Dakwaan |
A. IDENTITAS TERDAKWA:
Nama Lengkap
|
:
|
BURHAN
|
Nomor Identitas
|
:
|
7204071010870004
|
Tempat lahir
|
:
|
Lingadan
|
Umur/tanggal lahir
|
:
|
37 Tahun / 10 Oktober 1987
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
Kebangsaan/kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
Tempat tinggal
|
:
|
Jl. Belibis No 23 Kelurahan Tuweley Kecamatan Baolan Kabupaten Tolitoli
|
A g a m a
|
:
|
Islam
|
Pekerjaan
|
:
|
Wiraswasta
|
Pendidikan
|
:
|
SMA (tamat)
|
|
|
|
B. RIWAYAT PENANGKAPAN DAN PENAHANAN:
Penangkapan
Penahanan
Oleh Penyidik
|
:
:
|
11 Maret 2025
Rutan Polres Tolitoli , sejak 14 Maret 2025 s/d 02 April 2025
|
diperpanjang oleh JPU
|
:
|
Rutan Polres Tolitoli, sejak 03 April 2025 s/d 12 Mei 2025
|
diperpanjang oleh Ketua PN (I)
diperpanjang oleh Ketua PN (II)
Oleh Penutut Umum
|
:
:
:
|
Rutan Polres Tolitoli, sejka 13 Mei 2025 s/d 11 Juni 2025
Rutan Polres Tolitoli, sejka 12 Juni 2025 s/d 11 Juli 2025
Rutan Polres Tolitoli, sejka 11 Juli 2025 s/d 30 Juli 2025
|
C. DAKWAAN:
KESATU
-----------Bahwa ia Terdakwa BURHAN (selanjutnya disebut Terdakwa) pada hari Senin tanggal 10 Maret 2025 sekitar jam 23.00 WITA atau setidak tidaknya pada bulan Maret tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih pada tahun 2025, bertempat di Bundaran Tugu Cengkeh yang beralamat di Jl.Moh Bantilan Kelurahan Baru Kecamatan Baolan Kabupaten Tolitoli atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tolitoli, telah “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”. perbuatan yang mana dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:-----------------------------------
- Bahwa Awalnya pada hari Senin tanggal 10 Maret 2025 sekitar jam 22.30 WITA Terdakwa dengan mengendarai sepeda motor pergi ke rumah Sdr. APING (DPO) yang beralamat di Jl. Veteran Kelurahan Baru Kecamatan Baolan Kabupaten Tolitoli. Kemudan pada sekitar jam 23.00 WITA Terdakwa mengatakan ke Sdr.APING (DPO) ingin membeli shabu-shabu, lalu Sdr. APING (DPO) berkata “kau ambil berapa banyak barang shabu-shabu ? dan dijawab oleh Terdakwa ”kasikan saya 3 (tiga) paket harga Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah), lalu dijawab oleh Sdr.APING (DPO) ”begini saja kau pergi dulu dari rumahku, terus kau tunggu saya di bundaran tugu cengkeh, nanti saya bawakan itu barang (shabu-shabu) sama kau disitu dan dijawab oleh Terdakwa ”Ok nanti saya tunggu disitu” . Setelah beberapa saat menunggu Terdakwa akhirnya bertemu dengan Sdr.APING (DPO) dan disaat itu Sdr.APING (DPO) menyerahkan 3 (tiga) paket plastik klip berisi narkotika jenis shabu kepada Terdakwa lalu Terdakwapun menyerahkan uang tunai kepada Sdr APING (DPO) sebanyak Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah), setelah itu Terdakwa menyimpan shabu tersebut kedompet kecil berbentuk bulat dan Terdakwa kembali ke rumah Terdakwa.
- Bahwa pada hari Selasa 11 Maret 2025 sekitar jam 01.00 WITA Terdakwa tiba dirumah Terdakwa yang beralamat di Jl. Belibis No.23 Kelurahan Tuweley Kecamatan Baolan Kabupaten Tolitoli. Shabu-shabu yang telah Terdakwa beli sebelumnya Terdakwa simpan ke dalam kantong celana milik Terdakwa dan pada sekitar jam 01.30 WITA Terdakwa pergi keluar untuk ke warung dan pada saat perjalanan tepatnya di depan Penginapan Fikry, Terdakwa didatangi oleh Petugas Kepolisian yakni Saksi Moh.Rifyal dan Saksi Riski Wahyudi untuk diamankan namun Terdakwa sempat membuang shabu-shabu yang ada pada Terdakwa agar tidak ketahuan oleh Petugas Kepolisian. Pada sekitar jam 02.00 WITA Terdakwa dibawa ke halaman Penginapa Fikri lalu Terdakwa dilakukan penggeledahan badan oleh Saksi Moh Rifyal dan Saksi Riski Wahyudi dengan disaksikan oleh Saksi masyarakat yakni Saksi Muhamad Risqi dan Saksi Doni Damal. Saat Terdakwa dilakukan penggeledahan badan tidak didapati barang-barang yang berkaitan dengan narkotika, namun kemudian petugas kepolisian Saksi Moh Rifyal dan Saksi Riski Wahyudi dengan disaksikan saksi masyarakat melakukan pencarian disekitar tempat awal Terdakwa diamankan dan kemudian didapati sebuah dompet kecil bulat dibawah kaki Terdakwa yang merupakan shabu yang Terdakwa sempat buang sebelumnya. Selanjutnya Terdakwa diminta untuk mengambil dan mengeluarkan isi dari sebuah dompet kecil bulat tersebut yang mana setelah dibuka diketahui isinya adalah 3 (tiga) paket plastik klip kecil berisi shabu-shabu. Lalu ditanyakan kepada Terdakwa ”ini apa ?” dijawab oleh Terdakwa ”shabu-shabu pak” lalu ditanyakan lagi kepada Terdakwa ”siapa yang punya ini shabu-shabu?” dijawab oleh Terdakwa ”saya punya pak”, kemudian ditanyakan lagi kepada Terdakwa ”kau ada izin tidak dari Pemerintah dalam hal memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika jenis shabu-shabu, dan dijawab oleh Terdakwa ”tidak ada pak”. Setelah itu Terdakwa dan barang-barang yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika diamankan oleh Petugas Kepolisian.
- Bahwa berdasarkan surat berita acara penimbangan, pengujian dan pembuktian barang bukti narkotika dari Kepolisian Resor Tolitoli tanggal 16 bulan Mei 2025 bertempat di Kantor Balain POM Palu telah melakukan penimbangan barang bukti 3 (tiga) paket shabu yang disita dari Tersangka Burhan dan diketahui berat netto barang bukti tersebut 2,2301 (dua koma dua tiga nol satu gram), yang kemudian disisihkan sebanyak 0,1325 gram (nol koma satu tiga dua lima) gram untuk pengujian;
- Bahwa berdasarkan surat Laporan Pengujian dari Balai Pengawas Obat dan Makanan Palu Nomor : LHU.103.K.05.16.25.0127 tanggal 22 Mei 2025 menerangkan bahwa 1 (satu) plastik klip dengan berat netto 0,1325 gram (nol koma satu tiga dua lima) yang merupakan sampel barang bukti telah dilakukan pengujian dengan hasil positif mentamfetamina
- Bahwa berdasarkan surat hasil pemeriksaan laboratirium dari RSUD Mokopido No Order 20250311304 nama Pasien BURHAN tertanggal 11 Maret 2025 mnerangkan bahwa telah dilakukan pemeriksaan urine pada tanggal 11 Maret 2025 ddengan hasil pemeriksaan Amphetamine (-) negatif, Marijuana (-) negatif, Morphine (-) negatif.
------Perbuatan Terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana sebagaimana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.---------------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
-----------Bahwa ia Terdakwa BURHAN (selanjutnya disebut Terdakwa) pada hari Selasa tanggal 11 Maret 2025 sekitar jam 01.00 WITA atau setidak tidaknya pada bulan Maret tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih pada tahun 2025, bertempat di depan Penginapa Fikri yang beralamat di Jl. Belibis Kelurahan Tuweley Kecamatan Baolan Kabupaten Tolitoli Kecamatan Baolan Kabupaten Tolitoli atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tolitoli, telah “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman,”. perbuatan yang mana dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Selasa 11 Maret 2025 sekitar jam 01.00 WITA Terdakwa tiba dirumah Terdakwa yang beralamat di Jl. Belibis No.23 Kelurahan Tuweley Kecamatan Baolan Kabupaten Tolitoli setelah membeli shabu dari Sdr. APING (DPO). Shabu-shabu yang telah Terdakwa beli sebelumnya Terdakwa simpan ke dalam kantong celana milik Terdakwa dan pada sekitar jam 01.30 WITA Terdakwa pergi keluar untuk ke warung dan pada saat perjalanan tepatnya di depan Penginapan Fikry, Terdakwa didatangi oleh Petugas Kepolisian yakni Saksi Moh.Rifyal dan Saksi Riski Wahyudi untuk diamankan namun Terdakwa sempat membuang shabu-shabu yang ada pada Terdakwa agar tidak ketahuan oleh Petugas Kepolisian. Pada sekitar jam 02.00 WITA Terdakwa dibawa ke halaman Penginapa Fikri lalu Terdakwa dilakukan penggeledahan badan oleh Saksi Moh Rifyal dan Saksi Riski Wahyudi dengan disaksikan oleh Saksi masyarakat yakni Saksi Muhamad Risqi dan Saksi Doni Damal. Saat Terdakwa dilakukan penggeledahan badan tidak didapati barang-barang yang berkaitan dengan narkotika, namun kemudian petugas kepolisian Saksi Moh Rifyal dan Saksi Riski Wahyudi dengan disaksikan saksi masyarakat melakukan pencarian disekitar tempat awal Terdakwa diamankan dan kemudian didapati sebuah dompet kecil bulat dibawah kaki Terdakwa yang merupakan shabu yang Terdakwa sempat buang sebelumnya. Selanjutnya Terdakwa diminta untuk mengambil dan mengeluarkan isi dari sebuah dompet kecil bulat tersebut yang mana setelah dibuka diketahui isinya adalah 3 (tiga) paket plastik klip kecil berisi shabu-shabu. Lalu ditanyakan kepada Terdakwa ”ini apa ?” dijawab oleh Terdakwa ”shabu-shabu pak” lalu ditanyakan lagi kepada Terdakwa ”siapa yang punya ini shabu-shabu?” dijawab oleh Terdakwa ”saya punya pak”, kemudian ditanyakan lagi kepada Terdakwa ”kau ada izin tidak dari Pemerintah dalam hal memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika jenis shabu-shabu, dan dijawab oleh Terdakwa ”tidak ada pak”. Setelah itu Terdakwa dan barang-barang yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika diamankan oleh Petugas Kepolisian.
- Bahwa berdasarkan surat berita acara penimbangan, pengujian dan pembuktian barang bukti narkotika dari Kepolisian Resor Tolitoli tanggal 16 bulan Mei 2025 bertempat di Kantor Balain POM Palu telah melakukan penimbangan barang bukti 3 (tiga) paket shabu yang disita dari Tersangka Burhan dan diketahui berat netto barang bukti tersebut 2,2301 (dua koma dua tiga nol satu gram), yang kemudian disisihkan sebanyak 0,1325 gram (nol koma satu tiga dua lima) gram untuk pengujian;
- Bahwa berdasarkan surat Laporan Pengujian dari Balai Pengawas Obat dan Makanan Palu Nomor : LHU.103.K.05.16.25.0127 tanggal 22 Mei 2025 menerangkan bahwa 1 (satu) plastik klip dengan berat netto 0,1325 gram (nol koma satu tiga dua lima) yang merupakan sampel barang bukti telah dilakukan pengujian dengan hasil positif mentamfetamina
- Bahwa berdasarkan surat hasil pemeriksaan laboratirium dari RSUD Mokopido No Order 20250311304 nama Pasien BURHAN tertanggal 11 Maret 2025 mnerangkan bahwa telah dilakukan pemeriksaan urine pada tanggal 11 Maret 2025 ddengan hasil pemeriksaan Amphetamine (-) negatif, Marijuana (-) negatif, Morphine (-) negatif.
------Perbuatan Terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana sebagaimana dalam 112 Ayat (1) Undang-Undang No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Tolitoli, 17 Juli 2025
Penuntut Umum,
Dwi Resti Prabandari, S.H.
Ajun Jaksa Nip.199704232020122026 |