu warna putih disimpan diantara lipatan pakaian yang berada di rak meja ruang keluarga dirumah tinggal Terdakwa  (fakta perbuatan menyimpan), selanjutnya atas pengakuan dari Terdakwa  narkotika jenis sabu-sabu tersebut dibeli Terdakwa  dari ACO;
  • Bahwa selanjutnya saksi bertanya “ini sabu-sabu siapa yang punya?” lalu Terdakwa  menjawab “saya punya pak” dan saksi bertanya lagi “ada ijin tidak kau dari pemerintah untuk memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika jenis sabu-sabu?” lalu Terdakwa  menjawab “tidak ada izin pak”;
  • Bahwa pada saat tertangkap Terdakwa  KASMAN tidak dapat menunjukan surat izin kepemilikan narkotika yang diterbitkan oleh Kementerian Kesehatan atau dari pihak terkait dan saat itu saksi dan rekan lainya juga ada bertanya tentang surat dimaksud akan Terdakwa  KASMAN tidak dapat menunjukan surat tersebut;
  • Berdasarkan Beita Acara Penimbangan Barang Bukti dari BPOM pada hari Senin tanggal 10 November 2025, menyebutkan bahwa hasil penimbangan barang bukti milik Terdakwa  berupa : 18 (delapan belas) paket plastic klip bening duga narkotika jenis sabu dengan berat bersih 2,1402 (dua koma satu empat nol dua) gram.
  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian dari Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Palu Nomor : LHU.103.K.05.16.25.0294 tanggal 15 November 2025 yang ditandatangani oleh Triwahyuningsih, S.Farm., Apt selaku Ketua Tim Penguji, telah melakukan pengujian dengan kesimpulan bahwa 1 (satu) sampel dengan berat 0,1034 (nol koma satu nol tiga empat) gram positif mengandung METAMFETAMIN yang termasuk jenis Narkotika Golongan I (satu) nomor urut 61 sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU RI No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana -------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Tolitoli, 13 Februari 2026

Penuntut Umum

 

                           

 

PARMAN, S.H.

Ajun Jaksa NIP. 199610102020121011

 

Pihak Dipublikasikan Ya