Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TOLI-TOLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
46/Pid.Sus/2025/PN Tli Parman S.H I KADEK LAKSMANA JAYA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 04 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 46/Pid.Sus/2025/PN Tli
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 04 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1180/P.2.12.3/Enz.2/06/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Parman S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1I KADEK LAKSMANA JAYA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

PERTAMA :

Bahwa Terdakwa I KADEK LAKSMANA JAYA pada hari Minggu tanggal 23 Februari 2025, sekira jam 19.00 wita, atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu yang masih dalam bulan Februari 2025, atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu yang masih termasuk dalam tahun 2025, bertempat di mess karyawan di Jl. Usman Binol, Kelurahan Baru, Kecamatan Baolan, Kabupaten Tolitoli atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tolitoli yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana: ”secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa shabu” yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, bermula saat Terdakwa sedang berada di mess karyawan, sdr. Andong (DPO) datang menawarkan kepada Terdakwa untuk membeli narkotika jenis shabu dengan berkata “kau mau ambil kah ini dua G (dua gram shabu-shabu) sambil memperlihatkan kepada Terdakwa 2 (dua) paket plastik klip shabu-shabu dalam pembungkus rokok milik sdr. Andong (DPO) sehingga Terdakwa pun mengambil shabu tersebut dan berkata “aman kah ini barang” sdr. Andong (DPO) menjawab “aman” Terdakwa mengatakan uangku belum ada sekarang, kalau kau mau nanti besok malam jo kau datang ambil uangnya sdr. Andong (DPO) menjawab “oke nanti besok malam Terdakwa datang”, lalu sdr. Andong (DPO) pergi meninggalkan Terdakwa dan 2 (dua) paket plastik klip shabu Terdakwa simpan di dalam tas selempang warna hitam milik Terdakwa. Selanjutnya pada hari Senin tanggal 24 Februari 2025 sekira jam 21.00 wita sdr. Andong (DPO) mendatangi Terdakwa di mess karyawan tempat tinggal Terdakwa dengan tujuan meminta uang yang Terdakwa janjikan dan Terdakwa memberikan uang sejumlah Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) kepada sdr. Andong (DPO). Setelah itu sdr. Andong (DPO) langsung pergi meninggalkan Terdakwa dan 2 (dua) paket plastik klip shabu tersebut Terdakwa simpan didalam tas selempang warna hitam milik Terdakwa;
  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 25 Februari 2025 sekira jam 01.00 wita saksi Riski Wahyudi dan saksi Asri Wahyudin dan anggota opsnal sat resnarkoba polres Tolitoli memperoleh informasi dari seorang informan Terdakwa yang bertempat tinggal di Jl. Usman Binol, kel. Baru, Kec. Baolan, Kab. Tolitoli memiliki, menguasai narkotika jenis shabu. Sehingga saksi Riski Wahyudi dan saksi Asri Wahyudin dan anggota opsnal sat resnarkoba langsung menuju ke tempat Terdakwa untuk melakukan penyelidikan secara tertutup, sekira jam 04.30 wita langsung memasuki rumah Terdakwa lalu mengamankan Terdakwa yang saat itu sedang tidur di ruangan tengah mess karyawan. Selanjutnya saksi Riski Wahyudi mencari saksi masyarakat, sedangkan saksi Asri Wahyudin dan anggota opsnal mengamankan Terdakwa, kemudian datang saksi Abdul Rahman Alga Fiki dan saksi Richald Renaldi serta diperlihatkan dan dibacakan surat perintah tugas kepada para saksi dan Terdakwa, lalu dilakukan penggeledahan dan ditemukan 8 (delapan) paket plastik klip narkotika jenis shabu terbungkus plastik klip di dalam tas selempang warna hitam dan 1 (satu) buah alat hisap shabu (bong) lengkap dengan kaca pireks di atas rak papan di ruangan tengah mess karyawan tempat tinggal Terdakwa. Saat dinterogasi Terdakwa mengaku shabu dan alat hisap shabu (bong) tersebut adalah milik terdakwa. Kemudian Terdakwa dibawa ke kantor Polres Tolitoli untuk pemeriksaan lebih lanjut;
  • Bahwa Terdakwa baru pertama kali membeli narkotika jenis shabu dari sdr. Andong (DPO);
  • Bahwa Terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak berwenang dalam hal membeli, menerima narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu;
  • Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Narkotika dari Kepolisian Resor Tolitoli pada hari Kamis tanggal 06 Maret 2025 dikantor BPOM Palu telah melakukan penimbangan barang bukti yang disita dari Terdakwa dengan rincian jumlah 8 (delapan) paket Plastik klip berisi narkotika jenis shabu dengan berat netto 1,9402 (satu koma sembilan empat nol dua) gram. Kemudian hasil penimbangan di BPOM untuk pengujian seberat 0,1141 (nol koma satu satu empat satu) gram dan untuk pembuktian di Pengadilan (sisa barang bukti) netto 1,8261 (satu koma delapan dua enam satu) gram;
  • Laporan Pengujian Nomor : LHU.103.K.05.16.25.0058 dan nomor kode sampel : 25.103.11.16.05.0058.K, tanggal 07 Maret 2025. Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris, disimpulkan bahwa : Hasil pengujian Positif Metamfetamine sesuai parameter uji yang dilakukan.

Kesimpulan:

Hasil pengujian Positif metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut  61 Lampiran peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2023 tentang perubahan pengolongan Narkotika dalam Lampiran UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Perbuatan Terdakwa I KADEK LAKSMANA JAYA melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

ATAU

KEDUA:

Bahwa Terdakwa I KADEK LAKSMANA JAYA pada hari Selasa tanggal 25 Februari 2025 sekira jam 05.00 wita, atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu yang masih dalam bulan Februari 2025, atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu yang masih termasuk dalam tahun 2025, bertempat di mess karyawan di Jl. Usman Binol, Kelurahan Baru, Kecamatan Baolan, Kabupaten Tolitoli atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tolitoli yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana: “secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa shabuyang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, sekira jam 01.00 wita saksi Riski Wahyudi dan saksi Asri Wahyudin dan anggota opsnal sat resnarkoba polres Tolitoli memperoleh informasi dari seorang informan Terdakwa yang bertempat tinggal di Jl. Usman Binol, kel. Baru, Kec. Baolan, Kab. Tolitoli memiliki, menguasai narkotika jenis shabu. Sehingga saksi Riski Wahyudi dan saksi Asri Wahyudin dan anggota opsnal sat resnarkoba langsung menuju ke tempat Terdakwa untuk melakukan penyelidikan secara tertutup, sekira jam 04.30 wita langsung memasuki rumah Terdakwa lalu mengamankan Terdakwa yang saat itu sedang tidur di ruangan tengah mess karyawan. Selanjutnya saksi Riski Wahyudi mencari saksi masyarakat, sedangkan saksi Asri Wahyudin dan anggota opsnal mengamankan Terdakwa, kemudian datang saksi Abdul Rahman Alga Fiki dan saksi Richald Renaldi serta diperlihatkan dan dibacakan surat perintah tugas kepada para saksi dan Terdakwa, lalu dilakukan penggeledahan dan ditemukan 8 (delapan) paket plastik klip narkotika jenis shabu terbungkus plastik klip di dalam tas selempang warna hitam dan 1 (satu) buah alat hisap shabu (bong) lengkap dengan kaca pireks di atas rak papan di ruangan tengah mess karyawan tempat tinggal Terdakwa. Saat dinterogasi Terdakwa mengaku shabu dan alat hisap shabu (bong) tersebut adalah milik terdakwa. Kemudian Terdakwa dibawa ke kantor Polres Tolitoli untuk pemeriksaan lebih lanjut;
  • Bahwa Terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak berwenang dalam hal  memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu;
  • Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Narkotika dari Kepolisian Resor Tolitoli pada hari Kamis tanggal 06 Maret 2025 dikantor BPOM Palu telah melakukan penimbangan barang bukti yang disita dari Terdakwa dengan rincian jumlah 8 (delapan) paket Plastik klip berisi narkotika jenis shabu dengan berat netto 1,9402 (satu koma sembilan empat nol dua) gram. Kemudian hasil penimbangan di BPOM untuk pengujian seberat 0,1141 (nol koma satu satu empat satu) gram dan untuk pembuktian di Pengadilan (sisa barang bukti) netto 1,8261 (satu koma delapan dua enam satu) gram;
  • Laporan Pengujian Nomor : LHU.103.K.05.16.25.0058 dan nomor kode sampel : 25.103.11.16.05.0058.K, tanggal 07 Maret 2025. Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris, disimpulkan bahwa : Hasil pengujian Positif Metamfetamine sesuai parameter uji yang dilakukan.

Kesimpulan:

  • Hasil pengujian Positif metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut  61 Lampiran peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2023 tentang perubahan pengolongan Narkotika dalam Lampiran UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Perbuatan Terdakwa I KADEK LAKSMANA JAYA melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya