Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I dan Tergugat II adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya kepada Penggugat sebesar Rp. 65.595.866 (Enam puluh lima juta lima ratus sembilan puluh lima ribu delapan ratus enam puluh enam rupiah);
- Apabila Tergugat I dan Tergugat II tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok+bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka tanah seluas 2637 M2 sesuai SHM No. 1446 An Sirham Tanggal, 01 Agustus 2018 dan tanah seluas 1339 M2 sesuai SHM No. 1450 An Sirham Tanggal, 01 Agustus 2018 berikut bangunan dan segala sesuatu yang melekat berdiri diatasnya akan dipublikasikan dan dijual dimuka umum (dilelang) dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat I dan Tergugat II kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
|