Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TOLI-TOLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
4/Pid.B/2026/PN Tli YOHANNES PARTUA SIAHAAN, S.H. ARIF alias ARI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 12 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 4/Pid.B/2026/PN Tli
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 09 Jan. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-08/P.2.12.8/Eoh.2/01/2026
Penuntut Umum
NoNama
1YOHANNES PARTUA SIAHAAN, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ARIF alias ARI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI SULAWESI TENGAH

CABANG KEJAKSAAN NEGERI TOLITOLI DI LAULALANG

Jl. Kesehatan No. 16 Desa Laulalang Kecamatan Tolitoli Utara KabupatenTolitoli

Email : cabjarilaulalang.007940@gmail.com Facebook : Cabjari Tolitoli Di Laulalang Instagram : @cabjarilaulalang

 

“Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”

P-29

     

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-08/LLG/Eoh.2/12/2025

 

  1. TERDAKWA :

Nama lengkap

:

ARIF alias ARI

Nomor Identitas

:

7204031810230001

Tempat lahir

:

Lais

Umur/tanggal lahir

:

25 Tahun / 15 November 2000

Jenis kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/ KWN

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

Desa Anggasan, Kec. Dondo, Kab. Tolitoli

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Petani/Pekebun

Pendidikan

:

SMK / Sederajat (tidak lulus)

 

  1. PENAHANAN :

  1.     Riwayat Penahanan Terdakwa ARIF alias ARI

 

-

Ditahan Oleh Penyidik

:

Rutan Polres Tolitoli, sejak tanggal 23 Oktober 2025 s/d 11 November 2025;

 

-

Diperpanjang Oleh Kejaksaan

:

Rutan Polres Tolitoli, sejak tanggal 12 November 2025 s/d 21 Desember 2025;

 

-

Penahanan Oleh JPU

:

Rutan Lapas Tolitoli sejak 19 Desember 2025 sampai dengan 07 Januari 2025;

 

-

Penuntut Umum Perpanjangan Pertama Ketua PN (PN-1)

:

Rutan Lapas Tolitoli sejak tanggal 08 Januari 2026 sampai dengan tanggal 06 Februari 2026;

 

 

C.

DAKWAAN :

 

--------- Bahwa, Ia ARIF alias ARI yang selanjutnya disebut TERDAKWA bersama-sama sdr. EDO dan Sdr. PASLI (masih dalam pencarian berdasarkan Berita Acara Pencarian) pada hari Kamis tanggal 11 September 2025 sekira jam 20.30 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan September 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di samping dapur rumah saksi korban RAHMIDA Alias RAHMI yang beralamat di Desa Aung, Kecamatan Galang, Kabupaten Toli-toli atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Toli-toli yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan, Setiap orang yang mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud dimiliki secara melawan yang dilakukan secara bersama-sama dan besekutu, Perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 11 November 2025 sekira pukul 20.00 WITA, Terdakwa berada di rumah Sdr. EDO (masih dalam pencarian berdasarkan Berita Acara Pencarian) bersama-sama dengan Sdr. PASLI (masih dalam pencarian berdasarkan Berita Acara Pencarian). Tidak lama kemudian, Sdr. EDO mengajak keduanya untuk pergi mengambil satu unit sepeda motor yang menurut penjelasan Sdr. EDO merupakan milik keluarganya, tanpa memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai kepemilikan sah ataupun adanya izin dari pemilik kendaraan.
  • Bahwa setelah diajak oleh Sdr. EDO tersebut, Terdakwa bersama Sdr. EDO dan Sdr. PASLI berangkat menggunakan sepeda motor milik Sdr. PASLI, dan setibanya di pertigaan jalan, Sdr. EDO menurunkan Terdakwa dan Sdr. PASLI kemudian pergi meninggalkan keduanya, sementara Terdakwa dan Sdr. PASLI melanjutkan perjalanan dengan berjalan kaki menuju lokasi sepeda motor yang dimaksud di Desa Aung, Kecamatan Galang, Kabupaten Tolitoli, tepatnya di samping dapur rumah saksi korban.
  • Bahwa sekira pukul 20.30 WITA Terdakwa dan Sdr. PASLI tiba di lokasi lalu keduanya langsung mengambil sepeda motor merk Honda Revo warna hitam dengan Nomor Rangka MH1JBK114LK720194 dan Nomor Mesin JBK1E-1716402 dan mendorongnya menuju pertigaan jalan. Kemudian Sdr. PASLI menghubungi Sdr. EDO dikarenakan Terdakwa maupun Sdr. PASLI tidak memiliki kunci kontak kendaraan untuk menghidupkan sepeda motor tersebut.
  • Bahwa setelah Sdr. EDO datang kembali dan berhasil menghidupkan mesin sepeda motor tersebut, Terdakwa bersama-sama dengan Sdr. PASLI membawa sepeda motor menuju Desa Ogogasang, Kecamatan Dondo, dan kemudian menggadaikan sepeda motor tersebut kepada Saksi DIAN dengan nilai kesepakatan sebesar Rp 2.500.000,-.
  • Bahwa setelah menggadaikan sepeda motor tersebut pada keesokan harinya, uang sebesar Rp 2.500.000,- tidak diterima Terdakwa sekaligus, melainkan diberikan oleh Saksi DIAN kepada Terdakwa secara bertahap dalam beberapa kali penyerahan. Meskipun waktu dan tanggal masing-masing penyerahan tidak dapat ditentukan secara pasti oleh Terdakwa maupun oleh Saksi DIAN, Terdakwa menerangkan bahwa penyerahan pertama berkisar Rp 200.000,-, penyerahan berikutnya sekitar Rp 1.300.000,-, dan kemudian dilakukan tiga penyerahan lanjutan masing-masing sekitar Rp 300.000,-, Rp 300.000,- dan Rp 400.000,- sehingga total uang yang diterima berjumlah Rp 2.500.000,-. Kemudian terhadap uang gadai yang telah diterima, Sdr. PASLI membagi uang tersebut yang mana sejumlah Rp 1.500.000,- untuk dirinya dan Terdakwa, sedangkan sejumlah Rp 1.000.000,- diberikan kepada Sdr. EDO.
  • Bahwa dengan demikian Terdakwa bersama-sama dengan Sdr. PASLI telah mengambil dan membawa pergi satu unit sepeda motor Merk Honda Revo warna hitam tanpa Plat Nomor dengan nomor polisi DN 2409 IS, Nomor Rangka MH1JBK114LK720194 dan Nomor Mesin JBK1E-1716402 tahun 2020 dari rumah Saksi Korban tanpa hak dan tanpa izin dari pemilik kendaraan yang sah, yakni Saksi Korban.
  • Bahwa perbuatan Terdakwa bersama Sdr. PASLI tersebut telah mengakibatkan kerugian kepada Saksi Korban sebesar kurang lebih Rp. 5.500.000,-

 

----------Perbuatan TERDAKWA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 Ayat (1) huruf (g) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana---------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

Tolitoli, 06 Januari 2026

JAKSA PENUNTUT UMUM

 

 

YOHANNES PARTUA SIAHAAN, S.H

AJUN JAKSA NIP. 19951031 202012 1 010

 

 

 

MUHAMMAD ARIS HAFIDHISNA, S.H.

AJUN JAKSA MADYA NIP. 19981118 202404 1 002

 

Pihak Dipublikasikan Ya