Dakwaan |
- IDENTITAS TERDAKWA:
Nama lengkap
|
:
|
SAMSU RAHMAN alias SAMBU
|
Tempat Lahir
|
:
|
Kumaligon
|
Umur / Tgl Lahir
|
:
|
32 th/ 10 Oktober 1992
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
Kebangsaan
|
:
|
Indonesia
|
Tempat tinggal
|
:
|
Lingk Kalibubu RT 007 RW 002, Desa Kumaligon, Kecamatan Biau, Kabupaten Buol
|
Agama
|
:
|
Islam
|
Pekerjaan
|
:
|
Nelayan/Perikanan
|
|
|
|
B. RIWAYAT PENANGKAPAN dan PENAHANAN:
Penangkapan
Penahanan
Oleh Penyidik
Diperpanjangan Oleh JPU
|
:
:
:
|
21 Juni 2025
Rutan Polres Tolitoli sejak 21 Juni 2025 s/d 10 Juli 2025
Rutan Polres Tolitoli sejak 11 Juli 2025 s/d 19 Agustus 2025
|
Penuntut Umum
|
:
|
Rutan Polres Tolitoli sejak 19 Agustus 2025 s/d 7 September 2025
|
C. DAKWAAN:
--------Bahwa ia Terdakwa SAMSU RAHMAN alias SAMBU (selanjutnya disebut Terdakwa ) pada hari Jumat tanggal 20 Juni 2025 WITA sekira jam 02.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni 2025 atau setidak-tidaknya masih pada tahun 2025, bertempat di sebuah rumah yang beralamat di Jl. Trans Sulawesi Desa Ogomatanang, Kecamatan Lampasio, Kabupaten Tolitoli, atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tolitoli, telah “melakukan penganiayaan” terhadap Saksi Sri Fauzia B alias Kia (mantan istri Terdakwa) Perbuatan mana dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa Terdakwa merupakan mantan suami dari Saksi Sri Fauzia B alias Kia yang telah bercerai sejak 22 April 2025 berdasarkan akta cerai nomor 51/AC/2025/PA.Buol.
- Bahwa pada awalnya Terdakwa merasa sakit hati dengan Saksi Sri Fauzia B alias Kia (mantan istri Terdakwa) karena antara Terdakwa dengan Saksi Sri Fauzia B alias Kia (mantan istri Terdakwa) belum lama bercerai namun Saksi Sri Fauzia B alias Kia (mantan istri Terdakwa) telah menikah lagi dengan Saksi Ismail, selain itu pemicu emosi Terdakwa yakni karena Terdakwa pernah melihat postingan Saksi Sri Fauzia B alias Kia (mantan istri Terdakwa) di media social yang menghina dan mencela Terdakwa hingga pada akhirnya pada tanggal 19 Juni 2025 Terdakwa merasa sangat emosi dan bertekat untuk menghampiri dan menganiaya Saksi Sri Fauzia B alias Kia (mantan istri Terdakwa).
- Bahwa kemudian pada hari Kamis tanggal 19 Juni 2025 sekitar jam 17.30 WITA Terdakwa berangkat berjalan kaki dari Kabinuang menuju ke rumah Saksi Sri Fauzia alias Kia yang berada di Desa Ogomatanang Kecamatan Lampasio Kabupaten Tolitoli setelah sampai di rumah Saksi Sri Fauzia B alias Kia Terdakwa langsung bersembunyi di belakang kamar mandi dan Terdakwa mendapati sebuah celurit lalu Terdakwa mengambilnya, kemudian memantau keberadaan Saksi Sri Fauzia B alias Kia (mantan istri Terdakwa). Lalu pada hari Jumat tanggal 20 Juni 2025 sekitar jam 02.00 WITA Saksi Sri Fauzia B alias Kia terlihat masuk ke kamar mandi belakang, lalu Terdakwa yang melihat Saksi Sri Fauzia B alias Kia (mantan istri Terdakwa) telah keluar dari kamar mandi tersebut langsung mengayunkan sebilah celurit ke arah tubuh Saksi Sri Fauzia B alias Kia sebanyak 3 (tiga) kali, yang mana pada ayunan pertama tidak mengena bagian apapun, lalu pada ayunan kedua Saksi Sri Fauzia B alias Kia berusaha menangkis sehingga ayunan celurit Terdakwa sehingga mengena pada jari tangan sebelah kiri Saksi Sri Fauzia alias Kia, dan kemudian pada ayuanan ketiga Saksi Sri Fauzia B alias Kia sudah tidak sempat menangkis ayunan celurit Terdakwa sehingga mengena pada paha kiri Saksi Sri Fauzia B alias Kia, setelah itu Saksi Sri Fauzia B alias Kia berteriak minta tolong dan datang Saksi Ismail kemudian Saksi Sri Fauzia B alias Kia tidak sadarkan diri. Sementara Terdakwa melarikan diri.
- Bahwa berdasarkan Visum et Repertum Nomor 118/VI/VeR/2025 dari RSUD Mokopido tertanggal 20 Juni 2025 menerangkan hasil pemeriksaan terhadap Perempuan Sri Fauzia B dengan hasil pemeriksaan :
Kepala
|
:
|
Tidak ada kelainan titik
|
Telinga
|
:
|
Tidak ada kelainan titik
|
Bibir
|
:
|
Tidak ada kelainan titik
|
Dada
|
:
|
Tidak ada kelainan titik
|
Mata
|
:
|
Tidak ada kelainan titik
|
Pundak
|
:
|
Tidak ada kelainan titik
|
Anggota Gerak atas
|
:
|
Tampak luka sudah terjahit pada ibu jari tangan kiri titik
|
Anggota Gerak bawah
|
:
|
Tampak luka sudah terjahit pada paha kiri bagian atas titik
|
Kesimpulan kelainan tersebut di atas disebabkan oleh persentuhan dengan benda tajam titik.
------Perbuatan Terdakwa SAMSU RAHMAN alias SAMBU melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana ----------------------------------------------------------------------
Tolitoli, 3 September 2025
Penuntut Umum,
Dwi Resti Prabandari, S.H.
Ajun Jaksa Nip.199704232020122026 |