Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TOLI-TOLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
75/Pid.B/2025/PN Tli NATASHA MEYVIANI, S.H. SAMSUL alias BAPAKNYA DANDI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 19 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 75/Pid.B/2025/PN Tli
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 19 Agu. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1772/P.2.12.3/Eoh.2/08/2025
Penuntut Umum
NoNama
1NATASHA MEYVIANI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SAMSUL alias BAPAKNYA DANDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

IDENTITAS TERDAKWA

Nama Terdakwa

:

SAMSUL alias BAPAKNYA DANDI

Nomor Identitas

:

7204062909830001

Tempat Lahir

:

Gorontalo

Umur / Tanggal Lahir

:

46 tahun / 02 September 1978

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Dusun Malangga Barat, Desa Malangga, Kec. Galang,  Kab. Tolitoli, Provinsi Sulawesi Tengah

A g a m a

:

Islam

Pekerjaan

:

Petani / Pekebun

Pendidikan

:

SD (Tidak Lulus)

 

B.         STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN

  1. Penangkapan

:

Tidak dilakukan penangkapan

  1. Penahanan
  • Penyidik
  • Perpanjangan PU
  • Penuntut Umum

 

:

:

:

:

 

Tidak dilakukan penahanan

-

Rutan, sejak Tgl. 07 Agustus 2025 s/d Tgl. 26 Agustus 2025

            

C.         DAKWAAN :

            

             PERTAMA

     ------- Bahwa Terdakwa SAMSUL alias BAPAKNYA DANDI (selanjutnya disebut Terdakwa), pada hari Sabtu tanggal 15 Maret 2025 sekira pukul 16.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan Maret tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di kebun Desa Malangga, Kec. Galang,  Kab. Tolitoli, Provinsi Sulawesi Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tolitoli yang berwenang mengadili, melakukan Tindak Pidana Penganiayaan, terhadap Saksi Jamudin (selanjutnya disebut Korban), yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: -------------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya pada hari Sabtu tanggal 15 Maret 2025 sekira pukul 06.00 Wita Terdakwa SAMSUL alias BAPAKNYA DANDI naik ke kebun milik Terdakwa di Desa Malangga, Kec. Galang, Kab. Tolitoli, kemudian sekira pukul 11.00 Wita datang Saksi JAMUDIN di pondok tempat Terdakwa untuk menumpang berteduh dari hujan yang saat itu Terdakwa sedang memasak gula merah, selanjutnya ketika hujan telah reda Korban pergi meninggalkan pondok tersebut menuju ke kebun milik Korban sendiri sedangkan Terdakwa tetap melanjutkan memasak gula merah, pada saat Korban sampai di kebunnya sudah ada Saksi BACO LAMPEA alias BACO, kemudian Korban dan Saksi BACO melakukan aktivitas seperti biasa dan sekira pukul 16.00 Wita, Korban bersama Saksi BACO memanjat pohon yang berada di kebun tersebut untuk memasang jerat penangkap burung, pada saat yang sama Terdakwa melihat ada seekor burung yang terbang dan hinggap di sebuah pohon di kebun tersebut, yang mana Terdakwa ketahui bahwa Korban masih berada di kebun tersebut dan pernah dikatakan oleh Saksi BACO kepada Terdakwa agar jangan dulu menembak burung di pohon tersebut dikarenakan  Saksi  BACO telah memasang paku untuk membuat jerat di pohon tersebut, selanjutnya Terdakwa mengambil senapan angin milik Terdakwa dan berjalan mendekati pohon tersebut, setelah jarak Terdakwa sekitar 30 sampai dengan 40 meter dari pohon tersebut, kemudian Terdakwa membidik ke arah pohon tersebut dengan menggunakan senapan angin dan yang Terdakwa lihat hanya daun-daun yang bergoyang, tidak nampak seekor burung di pohon tersebut, lalu Terdakwa langsung melakukan penembakan sebanyak 1 (satu) kali, tidak lama kemudian Terdakwa kembali melakukan penembakan sebanyak 1 (satu) kali lagi ke arah pohon tersebut, pada saat itu Terdakwa melihat Korban dan Saksi BACO turun dari atas pohon tersebut dan Terdakwa langsung berjalan menghampiri mereka sambil berteriak dengan mengatakan “kena kah kita” kemudian Terdakwa melihat pipi sebelah kiri Korban mengeluarkan darah, sehingga Terdakwa langsung memeluk dan meminta maaf kepada Korban. Selanjutnya Terdakwa bersama Korban menuju ke puskesmas di Desa Tinigi namun saat berada di perjalanan, Terdakwa mengatakan kepada Korban bahwa Terdakwa ingin mencari pinjaman uang untuk biaya pengobatannya, sehingga Korban yang lebih dahulu sampai di Puskesmas;
  • Bahwa akibat penganiayaan yang dilakukan oleh Terdakwa terhadap Korban saat itu Korban merasakan sakit karena mengalami luka pada bagian pipi sebelah kiri dan harus dilakukan operasi di rumah sakit Umum Mokopido Tolitoli untuk mengeluarkan proyektil tersebut, pada saat dilakukan operasi pertama proyektil belum berhasil dikeluarkan dan Korban harus dirawat inap selama 3 hari, setelah itu satu bulan kemudian dilakukan operasi kedua sehingga proyektil berhasil dikeluarkan dari pipi Korban dan Korban dirawat selama 2 hari;
  • Bahwa dengan luka yang Korban alami akibat dari penembakan tersebut, Korban tidak biss beraktivitas secara normal sekitar 1 (satu) bulan lamanya;
  • Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum RSUD Mokopido Pemerintah Kabupaten Tolitoli Nomor: 60/IV/Ver/2025 tanggal 08 April 2025 yang diperiksa dan ditandatangani oleh dr. Deby Y. Mamuaja yang menerangkan bahwa pada tanggal 15 Maret 2025 telah memeriksa seorang laki-laki yang bernama JAMUDIN dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:
  • Kepala                                    : Tidak ada kelainan titik
  • Mata                                           : Tidak ada kelainan titik
  • Pipi                                             : Tampak luka berbentuk bulat dengan diameter nol                           

                                                       koma  lima sentimeter kali nol lima senti meter titik

  • Leher                                         : Tidak ada kelainan titik
  • Hidung                                       : Tidak ada kelainan titik
  • Dada                                       : Tidak ada kelainan titik
  • Dagu                                         : Tidak ada kelainan titik
  • Anggota gerak atas : Tidak ada kelainan titik
  • Anggota gerak bawah            : Tidak ada kelainan titik

 

Kesimpulan :

Kelainan tersebut diatas disebabkan oleh persentuhan dengan benda tumpul titik

Demikian Visum Et Repertum ini dibuat mengingat sumpah yang diucapkan pada waktu menerima jabatan titik.

 

--------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHP--------

 

ATAU

 

KEDUA

     ------- Bahwa Terdakwa SAMSUL alias BAPAKNYA DANDI (selanjutnya disebut Terdakwa), pada hari Sabtu tanggal 15 Maret 2025 sekira pukul 16.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan Maret tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di kebun Desa Malangga, Kec. Galang,  Kab. Tolitoli, Provinsi Sulawesi Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tolitoli yang berwenang mengadili, melakukan Tindak Pidana karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain luka-luka sedemikian rupa sehingga timbul penyakit atau halangan menjalankan pekerjaan jabatan atau pencarian selama waktu tertentu kepada Saksi Jamudian (selanjutnya disebut Korban), yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya pada hari Sabtu tanggal 15 Maret 2025 sekira pukul 06.00 Wita Terdakwa SAMSUL alias BAPAKNYA DANDI naik ke kebun milik Terdakwa di Desa Malangga, Kec. Galang, Kab. Tolitoli, kemudian sekira pukul 11.00 Wita datang Saksi JAMUDIN di pondok tempat Terdakwa untuk menumpang berteduh dari hujan yang saat itu Terdakwa sedang memasak gula merah, selanjutnya ketika hujan telah reda Korban pergi meninggalkan pondok tersebut menuju ke kebun milik Korban sendiri sedangkan Terdakwa tetap melanjutkan memasak gula merah, pada saat Korban sampai di kebunnya sudah ada Saksi BACO LAMPEA alias BACO, kemudian Korban dan Saksi BACO melakukan aktivitas seperti biasa dan sekira pukul 16.00 Wita, Korban bersama Saksi BACO memanjat pohon yang berada di kebun tersebut untuk memasang jerat penangkap burung, pada saat yang sama Terdakwa melihat ada seekor burung yang terbang dan hinggap di sebuah pohon di kebun tersebut, selanjutnya Terdakwa mengambil senapan angin milik Terdakwa dan berjalan mendekati pohon tersebut, setelah jarak Terdakwa sekitar 30 sampai dengan 40 meter dari pohon tersebut, kemudian Terdakwa membidik ke arah pohon tersebut dengan menggunakan senapan angin dan yang Terdakwa lihat hanya daun-daun yang bergoyang, tidak nampak seekor burung di pohon tersebut, lalu Terdakwa langsung melakukan penembakan sebanyak 1 (satu) kali, tidak lama kemudian Terdakwa kembali melakukan penembakan sebanyak 1 (satu) kali lagi ke arah pohon tersebut, pada saat itu Terdakwa melihat Korban dan Saksi BACO turun dari atas pohon tersebut dan Terdakwa langsung berjalan menghampiri mereka sambil berteriak dengan mengatakan “kena kah kita” kemudian Terdakwa melihat pipi sebelah kiri Korban mengeluarkan darah, sehingga Terdakwa langsung memeluk dan meminta maaf kepada Korban. Selanjutnya Terdakwa bersama Korban menuju ke puskesmas di Desa Tinigi namun saat berada di perjalanan, Terdakwa mengatakan kepada Korban bahwa Terdakwa ingin mencari pinjaman uang untuk biaya pengobatannya, sehingga Korban yang lebih dahulu sampai di Puskesmas;
  • Bahwa akibat penganiayaan yang dilakukan oleh Terdakwa terhadap Korban saat itu Korban merasakan sakit karena mengalami luka pada bagian pipi sebelah kiri dan harus dilakukan operasi di rumah sakit Umum Mokopido Tolitoli untuk mengeluarkan proyektil tersebut, pada saat dilakukan operasi pertama proyektil belum berhasil dikeluarkan dan Korban harus dirawat inap selama 3 hari, setelah itu satu bulan kemudian dilakukan operasi kedua sehingga proyektil berhasil dikeluarkan dari pipi Korban dan Korban dirawat selama 2 hari;
  • Bahwa dengan luka yang Korban alami akibat dari penembakan tersebut, Korban tidak biss beraktivitas secara normal sekitar 1 (satu) bulan lamanya;
  • Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum RSUD Mokopido Pemerintah Kabupaten Tolitoli Nomor: 60/IV/Ver/2025 tanggal 08 April 2025 yang diperiksa dan ditandatangani oleh dr. Deby Y. Mamuaja yang menerangkan bahwa pada tanggal 15 Maret 2025 telah memeriksa seorang laki-laki yang bernama JAMUDIN dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:
  • Kepala                                    : Tidak ada kelainan titik
  • Mata                                           : Tidak ada kelainan titik
  • Pipi                                             : Tampak luka berbentuk bulat dengan diameter nol                           

                                                       koma  lima sentimeter kali nol lima senti meter titik

  • Leher                                         : Tidak ada kelainan titik
  • Hidung                                       : Tidak ada kelainan titik
  • Dada                                       : Tidak ada kelainan titik
  • Dagu                                         : Tidak ada kelainan titik
  • Anggota gerak atas : Tidak ada kelainan titik
  • Anggota gerak bawah            : Tidak ada kelainan titik

 

Kesimpulan :

Kelainan tersebut diatas disebabkan oleh persentuhan dengan benda tumpul titik

Demikian Visum Et Repertum ini dibuat mengingat sumpah yang diucapkan pada waktu menerima jabatan titik.

 

--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 360 Ayat (2) KUHP--------------

 

 

 

                   Tolitoli, 15 Agustus 2025

 

Penuntut Umum

 

 

Natasha Meyviani, S.H.

    Ajun Jaksa Madya / NIP. 1997053020220320003

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya