Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TOLI-TOLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
5/Pid.Sus/2026/PN Tli Parman S.H USMAN alias OKENG Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 12 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 5/Pid.Sus/2026/PN Tli
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 09 Jan. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-80/P.2.12.3/Enz.2/01/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Parman S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1USMAN alias OKENG[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan
  1. IDENTITAS TERDAKWA                 

Nama Lengkap

:

USMAN Alias OKENG

Tempat lahir

:

Ogomoli

Umur/tanggal lahir

:

31 Tahun / 23 Juli 1994

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Desa Ogomoli Kecamatan Galang Kabupaten Tolitoli

A g a m a

:

Islam

Pekerjaan

:

Petani/Pekebun

Pendidikan

:

SMA (Tamat)

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN  
  1. Penangkapan

:

Penyidik

:

Rutan Polres Tolitoli, 07-08-2025 s/d 12-08-2025

  1. Penahanan

:

Penyidik

:

Rutan Polres Tolitoli, 12-08-2025 s/d 31-08-2025

 

 

Perpanjangan PU

:

Rutan Polres Tolitoli, 01-09-2025 s/d 10-10-2025

 

 

Perpanjangan PN

:

Rutan Polres Tolitoli, 11-10-2025 s/d 09-11-2025

 

 

Penuntut Umum

:

……………………..

  1. DAKWAAN

PRIMAIR

---------Bahwa Terdakwa USMAN Alias OKENG pada hari Kamis tanggal 07 Agustus 2025 sekira pukul 20.50 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2025, bertempat di Desa Ogomoli Kecamatan Galang Kabupaten Tolitoli atau pada suatu tempat tertentu yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tolitoli yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------

  • Berawal pada hari Kamis tanggal 07 Agustus 2025 sekira Pukul 18.00 WITA Tersangka bertemu dengan DPO. IYAN (belum tertangkap) yang menawarkan narkotika jenis sabu sebanyak 15 (satu) paket seharga Rp1.600.000 (satu juta enam ratus rupiah) di Sandana Kecamatan Galang Kabupaten Toli-Toli;
  • Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 07 Agustus 2025 sekira pukul 17.30 WITA Tersangka sedang berada rumah di Desa Ogomoli Kecamatan Galang Kabupaten Toli-Toli lalu pergi ke rumah DPO. IYAN untuk membeli sabu-sabu yang beralamat di Desa Sandana Kecamatan Galang Kabupaten Toli-Toli menggunakan sepeda motor milik Tersangka, kemudian sekitar pukul 18.00 WITA Tersangka sampai dirumah DPO. IYAN dan langsung masuk ruang tamu rumah DPO. IYAN. Selanjutnya DPO. IYAN bertanya ”mau ambil bahan (sabu-sabu) harga berapa kau?” lalu Tersangka menjawab ”kalau ada bahanmu (sabu-sabu) kasikan saya harga Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah), tapi bolehkan saya pakai di rumahmu?” dan DPO. IYAN jawab ”iya boleh, kalau begitu langsung saja ke kamarku, soalnya alat hisapku (bong) ada didalam kamar”. Selanjutnya Tersangka dan DPO. IYAN masuk kedalam kamar dan pada saat itu DPO. IYAN mengambilkan sabu-sabu untuk Tersangka dari dalam lemari pakaian dan memberikan kepada Tersangka lalu Tersangka memberikan uang Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah). Selanjutnya saya mengkonsumsi sabu-sabu tersebut di kamar DPO. IYAN menggunakan alat hisap miliknya hingga sabu-sabu tersebut habis;
  • Kemudian setelah Tersangka menikmati sabu-sabu di kamar DPO. IYAN, Tersangka ingin pamit namun DPO. IYAN berkata ”sekalian saja ambil bahanku (sabu-sabu) daripada bolak-balik kerumahku, Tersangka menjawab ”cuma uang itu yang saya bawa, sudah tidak ada lagi uang saya, nanti minggu depan baru ada uang saya”, dan DPO. IYAN menambahkan ”kau ambil aja dulu bahanku (sabu-sabu) dua ji (dua gram), nanti minggu depan kau bayar, bagaimana?”, Tersangka menjawab ”berapa kau kasikan saya harga pergram bahanmu (sabu-sabu) itu?” dijawab DPO. IYAN ”biasa saya jual pergram harga sembilan ratus ribu, tapi kalau kau mau ambil dua gram saya kasikan kau delapan ratus ribu saja”, lalu Tersangka membalas ”oke kalau gitu yang penting saling percaya saja, minggu depan pasti saya bayar sama kau” dan DPO. IYAN berkata ”iya, tapi tidak apa-apa kah, ini bahanku (sabu-sabu) sudah saya paket-paket, semuanya ada 15 (lima belas) paket” dan Tersangka jawab ”iya, tidak apa-apa yang pentin semua 15 (lima belas) paket itu semua cukup dua gram”. Kemudian DPO. IYAN mengambil paket-paket sabu-sabu tersebut dari dalam kamar dan memberikan barang tersebut kepada Tersangka, setelah diterima Tersangka langsung pergi dan kembali kerumah Tersangka;
  • Bahwa sesampainya dirumah Tersangka USMAN Als OKENG membagi 2 paket tersebut yang mana disimpan di 1 (satu) buat kotak plastik kecil warna merah muda yang berisi 12 (dua belas) paket klip berisi narkotika dan di 1 (satu) buah kotak besi di kamar Tersangka USMAN Als OKENG yang berada di bawah lemari dan berisi 3 (tiga) paket plastik klip berisikan Narkotika jenis sabu-sabu;
  • Bahwa selanjutnya pada pukul 20.50 WITA saksi dan rekan lainnya melakukan penggeledahan terhadap Tersangka USMAN Als OKENG yang sekaligus disaksikan oleh saksi masyarakat. Setelah dilakukan penggeledahan tidak ditemukan apa-apa dibadan Tersangka, oleh sebab itu saksi dan rekan saksi melanjutkan untuk menggeledah ruang tamu dari Tersangka USMAN Als OKENG dan menemukan 1 (satu) buah alat hisap sabu-sabu (Bong) di lantai di bawah meja dan 1 (satu) buat kotak plastik kecil warna merah muda yang setelah saksi buka berisi 12 (dua belas) paket klip berisi narkotika. Lalu saksi dan rekan saksi melanjutkan penggeledahan di rumah Tersangka USMAN Als OKENG dan menemukan 1 (satu) buah kotak besi di kamar Tersangka USMAN Als OKENG yang berada di bawah lemari dan menemukan 3 (tiga) paket plastik klip berisikan Narkotika jenis sabu-sabu;
  • Bahwa selanjutnya saksi bertanya “ini barang (sabu-sabu) siapa yang simpan di dalam kotak plastik warna merah muda dan kotak besi kecil?” lalu Tersangka USMAN Als OKENG menjawab “saya pak” dan saksi bertanya lagi “siapa yang punya sabu-sabu ini?” lalu Tersangka USMAN Als OKENG menjawab “saya yang punya sabu-sabu nya pak”;
  • Bahwa pada saat tertangkap Tersangka USMAN Als OKENG tidak dapat menunjukan surat izin kepemilikan narkotika yang diterbitkan oleh Kementerian Kesehatan atau dari pihak terkait dan saat itu saksi dan rekan lainya juga ada bertanya tentang surat dimaksud akan Tersangka USMAN Als OKENG tidak dapat menunjukan surat tersebut;
  • Berdasarkan Acara Penimbangan Barang Bukti dari BPOM pada hari Kamis tanggal 25 September 2025, menyebutkan bahwa hasil penimbangan barang bukti milik tersangka berupa : 15 (lima belas) paket plastic klip bening duga narkotika jenis sabu dengan berat bersih 1,9101 (satu koma Sembilan nol satu) gram.
  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian dari Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Palu Nomor : LHU.103.K.05.16.25.0244 tanggal 25 September 2025 yang ditandatangani oleh Triwahyuningsih, S.Farm., Apt selaku Ketua Tim Penguji, telah melakukan pengujian dengan kesimpulan bahwa 1 (satu) sampel dengan berat 0,1473 (nol koma satu empat tujuh tiga) gram positif mengandung METAMFETAMIN yang termasuk jenis Narkotika Golongan I (satu) nomor urut 61 sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo UU No 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian  Pidana ---------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

SUBSIDIAIR

--------- Bahwa Terdakwa USMAN Alias OKENG pada hari Kamis tanggal 07 Agustus 2025 sekira pukul 20.50 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2025, bertempat di Desa Ogomoli Kecamatan Galang Kabupaten Tolitoli atau pada suatu tempat tertentu yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tolitoli yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana “ tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I yang dalam bentuk bukan tanaman”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:-----------------------

  • Berawal pada hari Kamis tanggal 07 Agustus 2025 sekira Pukul 18.00 WITA Tersangka bertemu dengan DPO. IYAN (belum tertangkap) yang menawarkan narkotika jenis sabu sebanyak 15 (satu) paket seharga Rp1.600.000 (satu juta enam ratus rupiah) di Sandana Kecamatan Galang Kabupaten Toli-Toli;
  • Bahwa selanjutnya pada pukul 20.50 WITA saksi dan rekan lainnya melakukan penggeledahan terhadap Tersangka USMAN Als OKENG yang sekaligus disaksikan oleh saksi masyarakat. Setelah dilakukan penggeledahan tidak ditemukan apa-apa dibadan Tersangka, oleh sebab itu saksi dan rekan saksi melanjutkan untuk menggeledah ruang tamu dari Tersangka USMAN Als OKENG dan menemukan 1 (satu) buah alat hisap sabu-sabu (Bong) di lantai di bawah meja dan 1 (satu) buat kotak plastik kecil warna merah muda yang setelah saksi buka berisi 12 (dua belas) paket klip berisi narkotika. Lalu saksi dan rekan saksi melanjutkan penggeledahan di rumah Tersangka USMAN Als OKENG dan menemukan 1 (satu) buah kotak besi di kamar Tersangka USMAN Als OKENG yang berada di bawah lemari dan menemukan 3 (tiga) paket plastik klip berisikan Narkotika jenis sabu-sabu;
  • Bahwa selanjutnya saksi bertanya “ini barang (sabu-sabu) siapa yang simpan di dalam kotak plastik warna merah muda dan kotak besi kecil?” lalu Tersangka USMAN Als OKENG menjawab “saya pak” dan saksi bertanya lagi “siapa yang punya sabu-sabu ini?” lalu Tersangka USMAN Als OKENG menjawab “saya yang punya sabu-sabu nya pak”;
  • Bahwa pada saat tertangkap Tersangka USMAN Als OKENG tidak dapat menunjukan surat izin kepemilikan narkotika yang diterbitkan oleh Kementerian Kesehatan atau dari pihak terkait dan saat itu saksi dan rekan lainya juga ada bertanya tentang surat dimaksud akan Tersangka USMAN Als OKENG tidak dapat menunjukan surat tersebut;
  • Berdasarkan Acara Penimbangan Barang Bukti dari BPOM pada hari Kamis tanggal 25 September 2025, menyebutkan bahwa hasil penimbangan barang bukti milik tersangka berupa : 15 (lima belas) paket plastic klip bening duga narkotika jenis sabu dengan berat bersih 1,9101 (satu koma Sembilan nol satu) gram.
  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian dari Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Palu Nomor : LHU.103.K.05.16.25.0244 tanggal 25 September 2025 yang ditandatangani oleh Triwahyuningsih, S.Farm., Apt selaku Ketua Tim Penguji, telah melakukan pengujian dengan kesimpulan bahwa 1 (satu) sampel dengan berat 0,1473 (nol koma satu empat tujuh tiga) gram positif mengandung METAMFETAMIN yang termasuk jenis Narkotika Golongan I (satu) nomor urut 61 sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan UU No 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana ---------------------------------------------------------------------

 

Tolitoli, 05 Desember 2025

Penuntut Umum

 

 

 

PARMAN, S.H.

Ajun Jaksa NIP. 199610102020121011

Pihak Dipublikasikan Ya