| Dakwaan |
A. IDENTITAS TERDAKWA
|
Nama Lengkap
|
:
|
SAMRIL Alias AMBING
|
|
Nomor Identitas
|
:
|
7204080102900002
|
|
Tempat Lahir
|
:
|
Sabang
|
|
Umur / Tanggal Lahir
|
:
|
36 tahun / 01 Februari 1990
|
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
|
Kebangsaan
|
:
|
Indonesia
|
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Jl. Kusuma Bangsa, Kel. Gunung Lingkas, Kec. Tarakan Timur, Kab/Kota Kalimantan Utara
|
|
A g a m a
|
:
|
Islam
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Buruh tani / pekebun
|
|
Pendidikan
|
:
|
SMP (tidak lulus)
|
B. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN
- Penangkapan
|
:
|
Tidak dilakukan penangkapan
|
- Penahanan
- Penyidik
- Perpanjangan PU
- Penuntut Umum
|
:
:
:
:
|
Rutan, sejak Tgl. 31 Maret 2026 s/d Tgl. 19 April 2026
Rutan, sejak Tgl. 20 April 2026 s/d Tgl. 29 Mei 2026
Rutan, sejak Tgl. 26 Mei 2026 s/d Tgl. 14 Juni 2026
|
C. DAKWAAN :
PERTAMA
------- Bahwa Terdakwa SAMRIL Alias AMBING (selanjutnya disebut Terdakwa), pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi sejak akhir bulan Januari 2026 sampai dengan pertengahan bulan Februari 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026 bertempat di dalam rumah Korban, di Desa Sabang, Kecamatan Galang, Kabupaten Tolitoli, Provinsi Sulawesi Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tolitoli yang berwenang mengadili, melakukan perbarengan beberapa Tindak Pidana yang saling berhubungan sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut yakni mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang terjadi pada malam dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, dilakukan dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk masuk ke tempat melakukan Tindak Pidana atau sampai pada barang yang diambil, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut: -------------------------------------
- Bahwa awalnya pada bulan Januari 2026 yang hari dan tanggalnya sudah tidak ingat lagi sekira pukul 19:00 Wita, Terdakwa melihat Saksi ROSMAWATI Alias ROS (selanjutnya disebut Korban) hendak pergi ke Kabupaten Morowali dengan mengendarai mobil rental meninggalkan rumah Korban dalam keadaan tidak berpenghuni, sehingga timbul niat Terdakwa untuk memasuki rumah Korban dan mengambil barang-barang yang ada di dalam rumah tersebut. Beberapa hari kemudian yang hari dan tanggalnya Terdakwa sudah tidak ingat lagi sekira pukul 02:00 Wita, Terdakwa masuk ke halaman rumah Korban melalui celah-celah pagar halaman rumah, lalu Terdakwa masuk ke dalam rumah melalui jendela belakang yang saat itu tertutup plastik dan terhalang trali besi, kemudian Terdakwa membengkokkan trali besi tersebut lalu masuk melalui sela-sela trali besi yang sudah bengkok, setelah Terdakwa berada di dalam rumah Korban kemudian ia mengambil 1 (satu) buah tabung gas dan 1 (satu) buah dap air kemudian Terdakwa keluar melalui jendela depan rumah lalu Terdakwa membawa kedua barang tersebut ke rumah Terdakwa, dua hari kemudian Terdakwa menjual 1 (satu) buah tabung gas tersebut kepada seseorang bernama RINI alias Mama Ayu dengan harga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), dan menjual 1 (satu) buah dap air tersebut kepada Saksi HUSNA dengan harga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), kemudian pada malam harinya Terdakwa kembali masuk ke dalam rumah Korban sekira pukul 02:00 Wita dengan cara yang sama kemudian mengambil barang berupa 1 (satu) buah mesin parut kelapa dan 2 (dua) buah ban trail sepeda motor, kemudian Terdakwa keluar melalui jendela depan rumah dan membawa kedua barang tersebut ke rumah Terdakwa, tiga hari kemudian Terdakwa menjual 1 (satu) mesin parut kelapa tersebut kepada Saksi ARPANDI dengan harga Rp. 130.000,- (seratus tiga puluh ribu rupiah), lalu Terdakwa menjual 2 (dua) buah ban trail sepeda motor tersebut kepada Saksi SIRAJUDDIN dengan harga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), kemudian pada malam harinya Terdakwa kembali masuk ke dalam rumah Korban sekira pukul 22:00 Wita dan mengambil barang berupa 1 (satu) unit mesin kultifator kemudian Terdakwa membawa mesin tersebut ke rumah Terdakwa, empat hari kemudian Terdakwa menggadaikan 1 (satu) buah mesin kultifator tersebut kepada Saksi MASKUR yang berada di Desa Sabang dengan harga Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah), setelah menjual mesin kultifator tersebut pada malam harinya Terdakwa kembali memasuki rumah Korban sekira pukul 03:00 Wita dan mengambil barang berupa 4 (empat) buah pelek mobil beserta bannya dan menyimpan barang tersebut di rumah Terdakwa selama lima hari, kemudian Terdakwa menjual 4 (empat) buah pelek mobil beserta bannya kepada Saksi SUHERMAN yang berada di Desa Sandana dengan harga Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah), kemudian pada malam harinya Terdakwa kembali masuk ke dalam rumah Korban sekira pukul 22:00 Wita dan mengambil barang berupa 119 (seratus sembilan belas) buah piring makan dan 2 (dua) buah lampu sorot kemudian Terdakwa simpan di rumah Terdakwa selama tiga hari lalu menjual piring tersebut kepada Saksi Hi. TATI BATONG yang berada di Desa Bajugan dengan total harga Rp. 775.000,- (tujuh ratus tujuh puluh lima ribu rupiah), dan menjual 2 (dua) buah lampu sorot kepada Saksi AHMAD MUHROJI EFENDI yang berada di desa Ginunggung dengan harga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah), pada malam harinya Terdakwa kembali masuk ke dalam rumah Korban sekira pukul 21:00 Wita dan mengambil barang berupa 1 (satu) buah blender, kemudian Terdakwa menjual 1 (satu) buah blender tersebut kepada Saksi MURSALIM dengan harga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah), selanjutnya Terdakwa sudah tidak pernah memasuki rumah Korban kembali.
- Bahwa dari hasil penjualan barang-barang yang Terdakwa ambil dari rumah Korban, Terdakwa memperoleh keuntungan sebesar Rp. 2.455.000,- (dua juta empat ratus lima puluh lima ribu rupiah) yang telah Terdakwa pergunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari Terdakwa.
- Bahwa cara Terdakwa mengambil barang-barang di rumah Korban adalah sebagai berikut:
- 1 (satu) buah mesin dap air Terdakwa ambil dari kamar mandi/toilet, 1 (satu) buah tabung gas 3 kilo Terdakwa ambil dari kamar dekat dapur kemudian Terdakwa bawa ke rumah Terdakwa dengan berjalan kaki melewati belakang rumah Korban.
- 1 (satu) unit mesin parut kelapa Terdakwa ambil dari dapur, 2 (dua) buah ban trail sepeda motor Terdakwa ambil dari kamar dekat dapur kemudian Terdakwa bawa ke rumah Terdakwa dengan berjalan kaki melewati belakang rumah Korban.
- 1 (satu) unit mesin kultifator Terdakwa ambil saat itu dalam posisi terpasang pada rangka kultifator yang disimpan di ruang dapur, kemudian Terdakwa lepas dengan menggunakan kunci model Y mata 8-9-10, kemudian Terdakwa angkat dan bawa ke rumah Terdakwa dengan berjalan kaki melewati belakang rumah Korban.
- 4 (empat) buah pelek mobil dengan bannya Terdakwa ambil dari kamar mandi/Toliet yang saat itu Terdakwa angkat satu persatu dan Terdakwa keluarkan dari dalam rumah selanjutnya Terdakwa angkat dan bawa ke rumah Terdakwa dengan berjalan kaki melewati belakang rumah Korban.
- 119 (seratus Sembilan belas) buah piring makan dan 2 (dua) buah lampu sorot Terdakwa ambil dari lemari yang ada di dapur yang saat itu lemari tersebut Terdakwa buka dengan menggunakan obeng plat, kemudian piring tersebut Terdakwa angkat dan dibawa ke rumah Terdakwa dengan berjalan kaki melewati belakang rumah Korban.
- 1 (satu) buah blender Terdakwa ambil dari dapur kemudian Terdakwa angkat dan bawa ke rumah Terdakwa dengan berjalan kaki melewati belakang rumah Korban.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa mengambil barang-barang milik Korban sehingga Korban mengalami kerugian sebesar Rp. 22.000.000,- (dua puluh dua juta rupiah).
- Bahwa Terdakwa dalam hal Terdakwa mengambil barang-barang tersebut tanpa sepengetahuan atau tanpa izin dari pemilik yang berhak yakni Saksi ROSMAWATI alias ROS (Korban);
------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 Ayat (2) Jo. Pasal 126 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana -----------------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
------- Bahwa Terdakwa SAMRIL Alias AMBING (selanjutnya disebut Terdakwa), pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi sejak akhir bulan Januari 2026 sampai dengan pertengahan bulan Februari 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026 bertempat di dalam rumah Korban, di Desa Sabang, Kecamatan Galang, Kabupaten Tolitoli, Provinsi Sulawesi Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tolitoli yang berwenang mengadili, melakukan perbarengan beberapa Tindak Pidana yang saling berhubungan sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut yakni mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dilakukan dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk masuk ke tempat melakukan Tindak Pidana atau sampai pada barang yang diambil, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut: ------------------------------------------------
- Bahwa awalnya pada bulan Januari 2026 yang hari dan tanggalnya sudah tidak ingat lagi sekira pukul 19:00 Wita, Terdakwa melihat Saksi ROSMAWATI Alias ROS (selanjutnya disebut Korban) hendak pergi ke Kabupaten Morowali dengan mengendarai mobil rental meninggalkan rumah Korban dalam keadaan tidak berpenghuni, sehingga timbul niat Terdakwa untuk memasuki rumah Korban dan mengambil barang-barang yang ada di dalam rumah tersebut. Beberapa hari kemudian yang hari dan tanggalnya Terdakwa sudah tidak ingat lagi sekira pukul 02:00 Wita, Terdakwa masuk ke halaman rumah Korban melalui celah-celah pagar halaman rumah, lalu Terdakwa masuk ke dalam rumah melalui jendela belakang yang saat itu tertutup plastik dan terhalang trali besi, kemudian Terdakwa membengkokkan trali besi tersebut lalu masuk melalui sela-sela trali besi yang sudah bengkok, setelah Terdakwa berada di dalam rumah Korban kemudian ia mengambil 1 (satu) buah tabung gas dan 1 (satu) buah dap air kemudian Terdakwa keluar melalui jendela depan rumah lalu Terdakwa membawa kedua barang tersebut ke rumah Terdakwa, dua hari kemudian Terdakwa menjual 1 (satu) buah tabung gas tersebut kepada seseorang bernama RINI alias Mama Ayu dengan harga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), dan menjual 1 (satu) buah dap air tersebut kepada Saksi HUSNA dengan harga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), kemudian pada malam harinya Terdakwa kembali masuk ke dalam rumah Korban sekira pukul 02:00 Wita dengan cara yang sama kemudian mengambil barang berupa 1 (satu) buah mesin parut kelapa dan 2 (dua) buah ban trail sepeda motor, kemudian Terdakwa keluar melalui jendela depan rumah dan membawa kedua barang tersebut ke rumah Terdakwa, tiga hari kemudian Terdakwa menjual 1 (satu) mesin parut kelapa tersebut kepada Saksi ARPANDI dengan harga Rp. 130.000,- (seratus tiga puluh ribu rupiah), lalu Terdakwa menjual 2 (dua) buah ban trail sepeda motor tersebut kepada Saksi SIRAJUDDIN dengan harga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), kemudian pada malam harinya Terdakwa kembali masuk ke dalam rumah Korban sekira pukul 22:00 Wita dan mengambil barang berupa 1 (satu) unit mesin kultifator kemudian Terdakwa membawa mesin tersebut ke rumah Terdakwa, empat hari kemudian Terdakwa menggadaikan 1 (satu) buah mesin kultifator tersebut kepada Saksi MASKUR yang berada di Desa Sabang dengan harga Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah), setelah menjual mesin kultifator tersebut pada malam harinya Terdakwa kembali memasuki rumah Korban sekira pukul 03:00 Wita dan mengambil barang berupa 4 (empat) buah pelek mobil beserta bannya dan menyimpan barang tersebut di rumah Terdakwa selama lima hari, kemudian Terdakwa menjual 4 (empat) buah pelek mobil beserta bannya kepada Saksi SUHERMAN yang berada di Desa Sandana dengan harga Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah), kemudian pada malam harinya Terdakwa kembali masuk ke dalam rumah Korban sekira pukul 22:00 Wita dan mengambil barang berupa 119 (seratus sembilan belas) buah piring makan dan 2 (dua) buah lampu sorot kemudian Terdakwa simpan di rumah Terdakwa selama tiga hari lalu menjual piring tersebut kepada Saksi Hi. TATI BATONG yang berada di Desa Bajugan dengan total harga Rp. 775.000,- (tujuh ratus tujuh puluh lima ribu rupiah), dan menjual 2 (dua) buah lampu sorot kepada Saksi AHMAD MUHROJI EFENDI yang berada di desa Ginunggung dengan harga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah), pada malam harinya Terdakwa kembali masuk ke dalam rumah Korban sekira pukul 21:00 Wita dan mengambil barang berupa 1 (satu) buah blender, kemudian Terdakwa menjual 1 (satu) buah blender tersebut kepada Saksi MURSALIM dengan harga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah), selanjutnya Terdakwa sudah tidak pernah memasuki rumah Korban kembali.
- Bahwa dari hasil penjualan barang-barang yang Terdakwa ambil dari rumah Korban, Terdakwa memperoleh keuntungan sebesar Rp. 2.455.000,- (dua juta empat ratus lima puluh lima ribu rupiah) yang telah Terdakwa pergunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari Terdakwa.
- Bahwa cara Terdakwa mengambil barang-barang di rumah Korban adalah sebagai berikut:
- 1 (satu) buah mesin dap air Terdakwa ambil dari kamar mandi/toilet, 1 (satu) buah tabung gas 3 kilo Terdakwa ambil dari kamar dekat dapur kemudian Terdakwa bawa ke rumah Terdakwa dengan berjalan kaki melewati belakang rumah Korban.
- 1 (satu) unit mesin parut kelapa Terdakwa ambil dari dapur, 2 (dua) buah ban trail sepeda motor Terdakwa ambil dari kamar dekat dapur kemudian Terdakwa bawa ke rumah Terdakwa dengan berjalan kaki melewati belakang rumah Korban.
- 1 (satu) unit mesin kultifator Terdakwa ambil saat itu dalam posisi terpasang pada rangka kultifator yang disimpan di ruang dapur, kemudian Terdakwa lepas dengan menggunakan kunci model Y mata 8-9-10, kemudian Terdakwa angkat dan bawa ke rumah Terdakwa dengan berjalan kaki melewati belakang rumah Korban.
- 4 (empat) buah pelek mobil dengan bannya Terdakwa ambil dari kamar mandi/Toliet yang saat itu Terdakwa angkat satu persatu dan Terdakwa keluarkan dari dalam rumah selanjutnya Terdakwa angkat dan bawa ke rumah Terdakwa dengan berjalan kaki melewati belakang rumah Korban.
- 119 (seratus Sembilan belas) buah piring makan dan 2 (dua) buah lampu sorot Terdakwa ambil dari lemari yang ada di dapur yang saat itu lemari tersebut Terdakwa buka dengan menggunakan obeng plat, kemudian piring tersebut Terdakwa angkat dan dibawa ke rumah Terdakwa dengan berjalan kaki melewati belakang rumah Korban.
- 1 (satu) buah blender Terdakwa ambil dari dapur kemudian Terdakwa angkat dan bawa ke rumah Terdakwa dengan berjalan kaki melewati belakang rumah Korban.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa mengambil barang-barang milik Korban sehingga Korban mengalami kerugian sebesar Rp. 22.000.000,- (dua puluh dua juta rupiah).
- Bahwa Terdakwa dalam hal Terdakwa mengambil barang-barang tersebut tanpa sepengetahuan atau tanpa izin dari pemilik yang berhak yakni Saksi ROSMAWATI alias ROS (Korban);
------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 Ayat (1) huruf f Jo. Pasal 126 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana -----------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KETIGA
------- Bahwa Terdakwa SAMRIL Alias AMBING (selanjutnya disebut Terdakwa), pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi sejak akhir bulan Januari 2026 sampai dengan pertengahan bulan Februari 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026 bertempat di dalam rumah Korban, di Desa Sabang, Kecamatan Galang, Kabupaten Tolitoli, Provinsi Sulawesi Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tolitoli yang berwenang mengadili, melakukan perbarengan beberapa Tindak Pidana yang saling berhubungan sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut yakni mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------
- Bahwa awalnya pada bulan Januari 2026 yang hari dan tanggalnya sudah tidak ingat lagi sekira pukul 19:00 Wita, Terdakwa melihat Saksi ROSMAWATI Alias ROS (selanjutnya disebut Korban) hendak pergi ke Kabupaten Morowali dengan mengendarai mobil rental meninggalkan rumah Korban dalam keadaan tidak berpenghuni, sehingga timbul niat Terdakwa untuk memasuki rumah Korban dan mengambil barang-barang yang ada di dalam rumah tersebut. Beberapa hari kemudian yang hari dan tanggalnya Terdakwa sudah tidak ingat lagi sekira pukul 02:00 Wita, Terdakwa masuk ke halaman rumah Korban melalui celah-celah pagar halaman rumah, lalu Terdakwa masuk ke dalam rumah melalui jendela belakang yang saat itu tertutup plastik dan terhalang trali besi, kemudian Terdakwa membengkokkan trali besi tersebut lalu masuk melalui sela-sela trali besi yang sudah bengkok, setelah Terdakwa berada di dalam rumah Korban kemudian ia mengambil 1 (satu) buah tabung gas dan 1 (satu) buah dap air kemudian Terdakwa keluar melalui jendela depan rumah lalu Terdakwa membawa kedua barang tersebut ke rumah Terdakwa, dua hari kemudian Terdakwa menjual 1 (satu) buah tabung gas tersebut kepada seseorang bernama RINI alias Mama Ayu dengan harga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), dan menjual 1 (satu) buah dap air tersebut kepada Saksi HUSNA dengan harga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), kemudian pada malam harinya Terdakwa kembali masuk ke dalam rumah Korban sekira pukul 02:00 Wita dengan cara yang sama kemudian mengambil barang berupa 1 (satu) buah mesin parut kelapa dan 2 (dua) buah ban trail sepeda motor, kemudian Terdakwa keluar melalui jendela depan rumah dan membawa kedua barang tersebut ke rumah Terdakwa, tiga hari kemudian Terdakwa menjual 1 (satu) mesin parut kelapa tersebut kepada Saksi ARPANDI dengan harga Rp. 130.000,- (seratus tiga puluh ribu rupiah), lalu Terdakwa menjual 2 (dua) buah ban trail sepeda motor tersebut kepada Saksi SIRAJUDDIN dengan harga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), kemudian pada malam harinya Terdakwa kembali masuk ke dalam rumah Korban sekira pukul 22:00 Wita dan mengambil barang berupa 1 (satu) unit mesin kultifator kemudian Terdakwa membawa mesin tersebut ke rumah Terdakwa, empat hari kemudian Terdakwa menggadaikan 1 (satu) buah mesin kultifator tersebut kepada Saksi MASKUR yang berada di Desa Sabang dengan harga Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah), setelah menjual mesin kultifator tersebut pada malam harinya Terdakwa kembali memasuki rumah Korban sekira pukul 03:00 Wita dan mengambil barang berupa 4 (empat) buah pelek mobil beserta bannya dan menyimpan barang tersebut di rumah Terdakwa selama lima hari, kemudian Terdakwa menjual 4 (empat) buah pelek mobil beserta bannya kepada Saksi SUHERMAN yang berada di Desa Sandana dengan harga Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah), kemudian pada malam harinya Terdakwa kembali masuk ke dalam rumah Korban sekira pukul 22:00 Wita dan mengambil barang berupa 119 (seratus sembilan belas) buah piring makan dan 2 (dua) buah lampu sorot kemudian Terdakwa simpan di rumah Terdakwa selama tiga hari lalu menjual piring tersebut kepada Saksi Hi. TATI BATONG yang berada di Desa Bajugan dengan total harga Rp. 775.000,- (tujuh ratus tujuh puluh lima ribu rupiah), dan menjual 2 (dua) buah lampu sorot kepada Saksi AHMAD MUHROJI EFENDI yang berada di desa Ginunggung dengan harga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah), pada malam harinya Terdakwa kembali masuk ke dalam rumah Korban sekira pukul 21:00 Wita dan mengambil barang berupa 1 (satu) buah blender, kemudian Terdakwa menjual 1 (satu) buah blender tersebut kepada Saksi MURSALIM dengan harga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah), selanjutnya Terdakwa sudah tidak pernah memasuki rumah Korban kembali.
- Bahwa dari hasil penjualan barang-barang yang Terdakwa ambil dari rumah Korban, Terdakwa memperoleh keuntungan sebesar Rp. 2.455.000,- (dua juta empat ratus lima puluh lima ribu rupiah) yang telah Terdakwa pergunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari Terdakwa.
- Bahwa cara Terdakwa mengambil barang-barang di rumah Korban adalah sebagai berikut:
- 1 (satu) buah mesin dap air Terdakwa ambil dari kamar mandi/toilet, 1 (satu) buah tabung gas 3 kilo Terdakwa ambil dari kamar dekat dapur kemudian Terdakwa bawa ke rumah Terdakwa dengan berjalan kaki melewati belakang rumah Korban.
- 1 (satu) unit mesin parut kelapa Terdakwa ambil dari dapur, 2 (dua) buah ban trail sepeda motor Terdakwa ambil dari kamar dekat dapur kemudian Terdakwa bawa ke rumah Terdakwa dengan berjalan kaki melewati belakang rumah Korban.
- 1 (satu) unit mesin kultifator Terdakwa ambil saat itu dalam posisi terpasang pada rangka kultifator yang disimpan di ruang dapur, kemudian Terdakwa lepas dengan menggunakan kunci model Y mata 8-9-10, kemudian Terdakwa angkat dan bawa ke rumah Terdakwa dengan berjalan kaki melewati belakang rumah Korban.
- 4 (empat) buah pelek mobil dengan bannya Terdakwa ambil dari kamar mandi/Toliet yang saat itu Terdakwa angkat satu persatu dan Terdakwa keluarkan dari dalam rumah selanjutnya Terdakwa angkat dan bawa ke rumah Terdakwa dengan berjalan kaki melewati belakang rumah Korban.
- 119 (seratus Sembilan belas) buah piring makan dan 2 (dua) buah lampu sorot Terdakwa ambil dari lemari yang ada di dapur yang saat itu lemari tersebut Terdakwa buka dengan menggunakan obeng plat, kemudian piring tersebut Terdakwa angkat dan dibawa ke rumah Terdakwa dengan berjalan kaki melewati belakang rumah Korban.
- 1 (satu) buah blender Terdakwa ambil dari dapur kemudian Terdakwa angkat dan bawa ke rumah Terdakwa dengan berjalan kaki melewati belakang rumah Korban.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa mengambil barang-barang milik Korban sehingga Korban mengalami kerugian sebesar Rp. 22.000.000,- (dua puluh dua juta rupiah).
- Bahwa Terdakwa dalam hal Terdakwa mengambil barang-barang tersebut tanpa sepengetahuan atau tanpa izin dari pemilik yang berhak yakni Saksi ROSMAWATI alias ROS (Korban);
------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 Jo. Pasal 126 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ----------------------------------------------------------------------------------------------------------
|
|
Tolitoli, 8 Juni 2026
|
|
JAKSA PENUNTUT UMUM
|
|
|
PUTRA WAHYU JONAN, S.H.
|
|
Ajun Jaksa Madya NIP.199901242024041003
|
|