Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
11/Pdt.G/2025/PN Tli | YAYASAN TERTAI MALOSONG | Drs. M. SYAHRIR ALATAS,SH.MH | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 14 Mar. 2025 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 11/Pdt.G/2025/PN Tli | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat | Rabu, 12 Mar. 2025 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Turut Tergugat |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Petitum |
- Sebelah Utara : Gereja , Tanah /rumah Sherny, Tanah /gudang Suardi Amsal ( Bolong ) ; - Sebelah Selatan : Jalan HOS Cokroaminoto ; - Sebelah Timur : Tanah Indra ( Toko Lentora ); - Sebelah Barat : Tanah Wempi G.; 3. Menyatakan perbuatan Tergugat tanpa seisin dan tanpa sepengetahuan Penggugat, telah membuat SPORADIK ( Surat Pernyataan Fisik Bidang Tanah ) atas Objek Sengketa atas nama Tergugat, yang kemudian diregister oleh Turut Tergugat II ( Kepala Kelurahan Baru ) dengan Nomor : 593/84.23/pem tanggal 01 November 2022 adalah perbuatan melawan hukum dengan segala akibat hukumnya ; -------------------- ------------------------ 4. Menyatakan perbuatan Tergugat yang tanpa sepengetahuan dan tanpa seisin Penggugat, telah memberi tanda – tanda batas terhadap Objek Sengketa dengan mematok dengan patok besi lalu mengajukan permohonan pendaftaran, pengukuran dan pemetaan kadastral atas Objek Sengketa pada ( Turut Tergugat III ) yang kemudian oleh Turut Tergugat III permohonan Tergugat tersebut diberkaskan dengan nomor berkas : 2375 / 2023 atas nama Tergugat, adalah perbuatan melawan hukum dengan segala akibat hukumnya ; ------------------------------------------------------------------------------------- 5. Menyatakan bahwa SPORADIK ( Surat Pernyataan Fisik Bidang Tanah ) atas Objek Sengketa atas nama Tergugat, yang kemudian diregister oleh Turut Tergugat II ( Kepala Kelurahan Baru ) dengan Nomor : 593/84.23/pem tanggal 01 November 2022, tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat ; --- 6. Menghukum Tergugat untuk mencabut tanda –tanda batas berupa patok besi yang dipasang oleh Tergugat diatas objek sengketa ; --------------- -------------- 7. Menghukum Tergugat untuk menghentikan permohonan pendaftaran pengukuran dan pemetaan kadastral atas objek sengketa yang diajukan pada Turut Tergugat III ( Badan Pertanahan Kab.Tolitoli ; ----------------------- 8. Menghukum Turut Tergugat tunduk pada putusan atas perkara ini ;------------ 9.Biaya perkara menurut hukum ; --------------------------------------------------------- |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Prodeo | Tidak |