Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TOLI-TOLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
9/Pid.Sus/2026/PN Tli Muhammad Rafi Syaputra, S.H. HASANUDDIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 20 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 9/Pid.Sus/2026/PN Tli
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 19 Jan. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-132/P.2.12.3/Enz.2/01/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Muhammad Rafi Syaputra, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HASANUDDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

SURAT DAKWAAN

No.Reg.Perkara : PDM-44/P.2.12.3/Enz.12/2025

 

A. IDENTITAS TERDAKWA:

Nama lengkap

:

HASANUDDIN

Tempat Lahir

:

Ogomoli

Umur / Tgl Lahir

:

44 tahun / 11 Desember 1980

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

Dusun Malangga Tengah Desa Malangga, Kec. Galang Kabupaten Tolitoli

Agama

:

Islam

Pekerjaan

 

:

 

Petani/Pekebun

 

B. RIWAYAT PENANGKAPAN DAN PENAHANAN:

Penangkapan

Perpanjangan Penangkapan

Penahanan

Oleh Penyidik

:

:

 

:

07 Agustus 2025

10 Agustus 2025 s/d 12 Agustus 2025

 

Rutan Polres Tolitoli , sejak 12 Agustus 2025 s/d 31 Agustus 2025.

diperpanjang oleh JPU

:

Rutan Polres Tolitoli, sejak 01 September 2025 s/d 10 Oktober 2025.

diperpanjang oleh Ketua PN (I)

diperpanjang oleh Ketua PN (II)

Oleh Penutut Umum

 

diperpanjang oleh Ketua PN

:

 

:

 

:

 

:

Rutan Polres Tolitoli, sejak 11 Oktober 2025 s/d 09 November 2025.

Rutan Polres Tolitoli, sejak 10 November 2025 s/d 09 Desember 2025.

Rutan Lapas Tolitoli, sejak 08 Desember 2025 s/d 27 Desember 2025.

Rutan Lapas Tolitoli, sejak 28 Desember 2025 s/d 26 Januari 2026

 

 

C. DAKWAAN:

 

KESATU

----------- Bahwa Terdakwa HASANUDDIN (selanjutnya disebut Terdakwa) pada hari Kamis tanggal 07 bulan Agustus 2025 sekira jam 17.00 WITA atau setidak tidaknya pada bulan Agustus tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih pada tahun 2025, beralamat di Dusun Kinapasan Desa Kinopasan Kec. Galang Kab. Tolitoli atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tolitoli, telah tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan Iyaitu 7 (Tujuh) paket klip berisi diduga narkotika jenis shabu-shabu dengan berat netto 0,4601 (nol koma empat enam nol satu) yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:-------------------------------------------

  • Bahwa Awalnya Pada hari Minggu tanggal 03 bulan Agustus tahun 2025 sekira,                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                             jam 14.00 wita, Saudara PUNG ACONG (DPO) tiba-tiba mendatangi rumah Terdakwa yang terletak di Dusun Malangga Tengah Desa Malangga Kec. Galang Kab. Tolitoli kemudian Terdakwa dan Saudara PUNG ACONG (DPO) berbincang-bincang dan saling bertanya kabar diruang tamu rumah Terdakwa selanjutnya Saudara PUNG ACONG (DPO) memperlihatkan kepada Terdakwa beberapa bungkus shabu-shabu kemudian mengajak Terdakwa untuk menggunakan (mengkonsumsi) shabu-shabu tersebut dan kebetulan pada saat itu dirumah Terdakwa tidak ada seorang pun selain Terdakwa dan Saudara PUNG ACONG (DPO) sehingga Terdakwa sepakat untuk menggunakan (mengkonsumsi) shabu-shabu tersebut dirumah Terdakwa. Berikutnya Saudara PUNG ACONG (DPO) mengeluarkan bong (alat hisap shabu) yang memang telah ia bawa lalu Saudara PUNG ACONG (DPO) mengambil salah satu paket yang berisi shabu-shabu kemudian ia memasukkan shabu-shabu tersebut kedalam kaca pirex dan kemudian kami langsung mengkonsumsi shabu-shabu. Dan setelah mengkonsumsi shabu-shabu Saudara PUNG ACONG (DPO) menawarkan Terdakwa untuk membeli shabu-shabu namun pada saat itu Terdakwa sempat menolak dengan mengatakan kepada Saudara PUNG ACONG (DPO) ’’tidak ada uangku sekarang’’ kemudian lelaki PUNG ACONG Saudara PUNG ACONG (DPO) berkata ’’sudah gampang itu nanti saja kalo ada uangmu baru bayar’’ lalu Terdakwa berkata ‘’berapa harganya kah ?’’ Saudara PUNG ACONG (DPO) berkata ‘’ambil saja semua ini lima ratus ribu’’ sambil pada saat itu Saudara PUNG ACONG (DPO) memperlihatkan kepada Terdakwa shabu-shabu yang sudah terpaket sebanyak 7 (tujuh) paket kemudian Terdakwa menanyakan lagi kepada Saudara PUNG ACONG (DPO) untuk mempertegas kembali dikarenakan pada saat itu Terdakwa sama sekali tidak mempunyai uang dengan berkata ‘’kapan dibayar ini ?’’ dan Saudara PUNG ACONG (DPO) jawab ‘’sudah tenang saja kau nanti saja dibayar kalo sudah ada uangmu’’ dan karena Saudara PUNG ACONG (DPO) berkata seperti itu sehingga Terdakwa sepakat untuk mengambil (membeli) shabu-shabu tersebut. Setelah terjadi kesepakatan tersebut Saudara PUNG ACONG (DPO) pamit pergi dan tidak lama kemudian Saudara PUNG ACONG (DPO) langsung pergi meninggalkan rumah Terdakwa. 
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 07 Agustus 2025 sekira pukul 16.45 wita Saudara INGGI mendatangi rumah Terdakwa, awalnya Saudara INGGI mengajak Terdakwa untuk memakai/menggunakan (mengkonsumsi) shabu-shabu, setelah itu Terdakwa pergi berboncengan dengan Saudara INGGI menggunakan sepeda motor milik Saudara INGGI. Dan Ketika Petugas Kepolisian melintas di Dusun Kinapasan Desa Kinopasan Kec. Galang Kab. Tolitoli Saudara. INGGI menurunkan Terdakwa dipinggir jalan dan Saudara INGGI mengatakan ‘’tunggu dulu disini Terdakwa pergi beli air minum botolan’’ Dimana Terdakwa menyampaikan maksud dan tujuan Saudara INGGI membeli air minum botolan yakni akan digunakan untuk membuat bong (alat hisap shabu) kemudian Saudara INGGI pergi meninggalkan Terdakwa dan Terdakwa menunggu dipinggir jalan ditempat tersebut.
  • Bahwa Awalnya pada hari Kamis tanggal 07 Agustus 2025 sekira pukul 17.10 wita datang 2 (dua) orang saksi masyarakat dan 2 (dua) orang pihak kepolisian selanjutnya petugas kepolisian memperlihatkan Surat Perintah Tugas dan membacakannya kemudian petugas kepolisian Awalnya melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dan petugas kepolisian menanyakan kepada Terdakwa ’’mana barangmu’’ Terdakwa menjawab ‘’ada didalam tas’’ sambil menunjukkan tas selempang dimana pada saat itu Terdakwa memang sedang menggunakan tas selempang merek Brand Style warna hitam kemudian tas selempang tersebut dibuka didalamnya ditemukan wadah plastik bening yang terlakban dengan lakban warna hitam setelah itu wadah plastik dibuka ditemukan 2 (dua) plastik klip berukuran sedang. Selanjutnya diperintahkan kepada Terdakwa untuk mengeluarkan isi dari masing-masing plastik klip tersebut dan setelah dibuka plastik klip yang pertama didalamnya terdapat 5 (lima) paket plastik klip berisi diduga narkotika jenis shabu-shabu yang dimana masing-masing plastik klip tersebut diisi didalam plastik klip kecil dan berikutnya plastik klip yang kedua dibuka didalamnya terdapat 2 (dua) paket plastik klip berisi diduga narkotika jenis shabu-shabu yang dimana masing-masing plastik klip tersebut diisi didalam plastik klip kecil, sehingga total keseluruhan paket yang ditemukan pada saat itu yakni sebanyak 7 (tujuh) paket plastik klip berisi diduga narkotika jenis shabu-shabu kemudian barang-barang tersebut diletakkan ditanah. Setelah itu petugas kepolisian menanyakan kepada Terdakwa ’’apa ini’’  sambil menunjuk 7 (tujuh) paket plastik klip dan Terdakwa menjawab ’’shabu-shabu pak’’ Selanjutnya Terdakwa ditanya oleh petugas kepolisian ’’ siapa punya ini barang (shabu-shabu) ’’ dan Terdakwa menjawab ’’saya punya pak’’ kemudian ditanyakan lagi kepada Terdakwa ’’ada ijin tidak kau dari pemerintah dalam hal memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika jenis shabu-shabu’’ dan Terdakwa menjawab ”tidak ada ijin pak’’ lalu Terdakwa ditanya Kembali ’’apakah masih ada barang lain’’ dan Terdakwa jawab ’’tidak ada’’ selanjutnya barang-barang tersebut disita oleh petugas kepolisian dari Terdakwa untuk dijadikan barang bukti kemudian Terdakwa ditangkap dan dibawa kekantor polres tolitoli diruang Sat Resnarkoba untuk proses penyidikan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Narkoba dari Rumah Sakit Mokopido Tanggal 06 Oktober 2025 Nomor : 09.3/2315/KET/RSUD/X/2025 dengan hasil pemeriksaan urine Amphetamine (AMP) Negatif (-), Morphine (MOP) Negatif (-), Marijuana (THC) Negatif (-).
  • Bahwa berdasarkan berita acara penimbangan barang bukti di duga narkotika pada tanggal 08 Agustus 2025 oleh Kepolisian Resor Tolitoli menerangkan bahwa barang bukti 7 (tujuh) plastik berisi kristal bening di duga narkotika jenis shabu dengan berat netto 0,4601 (nol koma empat enam nol satu) gram kemudian disisihkan sebanyak 0,1077 (nol koma satu nol tujuh tujuh) gram untuk pengujian.
  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian dari Balai Pengawas Obat dan Makanan Palu Nomor : LHU.103.K.05.16.25.0243 dengan hasil pengujian barang bukti sebanyak 0,1077 (nol koma satu nol tujuh tujuh) gram (+) positif Mentamfetamin.
  • Penyimpanan sediaan farmasi pemerintah, Apotek, Rumah Sakit, Pusat Kesehatan Masyarakat, Balai Pengobatan, dokter, dan Lembaga Ilmu Pengetahuan yang ditunjuk oleh Menteri Kesehatan;
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, atau menyerahkan Narkotika Golongan 1 bukan tanaman.

 

----------------------- Perbuatan Terdakwa melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo UU No 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA 

 

----------- Bahwa ia Terdakwa HASANUDDIN (selanjutnya disebut Terdakwa) pada hari Kamis tanggal 07 bulan Agustus 2025 sekira jam 17.00 WITA atau setidak tidaknya pada bulan Agustus tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih pada tahun 2025, beralamat di Dusun Kinapasan Desa Kinopasan Kec. Galang Kab. Tolitoli atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tolitoli, telah tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I yaitu 7 (Tujuh) paket klip berisi diduga narkotika jenis shabu-shabu dengan berat netto 0,4601 (nol koma empat enam nol satu) yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:--------------

  • Bahwa Awalnya Pada hari Minggu tanggal 03 bulan Agustus tahun 2025 sekira,                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                             jam 14.00 wita, Saudara PUNG ACONG (DPO) tiba-tiba mendatangi rumah Terdakwa yang terletak di Dusun Malangga Tengah Desa Malangga Kec. Galang Kab. Tolitoli kemudian Terdakwa dan Saudara PUNG ACONG (DPO) berbincang-bincang dan saling bertanya kabar diruang tamu rumah Terdakwa selanjutnya Saudara PUNG ACONG (DPO) memperlihatkan kepada Terdakwa beberapa bungkus shabu-shabu kemudian mengajak Terdakwa untuk menggunakan (mengkonsumsi) shabu-shabu tersebut dan kebetulan pada saat itu dirumah Terdakwa tidak ada seorang pun selain Terdakwa dan Saudara PUNG ACONG (DPO) sehingga Terdakwa sepakat untuk menggunakan (mengkonsumsi) shabu-shabu tersebut dirumah Terdakwa. Berikutnya Saudara PUNG ACONG (DPO) mengeluarkan bong (alat hisap shabu) yang memang telah ia bawa lalu Saudara PUNG ACONG (DPO) mengambil salah satu paket yang berisi shabu-shabu kemudian ia memasukkan shabu-shabu tersebut kedalam kaca pirex dan kemudian kami langsung mengkonsumsi shabu-shabu. Dan setelah mengkonsumsi shabu-shabu Saudara PUNG ACONG (DPO) menawarkan Terdakwa untuk membeli shabu-shabu namun pada saat itu Terdakwa sempat menolak dengan mengatakan kepada Saudara PUNG ACONG (DPO) ’’tidak ada uangku sekarang’’ kemudian lelaki PUNG ACONG Saudara PUNG ACONG (DPO) berkata ’’sudah gampang itu nanti saja kalo ada uangmu baru bayar’’ lalu Terdakwa berkata ‘’berapa harganya kah ?’’ Saudara PUNG ACONG (DPO) berkata ‘’ambil saja semua ini lima ratus ribu’’ sambil pada saat itu Saudara PUNG ACONG (DPO) memperlihatkan kepada Terdakwa shabu-shabu yang sudah terpaket sebanyak 7 (tujuh) paket kemudian Terdakwa menanyakan lagi kepada Saudara PUNG ACONG (DPO) untuk mempertegas kembali dikarenakan pada saat itu Terdakwa sama sekali tidak mempunyai uang dengan berkata ‘’kapan dibayar ini ?’’ dan Saudara PUNG ACONG (DPO) jawab ‘’sudah tenang saja kau nanti saja dibayar kalo sudah ada uangmu’’ dan karena Saudara PUNG ACONG (DPO) berkata seperti itu sehingga Terdakwa sepakat untuk mengambil (membeli) shabu-shabu tersebut. Setelah terjadi kesepakatan tersebut Saudara PUNG ACONG (DPO) pamit pergi dan tidak lama kemudian Saudara PUNG ACONG (DPO) langsung pergi meninggalkan rumah Terdakwa. 
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 07 Agustus 2025 sekira pukul 16.45 wita Saudara INGGI mendatangi rumah Terdakwa, awalnya Saudara INGGI mengajak Terdakwa untuk memakai/menggunakan (mengkonsumsi) shabu-shabu, setelah itu Terdakwa pergi berboncengan dengan Saudara INGGI menggunakan sepeda motor milik Saudara INGGI. Dan Ketika Petugas Kepolisian melintas di Dusun Kinapasan Desa Kinopasan Kec. Galang Kab. Tolitoli Saudara. INGGI menurunkan Terdakwa dipinggir jalan dan Saudara INGGI mengatakan ‘’tunggu dulu disini Terdakwa pergi beli air minum botolan’’ Dimana Terdakwa menyampaikan maksud dan tujuan Saudara INGGI membeli air minum botolan yakni akan digunakan untuk membuat bong (alat hisap shabu) kemudian Saudara INGGI pergi meninggalkan Terdakwa dan Terdakwa menunggu dipinggir jalan ditempat tersebut. Selanjutnya sekitar 15 (lima belas) menit kemudian yakni sekira pukul 17.00 wita Ketika Terdakwa sedang menunggu dipinggir jalan, tiba-tiba datang 2 (dua) orang saksi masyarakat dan 2 (dua) orang pihak kepolisian selanjutnya petugas kepolisian memperlihatkan Surat Perintah Tugas dan membacakannya selanjutnya barang-barang tersebut disita oleh petugas kepolisian dari Terdakwa untuk dijadikan barang bukti kemudian Terdakwa ditangkap dan dibawa kekantor polres tolitoli diruang Sat Resnarkoba untuk proses penyidikan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Narkoba dari Rumah Sakit Mokopido Tanggal 06 Oktober 2025 Nomor : 09.3/2315/KET/RSUD/X/2025 dengan hasil pemeriksaan urine Amphetamine (AMP) Negatif (-), Morphine (MOP) Negatif (-), Marijuana (THC) Negatif (-).
  • Bahwa berdasarkan berita acara penimbangan barang bukti di duga narkotika pada tanggal 08 Agustus 2025 oleh Kepolisian Resor Tolitoli menerangkan bahwa barang bukti 7 (tujuh) plastik berisi kristal bening di duga narkotika jenis shabu dengan berat netto 0,4601 (nol koma empat enam nol satu) gram kemudian disisihkan sebanyak 0,1077 (nol koma satu nol tujuh tujuh) gram untuk pengujian.
  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian dari Balai Pengawas Obat dan Makanan Palu Nomor : LHU.103.K.05.16.25.0243 dengan hasil pengujian barang bukti sebanyak 0,1077 (nol koma satu nol tujuh tujuh) gram (+) positif Mentamfetamin.
  • Penyimpanan sediaan farmasi pemerintah, Apotek, Rumah Sakit, Pusat Kesehatan Masyarakat, Balai Pengobatan, dokter, dan Lembaga Ilmu Pengetahuan yang ditunjuk oleh Menteri Kesehatan;
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, atau menyerahkan Narkotika Golongan 1 bukan tanaman.

 

----------- Perbuatan Terdakwa melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana telah diubah dengan UU No 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Tolitoli, 08 Desember 2025

Penuntut Umum,

 

 
   

 

MUHAMMAD RAFI SYAPUTRA, S.H.

Ajun Jaksa Nip.199407302022031001

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya