Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TOLI-TOLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
9/Pdt.P/2025/PN Tli Wayan Kadi Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Penerimaan/Penolakan Warisan
Nomor Perkara 9/Pdt.P/2025/PN Tli
Tanggal Surat Kamis, 02 Okt. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Wayan Kadi
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan pemohon
  2. Menyatakan NYOMAN SUMAYASA telah meninggal dunia pada tanggal 05 januari 2025 di tolitoli
  3. Menetapkan ahli waris dari almarhum WAYAN SUMAYASA pada istrinya WAYAN KADI yang tercatat pada Akta perkawinan nomor 474.2.1/25/IV/Tli/91
  4. Membebankan biaya yang timbul dari permohonan ini pada pemohon;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak