Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TOLI-TOLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/Pdt.G.S/2024/PN Tli BRI UNIT TINABOGAN 1.Aswan M
2.Rice
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 28 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 2/Pdt.G.S/2024/PN Tli
Tanggal Surat Senin, 18 Mar. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1BRI UNIT TINABOGAN
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Aswan M
2Rice
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 37.640.321,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum Tergugat I untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya kepada Penggugat sebesar 37.640.321 Tiga puluh tujuh juta enam ratus empat puluh ribu tiga ratus dua puluh satu rupiah;
  4. Apabila Tergugat I tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya    (pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda milik Tergugat I dan Tergugat II dilelang  dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat I kepada Penggugat;
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak