Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman / kreditnya kepada Penggugat sebesar 58,912,749 (Lima Puluh Delapan Juta Sembilan Ratus Dua Belas Ribu Tuju Ratus Empat Puluh Sembilan Rupiah)
- Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat,maka tanah seluas 375 M* berikut bangunan dan segala sesuatu yang melekat berdiri di atasnya sesuai SURAT PENYERAHAN NO :99/SPH/PEM-KDS/IX/2013 An.MURNI yang di serahkan ke An.DAMRI ,di dusun Anggudangeng, desa tampiala kec dampal selatan,.akan di publikasikan di depan umum dan di lelang dengan perantara kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
|