Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TOLI-TOLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
32/Pid.B/LH/2024/PN Tli Dwi Resti Prabandari, S.H. PARTIMAN alias PAK ANGGA Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Kerusakan Lingkungan Akibat Kegiatan Pertambangan(Mineral,Batu Bara), Minyak dan Gas Bumi
Nomor Perkara 32/Pid.B/LH/2024/PN Tli
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 04 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-621/P.2.12.3/Eku.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Dwi Resti Prabandari, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1PARTIMAN alias PAK ANGGA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan
  1. IDENTITAS TERDAKWA :

Nama lengkap                          : PARTIMAN alias PAK ANGGA

Tempat lahir                            : Kebumen

Umur / Tanggal lahir                : 54 Tahun/ 11 April 1969

Jenis kelamin                           : Laki-laki

Kebangsaan                             : Indonesia

Tempat tinggal                         : Desa Buntuna, Kecamatan Baolan, Kabupaten Tolitoli

A g a m a                                 : Islam

Pekerjaan                                : Petani/Pekebun

Pendidikan                               : SMA (tamat)

 

 

  1. RIWAYAT PENAHANAN :

Ditahan oleh Penyidik Diperpanjang oleh JPU Oleh Penuntut Umum

  1. D A K W A A N :

 

 

: Rutan Polres Tolitoli sejak 05 Februari 2024 s/d 24 Februari 2024

: Rutan Polres Tolitoli sejak 25 Februari 2024 s/d 04 April 2024

: Rutan Lapas Tolitoli sejak 04 April 2024 s/d 23 April 2024

 

 

------------ Bahwa ia Terdakwa PARTIMAN alias PAK ANGGA  (selanjutnya disebut sebagai Terdakwa) pada sekitar bulan Maret 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2023 dan/atau pada hari  Sabtu tanggal 03 Februari 2024 sekira jam 23.15 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Februari 2024, atau setidak-tidaknya masih pada tahun 2024, bertempat di Jalan Trans Sulawesi Desa Buntuna Kecamatan Baolan Kab.Tolitoli atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tolitoli, telahmenyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas,  dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi dan/atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan Pemerintah, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut: ----------------

  •  Bahwa awalnya pada sekitar bulan Maret tahun 2023 Terdakwa memiliki bahan bakar minyak jenis solar subsidi sebanyak 2 (dua) jerigen berukuran kurang lebih 30 (tiga) puluh liter yang akan Terdakwa gunakan untuk memuat sawit dari Desa Maibua menuju Desa Janja Kecamatan Lampasio Kabupaten Tolitoli, dikarenakan buah sawit tidak jadi di muat akhirnya Terdakwa menjual 2 (dua) jerigen bahan bakar minyak jenis solar tersebut kepada Saksi I Komang Seharga Rp.300.000,-(tiga ratus ribu rupiah) per jerigennya;
  •  Bahwa kemudian pada sekitar bulan November 2023 sampai dengan akhir Januari 2024 Terdakwa melakukan pengisian bahan bakar minyak jenis solar subsidi di SPBU tambun yang beralamat di Kelurahan Tambun Kecamatan Baolan Kabupaten Tolitoli dengan cara  mengantri menggunakan kendaraan Toyota DYNA dengan nomor polisi DN 8527 DU milik Terdakwa, setelah mengantri Terdakwa menyerahkan barcode (Kode QR) kepada petugas penjaga nosel yakni Saksi Amerullah lalu tangki kendaraan Toyota DYAN dengan nomor polisi DN 8527 DU milik Terdakwa diisi dengan solar sebanyak 51,47  (lima puluh satu koma empat tujuh) liter dengan harga pembelian Rp.350.000.,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah), setelah itu Terdakwa menuju ke rumah Terdakwa yang beralamat di Desa Buntuna Kecamatan Baolan Kabupaten Tolitoli lalu Terdakwa memindahkan BBM jenis solar subsidi dari tangka kendaraan Toyota DYNA dengan nomor polisi DN 8527 DU milik Terdakwa ke dalam jerigen kemasan kurang lebih 30 (tiga puluh) liter dengan menggunakan selang, dan perbuatan tersebut terdakwa lakukan berulang kali selama berhari-hari hingga solar terkumpul sebanyak 32 (tiga puluh dua jerigen)
  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 03 Februari 2024 sekitar jam 20.00 WITA Terdakwa memuat  32 (tiga puluh dua) jerigen berisi BBM jenis solar subsidi kedalam bak truk Toyota Dyna dengan nomor polisi DN 8527 DU lalu Terdakwa parkir kendaraan tersebut di depan rumah Terdakwa yang beralamat di Jl. Trans Sulawesi Desa Buntuna Kecamatan Baolan Kabupaten Tolitoli dan BBM solar subsidi tersebut akan Terdakwa angkut ke Desa Mulyasari Kecamatan Lampasio Kab.Tolitoli untuk kemudian  Terdakwa jual seharga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) per  jerigen sehingga keuntungan yang diperoleh tiap 1 (satu) jerigen adalah sekitar Rp.90.000,- (sembila puluh ribu rupiah) .
  •  Bahwa pada hari Sabtu tanggal 03 Februari 2024 Terdakwa sekitar jam 23.15 WITA Terdakwa didatangi oleh Saksi Yulfianus Palayukan yang merupakan anggota Kepolisian Resor Tolitoli dan didapati kendaraan  Terdakwa Toyota Dyna dengan nomor polisi DN 8527 DU sedang terparkir dipinggir jalan trans Sulawesi Desa Buntuna Kecamatan Baolan Kabupaten Tolitoli memuat 32 (tiga puluh dua) jerigen solar subsidi tanpa dilengkapi dokumen perizinan yang diakui milik Terdakwa dan akan Terdakwa jual di Desa Mulyasari Kecamatan Baolan Kabupaten Tolitoli.
  •  Bahwa berdasarkan Pasal 40 angka 4 UU RI Nomor 06 tahun 2023 tentang Cipta Kerja Pasa 23 ayat (1) menyebutkan kegiatan usaha hilir sebagaimana dimaksud Pasal 5 ayat (2) huruf b, dapat dilaksanakan oleh Badan Usaha setelah memenuhi perizinan berusaha dari Pemerintah Pusat.
  • Bahwa berdasarkan keterangan ahli apabila badan usaha swasta, koperasi, usaha kecil yang ingin menjadi mata rantai distribusi BBM milik Badan Usaha pemegang izin usaha Niaga Umum dapat melakukan kontrak kerja sama.
  • Bahwa berdasarkan surat Laporan Hasil Uji Laboratorium dari Badan Layanan Umum Balai Besar Pengujian Minyak dan Gas Bumi terhadap sampel barang bukti 32 (tiga puluh dua) jerigen berdasarkan hasil pemeriksaan adalah benar bahan bakar minyak jenis solar.  
  • Bahwa berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia nomor 117 Tahun 2021 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 Tentang Penyediaan, Pendistribusian Dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak Bahan Bakar minyak jenis solar termasuk Bahan Bakar Minyak yang diberi subsidi.

 

------------ Perbuatan Terdakwa PARTIMAN alias PAK ANGGA melanggar ketentuan Pasal 55 UU RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dab Gas Bumi sebagaimana telah dirubah dalam Pasal 40 angka 9 PP Nomor 22 tahun 2022 tentang cipta kerja yang Telah ditetapkan menjadi undang-undang RI Nomor 06 tahun 2023 tentang Cipta Kerja------ 

 

 

 

 

 

 

 

 

Tolitoli, 04 April 2024

JAKSA PENUNTUT UMUM

 

 

 

 

 

RIDWAN AMMY PUTRA, S.H.

Jaksa Muda NIP. 198308042008121002

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya