Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TOLI-TOLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Res.Pid/2025/PN Tli HERNIATI 1.MUHAMMAD AL GIFARY alias GIFAR
2.DJAFAR
3.RAHMAWATI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 12 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Permohonan Restitusi
Nomor Perkara 1/Res.Pid/2025/PN Tli
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 10 Des. 2025
Nomor Surat Pelimpahan -
Pemohon
NoNama
1HERNIATI
Termohon
NoNama
1MUHAMMAD AL GIFARY alias GIFAR
2DJAFAR
3RAHMAWATI
Kuasa Hukum Termohon
Dakwaan

Permohonan ini diajukan sehubung dengan tindak pidana yang telah menyebabkan kerugian pada diri korban, dengan rincian sebagai berikut :

1. Uraian Kejadian

     1. Kronologi kejadian tindak pidana, yang terjadi pada hari Rabu Tanggal 27 Agustus 2025 jam 16:00 WITA di TPA Khairunnisa di jalan papaya Kel. Tuweley Kec. Baolan

     2.  Kekerasan Seksual Anak di Bawah Umur

2. Kerugian Yang Diderita

     v Kerugian Materi : Rp. 100.000.000 ( seratus Juta Rupiah )

          Rincian kerugian materi sebagai berikut : Biaya Visum, dan Pengobatan, dan Biaya Transfort selama menjalani pengobatan dan lain-lain.

     v Kerugian Non-Materil :

          Rincikan Kerugian Non-materil, seperti penderitaan fisik, penderitaan psikis, atau kehilangan kesempatan terapi psikologis klinis sudah dua kali dilakukan dan dokter ahli kejiwaan serta pemulihan sikis korban.

Korban Rencana akan Berobat Lanjut Ke Dokter ahli Psikolog/Psikis Khusus Anak Di Kota Palu Provinsi Sulawesi Tengah

 

Berdasarkan uraian diatas, kami meminta agar Pengadilan Negeri Kabupaten Tolitoli dapat menetapkan ganti rugi restitusi berupa uang/putusan seadil-adilnya kepada korban yang harus dibebankan kepada pelaku, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Demikian surat permohonan ini kami buat dengan sebenar-benarnya. Atas perhatian dan kesempatan yang diberikan, kami ucapkan terima kasih.

Pihak Dipublikasikan Ya