Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TOLI-TOLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
1/Pid.C/2025/PN Tli HENDRY WILLIAM, S.H. 1.ADHAM alias ADHAN
2.ADREANSAH S. ADAM alias ACO
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 25 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 1/Pid.C/2025/PN Tli
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 25 Apr. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B/03/IV.RES.0.0./2025/Reskrim
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1HENDRY WILLIAM, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ADHAM alias ADHAN[Penahanan]
2ADREANSAH S. ADAM alias ACO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

KEPOLISIAN DAERAH SULAWESI TENGAH

RESOR TOLITOLI

SEKTOR DAMPAL UTARA

‘’ PRO JUSTITIA ‘’

 

RESUME

 

 

  1. MELANGGAR PASAL                                       :         PASAL 364 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1)
  2. . -----------------------------------------

 

 

  1. PERKARA                                                          :         Tersangka Lk. ADHAM Alias ADHAN dan Tersangka Lk. ADREANSAH S. ADAM Alias ACO  melakukan pencurian buah kelapa dengan cara Tersangka Lk. ADHAM Alias ADHAN yang melakukan pemanjatan pohon kelapa serta menjatuhkan buah kelapa ke tanah serta Tersangka Lk. ADREANSAH S. ADAM Alias ADAM yang menungguh dibawah pohon kelapa sambil memungut kelapa yang telah dijatuhkan oleh Tersangka Lk. ADHAM Alias ADHAN serta Tersangka Lk. ADREANSAH S. ADAM Alias ACO juga mengawasi daerah sekitar kebun guna memastikan tidak ada yang melihat dan perbuatan kedua Tersangka dan kedua Tersangka menjual hasil pencurian nya kepada pengepul atau pembeli kelapa biji di Desa Kabinuang Kec. Dampal Utara Kab. Tolitoli atas nama Lk. IDMAN Alias BO.------

 

 

  1. WAKTU DAN TEMPAT KEJADIAN                  :         Hari Senin tanggal 7 April 2025 sekitar jam 12.41 wita bertempat di Desa Kabinuang, Kec. Dampal Utara, Kab. Tolitoli. -------------

 

 

  1. PENANGKAPAN                                               :         TIDAK DILAKUKAN. ------------------------------

 

 

  1. PENYITAAN                                                      :         TIDAK DILAKUKAN. ------------------------------

 

 

  1. PELAPOR                                                          :         Nama : SAPRIL LABETTA, Nik : 6474012609830002, Umur 41 Tahun, Tempat lahir Kabinuang pada tanggal 26 Bulan September tahun 1983, Kelamin Laki-laki, Agama Islam, Suku Bugis, Kewarganegaraan Indonesia, Pekerjaan Wiraswasta, Pendidikan terakhir SMA (Berijasah), tempat tinggal Desa Kabinuang, Kec. Dampal Utara, Kab. Tolitoli No HP : 0822 1487 9255. ------------------------------------

 

 

  1. SAKSI-SAKSI                                                    :         a.       Nama : ILONG, Nik : 7204021909800001,  Umur 44 Tahun, Tempat lahir Kabinuang pada tanggal 19 Bulan September tahun 1980, Kelamin Laki-laki, Agama Islam, Suku Kaili, Kewarganegaraan Indonesia, Pekerjaan Petani/Pekebun, Pendidikan terakhir Tidak Sekolah,  tempat tinggal Desa Kabinuang, Kec. Dampal Utara, Kab. Tolitoli No HP : Tidak Ada. ------------------------------------
  2. RIDWAN Alias RIDE, Nik: 7204022810790001, Umur 45 Tahun, Tempat lahir Kabinuang, pada tanggal 28 Bulan Oktober tahun 1979, Kelamin Laki-laki, Agama Islam, Suku Bugis, Kewarganegaraan Indonesia, Pekerjaan Petani/Pekebun, Pendidikan terakhir SMP (Berijasah), tempat tinggal Jalan Desa Kebinuang, Kec. Dapal Utara, Kab. Tolitoli No HP : Tidak Ada. ------------------------------------

      /.Ke-hal………………………../2

-2-

 

c.       Nama : IDMAN Alias BO, Nik : 7203081012850003, Umur 39 Tahun, Tempat lahir Kolakola pada tanggal 10 Bulan Desember tahun 1985, Kelamin Laki-laki, Agama Islam, Suku Kaili, Kewarganegaraan Indonesia, Pekerjaan Petani/Pekebun , Pendidikan terakhir SMP (Berijasah), tempat tinggal Desa Kabinuang, Kec. Dampal Utara, Kab. Tolitoli No HP : 0822 9068 6267. ----------------------------

 

 

8.       BARANG BUKTI                                                :         a.       27 (dua puluh tujuh) Buah Kelapa.------

                                                                                              

9.       TERSANGKA                                                    :         a.       Nama : ADHAM Alias ADHAN, Nik :  7204020107980018, Umur : 26 Tahun, Tempat lahir Kabinuang, tanggal 1 Juli tahun 1998, Kelamin Lakilaki, Agama Islam, Suku Kaili, Kewarganegaraan Indonesia, Pekerjaan Petani/Pekebun, Pendidikan terakhir SMP (Berijasah), tempat tinggal Desa Kabinuang, Kec. Dampal Utara, Kab. Tolitoli.---------------

                                                                                               b.       Nama : ADREANSAH S. ADAM Alias ACO, Umur 24 Tahun, Tempat lahir Kabinuang, tanggal 10 Desember tahun 2000, Kelamin Lakilaki, Agama Islam, Suku Kaili, Kewarganegaraan Indonesia, Pekerjaan Petani/Pekebun, Pendidikan terakhir SMP (Berijasah), tempat tinggal Desa Kabinuang, Kec. Dampal Utara, Kab. Tolitoli.---------------

 

 

10.     TAKSIRAN KERUGIAN                                    :         Rp. 121.500,- (seratus dua puluh satu ribu lima ratus rupiah).-----------------------------------

 

 

11.     PERNAH DIHUKUM                                         :         BELUM PERNAH.-----------------------------------

 

 

12.     URAIAN KEJADIAN                                          :         Awalnya pada hari Senin tanggal 7 April 2025 sekitar jam 19.00 wita Saksi Lk. ILONG datang kerumah Pelapor Lk. SAPRIL LABETTA dengan maksud kedatangan untuk memberitahukan bahwa Tersangka Lk. ADHAM Alias ADHAN dan Tersangka Lk. ADREANSAH S. ADAM Alias ACO telah mencuri buah kelapa di kebun milik orang tua Pelapor yakni di kebun Almarhum H. BETTA kemudian Pelapor Lk. SAPRIL LABETTA mengatakan kepada Saksi Lk. ILONG “DENGAN SIAPA KITA LIAT” dan Saksi Lk. ILONG mengatakan “RIDE” dan setelah itu Pelapor Lk. SAPRIL LABETTA untuk memastikan laporan Saksi Lk. ILONG Pelapor Lk. SAPRIL LABETTA langsung pergi ke rumah Saksi Lk. RIDWAN Alias RIDE namun tidak menemukannya kemudian Pelapor Lk. SAPRIL LABETTA mencari Saksi Lk. RIDWAN Alias RIDE dan menemukannya di rumah Ipar Saksi Lk. RIDWAN Alias RIDE dan setelah itu Pelapor Lk. SAPRIL LABETTA langsung menanyakan kepada Saksi Lk. RIDWAN Alias RIDE   “BETULKAH KITA LIAT ACO DAN ADHAN BA PANJAT KELAPANYA HAJI” dan Saksi Lk. RIDWAN Alias RIDE mengakatan “SIAPA YANG KASIH TAHU KITA”.-------------------------------------

/.Ke-hal………………………../3

 

-3-

 

