Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TOLI-TOLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2020/PN Tli Dwi Wahyono Kepala Kepolisian Negara RI,Cq. Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah Cq.Kepala Resort Tolitoli Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 24 Mar. 2020
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2020/PN Tli
Tanggal Surat Selasa, 24 Mar. 2020
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1Dwi Wahyono
Termohon
NoNama
1Kepala Kepolisian Negara RI,Cq. Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah Cq.Kepala Resort Tolitoli
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. MENERIMA dan MENGABULKAN Permohonan PEMOHON untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Tindakan Penangkapan, Penetapan Tersangka dan Penahanan terhadap diri PEMOHON  adalah TIDAK SAH SECARA HUKUM karena melanggar ketentuan perundang-undangan;
  3. Memerintahkan kepada TERMOHON agar segera mengeluarkan/ membebaskan PEMOHON atas nama DWI WAHYONO;
  4. Menghukum TERMOHON untuk membayar ganti kerugian MATERIIL sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) dan kerugian IMMATERIIL sebesar Rp.100.000.000 (seratus juta rupiah), sehingga total kerugian seluruhnya sebesar Rp.101.000.000,- (Seratus Satu Juta Rupiah) secara tunai dan sekaligus kepada PEMOHON;
  5. Menghukum TERMOHON untuk meminta maaf secara terbuka kepada PEMOHON lewat media massa cetak harian di Sulawesi Tengah selama 2 (dua) hari berturut-turut;
  6. Memulihkan hak-hak PEMOHON, baik dalam kedudukan, kemampuan harkat serta martabatnya, ATAU :

 

Jika Pengadilan Negeri Tolitoli berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya