Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TOLI-TOLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
44/Pid.Sus/2025/PN Tli NATASHA MEYVIANI, S.H. SASNITA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 20 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 44/Pid.Sus/2025/PN Tli
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 19 Mei 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1094/P.2.12.3/Enz.2/05/2025
Penuntut Umum
NoNama
1NATASHA MEYVIANI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SASNITA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

A.      IDENTITAS TERDAKWA

Nama Terdakwa

:

SASNITA

Nomor Identitas

:

7204036808970001

Tempat Lahir

:

Malomba

Umur / Tanggal Lahir

:

27 tahun / 28 Agustus 1997

Jenis Kelamin

:

Perempuan

Kebangsaan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Desa Bambapun, Kec. Dondo, Kab. Tolitoli, Prov. Sulawesi Tengah (KTP); dan

Jl. Yos Sudarso, Kel. Sidoarjo, Kec. Baolan, Kab. Tolitoli, Prov. Sulawesi Tengah

A g a m a

:

Islam

Pekerjaan

:

Mengurus rumah tangga

Pendidikan

:

SMA

 

B.      STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN

  1. Penangkapan

 

Perpanjangan

Penangkapan

:

 

:

Tgl. 07 Januari 2025 s/d Tgl 10 Januari 2025

 

Tgl. 10 Januari 2025 s/d Tgl 13 Januari 2025

  1. Penahanan
  • Penyidik
  • Perpanjangan PU
  • Perpanjangan Ketua PN
  • Perpanjangan Ketua PN
  • Penuntut Umum

 

:

:

:

:

:

 

 Tgl. 12 Januari 2025 s/d Tgl 31 Januari 2025

 Tgl. 01 Februari 2025 s/d Tgl 12 Maret 2025

 Tgl. 13 Maret 2025 s/d Tgl. 11 April 2025

 Tgl. 12 April 2025 s/d 11 Mei 2025

 Tgl. 08 Mei 2025 s/d 27 Mei 2025

         

C.      DAKWAAN :

Pertama

    ------- Bahwa Terdakwa SASNITA pada hari Selasa tanggal 7 bulan Januari tahun 2025 sekira pukul 09.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Jl. Yos Sudarso Kelurahan Sidoarjo, Kecamatan Baolan, Kabupaten Tolitoli, Provinsi Sulawesi Tengah atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tolitoli yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :-------------------------

  • Bahwa awalnya pada hari Senin tanggal 06 Januari 2025, sekira pukul 20.00 Wita saat Terdakwa sedang belanja di kios samping rumah tempat Terdakwa menginap di Jl. Yos Sudarso, Kel. Sidoarjo, Kec. Baolan, Kab. Tolitoli, tiba-tiba Terdakwa bertemu dengan AYU (DPO) dan berkata kepada Terdakwa saya ini AYU, yang dulu biasa kerumahmu di Desa Bambapun, Kec. Dondo, Kab. Tolitoili, istrinya AGUS toh” kemudian Terdakwa ingat bahwa AYU (DPO) adalah teman mantan suami Terdakwa, lalu Terdakwa jawab “iya saya ingat sudah”, kemudian mereka bercerita membahas masalah rumah tangga Terdakwa dengan AGUS, setelah lama bercerita kemudian AYU (DPO) mengatakan “saya bisa minta tolong, ada teman yang rencananya mau ambil shabu-shabu sama saya besok pagi jam 9 (sembilan) pagi, tapi saya besok pagi jam 7 (tujuh) mau ke Kab. Buol, bisa saya titip sama kau sebelum saya berangkat ke Buol, nanti ada itu uang Rp. 2.000.000-, (dua juta rupiah)” karena Terdakwa sedang tidak memiliki uang sehingga Terdakwa menerima tawaran tersebut;
  • Bahwa selanjutnya pada hari Selasa tanggal 07 Januari 2025, sekira pukul 07.00 Wita, AYU (DPO) datang ke rumah tempat Terdakwa menginap di Jl. Yos Sudarso, Kel. Sidoarjo, Kec. Baolan, Kab. Tolitoli dan langsung memberikan kantongan plastik warna hitam kepada Terdakwa, saat Terdakwa terima dan lihat di dalamnya terdapat 1 (satu) plastik klip berukuran sedang berisi diduga narkotika jenis shabu-shabu, Terdakwa sempat kaget dan mengembalikan lagi kepada AYU (DPO) karena pembicaraan pada malam hari Terdakwa pikir tidak sebanyak itu, akan tetapi AYU (DPO) meyakinkan sambil mengatakan percaya saya, aman ini, nanti ada yang datang kesini karena rumahmu sudah saya foto dan kirim sama teman yang mau ambil, dalam perjalan juga dia mau kemari, kalau dia bilang titipannya AYU, sudah itu orangnya” kemudian Terdakwa jawab iya” setelah itu AYU (DPO) langsung pergi, kemudian Terdakwa pergi ke luar rumah dari arah depan melewati samping rumah menuju ke kamar mandi umum yang berada di belakang rumah untuk menyimpan 1 (satu) plastik klip berukuran sedang berisi diduga narkotika jenis shabu-shabu dengan cara dimasukan ke dalam plastik bekas pembungkus pampers yang Terdakwa temukan di sekitar sana, setelah itu membungkus lagi dengan kantongan plastik warna hitam kemudian disimpan di atas plafon kamar mandi yang hanya terbuat dari susunan papan;
  • Bahwa kemudian masih di hari yang sama, Selasa tanggal 07 bulan Januari tahun 2025 sekira pukul 08.15 Wita Terdakwa mengambil kembali 1 (satu) plastik diduga narkotika jenis shabu-shabu yang sebelumnya Terdakwa simpan, kemudian Terdakwa genggam mengunakan tangan kiri Terdakwa, pada saat Terdakwa berjalan kembali dan posisi Terdakwa berada dekat jendela samping rumah, tiba-tiba Terdakwa melihat petugas kepolisian yakni BRIGADIR ASRI WAHYUDIN dengan jarak 4 (empat) meter berjalan menuju kearah rumah tempat Terdakwa menginap di Jl. Yos Sudarso Kec. Baolan Kab. Tolitoli kemudian Terdakwa sengaja dengan cepat memasukan tangan kiri Terdakwa melalui jendela dan melepaskan narkotika jenis shabu-shabu begitu saja, kemudian BRIGADIR ASRI WAHYUDIN bertanya dari kejauhan apa kau (Terdakwa SASNITA) bikin disitu?” Terdakwa hanya diam saja, selanjutnya Terdakwa sempat melihat BRIGADIR ASRI WAHYUDIN melihat ke dalam rumah melalui jendela rumah, dan membawa Terdakwa masuk ke dalam rumah, tidak lama kemudian datang saksi-saksi masyarakat masuk kedalam rumah tempat Terdakwa menginap. Sekira pukul 09.00 Wita petugas kepolisian memerlihatkan surat perintah tugas kepada Terdakwa bersama saksi-saksi masyarakat, setelah diperlihatkan Terdakwa ditanya oleh petugas kepolisian “dimana barang (shabu-shabu) yang kau simpan tadi, tunjuk” Terdakwa jawab ”ini (sambil menunjuk ke arah meja) lalu Terdakwa disuruh untuk mengambil, dan saat itu Terdakwa langsung mengambil kantongan plastik warna hitam dan mengeluarkan 1 (satu) plastik klip berukuran sedang berisi narkotika jenis shabu-shabu dari dalam plastik bekas pembungkus pampers dan meletakkan narkotika jenis shabu-shabu tersebut diatas meja, kemudian Terdakwa ditanya “apa ini (sambil menunjuk plastik berukuran sedang berisi narkotika jenis shabu-shabu)?” Terdakwa jawab shabu-shabu” ditanya lagi “yang simpan disini (menyimpan shabu-shabu diatas meja), melalui jendela siapa?” Terdakwa mengaku sambil menjawab saya”, ditanya sekali lagi punya izin menyimpan dan menguasai shabu-shabu ”, Terdakwa jawab tidak ada”. Kemudian petugas kepolisian mengambil 1 (satu) plastik klip berukuran sedang berisi shabu-shabu dan mengembalikan seperti semula, setelah itu Terdakwa dibawa ke Polres Tolitoli untuk diperiksa lebih lanjut;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Narkotika dari Kepolisian Resor Tolitoli pada hari Jumat tanggal 31 Januari 2025 di kantor BPOM Palu telah melakukan penimbangan barang bukti yang disita dari Terdakwa Sasnita dengan rincian jumlah 1 (satu) plastik klip berukuran sedang berisi diduga narkotika jenis shabu-shabu dengan berat netto 48,9000 (empat puluh delapan koma sembilan nol nol nol) gram. Kemudian hasil penimbangan di BPOM untuk pengujian seberat 0,1112 (nol koma satu satu satu dua) gram dan untuk pembuktian di Pengadilan (sisa barang bukti) netto 48,7888 (empat puluh delapan koma tujuh delapan delapan delapan) gram;
  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Nomor : LHU. 103. K. 05. 16. 25. 0023 dan nomor kode sampel : 25. 103. 11. 16. 05. 0019. K., tanggal 31 Januari 2025. Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris, disimpulkan bahwa: Hasil pengujian Positif Metamfetamine sesuai parameter uji yang dilakukan;

Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2023 tentang perubahan ppengolongan Narkotika didalam Lampiran UURI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika”;

  • Bahwa Terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak berwenang dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I berupa shabushabu.

 

------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ------------------------

 

ATAU

Kedua

------- Bahwa Terdakwa SASNITA pada hari Selasa tanggal 7 bulan Januari tahun 2025 sekira pukul 09.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Jl. Yos Sudarso Kelurahan Sidoarjo, Kecamatan Baolan, Kabupaten Tolitoli, Provinsi Sulawesi Tengah atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tolitoli yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: --------------

  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 07 Januari 2025, sekira pukul 07.00 Wita, datang AYU (DPO) ke rumah tempat Terdakwa menginap di Jl. Yos Sudarso, Kel. Sidoarjo, Kec. Baolan, Kab. Tolitoli dan langsung memberikan kantongan plastik warna hitam kepada Terdakwa, saat Terdakwa terima dan lihat di dalamnya terdapat 1 (satu) plastik klip berukuran sedang berisi diduga narkotika jenis shabu-shabu, dengan maksud agar Terdakwa simpan karena akan diambil oleh teman dari AYU (DPO) sekira pukul 09.00 Wita dan Terdakwa akan diberikan upah berupa uang sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah), setelah itu AYU (DPO) langsung pergi, kemudian Terdakwa pergi ke luar rumah dari arah depan melewati samping rumah menuju ke kamar mandi umum yang berada di belakang rumah untuk menyimpan 1 (satu) plastik klip berukuran sedang berisi diduga narkotika jenis shabu-shabu dengan cara dimasukan ke dalam plastik bekas pembungkus pampers yang Terdakwa temukan di sekitar sana, setelah itu membungkus lagi dengan kantongan plastik warna hitam kemudian disimpan di atas plafon kamar mandi yang hanya terbuat dari susunan papan;
  • Bahwa kemudian masih di hari yang sama, Selasa tanggal 07 bulan Januari tahun 2025 sekira pukul 08.15 Wita Terdakwa mengambil kembali 1 (satu) plastik diduga narkotika jenis shabu-shabu yang sebelumnya Terdakwa simpan, kemudian Terdakwa genggam mengunakan tangan kiri Terdakwa, pada saat Terdakwa berjalan kembali dan posisi Terdakwa berada dekat jendela samping rumah, tiba-tiba Terdakwa melihat petugas kepolisian yakni BRIGADIR ASRI WAHYUDIN dengan jarak 4 (empat) meter berjalan menuju kearah rumah tempat Terdakwa menginap di Jl. Yos Sudarso Kec. Baolan Kab. Tolitoli kemudian Terdakwa sengaja dengan cepat memasukan tangan kiri Terdakwa melalui jendela dan melepaskan narkotika jenis shabu-shabu begitu saja, kemudian BRIGADIR ASRI WAHYUDIN bertanya dari kejauhan apa kau (Terdakwa SASNITA) bikin disitu?” Terdakwa hanya diam saja, selanjutnya Terdakwa sempat melihat BRIGADIR ASRI WAHYUDIN melihat ke dalam rumah melalui jendela rumah, dan membawa Terdakwa masuk ke dalam rumah, tidak lama kemudian datang saksi-saksi masyarakat masuk kedalam rumah tempat Terdakwa menginap. Sekira pukul 09.00 Wita petugas kepolisian memerlihatkan surat perintah tugas kepada Terdakwa bersama saksi-saksi masyarakat, setelah diperlihatkan Terdakwa ditanya oleh petugas kepolisian “dimana barang (shabu-shabu) yang kau simpan tadi, tunjuk” Terdakwa jawab “ini (sambil menunjuk ke arah meja) lalu Terdakwa disuruh untuk mengambil, dan saat itu Terdakwa langsung mengambil kantongan plastik warna hitam dan mengeluarkan 1 (satu) plastik klip berukuran sedang berisi narkotika jenis shabu-shabu dari dalam plastik bekas pembungkus pampers dan meletakkan narkotika jenis shabu-shabu tersebut diatas meja, kemudian Terdakwa ditanya “apa ini (sambil menunjuk plastik berukuran sedang berisi narkotika jenis shabu-shabu)?” Terdakwa jawab ”shabu-shabu” ditanya lagi “yang simpan disini (menyimpan shabu-shabu diatas meja), melalui jendela siapa?” Terdakwa mengaku sambil menjawabsaya”, ditanya sekali lagi “punya izin menyimpan dan menguasai shabu-shabu ”, Terdakwa jawab “tidak ada”. Kemudian petugas kepolisian mengambil 1 (satu) plastik klip berukuran sedang berisi shabu-shabu dan mengembalikan seperti semula, setelah itu Terdakwa dibawa ke Polres Tolitoli untuk diperiksa lebih lanjut;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Narkotika dari Kepolisian Resor Tolitoli pada hari Jumat tanggal 31 Januari 2025 di kantor BPOM Palu telah melakukan penimbangan barang bukti yang disita dari Terdakwa Sasnita dengan rincian jumlah 1 (satu) plastik klip berukuran sedang berisi diduga narkotika jenis shabu-shabu dengan berat netto 48,9000 (empat puluh delapan koma sembilan nol nol nol) gram. Kemudian hasil penimbangan di BPOM untuk pengujian seberat 0,1112 (nol koma satu satu satu dua) gram dan untuk pembuktian di Pengadilan (sisa barang bukti) netto 48,7888 (empat puluh delapan koma tujuh delapan delapan delapan) gram;
  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Nomor : LHU. 103. K. 05. 16. 25. 0023 dan nomor kode sampel : 25. 103. 11. 16. 05. 0019. K., tanggal 31 Januari 2025. Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris, disimpulkan bahwa: Hasil pengujian Positif Metamfetamine sesuai parameter uji yang dilakukan;
  • Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2023 tentang perubahan ppengolongan Narkotika didalam Lampiran UURI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika”;
  • Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak berwenang dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu-shabu beratnya melebihi 5 (lima) gram.

 

------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ------------------------

 

 

           Tolitoli, 15 Mei 2025

 

Penuntut Umum

 

 

Natasha Meyviani, S.H.

Ajun Jaksa Madya / NIP. 1997053020220320003

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya