Dakwaan |
- Identitas terdakwa :
Nama lengkap
|
:
|
FIKI alias FIKRAM
|
Tempat lahir
|
:
|
Tolitoli
|
Umur/tanggal lahir
|
:
|
29 tahun / 07 Juli 1995
|
Jenis kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
Kebangsaan/Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
Tempat tinggal
|
:
|
Kel. Sidoarjo, Kec. Baolan, Kab. Tolitoli, Prov. Sulawesi Tengah
|
A g a m a
|
:
|
Islam
|
Pekerjaan
|
:
|
Belum / Tidak Bekerja
|
Pendidikan
|
:
|
SD (Tidak Tamat)
|
- Penahanan
Penyidik
|
:
|
Rutan Polres Tolitoli sejak 24 April 2025 s/d 13 Mei 2025
|
Diperpanjang oleh Penuntut Umum
|
:
|
Rutan Polres Tolitoli sejak 14 Mei 2025 s/d 22 Juni 2025
|
Penuntut Umum
|
:
|
Rutan Lapas Tolitoli sejak tanggal 19 Juni 2025 s/d 8 Juli 2025
|
- Dakwaan :
KESATU
PRIMAIR
Bahwa ia terdakwa FIKI alias FIKRAM, dari sekitar hari Selasa tanggal 11 Maret 2025 sampai dengan hari Senin tanggal 17 Maret 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam bulan Maret 2025 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025 bertempat di sebuah rumah yang berada di Jl. S. Panggesar, Kel. Baru, kab. Tolitoli, Provinsi Sulawesi Tengah atau setidak-tidaknya di sekitar tempat tersebut, masih dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tolitoli, yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “Mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dilakukan di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, yang antara beberapa perbuatan, yang berhubungan satu sama lain, sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut”. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :--------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa awalnya pada hari Senin tanggal 10 Maret 2025 pada siang hari yang waktunya Terdakwa sudah tidak ingat lagi, Terdakwa yang pulang setelah memancing di Jl. Baru, Kab. Tolitoli menuju ke rumah Terdakwa dan di perjalanan pulang Terdakwa melihat ada sebuah rumah kosong (karena lampunya menyala) yang beralamat di Jl. S. Panggesar, Kel. Baru, kab. Tolitoli, yang mana Terdakwa berniat ingin melakukan pencurian pada malam harinya. Terdakwa melakukan aksi pencuriannya dengan memasuki pekarangan rumah (yang berisi tiga rumah) milik Saksi Korban Hi. AMIR MAREWANGI dan hanya memasuki salah satu rumah dari 3 (tiga) rumah milik Saksi Korban Hi. AMIR MAREWANGI dengan cara merusak handle kunci pintu belakang menggunakan kayu dan besi yang berada disekitar rumah tersebut. Terdakwa melakukan aksi pencurian tersebut pertama kali yaitu pada hari Selasa tanggal 11 Maret 2025 sekitar pukul 02.00 wita dengan mengambil 1 buah tabung gas warna hijau dan Terdakwa langsung menjualnya kepada orang yang rumahnya berada di sekitar Pelabuhan yang mana namanya tidak Terdakwa ketahui, kemudian siang harinya sekitar pukul 12.00 wita Terdakwa mendatangi kembali rumah kosong tersebut dan mengambil 2 buah hiasan kepala tanduk rusa, 1 buah kipas angin, 1 bilah samurai, 1 bilah parang, 1 bilah keris, 18 lembar kayu bayan yang kemudian Terdakwa jual kepada orang yang berbeda-beda. Kemudian pada hari ke-2 (dua) yaitu pada hari Rabu tanggal 12 Maret 2025 Terdakwa melakukan pencurian pada malam hari sekitar pukul 19.30 wita yakni 1 buah termos pemasak nasi warna biru, 1 buah timbangan digital duduk, 1 buah pacul dan 1 buah linggis kemudian Terdakwa langsung menjualnya kepada orang-orang yang berbeda. Kemudian pada hari ke-3 (tiga) yaitu hari Kamis tanggal 13 Maret 2025 sekitar pukul 13.00 wita Terdakwa melakukan pencurian yakni 2 buah belangan skuler warna putih yang kemudian Terdakwa langsung pergi ketempat penjual besi tua di Kampung Kuda, dan pada hari ke-4 (empat) yaitu pada hari Sabtu tanggal 15 maret 2025 Terdakwa melakukan pencurian pada malam hari sekitar pukul 23.00 wita Terdakwa melakukan pencurian yakni 1 buah tangki semprot dan langsung menjualnya kepada orang yang tinggal di Jl. Yos sudarso namun Terdakwa tidak mengingat nama orang tersebut. Kemudian pada hari ke-5 (lima) yaitu pada hari minggu tanggal 16 maret 2025 Terdakwa melakukan pencurian pada malam hari sekitar pukul 20.30 wita Terdakwa melakukan pencurian yakni 1 lembar selimut, 1 lembar bedcover dan 40 liter beras kemudian Terdakwa langsung menjualnya kepada orang yang berbeda, lalu pada hari ke-6 (enam) yaitu pencurian terakhir pada hari Senin tanggal 17 maret 2025 sekitar pukul 09.00 wita Terdakwa mencuri 2 roll kabel listrik yang mana barang tersebut Terdakwa gunakan untuk dirumah Terdakwa sendiri.
- Bahwa Terdakwa memasuki dan mencuri sebanyak 7 (tujuh) kali dari satu rumah diantara 3 (tiga) rumah milik Saksi Korban Hi. AMIR MAREWANGI dengan cara merusak handle kunci pintu belakang menggunakan kayu dan besi yang berada disekitar rumah tersebut.
- Bahwa Terdakwa melakukan aksi pencurian tersebut hanya seorang diri saja.
- Bahwa Uang yang Terdakwa terima dari penjualan seluruh barang hasil pencurian tersebut sebesar Rp. 3.000.000 (tiga juta rupiah).
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, korban dalam hal ini adalah Saksi Korban Hi. AMIR MAREWANGI yang merupakan mertua dari saksi AGUSTAM alias AGUS mengalami kerugian sekitar Rp51.585.000. (lima puluh satu juta lima ratus delapan puluh lima ribu rupiah).
------------Perbuatan Terdakwa FIKI alias FIKRAM melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) angka ke-3 dan ke-5 jo. Pasal 64 KUHPidana.------------------------------------------
SUBSIDAIR
Bahwa ia terdakwa FIKI alias FIKRAM, dari sekitar hari Selasa tanggal 11 Maret 2025 sampai dengan hari Senin tanggal 17 Maret 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam bulan Maret 2025 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025 bertempat di sebuah rumah yang berada di Jl. S. Panggesar, Kel. Baru, kab. Tolitoli, Provinsi Sulawesi Tengah atau setidak-tidaknya di sekitar tempat tersebut, masih dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tolitoli, yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dilakukan di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang antara beberapa perbuatan, yang berhubungan satu sama lain, sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut”. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa awalnya pada hari Senin tanggal 10 Maret 2025 pada siang hari yang waktunya Terdakwa sudah tidak ingat lagi, Terdakwa yang pulang setelah memancing di Jl. Baru, Kab. Tolitoli menuju ke rumah Terdakwa di perjalanan pulang Terdakwa melihat ada sebuah rumah kosong (karena lampunya menyala) yang berada di Jl. S. Panggesar, Kel. Baru, kab. Tolitoli, yang mana Terdakwa berniat ingin melakukan pencurian pada malam harinya. Terdakwa melakukan aksi pencuriannya dengan memasuki pekarangan rumah (yang berisi tiga rumah) milik Saksi Korban Hi. AMIR MAREWANGI dan hanya memasuki salah satu rumah dari 3 (tiga) rumah milik Saksi Korban Hi. AMIR MAREWANGI dengan cara merusak handle kunci pintu belakang menggunakan kayu dan besi yang berada disekitar rumah tersebut. Terdakwa melakukan aksi pencurian tersebut pertama kali yaitu pada hari Selasa tanggal 11 Maret 2025 sekitar pukul 02.00 wita dengan mengambil 1 buah tabung gas warna hijau dan Terdakwa langsung menjualnya kepada orang yang rumahnya berada di sekitar Pelabuhan yang mana namanya tidak Terdakwa ketahui, kemudian siang harinya sekitar pukul 12.00 wita Terdakwa mendatangi kembali rumah kosong tersebut dan mengambil 2 buah hiasan kepala tanduk rusa, 1 buah kipas angin, 1 bilah samurai, 1 bilah parang, 1 bilah keris, 18 lembar kayu bayan yang kemudian Terdakwa jual kepada orang yang berbeda-beda. Kemudian pada hari ke-2 (dua) yaitu pada hari Rabu tanggal 12 Maret 2025 Terdakwa melakukan pencurian pada malam hari sekitar pukul 19.30 wita yakni 1 buah termos pemasak nasi warna biru, 1 buah timbangan digital duduk, 1 buah pacul dan 1 buah linggis kemudian Terdakwa langsung menjualnya kepada orang-orang yang berbeda. Kemudian pada hari ke-3 (tiga) yaitu hari Kamis tanggal 13 Maret 2025 sekitar pukul 13.00 wita Terdakwa melakukan pencurian yakni 2 buah belangan skuler warna putih yang kemudian Terdakwa langsung pergi ketempat penjual besi tua di Kampung Kuda, dan pada hari ke-4 (empat) yaitu pada hari Sabtu tanggal 15 maret 2025 Terdakwa melakukan pencurian pada malam hari sekitar pukul 23.00 wita Terdakwa melakukan pencurian yakni 1 buah tangki semprot dan langsung menjualnya kepada orang yang tinggal di Jl. Yos sudarso namun Terdakwa tidak mengingat nama orang tersebut. Kemudian pada hari ke-5 (lima) yaitu pada hari minggu tanggal 16 maret 2025 Terdakwa melakukan pencurian pada malam hari sekitar pukul 20.30 wita Terdakwa melakukan pencurian yakni 1 lembar selimut, 1 lembar bedcover dan 40 liter beras kemudian Terdakwa langsung menjualnya kepada orang yang berbeda, lalu pada hari ke-6 (enam) yaitu pencurian terakhir pada hari Senin tanggal 17 maret 2025 sekitar pukul 09.00 wita Terdakwa mencuri 2 roll kabel listrik yang mana barang tersebut Terdakwa gunakan untuk dirumah Terdakwa sendiri.
- Bahwa Terdakwa memasuki dan mencuri sebanyak 7 (tujuh) kali dari satu rumah diantara 3 (tiga) rumah milik Saksi Korban Hi. AMIR MAREWANGI dengan cara merusak handle kunci pintu belakang menggunakan kayu dan besi yang berada disekitar rumah tersebut.
- Bahwa Terdakwa melakukan aksi pencurian tersebut hanya seorang diri saja.
- Bahwa Uang yang Terdakwa terima dari penjualan seluruh barang hasil pencurian tersebut sebesar Rp. 3.000.000 (tiga juta rupiah).
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, korban dalam hal ini adalah Saksi Korban Hi. AMIR MAREWANGI yang merupakan mertua dari saksi AGUSTAM alias AGUS mengalami kerugian sekitar Rp51.585.000. (lima puluh satu juta lima ratus delapan puluh lima ribu rupiah).
-------------Perbuatan Terdakwa FIKI alias FIKRAM melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3 jo. Pasal 64 KUHPidana.---------------------------------------------------------------
LEBIH SUBSIDAIR
Bahwa ia terdakwa FIKI alias FIKRAM, dari sekitar hari Selasa tanggal 11 Maret 2025 sampai dengan hari Senin tanggal 17 Maret 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam bulan Maret 2025 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025 bertempat di sebuah rumah yang berada di Jl. S. Panggesar, Kel. Baru, kab. Tolitoli, Provinsi Sulawesi Tengah atau setidak-tidaknya di sekitar tempat tersebut, masih dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tolitoli, yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, yang antara beberapa perbuatan, yang berhubungan satu sama lain, sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut”. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :--------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa awalnya pada hari Senin tanggal 10 Maret 2025 pada siang hari yang waktunya Terdakwa sudah tidak ingat lagi, Terdakwa yang pulang setelah memancing di Jl. Baru, Kab. Tolitoli menuju ke rumah Terdakwa di perjalanan pulang Terdakwa melihat ada sebuah rumah kosong (karena lampunya menyala) yang berada di Jl. S. Panggesar, Kel. Baru, kab. Tolitoli, yang mana Terdakwa berniat ingin melakukan pencurian pada malam harinya. Terdakwa melakukan aksi pencuriannya dengan memasuki pekarangan rumah (yang berisi tiga rumah) milik Saksi Korban Hi. AMIR MAREWANGI dan hanya memasuki salah satu rumah dari 3 (tiga) rumah milik Saksi Korban Hi. AMIR MAREWANGI dengan cara merusak handle kunci pintu belakang menggunakan kayu dan besi yang berada disekitar rumah tersebut. Terdakwa melakukan aksi pencurian tersebut pertama kali yaitu pada hari Selasa tanggal 11 Maret 2025 sekitar pukul 02.00 wita dengan mengambil 1 buah tabung gas warna hijau dan Terdakwa langsung menjualnya kepada orang yang rumahnya berada di sekitar Pelabuhan yang mana namanya tidak Terdakwa ketahui, kemudian siang harinya sekitar pukul 12.00 wita Terdakwa mendatangi kembali rumah kosong tersebut dan mengambil 2 buah hiasan kepala tanduk rusa, 1 buah kipas angin, 1 bilah samurai, 1 bilah parang, 1 bilah keris, 18 lembar kayu bayan yang kemudian Terdakwa jual kepada orang yang berbeda-beda. Kemudian pada hari ke-2 (dua) yaitu pada hari Rabu tanggal 12 Maret 2025 Terdakwa melakukan pencurian pada malam hari sekitar pukul 19.30 wita yakni 1 buah termos pemasak nasi warna biru, 1 buah timbangan digital duduk, 1 buah pacul dan 1 buah linggis kemudian Terdakwa langsung menjualnya kepada orang-orang yang berbeda. Kemudian pada hari ke-3 (tiga) yaitu hari Kamis tanggal 13 Maret 2025 sekitar pukul 13.00 wita Terdakwa melakukan pencurian yakni 2 buah belangan skuler warna putih yang kemudian Terdakwa langsung pergi ketempat penjual besi tua di Kampung Kuda, dan pada hari ke-4 (empat) yaitu pada hari Sabtu tanggal 15 maret 2025 Terdakwa melakukan pencurian pada malam hari sekitar pukul 23.00 wita Terdakwa melakukan pencurian yakni 1 buah tangki semprot dan langsung menjualnya kepada orang yang tinggal di Jl. Yos sudarso namun Terdakwa tidak mengingat nama orang tersebut. Kemudian pada hari ke-5 (lima) yaitu pada hari minggu tanggal 16 maret 2025 Terdakwa melakukan pencurian pada malam hari sekitar pukul 20.30 wita Terdakwa melakukan pencurian yakni 1 lembar selimut, 1 lembar bedcover dan 40 liter beras kemudian Terdakwa langsung menjualnya kepada orang yang berbeda, lalu pada hari ke-6 (enam) yaitu pencurian terakhir pada hari Senin tanggal 17 maret 2025 sekitar pukul 09.00 wita Terdakwa mencuri 2 roll kabel listrik yang mana barang tersebut Terdakwa gunakan untuk dirumah Terdakwa sendiri.
- Bahwa Terdakwa memasuki dan mencuri sebanyak 7 (tujuh) kali dari satu rumah diantara 3 (tiga) rumah milik Saksi Korban Hi. AMIR MAREWANGI dengan cara merusak handle kunci pintu belakang menggunakan kayu dan besi yang berada disekitar rumah tersebut.
- Bahwa Terdakwa melakukan aksi pencurian tersebut hanya seorang diri saja.
- Bahwa Uang yang Terdakwa terima dari penjualan seluruh barang hasil pencurian tersebut sebesar Rp. 3.000.000 (tiga juta rupiah).
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, korban dalam hal ini adalah Saksi Korban Hi. AMIR MAREWANGI yang merupakan mertua dari saksi AGUSTAM alias AGUS mengalami kerugian sekitar Rp51.585.000. (lima puluh satu juta lima ratus delapan puluh lima ribu rupiah).
-------Perbuatan Terdakwa FIKI alias FIKRAM melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 jo. Pasal 64 KUHPidana.-------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
Bahwa ia terdakwa FIKI alias FIKRAM, dari sekitar hari Selasa tanggal 11 Maret 2025 sampai dengan hari Senin tanggal 17 Maret 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam bulan Maret 2025 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025 bertempat di sebuah rumah yang berada di Jl. S. Panggesar, Kel. Baru, kab. Tolitoli, Provinsi Sulawesi Tengah atau setidak-tidaknya di sekitar tempat tersebut, masih dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tolitoli, yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan penadahan”. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :--------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa awalnya pada hari Senin tanggal 10 Maret 2025 pada siang hari yang waktunya Terdakwa sudah tidak ingat lagi, Terdakwa yang pulang setelah memancing di Jl. Baru, Kab. Tolitoli menuju ke rumah Terdakwa di perjalanan pulang Terdakwa melihat ada sebuah rumah kosong (karena lampunya menyala) yang berada di Jl. S. Panggesar, Kel. Baru, kab. Tolitoli, yang mana Terdakwa berniat ingin melakukan pencurian pada malam harinya. Terdakwa melakukan aksi pencuriannya dengan memasuki pekarangan rumah (yang berisi tiga rumah) milik Saksi Korban Hi. AMIR MAREWANGI dan hanya memasuki salah satu rumah dari 3 (tiga) rumah milik Saksi Korban Hi. AMIR MAREWANGI dengan cara merusak handle kunci pintu belakang menggunakan kayu dan besi yang berada disekitar rumah tersebut. Terdakwa melakukan aksi pencurian tersebut pertama kali yaitu pada hari Selasa tanggal 11 Maret 2025 sekitar pukul 02.00 wita dengan mengambil 1 buah tabung gas warna hijau dan Terdakwa langsung menjualnya kepada orang yang rumahnya berada di sekitar Pelabuhan yang mana namanya tidak Terdakwa ketahui, kemudian siang harinya sekitar pukul 12.00 wita Terdakwa mendatangi kembali rumah kosong tersebut dan mengambil 2 buah hiasan kepala tanduk rusa, 1 buah kipas angin, 1 bilah samurai, 1 bilah parang, 1 bilah keris, 18 lembar kayu bayan yang kemudian Terdakwa jual kepada orang yang berbeda-beda. Kemudian pada hari ke-2 (dua) yaitu pada hari Rabu tanggal 12 Maret 2025 Terdakwa melakukan pencurian pada malam hari sekitar pukul 19.30 wita yakni 1 buah termos pemasak nasi warna biru, 1 buah timbangan digital duduk, 1 buah pacul dan 1 buah linggis kemudian Terdakwa langsung menjualnya kepada orang-orang yang berbeda. Kemudian pada hari ke-3 (tiga) yaitu hari Kamis tanggal 13 Maret 2025 sekitar pukul 13.00 wita Terdakwa melakukan pencurian yakni 2 buah belangan skuler warna putih yang kemudian Terdakwa langsung pergi ketempat penjual besi tua di Kampung Kuda, dan pada hari ke-4 (empat) yaitu pada hari Sabtu tanggal 15 maret 2025 Terdakwa melakukan pencurian pada malam hari sekitar pukul 23.00 wita Terdakwa melakukan pencurian yakni 1 buah tangki semprot dan langsung menjualnya kepada orang yang tinggal di Jl. Yos sudarso namun Terdakwa tidak mengingat nama orang tersebut. Kemudian pada hari ke-5 (lima) yaitu pada hari minggu tanggal 16 maret 2025 Terdakwa melakukan pencurian pada malam hari sekitar pukul 20.30 wita Terdakwa melakukan pencurian yakni 1 lembar selimut, 1 lembar bedcover dan 40 liter beras kemudian Terdakwa langsung menjualnya kepada orang yang berbeda, lalu pada hari ke-6 (enam) yaitu pencurian terakhir pada hari Senin tanggal 17 maret 2025 sekitar pukul 09.00 wita Terdakwa mencuri 2 roll kabel listrik yang mana barang tersebut Terdakwa gunakan untuk dirumah Terdakwa sendiri.
- Bahwa Terdakwa memasuki dan mencuri sebanyak 7 (tujuh) kali dari satu rumah diantara 3 (tiga) rumah milik Saksi Korban Hi. AMIR MAREWANGI dengan cara merusak handle kunci pintu belakang menggunakan kayu dan besi yang berada disekitar rumah tersebut.
- Bahwa Terdakwa menjual 2 kayu balok dan 1 bilah samurai kepada Saksi BUDI dengan harga Rp. 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah), kemudian Terdakwa jual kepada Saksi HARIS alias SARTON untuk 10 lembar kayu seharga Rp.500.000 (lima ratus ribu rupiah), 1 bilah parang Rp. 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah), 1 bilah keris seharga Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah), dan 1 buah termos seharga Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah), kemudian Terdakwa jual kepada Saksi KALLA NURDIN alias KALLA untuk 1 buah tangki semprot seharga Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah), kemudian Terdakwa jual kepada Saksi SAHRIL untuk 1 buah timbangan duduk seharga Rp. 600.000 (enam ratus ribu rupiah), kemudian Terdakwa jual kepada Saksi HAMIDA alias MIDA untuk 1 buah pacul dan 1 buah linggis seharga Rp. 25.000 (dua puluh lima ribu rupiah), kemudian Terdakwa jual kepada Saksi ROSMINI ISMAIL alias ROS untuk 1 buah Drum plastik warna biru seharga Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah), kemudian Terdakwa jual kepada Saksi DANDI HARIS alias DANDI untuk 1 buah kipas angin seharga Rp. 20.000 (dua puluh ribu rupiah), 1 buah bedcover seharga Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah), dan 1 buah selimut seharga Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah).
- Bahwa Terdakwa melakukan aksi pencurian tersebut hanya seorang diri saja.
- Bahwa Uang yang Terdakwa terima dari penjualan seluruh barang hasil pencurian tersebut sebesar Rp. 3.000.000 (tiga juta rupiah).
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, korban dalam hal ini adalah Saksi Korban Hi. AMIR MAREWANGI yang merupakan mertua dari saksi AGUSTAM alias AGUS mengalami kerugian sekitar Rp51.585.000. (lima puluh satu juta lima ratus delapan puluh lima ribu rupiah).
----------Perbuatan Terdakwa FIKI alias FIKRAM melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 ke-1 KUHPidana.-----------------------------------------------------------------------------------------------------
|
Tolitoli, 4 Juli 2025
|
PENUNTUT UMUM
|
|
DWI RESTI PRABANDARI, S.H.
|
Ajun Jaksa NIP.199704232020122026
|
|