| Dakwaan |
- IDENTITAS TERDAKWA
|
Nama Lengkap
|
:
|
KASMAN
|
|
Tempat lahir
|
:
|
Simuntu
|
|
Umur/tanggal lahir
|
:
|
55 Tahun / 14 Februari 1970
|
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
|
Kebangsaan/Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Dusun B II Desa Simuntu Kecamatan Dampal Selatan Kabupaten Tolitoli
|
|
A g a m a
|
:
|
Islam
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Petani/Pekebun
|
|
Pendidikan
|
:
|
SD (Tidak Tamat)
|
- STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN
- Penangkapan
|
:
|
Penyidik
|
:
|
Rutan Polres Tolitoli, 14-10-2025 s/d 17-10-2025
|
- Penahanan
|
:
|
Penyidik
|
:
|
Rutan Polres Tolitoli, 17-10-2025 s/d 05-11-2025
|
|
|
|
Perpanjangan PU
|
:
|
Rutan Polres Tolitoli, 06-11-2025 s/d 15-12-2025
|
|
|
|
Perpanjangan PN I
Perpanjangan PN II
|
:
:
|
Rutan Polres Tolitoli, 16-12-2025 s/d 14-01-2026
Rutan Polres Tolitoli, 15-01-2026 s/d 13-02-2026
|
|
|
|
Penuntut Umum
|
:
|
Rutan Polres Tolitoli, 13-02-2026 s/d 4-03-2026
|
- DAKWAAN
KESATU
---------Bahwa Terdakwa KASMAN pada hari Selasa tanggal 14 Oktober 2025 sekira pukul 22.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2025, bertempat di Desa Simuntu Kecamatan Dampal Selatan Kabupaten Tolitoli atau pada suatu tempat tertentu yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tolitoli yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------
- Berawal pada hari Sabtu tanggal 11 Oktober 2025 sekira Pukul 16.00 WITA di Desa Simuntu Kecamatan Dampal Selatan Kabupaten Tolitoli tepatnya di Rumah Kebun milik Terdakwa KASMAN datang sesesorang bernama ACO (Dalam Pencarian Orang) lalu menawarkan narkotika jenis sabu-sabu kepada Terdakwa dan berkata “nda mau barang kita?” lalu Terdakwa menjawab “ada kah?” dan ACO menjawab “ada mi, tapi nda ku bawa ka itu barang, kalau mau nanti besok mi ku antarkan” lalu Terdakwa menjawab “iye, ambilkan mi harga tiga setengah (Rp. 3.500.000)” lalu ACO berkata “eh banyak nya ji kita mo ambil” dan Terdakwa jawab “iye pas-pas mi ada uangku, baru dekat ka juga saya mo pigi nea ba senso ini” dan dibalas oleh ACO “ie nanti besok mi saya bawakan kita disini habis magrib”. Lalu ACO pergi dan Terdakwa kembali kerumah;
- Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 12 Oktober 2025 pukul 19.00 WITA, di Desa Simuntu Kecamatan Dampal Selatan Kabupaten Tolitoli tepatnya di Rumah Kebun milik Terdakwa , ACO datang lagi dan berkata “jadi mi kita mo ambil” dan Terdakwa menjawab “jadi, ini sudah kusiapkan uangnya” sambil memberikan uangnya (fakta perbuatan membeli) kemudian ACO mengeluarkan 4 (empat) paket klip berisi sabu-sabu dari tas selempang warna hitam lalu memberikan kepada Terdakwa (fakta perbuatan menerima) lalu Terdakwa simpan di kantong celana Terdakwa kemudian Terdakwa bertanya kepada ACO ”ada kah masih plastik klip nya kita yang kosong?” lalu ACO menjawab “mo kita pake apa?” lalu Terdakwa menjawab “saya mau pisah-pisah memang ji untukku pake, supaya sisanya gampang mi juga nanti saya simpan” lalu ACO memberi Terdakwa plastik klip dan Terdakwa simpan di kantong celana Terdakwa dan pulang kerumah Terdakwa dan menyimpan narkotika jenis sabu-sabu tersebut di rumah Terdakwa ;
- Kemudian pada hari Selasa tanggal 14 Oktober 2025 sekira pukul 21.00 WITA, Terdakwa pun mengambil Narkotika yang disimpan di rumah tinggal Terdakwa dan membawanya ke rumah kebun Terdakwa dan mulai memisah-misahkan paket narkotika jenis sabu-sabu yang Terdakwa simpan sebanyak 18 (delapan belas) paket yang mana 15 (lima belas) paket plastik klip yang berisi narkotika jenis sabu-sabu dibungkus menggunakan tisu warna putih diisi didalam tempat rokok merk Gudang Garam merah yang disimpan oleh Terdakwa didalam lipatan kasur diruangan kamar rumah kebun Terdakwa dan 3 (tiga) paket plastik klip berisi narkotika jenis sabu-sabu dibungkus menggunakan tisu warna putih disimpan diantara lipatan pakaian yang berada di rak meja ruang keluarga dirumah tinggal Terdakwa , setelah selesai menyimpan narkotika jenis sabu-sabu tersebut di rumah tinggal Terdakwa , kemudian Terdakwa pun kembali ke rumah kebun untuk beristirahat;
- Kemudian pada pukul 23.00 WITA, Saksi Firdaus dan Saksi Moh. Syarif (masing-masing anggota Satresnarkoba Polres Tolitoli) pun mengamankan Terdakwa KASMAN;
- Bahwa selanjutnya pada pukul 23.50 WITA saksi dan rekan melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa KASMAN yang sekaligus disaksikan oleh saksi masyarakat. Setelah dilakukan penggeledahan tidak ditemukan apa-apa dibadan Terdakwa , oleh sebab itu saksi dan rekan saksi melanjutkan untuk menggeledah kamar rumah kebun dari Terdakwa dan ditemukan sebanyak 15 (lima belas) paket plastik klip yang berisi narkotika jenis sabu-sabu dibungkus menggunakan tisu warna putih diisi didalam tempat rokok merk Gudang Garam merah yang disimpan oleh Terdakwa didalam lipatan kasur diruangan kamar rumah kebun Terdakwa dan dilanjutkan memeriksa rumah tinggal Terdakwa dan menemukan 3 (tiga) paket plastik klip berisi narkotika jenis sabu-sabu dibungkus menggunakan tisu warna putih disimpan diantara lipatan pakaian yang berada di rak meja ruang keluarga dirumah tinggal Terdakwa , selanjutnya atas pengakuan dari Terdakwa narkotika jenis sabu-sabu tersebut dibeli Terdakwa dari ACO;
- Bahwa selanjutnya saksi bertanya “ini sabu-sabu siapa yang punya?” lalu Terdakwa menjawab “saya punya pak” dan saksi bertanya lagi “ada ijin tidak kau dari pemerintah untuk memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika jenis sabu-sabu?” lalu Terdakwa menjawab “tidak ada izin pak”;
- Bahwa pada saat tertangkap Terdakwa KASMAN tidak dapat menunjukan surat izin kepemilikan narkotika yang diterbitkan oleh Kementerian Kesehatan atau dari pihak terkait dan saat itu saksi dan rekan lainya juga ada bertanya tentang surat dimaksud akan Terdakwa KASMAN tidak dapat menunjukan surat tersebut;
- Berdasarkan Beita Acara Penimbangan Barang Bukti dari BPOM pada hari Senin tanggal 10 November 2025, menyebutkan bahwa hasil penimbangan barang bukti milik Terdakwa berupa : 18 (delapan belas) paket plastic klip bening duga narkotika jenis sabu dengan berat bersih 2,1402 (dua koma satu empat nol dua) gram.
- Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian dari Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Palu Nomor : LHU.103.K.05.16.25.0294 tanggal 15 November 2025 yang ditandatangani oleh Triwahyuningsih, S.Farm., Apt selaku Ketua Tim Penguji, telah melakukan pengujian dengan kesimpulan bahwa 1 (satu) sampel dengan berat 0,1034 (nol koma satu nol tiga empat) gram positif mengandung METAMFETAMIN yang termasuk jenis Narkotika Golongan I (satu) nomor urut 61 sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UU RI No. 35 Th. 2009 Tentang Narkotika Jo. UU RI No. 1 Th. 2026 Tentang Penyesuaian Pidana ----------------------------
ATAU
KEDUA
--------- Bahwa Terdakwa KASMAN pada hari Selasa tanggal 14 Oktober 2025 sekira pukul 22.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2025, bertempat di Desa Simuntu Kecamatan Dampal Selatan Kabupaten Tolitoli atau pada suatu tempat tertentu yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tolitoli yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana “ tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I yang dalam bentuk bukan tanaman”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada pukul 23.50 WITA saksi dan rekan melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa KASMAN yang sekaligus disaksikan oleh saksi masyarakat. Setelah dilakukan penggeledahan tidak ditemukan apa-apa dibadan Terdakwa , oleh sebab itu saksi dan rekan saksi melanjutkan untuk menggeledah kamar rumah kebun dari Terdakwa dan ditemukan sebanyak 15 (lima belas) paket plastik klip yang berisi narkotika jenis sabu-sabu dibungkus menggunakan tisu warna putih diisi didalam tempat rokok merk Gudang Garam merah yang disimpan oleh Terdakwa didalam lipatan kasur diruangan kamar rumah kebun Terdakwa dan dilanjutkan memeriksa rumah tinggal Terdakwa dan menemukan 3 (tiga) paket plastik klip berisi narkotika jenis sabu-sabu dibungkus menggunakan tisu warna putih disimpan diantara lipatan pakaian yang berada di rak meja ruang keluarga dirumah tinggal Terdakwa (fakta perbuatan menyimpan), selanjutnya atas pengakuan dari Terdakwa narkotika jenis sabu-sabu tersebut dibeli Terdakwa dari ACO;
- Bahwa selanjutnya saksi bertanya “ini sabu-sabu siapa yang punya?” lalu Terdakwa menjawab “saya punya pak” dan saksi bertanya lagi “ada ijin tidak kau dari pemerintah untuk memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika jenis sabu-sabu?” lalu Terdakwa menjawab “tidak ada izin pak”;
- Bahwa pada saat tertangkap Terdakwa KASMAN tidak dapat menunjukan surat izin kepemilikan narkotika yang diterbitkan oleh Kementerian Kesehatan atau dari pihak terkait dan saat itu saksi dan rekan lainya juga ada bertanya tentang surat dimaksud akan Terdakwa KASMAN tidak dapat menunjukan surat tersebut;
- Berdasarkan Beita Acara Penimbangan Barang Bukti dari BPOM pada hari Senin tanggal 10 November 2025, menyebutkan bahwa hasil penimbangan barang bukti milik Terdakwa berupa : 18 (delapan belas) paket plastic klip bening duga narkotika jenis sabu dengan berat bersih 2,1402 (dua koma satu empat nol dua) gram.
- Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian dari Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Palu Nomor : LHU.103.K.05.16.25.0294 tanggal 15 November 2025 yang ditandatangani oleh Triwahyuningsih, S.Farm., Apt selaku Ketua Tim Penguji, telah melakukan pengujian dengan kesimpulan bahwa 1 (satu) sampel dengan berat 0,1034 (nol koma satu nol tiga empat) gram positif mengandung METAMFETAMIN yang termasuk jenis Narkotika Golongan I (satu) nomor urut 61 sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU RI No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana -------------------------------------------------------------------------------------------------------
Tolitoli, 13 Februari 2026
Penuntut Umum
PARMAN, S.H.
Ajun Jaksa NIP. 199610102020121011
|