Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TOLI-TOLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
61/Pid.Sus/2026/PN Tli LIA NUR SAFITA, S.H. VIQRAM alias JOR Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 61/Pid.Sus/2026/PN Tli
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 02 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1223/P.2.12.3/Enz.2/6/2026
Penuntut Umum
NoNama
1LIA NUR SAFITA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1VIQRAM alias JOR[Penahanan]
Advokat
Dakwaan

Nama Lengkap

:

VIQRAM

Nomor Identitas

:

7204041609990001

Tempat Lahir

:

Tolitoli

Umur/Tanggal Lahir

:

26 Tahun/16 September 1999

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Jalan Dai Malambang No 1, Kelurahan Tuweley, Kecamatan Baolan, Kabupaten Tolitoli

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Belum Bekerja

Pendidikan

:

SMA (Tidak tamat)

 

 

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN:

Oleh Penyidik

Penangkapan                                    :    tanggal 24 Februari 2026 s/d 27 Februari 2026;

Perpanjangan Penangkapan          :    tanggal 27 Februari 2026 s/d 01 Maret 2026;

Penahanan                                        :    Rutan Polres Tolitoli, sejak tanggal 01 Maret 2026 s/d 20 Maret 2026;

Perpanjangan Penuntut Umum       :    Rutan Polres Tolitoli, sejak tanggal 21 Maret 2026 s/d 29 April 2026;

Perpanjangan Ketua PN I                 :    Rutan Polres Tolitoli, sejak tanggal 30 April 2026 s/d 29 Mei 2026.

Penuntut Umum                                :    Rutan Lapas Tolitoli sejak tanggal 20 Mei 2026 s/d 8 Juni 2026

 

 

 

  1. DAKWAAN:

 

KESATU

Bahwa Terdakwa Viqram (selanjutnya disebut Terdakwa) pada hari Selasa tanggal 24 bulan Februari tahun 2026 sekitar pukul 20.30 WITA atau setidak-tidaknya pada pada bulan Februari tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di kamar kos Terdakwa di Jalan Dai Malambang No. 1, Kelurahan Tuweley, Kecamatan Baolan, Kabupaten Tolitoli atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tolitoli yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I” yang mana perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut: ---------------------------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya pada hari Selasa tanggal 24 Februari 2026 sekitar pukul 20.00 WITA, Terdakwa Viqram sedang berada di kamar kos yang beralamat di Jalan Dai Malambang, Kelurahan Tuweley, Kecamatan Baolan, Kabupaten Tolitoli, kemudian datang seorang laki-laki bernama Ojan (DPO) menemui Terdakwa. Selanjutnya Ojan mengajak Terdakwa untuk menggunakan/menghisap narkotika jenis shabu-shabu secara bersama-sama dengan menggunakan alat berupa bong dan kaca pirex yang dibawa oleh Ojan. Setelah selesai menggunakan narkotika tersebut sekitar pukul 20.30 WITA Ojan menitipkan kepada Terdakwa sebanyak 5 (lima) plastik klip berisi kristal bening berisikan narkotika jenis shabu-shabu yang disimpan di bawah kasur kamar kos Terdakwa oleh Ojan, kemudian Ojan juga memberikan kepada Terdakwa sebanyak 2 (dua) plastik klip berisi kristal bening berisikan narkotika jenis shabu-shabu untuk dimiliki oleh Terdakwa yang selanjutnya diterima oleh Terdakwa menggunakan tangan kiri dan disimpan di dalam saku celana bagian depan sebelah kiri yang sedang dikenakan oleh Terdakwa;
  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 24 Februari 2026 sekitar pukul 22.00 WITA, pada saat Terdakwa masih berada di kamar kos Terdakwa, datang beberapa Petugas Kepolisian dari Satuan Reserse Narkoba Polres Tolitoli yakni Saksi Fahmi dan Saksi Asri Wahyudin menghampiri dan mengamankan Terdakwa. Selanjutnya Saksi Asri Wahyudin menghadirkan saksi masyarakat yakni Saksi Ridwan Samsudin dan Saksi Muhammad Aqsa Renden, kemudian Saksi Fahmi dan Saksi Asri Wahyudin memperlihatkan Surat Perintah Tugas kepada saksi-saksi dan Terdakwa, dan dilakukan penggeledahan pada diri Terdakwa dan ditemukan 2 (dua) plastik klip berisi narkotika jenis shabu di saku celana sebelah kiri yang dikenakan Terdakwa. Selanjutnya dilakukan penggeledahan di kamar Terdakwa ditemukan 5 (lima) plastik klip berisi kristal bening berisikan narkotika jenis shabu-shabu yang disimpan di bawah kasur kamar kos Terdakwa. Selanjutnya petugas Kepolisian menanyakan kepada Terdakwa “apa ini?” dan dijawab oleh Terdakwa “shabu-shabu pak”, kemudian ditanyakan kembali “siapa punya ini?” dan dijawab oleh Terdakwa “2 paket milik saya pak dan yang 5 paket milik Ojan”, lalu petugas kembali menanyakan kepada Terdakwa “apakah memiliki izin dalam memiliki, menyimpan atau menguasai narkotika tersebut?” dan dijawab oleh Terdakwa “tidak ada pak”;
  • Bahwa berdasarkan surat berita acara penimbangan barang bukti dan pembuktian barang bukti narkotika dari Kepolisian Resor Tolitoli tanggal 01 April 2026 bertempat di Kantor Balain POM Palu telah melakukan penimbangan barang bukti 7 (tujuh) plastik klip yang disita dari Terdakwa Viqram dan diketahui berat netto barang bukti tersebut 4,7800 (empat koma tujuh delapan nol nol) gram, yang kemudian disisihkan sebanyak 0,1076 gram (nol koma satu nol tujuh enam) gram untuk pengujian, sehingga sisa barang bukti 4,6724 (empat koma enam tujuh dua empat) gram;
  • Bahwa berdasarkan surat Laporan Pengujian dari Balai Pengawas Obat dan Makanan Palu Nomor : LHU.103.K.05.16.26.0170 tanggal 02 April 2026  menerangkan bahwa 1 (satu) bungkus plastik klip 0,1076 gram (nol koma satu nol tujuh enam) gram yang merupakan sampel barang bukti telah dilakukan pengujian dengan hasil positif mentamfetamine;
  • Bahwa berdasarkan surat hasil pemeriksaan laboratirium dari RSUD Mokopido No RM 00000023966 nama Pasien Viqram tanggal pemeriksaan 25 Februari 2026 menerangkan bahwa telah dilakukan pemeriksaan urine dengan hasil pemeriksaan Amphetamine (+) positif, Marijuana (-) negatif, Morphine (-) negatif;
  • Bahwa perbuatan Terdakwa Viqram menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dilakukan tanpa hak dan tanpa izin dari pihak yang berwenang dan bukan digunakan untuk kepentingan ilmu pengetahuan dan teknologi maupun di bidang kesehatan.

 

---------- Perbuatan Terdakwa Viqram melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.-------------------------------------------

 

 

ATAU

 

KEDUA

Bahwa Terdakwa Viqram (selanjutnya disebut Terdakwa) pada hari Selasa tanggal 24 bulan Februari tahun 2026 sekitar pukul 22.00 WITA atau setidak-tidaknya pada pada bulan Februari tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di kamar kos Terdakwa di Jalan Dai Malambang No. 1, Kelurahan Tuweley, Kecamatan Baolan, Kabupaten Tolitoli atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tolitoli yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” yang mana perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut: -----------------------------------------

  • Bahwa awalnya pada hari Selasa tanggal 24 Februari 2026 sekitar pukul 20.00 WITA, Terdakwa Viqram sedang berada di kamar kos yang beralamat di Jalan Dai Malambang, Kelurahan Tuweley, Kecamatan Baolan, Kabupaten Tolitoli, kemudian datang seorang laki-laki bernama Ojan (DPO) menemui Terdakwa. Selanjutnya Ojan mengajak Terdakwa untuk menggunakan/menghisap narkotika jenis shabu-shabu secara bersama-sama dengan menggunakan alat berupa bong dan kaca pirex yang dibawa oleh Ojan. Setelah selesai menggunakan narkotika tersebut sekitar pukul 20.30 WITA Ojan menitipkan kepada Terdakwa sebanyak 5 (lima) plastik klip berisi kristal bening berisikan narkotika jenis shabu-shabu yang disimpan di bawah kasur kamar kos Terdakwa oleh Ojan, kemudian Ojan juga memberikan kepada Terdakwa sebanyak 2 (dua) plastik klip berisi kristal bening berisikan narkotika jenis shabu-shabu untuk dimiliki oleh Terdakwa yang selanjutnya diterima oleh Terdakwa menggunakan tangan kiri dan disimpan di dalam saku celana bagian depan sebelah kiri yang sedang dikenakan oleh Terdakwa;
  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 24 Februari 2026 sekitar pukul 22.00 WITA, pada saat Terdakwa masih berada di kamar kos Terdakwa, datang beberapa Petugas Kepolisian dari Satuan Reserse Narkoba Polres Tolitoli yakni Saksi Fahmi dan Saksi Asri Wahyudin menghampiri dan mengamankan Terdakwa. Selanjutnya Saksi Asri Wahyudin menghadirkan saksi masyarakat yakni Saksi Ridwan Samsudin dan Saksi Muhammad Aqsa Renden, kemudian Saksi Fahmi dan Saksi Asri Wahyudin memperlihatkan Surat Perintah Tugas kepada saksi-saksi dan Terdakwa, dan dilakukan penggeledahan pada diri Terdakwa dan ditemukan 2 (dua) plastik klip berisi narkotika jenis shabu di dalam saku celana bagian depan sebelah kiri yang dikenakan Terdakwa. Selanjutnya dilakukan penggeledahan di kamar Terdakwa ditemukan 5 (lima) plastik klip berisi kristal bening berisikan narkotika jenis shabu-shabu yang disimpan di bawah kasur kamar kos Terdakwa. Selanjutnya petugas Kepolisian menanyakan kepada Terdakwa “apa ini?” dan dijawab oleh Terdakwa “shabu-shabu pak”, kemudian ditanyakan kembali “siapa punya ini?” dan dijawab oleh Terdakwa “2 paket milik saya pak dan yang 5 paket milik Ojan”, lalu petugas kembali menanyakan kepada Terdakwa “apakah memiliki izin dalam memiliki, menyimpan atau menguasai narkotika tersebut?” dan dijawab oleh Terdakwa “tidak ada pak”;
  • Bahwa berdasarkan surat berita acara penimbangan barang bukti dan pembuktian barang bukti narkotika dari Kepolisian Resor Tolitoli tanggal 01 April 2026 bertempat di Kantor Balain POM Palu telah melakukan penimbangan barang bukti 7 (tujuh) plastik klip yang disita dari Terdakwa Viqram dan diketahui berat netto barang bukti tersebut 4,7800 (empat koma tujuh delapan nol nol) gram, yang kemudian disisihkan sebanyak 0,1076 gram (nol koma satu nol tujuh enam) gram untuk pengujian, sehingga sisa barang bukti 4,6724 (empat koma enam tujuh dua empat) gram;
  • Bahwa berdasarkan surat Laporan Pengujian dari Balai Pengawas Obat dan Makanan Palu Nomor : LHU.103.K.05.16.26.0170 tanggal 02 April 2026  menerangkan bahwa 1 (satu) bungkus plastik klip 0,1076 gram (nol koma satu nol tujuh enam) gram yang merupakan sampel barang bukti telah dilakukan pengujian dengan hasil positif mentamfetamine;
  • Bahwa berdasarkan surat hasil pemeriksaan laboratirium dari RSUD Mokopido No RM 00000023966 nama Pasien Viqram tanggal pemeriksaan 25 Februari 2026 menerangkan bahwa telah dilakukan pemeriksaan urine dengan hasil pemeriksaan Amphetamine (+) positif, Marijuana (-) negatif, Morphine (-) negatif;
  • Bahwa perbuatan Terdakwa Viqram memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu dilakukan tanpa hak dan tanpa izin dari pihak yang berwenang dan bukan digunakan untuk kepentingan ilmu pengetahuan dan teknologi maupun di bidang kesehatan.

 

---------- Perbuatan Terdakwa Viqram melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana--------------------------------------------

 

 

 

 
   

 

 

TOLITOLI, 2 Juni 2026

PENUNTUT UMUM

                                                                                     

 

 

 

 

LIA NUR SAFITA, S.H.

Ajun Jaksa Madya NIP.199704112024042001

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya