Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TOLI-TOLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
55/Pid.Sus/2026/PN Tli Parman S.H ADI SUCIPTO alias ADI Permberitahuan Untuk Memeriksa Berkas(Inzage)
Tanggal Pendaftaran Jumat, 08 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 55/Pid.Sus/2026/PN Tli
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 08 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1025/P.2.12.3/Enz.2/05/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Parman S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ADI SUCIPTO alias ADI[Penahanan]
Advokat
Dakwaan
  1. IDENTITAS TERDAKWA

Nama Terdakwa

:

ADI SUCIPTO alias ADI

Nomor Identitas

:

7204052707970002

Tempat Lahir

:

Bilo

Umur / Tanggal Lahir

:

28 Tahun / 27 Juli 1997

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Dusun Dadakan, Desa Bilo, Kec. Ogodeide, Kab. Tolitoli.

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Belum / Tidak bekerja

Pendidikan

:

SMA (Tamat)

 

  1. PENAHANAN
  1. Penangkapan

Penangkapan                  : tanggal 17 Januari 2026 s.d 20 Januari 2026

 

  1. Penahanan
  • Penyidik
  • Perpanjangan PU
  • Perpanjangan PN I
  • Perpanjangan PN II
  • Penuntut Umum

:

:

:

:

:

 Rutan Polres Tolitoli, Tgl. 19 Januari 2026 s/d 7 Februari 2026

 Rutan Polres Tolitoli, Tgl. 8 Februari 2026 s/d 19 Maret 2026

 Rutan Polres Tolitoli, Tgl. 20 Maret 2026 s/d 18 April 2026

 Rutan Lapas Tolitoli, Tgl. 19 April 2026 s/d Tgl. 18 Mei 2026

 Rutan Lapas Tolitoli, Tgl. 28 April 2026 s/d Tgl. 17 Mei 2026

 

C. DAKWAAN

KESATU

-----------Bahwa ia Terdakwa ADI SUCIPTO alias ADI (selanjutnya disebut Terdakwa) pada hari Sabtu tanggal 17 Januari 2026 sekira pukul 14.45 WITA atau atau setidak tidaknya pada bulan Januari tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di Jl. Nanas Kelurahan Tuweley Kecamatan Baolan Kabupaten Tolitoli atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tolitoli yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “tanpa hak menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram yakni berat netto 14,7701 (empat belas koma tujuh tujuh nol satu) gram”, yang mana perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Awalnya pada hari Jum’at tanggal 16 Januari 2026 sekira jam 13.00 wita saat Terdakwa berada di rumah keluarga Terdakwa di Kel. Tondo, Kec. Mantikolore Kota Palu tiba-tiba Ko Deni (DPO) menghubungi Terdakwa menggunakan nomor handphone yang tidak dikenal dengan maksud menawarkan kepada Terdakwa membawa narkotika jenis shabu-shabu dari Kota Palu ke Kabupaten Tolitoli, atas tawaran tersebut Terdakwa pun menyetujuinya dengan upah sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah). Selanjutnya terdakwa diarahkan oleh ko Deni ke Kel. Kayumalue Kec. Palu Utara Kota Palu tepatnya di sebuah rumah kayu, setibanya di rumah tersebut Ko Deni langsung menyerahkan 1 (satu) bungkus plastik klip berisi narkotika jenis shabu, lalu Terdawa pun menerima dan menyimpan paket shabu tersebut ke dalam kantong celana bagian depan sebelah kanan. Saat itu terdakwa juga menerima uang tunai sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dari Ko Deni (DPO) sebagai upah dan sisanya sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) akan diberikan oleh teman Ko Deni (DPO) di Kab. Tolitoli setelah 1 (satu) paket tersebut diserahkan oleh Terdakwa kepada teman Ko Deni, lalu pada sekira jam 19.30 wita, Terdakwa berangkat menuju ke Kab. Tolitoli menggunakan mobil rental dan tiba pada hari Jum’at tanggal 17 Januari 2026 sekira jam 08.00 wita. Setelah beristrahat sejenak, sekitar jam 14.00 wita Terdakwa menghubungi (DPO) KO DENI dan (DPO) KO DENI pun mengarahkan Terdakwa ke Daerah Bombolayang tepatnya di Jl. Nanas Kel.Tuweley Kec. Baolan Kab. Tolitoli untuk menyerahkan 1 (satu paket shabu tersebut kepada teman Ko Deni. Namun setibanya di tempat tersebut, sebelum Terdakwa menyerahkan shabu kepada teman ko Deni (DPO), datang petugas kepolisian mengamankan Terdakwa. Sekitar jam 15.00 wita datang petugas kepolisian Satresnarkoba Polres Tolitoli yakni Saksi Jaelani dan Saksi Arif Setiawan dan beberapa anggota opsnal mengamankan Terdakwa. Selanjutnya Saksi Arif Setiawan pergi memanggil 2 (dua) orang saksi masyarakat yakni Saksi Muhammad Aqsa Renden dan Saksi Andi Aspa, setelah itu  diperlihatkan serta dibacakan surat perintah tugas kepada para saksi. Selanjutnya petugas kepolisian melakukan penggeledahan pakaian/badan terhadap Terdakwa dan ditemukan 1 (satu) bungkus plastik klip di kantong celana bagian depan sebelah kanan yang dikenakan Terdakwa saa itu, setelah dibuka isinya adalah 1 (satu) paket plastik klip berisi narkotika jenis shabu-shabu, 1 (satu) buah plastik klip berukuran sedang, 1 (satu) unit handphone merek Nokia warna merah muda. Saat diintergoasi Terdakwa mengakui 1 (satu) paket shabu dan 1 (satu) buah plastik klip berukuran sedang tersebut adalah milik Ko Deni sedangkan 1 (satu) unit handphone merek Nokia warna merah muda adalah milik Terdakwa yang digunakan berkomunikasi dengan Ko Deni. Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti  yang ditemukan dibawa ke Polres Tolitoli untuk diproses lebih lanjut;
  • Bahwa berdasarkan berita acara penimbangan, pengujian dan pembuktian barang bukti narkotika dari Kepolisian Resor Tolitoli tanggal 30 Januari 2026 bertempat di Kantor BPOM Palu telah melakukan penimbangan barang bukti 1 (satu) bungkus plastik klip yang berkode angka romawi I disita dari Terdakwa Adi Sucipto dan diketahui berat netto barang bukti tersebut 14,7701 (empat belas koma tujuh tujuh nol satu) gram, yang kemudian disisihkan sebanyak 0,1098 (nol koma satu nol sembilan depalan) gram untuk pengujian, dan untuk pembuktian di Pengadilan sebanyak 14,6603 (empat belas koma enam enam nol tiga);
  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian dari Balai Pengawas Obat dan Makanan Palu Nomor : LHU.103.K.05.16.26.0035 tanggal 02 Februari 2026  menerangkan bahwa 1 (satu) plastik klip dengan berat netto 0,1098 (nol koma satu nol sembilan depalan) gram yang merupakan sampel barang bukti telah dilakukan pengujian dengan hasil positif mentamfetamina;
  • Bahwa berdasarkan surat hasil pemeriksaan laboratorium dari RSUD Mokopido No RM 23739 nama Pasien ADI SUCIPTO tanggal pemeriksaan 19 januari 2026 menerangkan bahwa telah melakukan pemeriksaan urine dengan hasil pemeriksaan Amphetamine (+) Positif, Marijuana (-) negatif, Morphine (-) negatif.
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak berwenang dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram yakni narkotika jenis shabu.

 

----------Perbuatan Terdakwa Adi Sucipto melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana -----------------

ATAU

    KEDUA

-----------Bahwa ia Terdakwa ADI SUCIPTO alias ADI (selanjutnya disebut Terdakwa) pada hari Sabtu tanggal 17 Januari 2026 sekira pukul 15.00 WITA atau atau setidak tidaknya pada bulan Januari tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di Jl. Nanas Kelurahan Tuweley, Kecamatan Baolan, Kabupaten Tolitoli atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tolitoli yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 (lima) gram yakni berat netto 14,7701 (empat belas koma tujuh tujuh nol satu) gram”, yang mana perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Awalnya pada hari Sabtu tanggal 17 Januari 2026, anggota satresnarkoba Polres Tolitoli menerima informasi dari seorang informan bahwa Terdakwa memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika jenis shabu, atas informasi tersebut Kasat Narkoba Iptu Lexy Tumonglo, S.H bersama tim Satresnarkoba melakukan penyelidikan secara tertutup. Selanjutnya bergerak ke Jl. Nanas Kelurahan Tuweley, Kecamatan Baolan sesuai informasi yang diterima. Setibanya ditempat tersebut, terlihat Terdakwa sedang berdiri di depan rumah salah satu warga dan Anggota Satresnarkoba pun dengan sigap mendekati serta mengamankan Terdakwa. Selanjutnya Saksi Arif Setiawan pergi memanggil 2 (dua) orang saksi masyarakat yakni Saksi Muhammad Aqsa Renden dan Saksi Andi Aspa, setelah itu  diperlihatkan serta dibacakan surat perintah tugas kepada para saksi. Selanjutnya petugas kepolisian melakukan penggeledahan pakaian/badan terhadap Terdakwa dan ditemukan 1 (satu) bungkus plastik klip di kantong celana bagian depan sebelah kanan yang dikenakan Terdakwa saat itu, setelah dibuka isinya adalah 1 (satu) paket plastik klip berisi narkotika jenis shabu-shabu, 1 (satu) buah plastik klip berukuran sedang, 1 (satu) unit handphone merek Nokia warna merah muda. Saat diintergoasi Terdakwa mengakui 1 (satu) paket shabu dan 1 (satu) buah plastik klip berukuran sedang yang berada dalam penguasaan Terdakwa tersebut adalah milik Ko Deni sedangkan 1 (satu) unit handphone merek Nokia warna merah muda adalah milik Terdakwa yang digunakan berkomunikasi dengan Ko Deni. Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti  yang ditemukan dibawa ke Polres Tolitoli untuk diproses lebih lanjut;
  • Bahwa berdasarkan berita acara penimbangan, pengujian dan pembuktian barang bukti narkotika dari Kepolisian Resor Tolitoli tanggal 30 Januari 2026 bertempat di Kantor BPOM Palu telah melakukan penimbangan barang bukti 1 (satu) bungkus plastik klip yang berkode angka romawi I disita dari Terdakwa Adi Sucipto dan diketahui berat netto barang bukti tersebut 14,7701 (empat belas koma tujuh tujuh nol satu) gram, yang kemudian disisihkan sebanyak 0,1098 (nol koma satu nol sembilan depalan) gram untuk pengujian, dan untuk pembuktian di Pengadilan sebanyak 14,6603 (empat belas koma enam enam nol tiga);
  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian dari Balai Pengawas Obat dan Makanan Palu Nomor : LHU.103.K.05.16.26.0035 tanggal 02 Februari 2026  menerangkan bahwa 1 (satu) plastik klip dengan berat netto 0,1098 (nol koma satu nol sembilan depalan) gram yang merupakan sampel barang bukti telah dilakukan pengujian dengan hasil positif mentamfetamina;
  • Bahwa berdasarkan surat hasil pemeriksaan laboratorium dari RSUD Mokopido No RM 23739 nama Pasien ADI SUCIPTO tanggal pemeriksaan 19 januari 2026 menerangkan bahwa telah melakukan pemeriksaan urine dengan hasil pemeriksaan Amphetamine (+) Positif, Marijuana (-) negatif, Morphine (-) negatif.
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak berwenang dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram yakni narkotika jenis shabu.

 

----------Perbuatan Terdakwa ADI SUCIPTO melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahung 2023 tentang KUHP Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana -------------------

 

 

 

 
   

 

 

Tolitoli, 8 Mei 2026

PENUNTUT UMUM

 

 

 

 

 

PARMAN, S.H.

Ajun Jaksa  NIP.199610102020121011

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya