Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya ;
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki kesalahan penulisan nama, tempat lahir dan tahun kelahiran pada akta kelahiran Pemohon No. 7204-LT-15092022-0012, Kartu Keluarga nomor 7204011203082628, dan Kartu Tanda Penduduk, NIK. 7204014102560001, dari nama Suharni kahir di Soni dan kelahiran tahun 1956 menjadi tertulis Nama Pemohon Suaharni, Lahir di Ogoamas, pada tanggal 1 Pebruari 1961, Perempuan, anak ke-2 (dua) dari 5 (kima) bersaudara dari pasangan suami istri bapak Lahasang alias Hasan dan Ibu Sahari ;
- Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tolitoli setelah menerima Salinan penetapan ini membuat catatan pinggir pada register akta pencatatan sipil dan memperbaiki administrasi kependudukan pemohon sesuai hukum yang berlaku ;
- Menyatakan nama Pemohon Suharni dan Suaharni, Suaharni Lahasang, Suaharni Lahasang Taebe, Suaharni binti hasan sebagaimana bukti surat pemohon adalah orang yang sama ;
- Membebankan segala biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon ;
|