                                                                                               /.-----dan Pelapor Lk. SAPRIL LABETTA mengatakan “ILONG YANG KASIH TAHU SAYA” kemudian Saksi RIDWAN Alias RIDE mengatakan “BETUL SUDAH ITU” setelah Pelapor Lk. SAPRIL LABETTA mendapatkan penjelasan serta memastikan bahwa kelapa milik orang tuanya Almarhum H. BETTA telah dicuri oleh Tersangka Lk. ADHAM Alias ADHAN dan Tersangka Lk. ADREANSAH S. ADAM Alias ACO kemudian Pelapor Lk. SAPRIL LABETTA langsung pergi kerumah Kepala Desa Kabinuang Lk. SYAMSUDDIN dengan maksud dan tujuan untuk melaporkan kejadian peristiwa pencurian kelapa dan setibanya di rumah Kepala Desa Pelapor langsung melaporkan kejadian pencurian Kelapa kepada Kepala Desa Kabinuang sehingga Kepala Desa Kabinuang memerintahkan Bankamdes Desa Kabinuang untuk mencari Tersangka Lk. ADHAM Alias ADHAN dan Tersangka Lk. ADREANSAH S. ADAM Alias ACO dan setelah ditemukan kedua tersangka tersebut Kepala Desa Kabinungan Lk. SYAMSUDDIN langsung bertanya kepada Tersangka Lk. ADHAM Alias ADHAN dan Tersangka Lk. ADREANSAH S. ADAM Alias ACO dan kedua tersangka menjawab serta membenarkan bahwa kedua tersangka yang telah mencuri kelapa milik orang tua Pelapor Lk. SAPRIL LABETTA atau milik Almarhum H. BETTA yang mana kedua tersangka menjelaskan bahwa kedua tersangka melakukan pencurian Kelapa dengan cara Tersangka Lk. ADHAM Alias ADHAN yang memanjat pohon kelapa serta menjatuhkan buahnya ke tanah serta Tersangka Lk. ADREANSAH S. ADAM Alias ACO yang menungguh dibawah pohon kelapa sambil memungut buah kelapa yang telah jatuh dan juga mengawasi sekeliling kebun guna memastikan tidak ada yang mengetahuinya dann setelah itu kedua Tersangka Lk. ADHAM Alias ADHAN dan Tersangka Lk. ADREANSAH S. ADAM Alias ACO ditegur oleh Saksi Lk. ILONG bahwa kelapa yang dicuri oleh tersangka merupakan kelapa milik Almarhum H. BETTA dan Saksi Lk. ILONG mengatakan ““BUKAN ITU MEMANG KELAPANYA HAJI, SAYA KASIH TAHU ITU SAMA ORANG YANG PUNYA KELAPA” dan Tersangka Lk. ADHAM Alias ADHAN mengatakan kepada Saksi Lk. ILONG ““KASIH TAHU MI DENGAN YANG PUNYA” dan setelah itu Saksi Lk. ILONG pergi kemudian Tersangka Lk. ADHAM Alias ADHAN dan Tersangka Lk. ADREANSAH S. ADAM Alias ACO langsung memungut buah kelapa sebanyak 27 (dua puluh tujuh biji) dan membuat tali dari sabuk kelapa serta.---------

 

/.Ke-hal………………………../4

 

 

 

-4-

 

                                                                                               /.-----mengikatnya dan kedua Tersangka Lk. ADHAM Alias ADHAN dan Tersangka Lk. ADREANSAH S. ADAM Alias ACO langsung menjual kelapa tersebut kepada pembeli kelapa biji di Desa Kabinuang yakni Saksi Lk. IDMAN Alias BO dan Saksi Lk. IDMAN Alias BO membeli kelapa tersebut dengan harga Rp. 121.500,- (seratus dua puluh satu ribu lima ratus rupiah) dan hasil penjualan Kelapa tersebut Tersangka k. ADHAM Alias ADHAN membagikan uang dengan masing-masing mendapat bagian untuk Tersangka Lk. ADHAM Alias ADHAN mendapatkan bagian Rp. 61.000,- (enam puluh satu ribu rupiah) digunakan tersangka Lk. ADHAM Alias ADHAN untuk membeli rokok serta pampers bayi dan Tersangka Lk. ADREANSAH S. ADAM Alias ACO mendapatkan bagian sebesar Rp.60.500,- (enam puluh ribu lima ratus rupiah) digunakan Tersangka Lk. ADREANSAH S. ADAM Alias ACO untuk membeli Rokok dan makanan ringan, Setalah Itu Kepala Desa Kabinuang juga memanggil Pembeil Kelapa yakni Saksi Lk. IDMAN Alias BO dan bertanya apa kah benar Saksi Lk. IDMAN Alias BO yng telah membeli kelapa dari Tersangka Lk. ADHAM Alias ADHAN dan Tersangka Lk. ADREANSAH S. ADAM Alias ACO kemudian Saksi Lk. IDMAN Alias BO mengatakan ‘IA BETUL SAYA BELI KELAPA DARI ADHAN DAN ACO DENGAN HARGA SERATUS DUA PULUH SATU RIBU LIMA RATUS”, kemudian Pelapor Lk. SAPRIL LABETTA setelah mendapatkan penjelasan dari para pelaku dan langsung pergi Kepolsek Dampal Utara dengan maksud melaporkan kejadian pencurian tersebut serta bermohon agar para pelaku dapat di proses dengan maksud untuk membuat efek jerah serta menjadi contoh kepada para pelaku lainnya agar tidak lagi atau mengurangi pencurian buah kepala yang sudah sangat merugikan pemilik kelapa.-------------------------------------------------

 

 

13.     Memerintahkan kepada Saksi-saksi dan tersangka untuk menghadap kekantor Pengadilan Negeri Tolitoli pada hari Jumat tanggal 25 April 2025.-----------------------------------------------------

 

 

             

Kabinuang, 17 April 2025

Penyidik/Penyidik Pembantu,

 

 

 

HENDRY WILIAM, S.H

Pihak Dipublikasikan Ya