Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TOLI-TOLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
27/Pid.B/2024/PN Tli Dwi Resti Prabandari, S.H. STEVANDI WIKU alias TEPANG Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 22 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 27/Pid.B/2024/PN Tli
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 21 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-526/P.2.12.3/Eoh.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Dwi Resti Prabandari, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1STEVANDI WIKU alias TEPANG[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

A. IDENTITAS TERDAKWA:

Nama lengkap

:

STEVANDI WIKU alias TEPANG

Tempat Lahir

:

Tolitoli

Umur / Tgl Lahir

:

31 Tahun / 07 Desember 1992

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

Desa Bajugan Kecamatan Galang Kabupaten Tolitoli

Agama

:

Kristen

Pekerjaan

:

Nelayan/Perikanan

 

 

 

B. PENAHANAN:

Oleh Penyidik

:

Rutan Polres Tolitoli , sejak 11 Januari 2024 s/d 30 Januari 2024

Perpanjangan oleh PU

:

Rutan Polres Tolitoli , sejak 31 Januari 2024 s/d 10 Maret 2024

Penuntut Umum

:

Rutan Lapas Tolitoli, sejak  08 Maret 2024 S/D 27 Maret 2024

 

C. DAKWAAN:

--------Bahwa ia Terdakwa STEVANDI WIKU alias TEPANG (selanjutnya disebut Terdakwa ) pada hari Senin tanggal 25 Desember 2023 sekitar jam 15.30 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember 2023 atau setidak-tidaknya masih pada tahun 2023, bertempat di Desa Bajugan Kecamatan Baolan Kabupaten Tolitoli, atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tolitoli,  telah “melakukan penganiayaan” Perbuatan mana dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Senin tanggal 25 Desember 2023 sekitar jam 15.30 Terdakwa pergi ke rumah Saksi Junezer Anriko Oleng alias Anriko bersama dengan Saksi Aksdes Felinsia Mongolong Songke alias Aksdes, kemudian Terdakwa duduk di ruang Tengah rumah dan Saksi Junezer Anriko alias Oleng sebagai pemilik rumah kemudian menyuguhkan minuman keras cap tikus kepada Terdakwa dan Saksi Aksdes Saksi Aksdes Felinsia Mongolong Songke alias Aksdes, beberapa saat kemudian datang Saksi Sepni Boham (korban) lalu Terdakwa menghampiri Saksi Sepni Boham (korban) dan mengatakan “Betulka kau mau pukul saya”  sehingga Terdakwa emosi dan kemudian Terdakwa menampar Saksi Sepni Boham (Korban) sebanyak lebih dari satu kali dan mengenai bibir Saksi Sepni Boham (korban) hingga bibir Saksi Sepni Boham (korban) lecet mengeluarkan darah dan juga Saksi Sepni Boham terdorong ke belakang mengenai tembok dinding sehingga menyebabkan siku kanan Saksi Sepni Boham (korban) lecet. Akibat perbuatan Terdakwa Saksi Sepni Boham (Terdakwa) merasakan sakit pada bagian bibir serta pusing pada bagian kepala.
  • Bahwa berdasarkan Visum et Repertum Nomor : 04/I/VeR/2024 dari RSUD Mokopido Tolitoli tertanggal 04 Januari 2024 yang ditandatangani dokter yang memeriksa dr. Ani Mujiyati menerangkan bahwa pada tanggal 26 Desember 2023 telah memeriksa laki-laki bernama Sepni Boham dengan hasil pemeriksaan :
  • Kepala                             : tidak ada kelainan titik
  • Mata                                : tidak ada kelainan titik
  • Telinga                            : tidak ada kelainan titik
  • Hidung                            : tidak ada kelainan titik
  • Leher                               : tidak ada kelainan titik
  • Bibir                               : luka lecet pada bibir titik
  • Anggota gerak atas      : luka lecet pada siku bagian kanan
  • Anggota gerak bawah       : tidak ada kelainan titik

 Kesimpulan : kelainan tersebut disebabkan oleh persentuhan benda tumpul titik.

 

------------ Perbuatan Terdakwa STEVANDI WIKU alias TEPANG melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351  Ayat (1) KUHPidana -------------------

 

 
   

 

Tolitoli, 08 Maret  2024

Penuntut Umum,

 

 

 

Dwi Resti Prabandari, S.H.

Ajun Jaksa Madya Nip.199704232020122026

 

Pihak Dipublikasikan Ya