Petitum Permohonan |
- MENERIMA dan MENGABULKAN Permohonan PEMOHON untuk seluruhnya;
- Menyatakan Tindakan Penangkapan, Penetapan Tersangka dan Penahanan terhadap diri PEMOHON adalah TIDAK SAH SECARA HUKUM karena melanggar ketentuan perundang-undangan;
- Memerintahkan kepada TERMOHON agar segera mengeluarkan/ membebaskan PEMOHON atas nama DWI WAHYONO;
- Menghukum TERMOHON untuk membayar ganti kerugian MATERIIL sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) dan kerugian IMMATERIIL sebesar Rp.100.000.000 (seratus juta rupiah), sehingga total kerugian seluruhnya sebesar Rp.101.000.000,- (Seratus Satu Juta Rupiah) secara tunai dan sekaligus kepada PEMOHON;
- Menghukum TERMOHON untuk meminta maaf secara terbuka kepada PEMOHON lewat media massa cetak harian di Sulawesi Tengah selama 2 (dua) hari berturut-turut;
- Memulihkan hak-hak PEMOHON, baik dalam kedudukan, kemampuan harkat serta martabatnya, ATAU :
Jika Pengadilan Negeri Tolitoli berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
|